Penyelesaian Banding Paten Archives - Payung Paten

DJKI bersama komisi banding Paten

DJKI dan Komisi Banding Paten Berkoordinasi

DJKI

DJKI  mengadakan acara seminar tentang Konsultasi Teknis Permohonan Banding Paten yang diadakan di Kota Bandung tanggal 23 September 2019 lalu dihadiri oleh Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti, dalam acara tersebut materi yang disampaikan adalah untuk memberikan pembekalan pengentahuan dan edukasi bagi masyarakat, konsultan KI dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus untuk peningkatan pelayanan prima dalam proses penyelesaian banding paten dalam memberikan kepastian hukum.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Komisi Banding Paten

Komisi Banding Paten dalam kewenangannnya diatur dalam Undang-Undang Paten Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, yaitu menerima, memeriksa dan memutus permohonan banding paten atas penolakan paten, namun sesuai amanah ketentuan pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Komsisi Banding Paten memiliki tugas tambahan yaitu menerima, memeriksa dan memutus :
1. Permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi paten; dan

2. Permohonan banding terhadap keputusan pemberian paten.

Tugas dan Fungsi Komisi Banding Merek di DJKI

  1. Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran Merek berdasarkan alasan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
  2. Dalam hal Merek terdaftar melanggar ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, Komisi Banding Merek memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk melakukan penghapusan;
  3. Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding atas Keberatan terhadap penolakan permohonan perpanjangan merek;
  4. Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap keputusan penolakan Indikasi Geografis yang memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan Indikasi Geografis yang sudah terdaftar;
  5. Menyelenggarakan fungsi pengadministrasian, pemeriksaan, pengkajian dan penilaian, serta pemberian keputusan terhadap permohonan banding.
  • Permohonan banding terhadap penolakan Permohonan (termasuk penolakan perpanjangan merek maupun penolakan permohonan Indikasi Geografis) diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan.
  • Dalam hal permohonan banding tidak diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, penolakan dianggap diterima oleh Pemohon.
  • Dalam hal permohonan banding diajukan melampaui jangka waktu yang telah ditentukan undang-undang, Sekretaris Komisi Banding Merek memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon Banding/kuasanya bahwa Permohonan Banding tidak dapat diterima.
  • Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Banding dibantu Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.
  • Pengangkatan Anggota Komisi Banding Merek berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.
  • Anggota Komisi Banding Merek diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal.

Unsur keanggotaan Komisi Banding Merek :
Komisi Banding Merek terdiri atas :

  1. Seorang ketua merangkap anggota;
  2. Seorang wakil ketua merangkap anggota;
  3. Ahli di bidang Merek;
  4. Pemeriksa Merek senior.

Persidangan Pemeriksaan Substantif Permohonan Banding di DJKI

  • Untuk memeriksa permohonan banding merek, Komisi Banding Merek membentuk majelis yang berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang, satu di antaranya adalah seorang Pemeriksa Merek senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan Pendaftaran Merek yang ditolak.
  • Dalam melakukan pemeriksaan dalam persidangan permohonan banding, Ketua dan Anggota Majelis ditunjuk oleh Ketua Komisi Banding.
  • Pemohon Banding dan/atau kuasanya dapat mengajukan permintaan untuk dapat menyampaikan pendapatnya dalam persidangan dihadapan majelis melalui Ketua Komisi Banding.
  • Persidangan pemeriksaan banding bersifat terbuka untuk umum.

Syarat Pengajuan Permohonan Banding di DJKI
Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri, dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan, dan  melampirkan sekurang-kurangnya :

  1. Salinan atau fotokopi surat pemberitahuan penolakan permohonan;
  2. Bukti pembayaran Permohonan Banding;
  3. Apabila Permohonan Banding diajukan melalui kuasa, wajib dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
  • Selama Permohonan Banding belum mendapat keputusan oleh Komisi Banding Merek, dapat ditarik kembali oleh Pemohon atau kuasanya dengan ketentuan biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali, dan Permohonan Banding tersebut tidak dapat diajukan lagi.

Keputusan Komisi Banding Merek

  • Keputusan Komisi Banding Merek antara lain dapat :
  1. Mengabulkan seluruh Pemohonan Banding;
  2. Mengabulkan sebagian Pemohonan Banding;
  3. Menolak Permohonan Banding.
  • Keputusan Komisi Banding Merek dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Anggota yang memeriksa dan memutus Permohonan Banding, untuk kemudian disampaikan kepada Direktorat Jenderal dan Pemohon Banding atau kuasanya.
  • Dalam hal Komisi Banding Merek menolak permohonan banding, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut.

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Baca Selengkapnya