Merek Bagaimanakah Yang Tidak Dapat Didaftarkan? -

Merek Bagaimanakah Yang Tidak Dapat Didaftarkan?

Sebelum mendaftarkan sebuah merek atau hak cipta, ada beberapa hal yang harus Anda pertimbangkan. Karena ada merek yang tidak berhasil didaftarkan alias ditolak ketika didaftarkan. Merek bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan? Berikut akan Payung Paten akan bahas pada, jadi silahkan baca sampai selesai.

Merek Yang Tidak Dapat Didaftarkan

Merek bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan? Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016. Ada beberapa kriteria merek yang tidak bisa didaftarkan dan yang ditolak. Merek tidak bisa didaftarkan apabila:

  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan yang ada, agama, moralitas, kesusilaan, dan ketertiban umum.
  • Mengandung unsur-unsur yang bisa menyesatkan masyarakat mengenai asal, jenis, kualitas, ukuran, macam, tujuan pemakaian barang dan atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Atau merupakan nama dari jenis tanaman yang dilindungi untuk barang dan atau jasa sejenis.
  • Sama, berkaitan dengan, atau hanya menyebutkan barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  • Memiliki keterangan yang tidak sesuai dengan manfaat, kualitas, dan khasiat dari barang dan atau jasa yang dibuat.
  • Tidak mempunyai daya pembeda dari merek lain.
  • Merupakan sebuah nama umum dan atau lambang milik umum.

Merek Yang Ditolak Ketika Didaftarkan

Selain berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016. Ada juga undang-undang pasal 21 yang mengatur tentang merek yang tidak bisa didaftarkan. Merek bagaimanakan yang tidak dapat didaftarkan? Berikut kriterianya.

Permohonan ditolak apabila merek tersebut memiliki persamaan pada intinya atau keseluruhan dengan:

  • Merek kepunyaan millik pihak lain yang dimohonkan lebih dahulu oleh pihak tersebut untuk barang atau jasa yang sejenis.
  • Hak atau merek pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
  • Merek pihak lain untuk barang/jasa tidak sejenis yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
  • Memiliki indikasi geografis yang terdaftar.
  • Mirip nama orang terkenal atau singktannya, nama badang hukum milik orang lain, foto, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari pihak terkait.
  • Tiruan nama atau singkatan, lambang, bendera, atau simbol negara atau lembaga nasional dan internasional, kecuali atas persetujuan tertulis pihak berwenang.
  • Tiruan cap atau stempel resmi yang dipakai oleh negara atau lembaga pemerintahan, kecuali atas persetujuan tertulis pihak berwenang.
  • Permohonan akan ditolak apabila diajukan pemohon yang tidak beritikad baik.

Itulah beberapa jenis merek yang tidak dapat didaftarkan berdasarkan Undang-Undang No. 20 dan 21 Tahun 2016. Ketentuan lebih lanjut bisa Anda baca secara langsung pada Undang-Undang tersebut.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

WhatsApp chat