Mari Mengenal Persamaan pada Pokoknya Merek dalam UU Merek
Sebuah produk, tidak dapatdiberikan sembarangan merek. Ini karena merek adalah satu kekayaan intelektual yang sangat besar perannya dalam industri. Sebelum memberikan merek pada produk atau jasa, ada baiknya harus paham betul persamaan pada pokoknya merekterlebih dahulu.
Berikut adalah pembahasan seputar merek yang menjadi sebuah kekayaan intelektual berdasarkan UU Merek.
Persamaan pada Pokoknya Merek dalam UU Merek
Menggunakan merek dalam suatu produk, sangat besar sekali dampaknya. Sekurang-kurangnya, ada empat fungsi dari penggunaan merek.
- Merek menjadi tanda pengenal dan pembeda dengan produk yang lainnya.
- Merek bisa menjadi alat yang membantu dalam kegiatan promosi produk.
- Merek juga memberikan jaminan terhadap kualitas produk.
- Penunjuk dari mana asal barang atau jasa.
Dari empat fungsi merek di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa merek harus punya satu hal penting. Apa itu? Hal itu adalah daya pembeda. Untuk membuat merek yang mencakup empat fungsi penggunaan mereka seperti di atas, merek pada barang atau jasa, haruslah mempunyai daya pembeda dengan merek produk jasa lainnya.
Kalau sebuah merek tidak punya daya pembeda dengan merek yang lain, maka merek tersebut tidak dapat didaftar, permohonan mereka akan langsung ditolak. Walau merek yang dibuat memiliki kesamaan dari segi komposisi warna misalnya dengan merek yang sudah lebih dulu terdaftar, maka merek yang dibuat tadi, tindak bisa untuk didaftarkan.
Hal ini sesuai dengan penjelasan pasal 21 Ayat 1 UU MIG terkait Persamaan pada Pokoknya Merek yang menjelaskan tentang:
Persamaan pada pokoknya ini dimaksudkan dengan kemiripan yang timbul oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lebih dulu ada. Hal tersebut tentu akan menimbulkan kesan persamaan antara merek, sehingga hal-hal itu harus dihindari saat pembuatan merek.
Hal yang harus diperhatikan saat pembuatan merek adalah bentuknya, komposisinya, kombinasi, unsur elemen, bunyi, pengucapan, sampai penampilan, harus unik, berbeda dengan merek yang lainnya. Merek adalah kekayaan intelektual yang sangat besar. Jadi, saat pembuatan merek, jangan sampai menjiplak atau meniru merek yang sudah ada lebih dulu.
Diharapkan pembahasan mengenai Persamaan pada Pokoknya Merek ini, mampu menambah pengetahuan kamu seputar merek sebagai kekayaan intelektual.
baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,
Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIP, PELAYANAN PUBLIK, KEMENKUMHAM, PENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding
Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia