Pembagian Kekayaan Intelektual - Payung Paten

Pembagian Kekayaan Intelektual

Seseorang yang mempunyai hak atas sebuah karya akan mendapat perlindungan tertentu dengan adanya Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Di Indonesia HKI dilindungi dalam beberapa peraturan UU dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Nah, pada kesempatan kali ini Payung Paten akan membagikan beberapa jenis pembagian Kekayaan Intelektual.

Jenis-Jenis Pembagian Kekayaan Intelektual

1. Hak Cipta

Dalam UU Nomor 28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif untuk para pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan ciptaannya yang timbul secara otomatis. Hak ini berdasar pada prinsip deklaratif setelah sebuah ciptaan dibuat dalam bentuk yang nyata tanpa pembatasan sesuai ketentuan dalam undang-undang.

Contoh dari hak cipta ini adalah lagu, buku, lukisan, film, dan karya lain yang tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2014. Ada juga yang dimaksud hak terkait, yaitu hak yang berkaitan dengan hak cipta seperti hak dari artis pertunjukan, organisasi penyiaran, dan produser rekaman suara.

2. Hak Merek

Selain hak cipta, dalam pembagian kekayaan intelektual ada juga hak merek dan indikasi geografi. Hak satu iin diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografi. Contoh dari hak merek ini adalah Kangkung Lombok dan Tembakau Mole Sumedang yang sudah didaftarkan ke Dirjen HKI.

Hak merek ini adalah tanda yang bisa ditampilkan secara grafis bisa berupa logo, gambar, nama uruf, kata, susunan warna, angka dalam bentuk dua dimensi, tiga dimensi, suara, hologram, ataupun kombinasi dari unsur-unsur tersebut untuk membedakan barang / jasa.

3. Hak Paten

Jenis lain yang juga cukup familiar adalah hak paten. Hak paten adalah jenis HKI yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Paten. Hak paten ini diartikan sebagai hak eksklusif yang diberikan negara ke inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi.

Inventor melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan pihak lain untuk melaksanakannya dalam waktu tertentu. Perlindungan paten ini diberikan selama 20 tahun, dihitung dari sejak tanggal diterimanya permohonan paten yang diajukan ke pemerintah. Contoh dari hak paten adalah Aeronautika milik BJ Habibie. Nah itulah tadi beberapa contoh pembagian kekayaan intelektual. Selain ketiga jenis HKI diatas, masih ada jenis-jenis lain seperti rahasia dagang,  PVT, desain industri, dan masih banyak lagi.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

 

WhatsApp chat