Hak Cipta Archives - Page 2 of 4 - Payung Paten

Keuntungan Melindungi Software atau Aplikasi

Lisensi software merupakan sebuah pemberian izin dari pemilik dagang ke pihak lain dengan syarat tertentu. Banyak pemilik software yang tidak melisensikan software atau aplikasi merek, padahal ada banyak keuntungan melindungi software atau aplikasi. Nah pada kesempatan kali ini Payung Paten akan membahas tentang awal mula lisensi pada software dan keuntungannya.

Awal Mula Lisensi Pada Software atau Aplikasi

Pada awalnya software atau aplikasi ini tidak masuk dalam kategori hak cipta kekayaan intelektual yang dilindungi oleh Undang-Undang. Sebelum tahun 80-an, software dianggap tidak mempunyai ciri dari karya seni.

Barulah pada akhir tahun 80-an muncul respon keras dari perusahaan perangkat lunak dan pemerintah Amerika untuk memasukkan software ini dalam perlindungan hak cipta. Indonesia juga membuat amandemen Undang-Undang hak cipta yang menggolongkan komputer ke dalam karya tulis.

Jadi para programmer mempunyai hak dan bisa menuntut jika ada pengguna software yang melanggar ketentuan atau mengklaim software tersebut. Hal ini secara khusus diatur dalam Undang-Undang HAKI. Dalam undang-undang tersebut mencakup hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan merek.  

Ada empat jenis lisensi pada software, yaitu lisensi commercial, non-commercial, trial, open source, dan freeware. Yang paling umum adalah commercial dan non commercial, dimana lisensi commercial digunakan untuk tujuan bisnis. Sedangkan non-commercial digunakan murni tanpa mencari untung.  

Keuntungan Lisensi pada Software atau Aplikasi

Untuk orang yang masih awa sekaligus pengguna software atau aplikasi mungkin tidak terlalu peduli dengan keberadaan dari lisensi sebuah aplikasi atau software. Padahal sebenarnya lisensi software ini sangat menguntungkan pengembang atau pembuat software tersebut.

Kenapa begitu? Hal ini karena dengan adanya lisensi, programmer atau pengembang mempunyai hak milik atas karyanya sendiri supaya tidak disalahgunakan orang lain untuk keuntungan pribadi mereka. Jadi dengan kata lain, lisensi ini juga menjamin keamanan dari sebuah software sehingga para pengguna harus membeli lisensi untuk bisa memakainya.

Itulah keuntungan melindungi software atau aplikasi dengan melisensikannya. Lisensi pada aplikasi atau software ini semata-mata untuk melindungi dan menghargai hasil karya dari orang lain. Lisensi ini juga diatur dalam Undang-Undang yang membuat pengembang software dan programmer bisa diuntungkan dan tidak merasa was-was dengan aksi pembajakan yang merugikan.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

 

Kerugian Tidak Mendaftarkan Kekayaan Intelektual

Apakah Anda tahu kerugian tidak mendaftarkan kekayaan intelektual atau merek dagang? Dengan melakukan pendaftaran merek, maka merek atau kekayaan intelektual milik Anda tidak bisa disalahgunakan oleh orang lain.

Selain itu, merek ini juga bisa dijadikan sebagai aset yang tidak berwujud namun memiliki harga jual tinggi. Banyak sekali orang yang tidak menyadari betapa pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual, terutama para pelaku usaha.

Apa Kerugian Tidak Mendaftarkan Kekayaan Intelektual?

Berikut ini beberapa kerugian yang mungkin bisa Anda dapat ketika tidak mendaftarkan merek atau kekayaan intelektual Anda.

1. Penyalahgunaan Merek

Kerugian yang pertama adalah penyalahgunaan merek. Jika ada tidak segera mendaftarkan merek Anda, maka ada resiko besar penyalahgunaan merek tersebut oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Merek yang tidak terdaftar dapat digunakan tidak semestinya. Jika ada orang yang menyalahgunakan merek Anda dengan tujuan merugikan, Anda tidak bisa mengingatnya ke meja hijau. Hal ini karena Anda masih belum mendaftarkan merek tersebut dan tidak mempunyai hak untuk melapor.

2. Sulit Laku Di Pasaran

Sekarang ini banyak sekali orang yang mengembangkan usaha jasa maupun barang secara offline dan online. Merek yang digunakan biasanya akan mirip satu dengan yang lain. Oleh karena itulah, para pelaku usaha harus kreatif dalam membuat merek yang berbeda dengan bisa menarik konsumen.

Merek yang telah didaftarkan bisa mendapat banyak keuntungan. Salah satunya adalah meningkatkan peminat konsumen ke barang atau jasa yang ditawarkan. Dengan daftar merek ini konsumen menjadi lebih tahu apa ciri khas dari jasa atau barang yang diperjual belikan.

3. Tidak Mendapat Hak Khusus

Kerugian tidak mendaftarkan kekayaan intelektual yang terakhir adalah tidak mendapat hak khusus atau ekslusif. Saat Anda mendaftarkan merek, ada beberapa hak spesial yang bisa didapatkan. Salah satunya adalah mendapat hak untuk mengizinkan orang lain memakai brand tersebut.

Ada juga hak untuk melarang orang memakai merek milik Anda dan hak untuk melisensikan atau mengalihkan hak merek. Selain itu, masih banyak keuntungan lain yang bisa Anda dapat dengan melakukan pengurusan merek. Nah itulah tadi beberapa kerugian yang bisa Anda dapat ketika tidak mendaftarkan merek Anda. Apakah merek Anda belum didaftarkan? Payung Paten menyediakan jasa pendaftaran merek yang terpercaya dan profesional. 

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Keuntungan Mencatat Hak Cipta

Hak cipta merupakan adalah bagian dari ki atau kekayaan intelektual yang mempunyai ruang lingkup objek dilindungi yang paling luas. Ini karena hak cipta bisa mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra, termasuk juga program komputer. Namun, apa keuntungan mencatat hak cipta?

Ada banyak keuntungan yang bisa didapat dari mencatatkan kekayaan intelektual. Bahkan pemerintah menghimbau setiap pekerjaan ataupun karya didaftarkan ke lembaga hak cipta. Hal ini dilakukan untuk melindungi karya yang dimiliki secara resmi dan legal.

Keuntungan Mencatat Hak Cipta

Berikut ini adalah beberapa keuntungan atau hak yang bisa Anda dapatkan dari mendaftarkan atau mencatat hak cipta ke lembaga hak cipta.

1. Hak Eksklusif

Hak Eksklusif adalah hak yang berhubungan dengan pemberian perlindungan hukum atas karya yang telah diciptakan. Contohnya pembuat karya diberikan hak untuk mengatur mekanisme distribusi dan kepemilikan atas karya miliknya.

Jadi siapapun yang ingin memakai, memperbanyak, menyalin, dan menjual karya tersebut harus meminta dan mendapat izin dari pembuatnya. Jadi sebuah karya yang telah didaftarkan tidak boleh digunakan sembarangan.

2 Hak Moral

Keuntungan mencatat hak cipta yang berikutnya adalah mendapat hak moral. Hak moral ini berhubungan dengan penghormatan atas karya yang telah dibuat oleh penciptanya. Apresiasi ini berupa dukungan moral dan perlindungan terhadap ide si pembuat karya atas ciptaan nya.

Contohnya saat karya seseorang dibeli, maka pembeli harus tetap mencantumkan nama dari pembuat karya tersebut. Ini dilakukan sebagai apresiasi terhadap ide membuat karya seni tersebut.

3. Hak Ekonomi

Keutungan terakhir bisa Anda dapat dari mencatat hak cipta adalah hak ekonomi. Hak ekonomi ini berhubungan dengan apresiasi dan perlindungan terhadap karya yang berupa materai. Jadi disini pembuat karya berhak mendapat royalti dari siapapun yang memakai karya miliknya.

Jadi selain mendapat perlindungan kyar, pembuat karya juga bisa menghasilkan uang lewat karya yang telah dibuat. Hak-hak tersebut bisa didapatkan oleh siapapun yang telah mendaftarkan karyanya ke lembaga hak cipta. Jadi bagi Anda yang mempunyai sebuah karya, segeralah mendaftarkan karya tersebut supaya mendapat keuntungan-keuntungan di atas. Bingung cara mendaftarkan hak cipta? Payung Paten menyediakan jasa pendaftaran merek terbaik dan terpercaya. 

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Hak Ekonomi Pencipta

Apa Bentuk Hak Ekonomi Pencipta dalam Undang-Undang Hak Cipta?

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 menyatakan bahwa pemegang hak cipta memperoleh hak ekonomi Pencipta dan hak moral.

Adapun pengertian hak tersebut menurut undang-undang tersebut tepatnya pasal 8 adalah hak eksklusif Pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi hasil ciptaan.

Bentuk hak ekonomi pencipta ini cukup beragam menurut pasal 9 UU No.28 Tahun 2014. Dengan keragaman tersebut, seorang Pencipta benar-benar mampu merasakan dampak di bidang materil yang berguna di kemudian hari, baik untuk cucu atau anak nanti.

Bentuk Hak Ekonomi Pencipta

Memang, Undang-undang memberikan kesempatan bagi pemegang hak cipta untuk memanfaatkan hak tersebut dalam 9 bentuk, seperti:

1. Penerbitan Ciptaan

Pemegang Hak Cipta memiliki kesempatan untuk menerbitkan karya mereka di mana saja tanpa harus menyetorkan biaya sepeser pun. Jumlah cetakannya pun diserahkan kembali kepada pemegang hak.

2. Penggandaan Ciptaan

Pada sisi lain, Pemegang Hak Cipta diberikan izin untuk menggandakan karyanya dalam jumlah tertentu. Dengan syarat, pemegang hak membayarkan sejumlah dana ke pemerintah sebagai salah satu jenis pajak di Indonesia.

3. Penerjemahan Ciptaan

Sebagai pemilik produk, Pencipta dapat menerjemahkan karya ke dalam bahasa apa pun untuk meningkatkan popularitas di negara asing. Hak ini dimanfaatkan pula sebagai sarana peningkatan pendapatan bagi Pencipta.

4. Pengadaptasian dan Pendistribusian Ciptaan

Bentuk hak tersebut berikutnya adalah pengadaptasian dan pendistribusian ciptaan. Artinya seorang pemegang hak cipta berhak mengadaptasi ulang karyanya sendiri sesuai zaman dan mengirimkan ke orang lain.

5. Pertunjukan dan Pengumuman Ciptaan

Pencipta mampu mempertontonkan dan mengumumkan karya milik mereka kepada orang lain. Dengan ini, ciptaan dapat dikenal secara luas oleh masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan dan usia.

6. Komunikasi dan Penyewaan Ciptaan untuk hak ekonomi pencipta

Pencipta karya diberikan hak untuk mengomunikasikan dan menyewakan karya mereka kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu. Besaran penyewaan diserahkan kembali kepada Pencipta. Itu menjadi salah satu bentuk hak tersebut dalam Undang-Undang.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Invensi Teknologi

Syarat Invensi Teknologi Dapat Diberi Hak Paten

Istilah paten biasa diartikan sebagai hak khusus berdasarkan undang-undang yang diberikan kepada penemu invensi teknologi untuk kepentingan dunia industri. Contoh penemuannya bisa berupa temuan baru, perbaikan sistem lama, atau menambahkan perbaikan baru dalam cara kerja sistem.

Para penemu invensi umumnya disebut sebagai inventor.Seorang inventor akan mendapatkan keuntungan ekonomi secara pasif, yaitu ketika ada pihak lain yang ingin menggunakan teknologi yang mereka buat. Sebabnya, teknologi itu telah dilindungi dengan hak eksklusi yang mencegah plagiarisme dan eksploitasi karya.

Invensi Teknologi yang Dapat Dipatenkan

Invensi pada dasarnya adalah temuan atau pengembangan teknologi baru yang belum pernah ada. Tetapi walaupuninvensi teknologi itu disebut baru, tidaksemuanya dapat diberi hak paten, melainkan sesuai dengan ketentuannya dalam UU no 13 tahun 2016 tentang paten. Berikut adalah penjelasannya.

1. Syarat invensi teknologi dalam Pasal 5 ayat 1

Seperti penjelasan sebelumnya, invensi harus merupakan hal baru. Sehingga sesuai dengan Pasal 5 ayat 1, dijelaskan bahwa syarat mendapatkan hak paten adalah invensi yang dibuat tanggalnya berbeda dengan invensi yang ada sebelumnya.

2. Syarat invensi dalam Pasal 5 ayat 2

Merujuk pada poin pembahasan pasal 5 ayat 2, berarti invensi teknologi sebelumnya telah diumumkan di Indonesia maupun luar negeri dalam bentuk lisan, tulisan, atau peragaan. Sementara, penggunaan dan cara lain yang dilaksanakan oleh seorang ahli sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas dalam permohonan masuk dalam hak prioritas.

3. Syarat invensi teknologi dalam Pasal 5 ayat 3

Syarat ketiga terdapat dalam pasal 5 ayat 3. Inti pembahasannya yaitu teknologi sebelumnya mencakup dokumen permohonan yang diajukan di Indonesia. Adapun dengan syarat sudah dipublikasikan setelah tanggal penerimaan yang pemeriksaan substantifnya dilakukan, tetapi juga lebih awal dari tanggal penerimaan atau prioritas.

Selain persyaratan tersebut terdapat jugabeberapa pengecualian ketika invensi teknologi telah diumumkan di dalam atau luar negeri. Misalnya adalah dipertunjukkan dalam pameran resmi di Indonesia atau luar negeri. Lalu, digunakan juga dalam rangka tujuan penelitian dan pengembangan.

Hal lain juga menyebabkan invensi tidak dianggap diumumkan. Misalnya jika dalam 12 bulan setelah tanggal penerimaan, terdapat pihak lain yang mengumumkan dengan melanggar kewajiban menjaga kerahasiaan invensi tersebut.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Pembuatan Surat Kuasa

Pembuatan Surat Kuasa dan Dasar Hukum agar Valid di Mata Hukum

Apabila Anda tidak bisa mengurusi dokumen penting dalam pengadilan negeri, Anda dapat melakukan pembuatan surat kuasa.

Surat kuasa ini berguna sebagai legalisasi orang lain ketika hendak mengurusi dokumen penting pribadi seseorang, sebut saja Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang disita oleh kepolisian karena melanggar aturan lalu lintas.

Memberikan kuasa kepada orang lain secara tidak langsung telah diatur pada pasal 1792-1803 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehingga tidak melanggar konstitusi Indonesia. Kumpulan pasal tersebut menjadi dasar hukum pembentukan surat kuasa.

Meski memiliki kegunaan dan dasar hukum demikian, Anda tidak bisa melakukannya secara asal. Anda harus mengikuti prosedur yang berlaku sekaligus dasar hukumnya. Semua pembahasan tersebut tercantum lengkap di bawah ini.

Prosedur Pembuatan Surat Kuasa

1. Syarat Surat Kuasa

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tercatat beberapa syarat untuk membuat sebuah surat kuasa, seperti adanya kesadaran kedua belah pihak yang terlibat di perjanjian. Pada sisi lain, mengandung persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak dilarang.

2. Tulis Kop Surat

Langkah pertama dalam pembuatan surat kuasa adalah Anda harus menulis kop surat yang memenuhi standar berlaku, seperti logo instansi di bagian kiri, nama instansi di bagian tengah, dan informasi mengenai lembaga yang diwakilkan. Setelah itu, buat garis pemisah dengan badan surat.

3. Cantumkan Judul, Nomor Surat, dan Identitas Pihak Satu

Pada saat kop surat jadi, Anda mesti mencantumkan judul di bagian tengah. Tidak lupa, tuliskan nomor surat dan identitas pemberi kuasa alias pihak satu di bagian awal surat. Usahakan identitas dalam surat tersebut jelas agar valid di mata hukum.

4. Cantumkan Identitas Pihak Kedua dan Penutup Surat

Langkah selanjutnya Anda mesti mencantumkan identitas pihak kedua di bagian bawah surat. Sama seperti di atas, semua informasi mesti dicatat sejelas mungkin. Anda pun mesti menyertakan penutup surat, berupa kolom tandatangan.

5. Penuhi Unsur Surat Kuasa

Sebagai langkah terakhir, Anda mesti memenuhi segala unsur pembuatan surat kuasa. Hal ini bertujuan agar memberikan kekuatan terhadap surat kuasa dari pihak kesatu ke pihak kedua dalam sudut pandang hukum.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Royalti Hak Cipta

Royalti Hak Cipta: Pengertian dan Besarannya

Dalam rangka melindungi kepentingan usaha, pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan tentang royalti hak cipta. Hal tersebut jelas tertuang pada UU No. 28 Tahun 2014.

Pada peraturan perundang-undangan tersebut tercantum pengertian dan jenis royalti hak cipta. Untuk memudahkan masyarakat, terdapat aturan mengenai besaran dan bagaimana pungutan hak cipta dilakukan yang mesti dipahami oleh semua orang. Lebih lanjutnya, silakan membaca artikel ini sampai habis!

Pengertian Royalti Hak Cipta

Menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2014 pasal 1 ayat (21), yang dimaksud royalti hc adalah imbalan atas pemanfaatan ekonomi suatu ciptaan atau Produk terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Berdasarkan pengertian di atas disimpulkan bahwa royalti adalah imbalan ekonomi yang diberikan kepada pencipta barang atau produk. Pada umumnya, imbalan berupa uang di angka tertentu dan dibayarkan selama setahun sekali.

Adapun pencipta produk ini bisa berupa individu dan biasanya berlaku di industri musik atau lukisan. Pada sisi lain, perusahaan atau badan usaha dapat dikategorikan sebagai pencipta berdasarkan aturan tersebut.

Besaran Royalti HC di Indonesia

Di hukum Indonesia, hak cipta terbagi menjadi beberapa jenis. Dua yang akan dibahas adalah royalti di bidang musik dan industri percetakan. Semuanya memiliki besaran pungutan tersendiri.

Apabila hak cipta untuk lagu atau musik tanpa lirik, besaran royaltinya tergantung tempat di mana karya tersebut dimainkan dan tergantung intensitas pemutaran. Biasanya tempat semisal hotel atau pub besaran pungutan lebih tinggi.

Sementara itu, royalti untuk buku novel mencapai 10%. Sebagai contoh, seorang penulis bernama A menciptakan novel berjudul B. Nilai novel tersebut mencapai 30 ribu rupiah. Dengan demikian, penulis bakal menerima imbalan 3 ribu rupiah per buku yang terjual.

Sebenarnya dalam industri percetakan, royalti diserahkan kepada perjanjian antara kedua belah pihak. Yang pasti, jumlah minimum menurut aturan perundang-undangan adalah 10%. Angka tersebut mesti dibayarkan sesuai waktu kesepakatan.

Terlepas dari itu semua, pihak pemegang royalti hak cipta dikenakan pajak penghasilan dari pemerintah Indonesia sesuai jumlah dalam undang-undang.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Unsur Ekstrinsik Puisi

Unsur Ekstrinsik Puisi, Unsur yang Wajib Diketahui Sebelum Membuat Puisi

Unsur Ekstrinsik Puisi adalah karya sastra yang sarat akan makna. Puisi bahkan dijadikan sebagai wadah untuk menyampaikan pesan yang intim. Maksudnya, pesan akan lebih sampai ke benak pembaca, jika menggunakan puisi sebagai medianya. Namun, dalam pembuatannya, pengarang harus paham betul terkait dengan unsur ekstrinsik puisi.

Unsur Ekstrinsik Puisi yang Perlu Dipelajari

Apa itu unsur ekstrinsik? Unsur ekstrinsik dalam puisi adalah unsur yang berasal dari luar atau unsur yang membentuk puisi dari luar. Jadi, puisi tidak hanya dapat dibentuk dari dalam, tetapi dari luar juga bisa.

Bagaimana sebuah unsur dari luar mampu membentuk puisi yang indah? Apa sajakah yang termasuk ke dalam unsur ekstrinsik dari sebuah puisi? Berikut adalah unsur ekstrinsik puisi dan contohnya.

1. Unsur Biografi

Unsur biografi, berkaitan dengan latar belakang pengarang. Mengapa latar belakang pengarang berkaitan dan masuk ke dalam ekstrinsik puisi, unsur yang membentuk puisi dari luar. Padahal kalau dipikirkan sekilas, latar belakang pengarang sepertinya tidak berpengaruh terhadap pembentukan puisi. Siapa saja dapat membuat puisi.

Anggapan seperti itu sebenarnya kurang tepat. Ada peribahasa yang mengatakan kalau jauh berjalan banyak pemandangan, lama hidup banyak dirasa. Arti peribahasa ini adalah telah mempunyai banyak pengalaman hidup.

Maksudnya apa? Maksudnya adalah ketika pengarang yang mengarang sebuah puisi adalah mereka yang punya pengalaman hidup yang banyak, maka puisi akan terasa lebih beda dibanding pengarang yang bahkan tidak paham dengan tema puisi yang ingin dia tulis.

Latar belakang pengarang, berpengaruh dalam membuat puisi. Apakah pengarang paham dengan tema puisiya atau sebaliknya.

2. Unsur Sosial

Unsur sosial ini, berkaitan dengan keadaan sosial sekitar. Misal keadaan sosial di sekitar pengarang adalah banyak terjadi kekacauan. Maka pengarang dapat mengambil hal itu sebagai ide untuk kemudian dapat digunakan sebagai tema dalam pembuatan puisi.

3. Unsur Nilai

ekstrinsik puisi yang terakhir adalah unsur nilai. Ada banyak unsur nilai misalnya nilai ekonomi, sosial, budaya, dan lain sebagainya.

Puisi jika mengangkat nilai yang menarik, maka hasilnya juga menarik. Jadi, nilai juga berpengaruh dalam pembuatan puisi.

intrinsik dan ekstrinsik memang dua hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan puisi. Puisi sebagai karya yang sifatnya mempunyai unsur kebaruan (Novelty), maka punya hak cipta tersendiri.

Tidak hanya puisi, novel, pantun, bahkan caption atau kata-kata motivasi di media sosial masuk ke dalam unsur kebaruan yang berhak atas hak cipta. Tidak boleh mengklaim suatu karya yang punya unsur kebaruan karena karya yang punya unsur kebaruan, mutlak punya hak cipta.

Hak cipta puisi penting karena masuk ke dalam hak kekayaan intelektual. Kamu seoarang pengarang puisi, akan sangat rugi jika tidak mengetahui hak cipta puisi. Puisi yang kamu tulis akan dengan mudah diakui oleh orang lain. Apakah kamu mau? Puisi yang sudah susah payah kamu tulis, tetapi dengan mudahnya orang lain mengambil puisi kamu?

Sudah jelas jawabannya tidak bukan? Untuk itu, kamu dapat menggunakan jasa paten dari payungpaten.com. Tujuannya? Agar puisi yang kamu tulis, menjadi sepenuhnya hak milik kamu dan kamu dapat melakukan penuntutan pada siapa saja yang mengklaim puisi yang kamu tulis.

Nah, itulah tadi pembahasan mengenai unsur ekstrinsik puisi. Paling penting, kamu tahu kalau puisi yang kamu tulis adalah menjadi sepenuhnya hak milik kamu.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Mengenal Hak Cipta Musik Lebih Dekat

Mengenal Hak Cipta Musik Lebih Dekat

Mengenal Hak Cipta Musik adalah sebuah karya seni yang fokus dalam penggunaan harmoni, irama, melodi, tempo, sampai vokal sebagai sarana penyampaian sebuah nilai yang berasal dari seniman pencipta musik. Di dunia seni, ada yang namanya hak cipta musik yang memiliki banyak sekali kegunaan.

Apa Itu Hak Cipta Musik

Sadar akan kepentingan dan dorongan dari faktor internal dan eksternal, sehingga lahirlah Undang-Undang hak cipta musik secara Nasional.

Jadi sebenarnya Mengenal Hak Cipta Musik, hak yang berkaitan dengan cipta musik adalah hak eksklusif yang didapatkan sebagai bentuk apresiasi dan menghargai karya dari seorang pencipta. Dalam hal ini adalah seorang seniman musik.

Adanya hak cipta ini, tentu akan menguntungkan si pencipta musik. Selain karya musiknya aman karena dilindungi, pencipta musik juga mendapatkan keuntungan saat musik mereka dimainkan untuk acara komersial.

Kamu pasti sering mendengar, ada musik yang sebenarnya ciptaan orang lain, tetapi dimainkan pada acara komersial atau kebutuhan lainnya yang saat itu, si pencipta musik tidak ada pada cara tersebut. Nah, pencipta musik dapat keuntungan dari acara-acara yang seperti ini.

Ini mengacu dan sesuai dengan Undang-Undang nomor 28, Tahun 2014 yang isinya tentang hak cipta. Ada pula peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 yang berkaitan tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu. Walau sudah ada peraturan yang mengatur, tetapi tetap saja pelanggaran masih tidak bisa terelakkan.

Pelanggaran Hak Cipta Musik

Bagi mereka yang belum Mengenal hak cipta musik, tentu akan melakukan pelanggaran. Ini karena kurangnya pemahaman tentang peraturan mengenai hak cipta. Banyak kasus pelanggaran hak cipta lagu yang terjadi, khususnya di Indonesia.

Misalnya, kasus Eny Sagita. Musisi Orkes Melayu, Eny Sagita mendapatkan hukuman selama 4 bulan hukuman kurungan dan 6 bulan masa percobaan pada 28 Mei 2014 lalu.

Ada apa dengan kasus Eny Sagita ini? Kasus ini dikarenakan Eny Sagita terbukti bersalah karena sudah menyanyikan lagu Oplosan tanpa meminta izin. Lagu oplosan diciptakan oleh Nurbayan.

Masih banyak lagi pelanggaran hak cipta lagu yang terjadi, khususnya di Indonesia. Ini menunjukkan betapa pentingnya hak cipta musik.

Belajar dari kasus Eny Sagita yang bernyanyi lagu Oplosan tanpa meminta izin, ini membuat kamu harus lebih berhati-hati lagi. Kekayaan hak intelektual sangat penting. Sebelum menggunakan lagu orang lain, kamu perlu mendapatkan lisensi atau izin.

Lisensi hak cipta musik dari penciptanya, membuat kamu terhindar dari masalah. Apa lagi, zaman sekarang banyak hiburan yang berkaitan dengan musik. Kamu bisa melihatnya di Youtube. Ada banyak kanal Youtube yang menayangkan aktifitas bernyanyi yang menggunakan lagu orang lain.

Untuk terhindar dari masalah, si pemilik kanal Youtube sudah terlebih dahulu meminta izin pada si pembuat lagu untuk menyanyikan lagunya di kanal Youtube.

Pendaftaran hak cipta musik, di zaman sekarang semakin penting. Bagi kamu yang sedang berniat untuk menciptakan lagu dan masih bingung bagaimana caranya mendaftarkan hak cipta musik, bisa menggunakan jasa dari payungpaten.com.

Daftar hak cipta lagu di payungpaten.com ada yang namanya jasa hak cipta. Jasa hak cipta dari payungpaten.com memberikan hak secara eksklusif pada pencipta lagu berdasarkan prinsip deklaratif.

Nah, itulah tadi pembahasan mengenai hak cipta musik. Jangan sesekali menggunakan musik orang lain untuk kepentingan komersial atau ekonomi. Dampaknya akan besar sekali. Kecuali ada kesepakatan atau izin dari pencipta lagu barulah bisa kamu gunakan. Kalau tidak, jangan pernah sesekali mencoba.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, IndonesiaMe

Tugas Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

4 Tugas Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang Dapat Memberikan Perlindungan Terhadap Suatu Karya

Semakin kreatifnya masyarakat membuat perlindungan atas hak kekayaan intelektual perlu ditingkatkan. Sebab, adanya perlindungan tersebut dapat menjadi faktor maju tidaknya hak tersebut. Maka dari itu, sebuah karya atau produk membutuhkan konsultan hal kekayaan intelektual.

Biasanya orang menyingkatnya menjadi konsultan HKI. Tentunya konsultan tersebut memiliki beberapa tugas atau peran penting terkait beberapa hal. Jika ingin tahu lebih lengkapnya, terus membaca informasi ini sampai selesai.

Tugas Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Jika sebuah produk memiliki kepastian perlindungan hak kekayaan intelektualnya, maka investor akan lebih tertarik. Sebab, tidak menutup kemungkinan bahwa produk tersebut ada yang menjiplak, atau menirunya. Maka dari itu, sebagai pengusaha dengan barang yang diproduksi sendiri harus mengenal tentang konsultan HKI dan tugasnya.

1.      Membantu dalam Mendapatkan Perlindungan Hukum

Tugas konsultan HKI yang pertama adalah membantu pemilik HKI agar karya atau produknya memperoleh perlindungan hukum. Mulai dari melakukan identifikasi terhadap suatu produk, apakah bisa mendapat perlindungan sebagai HKI atau tidak.

Tidak cukup hanya dengan itu saja. Jika memang layak mendapatkan perlindungan hukum, maka konsultan HKI harus mampu memilah. Apakah produk tersebut masuk ke kategori hak paten, merek, cipta, atau desain industri.

2.      Membantu Mendaftarkan Produk HKI

Setelah pengidentifikasian selesai, maka beralih ke tugas konsultan hak kekayaan intelektual berikutnya. Tugasnya adalah membantu pemilik HKI untuk mendaftar di kantor Ditjen HKI.

3.      Membantu Memeriksa HKI

Selanjutnya adalah membantu memeriksa produk HKI tersebut untuk proses komersialisasi. Misalnya dalam melakukan drafting perjanjian lisensi, royalti, dan lain sebagainya.

4.      Memberikan Saran Mengenai Upaya Hukum

Tugas konsultan HKI yang terakhir ini jika suatu saat terjadi pelanggaran HKI atau penjiplakan oleh seseorang. Jadi, seorang konsultan HKI bisa memberikan saran atau masuk kepada pemilik HKI. Kiranya upaya hukum apa yang pantas untuk pelanggar, tentunya harus disesuaikan dengan Undang-Undang yang berlaku.

Terkadang seorang konsultan HKI terdaftar juga memiliki profesi sebagai pengacara. Jika demikian, maka bisa membantu pula dalam menggugat pelanggar ke jalur hukum. Jadi, akan lebih jelas karena sudah mengetahui letak permasalahannya.

Seorang konsultan HKI tidak selalu mendapatkan semua tugas tersebut, tetapi tergantung dari pemilik hak kekayaan intelektual. Sebab, terkadang sebagian orang hanya meminta bantuan setengah dari tugasnya saja.

Peran Konsultan HKI Pada Hak Paten dan Merek

Kebanyakan perlindungan pada sebuah produk adalah hak paten atau mereknya. Peran konsultan HKI sangat penting di sini. Berikut penjelasannya agar dapat mengetahui lebih lanjut.

1.      Hak Paten

Jika pada hak paten, maka konsultan HKI harus mampu memastikan bahwa penemuan tersebut benar-benar baru. Caranya dengan melakukan clearance search atau freedom to operations (FTO) pada produk tersebut.

Dalam artian, dengan melakukan penelusuran atau pencarian pelanggaran. Objeknya terhadap paten yang diterbitkan atau aplikasi pencariannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk tidak melanggar paten yang telah diterbitkan. Selain itu, juga harus memastikan bahwa pihak lain tidak mengganggu hak paten itu.

2.      Hak Merek

Sama halnya dengan hak paten, konsultan HKI terdaftar harus melakukan penelusuran terhadap merek tersebut. Dengan begitu, akan mengetahui jika terdapat merek yang hampir serupa untuk jasa atau barang yang sejenis.

Selain itu, juga perlu memberikan perlindungan terhadap merek produk yang berkaitan. Dengan begitu, jika ada seseorang yang melanggar bisa diketahui dan langsung mendapat penanganannya.

Jika membutuhkan jasa konsultan hak kekayaan intelektual untuk hak paten atau merek, maka bisa mempercayakannya di PayungPaten. Seseorang bisa melihat lebih lengkap penawaran jasanya melalui https://payungpaten.com

 

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

 

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia