Berinvestasi Harta dengan Kekayaan Intelektual
Di saat era digital yang kita jalani saat ini Investasi Kekayaan Intelektual merupakan suatu kewajiban untuk para pelaku usaha atau pemilik ide kreatif, dan sudah menjadi rutinitas kegiatan sehari-hari dan tidak bisa kita hindari, plagiarisme dan pembajakan kekayaan intelektual dalam praktek di Indonesia menjadi budaya yang buruk karena minimnya edukasi tentang Kekayaan Intelektual baik dari Pemerintah maupun bidang pendidikan. Penegakan hukum yang tidak dilaksanakan secara masive menjadikan budaya plagiarisme dan pembajakan ini sebagai batasan-batasan untuk mengembangkan betapa pentingnya perlindungan ide-ide para pemilik Kekayaan Intelektual, ditambah lagi penerapan peraturan yang tidak sesuai dan berjalan beriringan dengan undang-undang yang mengatur.
Kurangnya pengetahuan dan tidak pedulinya para pemilik ide-ide kekayaan intelektual menjadi salah satu faktor menjadikan kekayaan intelektual ini tidak menarik bagi mereka, hal ini karena sifat kekayaan intelektual yang intangdible sehingga banyak person yang menganggap remeh tentang investasi tersebut, ditambah banyak oknum dari praktisi yang memperkeruh keadaan dalam menjelaskan tentang kekayaan intelektual tidak mengedukasi dan menjelaskan secara teoritis dan mengedukasi, yang terjadi banyak oknum tersebut tidak perduli tentang edukasi kepada masyarakat kebanyakan dari mereka hanya mencari keuntungan semata demi memperbanyak klient dan record pendaftaran di ditjen Kemenkumham.
Ketidaktertarikan bidang Kekayaan Intelektual ini ditambah dengan kurang nya SDM (Sumber Daya Manusia) yang ada di dalam ditjen KI, banyak yang mengeluhkan keterlambatan input permohonan pendaftaran dan lamanya SK keluarnya sertipikat karena kekurangan SDM yang ada di dalam alur pendaftaran, hal ini bisa kami ungkapkan karena dari pengalaman selama ini menjadi kantor konsultan hal tersebut sering terjadi dan sudah menjadi alur birokrasi secara praktis dan tidak tertulis.
Keuntungan investas dari mendaftarkan Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual yang kami maksud tidak secara nyata dan tidak terlihat, namun apabila kita berbicara tentang perlindungan hukum di negara Indonesia halini sudah barang tentu para pemilik ide-ide Kekayaan Intelektual ingin mendapatkan perlindungan yang pasti, banyak para pemilik ide tersebut tidak sadar bahwa kekayaan intelektual yang mereka miliki merupakan inti dari kekayaan intelektual yang memiliki nilai moral dan ekonomis, hal tersebut diperkeruh dengan banyak beredar berita bahwa biaya untuk mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual mahal, jika para pemilik ide tersebut sadar dan menghitung secara ekonomis perlindungan kekayaan intelektual tidaklah mahal, karena sifat perlindungan nya sangat lama dan bisa dipindah tangankan baik secara jual beli, waris maupun hibah.
baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,
Kekayaan Intelektual dalam era digital ini sudah menerapkan teknologi untuk memudahkan para pemilik ide segera melindungi ide Kekayaan Intelektual di ditjen KI secara online, dengan kemudahan tersebut sudah sewajarnya para pemilik ide ini sadar betapa pentingnya perlindungan investasi kekayaan intelektual tersebut.
Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIP, PELAYANAN PUBLIK, KEMENKUMHAM, PENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
jika ingin berkonsultasi kepada kami silahkan tekan tombol dibawah ini