Digital isasi memaksa menjadi Era Digital Konsultan KI - Payung Paten

Era Digital Konsultan KI

Peran Konsultan Kekayaan Intelektual dalam era digital mandiri

Digitalisasi dalam Kekayaan Intelektual di Indonesia

Era digital yang semakin berkembang pesat tidak bisa dibendung lagi, generasi muda yang sudah tumbuh dewasa membawa dampak dan budaya yang berbeda dari segala segi bidang usaha. Bidang-bidang yang dahulu tidak bisa tersentuh oleh dunia digital multimedia sekarang dengan mudah untuk dijadikan sebuah aplikasi yang sederhana, misal saja dahulu sebuah pengurusan suatu jasa yang rumit dan banyak pintu yang perlu dilalui, dapat diringkas dalam satu aplikasi modern dan canggih dengan dioperasikan secara mandiri melalui gadget yang perkembangannya pesat.
Penulis menyebut era digital mandiri karena segala sesuatu bisa dikerjakan tanpa bantuan pihak ketiga, seseorang dalam era saat ini hanya perlu sedikit memperlajari term and condition suatu aplikasi akan bisa mengoperasikan secara profesional. Kita bandingkan dengan kondisi saat belum ditemukan sistem digital mandiri ini, semua dilakukan secara konvensional bahkan waktu, materi, dan tenaga semua perlu diperhitungkan.

Proses yang komplek dalam permohonan perijinan saat ini sudah mulai dipangkas menjadi proses yang mudah dan terbuka, dari segi nilai ekonomis memang menguntungkan pemohon perijinan dan mengeleminasi budaya suap oknum-oknum perijinan. Perlu digaris bawahi juga didalam sebuah sistem tersebut tetap terdapat celah-celah untuk melakukan tindakan diluar proses yang legal baik dibuat secara sengaja atau tidak sengaja.

Penyesuaian Sistem Pendaftaran 

Perubahan sistem konvensional menjadi sistem digital ini perlu diapresiasi oleh semua pihak, karena dampak yang ditimbulkan arahnya positif dari segi waktu, biaya, dan efisiensinya. Para pihak yang mempunyai kaitan dengan Kekayaan Intelektual wajib dan harus mengikuti perkembangan ini walaupun sifatnya memaksa secara implisit, sifat memaksa bukan berarti memakksakan seseorang untuk mengikuti kehendak Pemerintah dalam merubah sistem digital, namun lebih ke arah perkembangan teknologi yang tidak dapat dibendung lagi sehingga menjadi suatu budaya teknologi digital.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca, terima kasih

Database Ditjen KI

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

WhatsApp chat