Paten Generik - Payung Paten

Paten Generik

Paten Generik Menurut Peraturan Perundang-Undangan

Paten generik adalah dua jenis obat yang memiliki manfaat untuk mengobati suatu penyakit yang diderita. Kebanyakan pasien memilih diresepkan obat paten yang dipercaya lebih ampuh dalam menyembuhkan penyakit karena memiliki komposisi yang lebih kompleks dan harga yang mahal. Namun, perlu diketahui bahwa anggapan tersebut tidaklah tepat.

Untuk penggunaannya, baik obat paten maupun obat generik tidak dapat diberikan secara sembarangan karena ada landasan hukumnya. Di bawah ini merupakan informasi terkait obat paten dan generik yang wajib diketahui.

Paten Generik Berdasarkan Undang-Undang Yang Berlaku

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa obat paten dan obat generik tidak bisa diberikan secara sembarangan dan memiliki peraturan khusus. Berikut merupakan penjelasan mengenai kedua jenis obat tersebut, serta dasar hukum yang melandasinya.

1. Apa Yang Dimaksud Paten

Obat paten merupakan jenis obat yang diproduksi dan dipasarkan oleh sebuah perusahaan farmasi dan telah memiliki hak paten terhadap kepemilikan obat tersebut. Obat paten yang dipasarkan telah melalui serangkaian uji klinis oleh pihak perusahaan farmasi dengan mengacu pada aturan internasional. Hak paten tersebut berlaku selama 20 tahun.

2. Apa Yang Dimaksud Generik

Obat yang telah habis masa patennya sering disebut Obat generik.  Obat jenis ini diproduksi oleh hampir seluruh perusahaan farmasi tanpa harus memberikan royalti. Obat generik terbagi menjadi dua jenis yang berbeda.

Jenis yang pertama yaitu obat generik berlogo (OGB). Jenis obat generik ini diberikan penamaan sesuai dengan zat aktif yang terkandung di dalamnya. Jenis berikutnya yaitu obat generik bermerek, yaitu jenis obat generik yang diberikan penamaan sesuai dengan kehendak perusahaan farmasi yang menaunginya.

3. Undang-Undang Yang Mengatur Paten Dan Generik

Obat paten dan generik telah memiliki ketentuan umum undang-undang. Berdasarkan pada keputusan menteri kesehatan nomor 189/Menkes/SK/III/2006 tentang kebijakan obat nasional. Dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa obat paten merupakan obat yang memiliki hak paten. Sedangkan obat generik merupakan obat yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

WhatsApp chat