Royalti Hak Cipta: Pengertian dan Besarannya
Dalam rangka melindungi kepentingan usaha, pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan tentang royalti hak cipta. Hal tersebut jelas tertuang pada UU No. 28 Tahun 2014.
Pada peraturan perundang-undangan tersebut tercantum pengertian dan jenis royalti hak cipta. Untuk memudahkan masyarakat, terdapat aturan mengenai besaran dan bagaimana pungutan hak cipta dilakukan yang mesti dipahami oleh semua orang. Lebih lanjutnya, silakan membaca artikel ini sampai habis!
Pengertian Royalti Hak Cipta
Menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2014 pasal 1 ayat (21), yang dimaksud royalti hc adalah imbalan atas pemanfaatan ekonomi suatu ciptaan atau Produk terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Berdasarkan pengertian di atas disimpulkan bahwa royalti adalah imbalan ekonomi yang diberikan kepada pencipta barang atau produk. Pada umumnya, imbalan berupa uang di angka tertentu dan dibayarkan selama setahun sekali.
Adapun pencipta produk ini bisa berupa individu dan biasanya berlaku di industri musik atau lukisan. Pada sisi lain, perusahaan atau badan usaha dapat dikategorikan sebagai pencipta berdasarkan aturan tersebut.
Besaran Royalti HC di Indonesia
Di hukum Indonesia, hak cipta terbagi menjadi beberapa jenis. Dua yang akan dibahas adalah royalti di bidang musik dan industri percetakan. Semuanya memiliki besaran pungutan tersendiri.
Apabila hak cipta untuk lagu atau musik tanpa lirik, besaran royaltinya tergantung tempat di mana karya tersebut dimainkan dan tergantung intensitas pemutaran. Biasanya tempat semisal hotel atau pub besaran pungutan lebih tinggi.
Sementara itu, royalti untuk buku novel mencapai 10%. Sebagai contoh, seorang penulis bernama A menciptakan novel berjudul B. Nilai novel tersebut mencapai 30 ribu rupiah. Dengan demikian, penulis bakal menerima imbalan 3 ribu rupiah per buku yang terjual.
Sebenarnya dalam industri percetakan, royalti diserahkan kepada perjanjian antara kedua belah pihak. Yang pasti, jumlah minimum menurut aturan perundang-undangan adalah 10%. Angka tersebut mesti dibayarkan sesuai waktu kesepakatan.
Terlepas dari itu semua, pihak pemegang royalti hak cipta dikenakan pajak penghasilan dari pemerintah Indonesia sesuai jumlah dalam undang-undang.
baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,
Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIP, PELAYANAN PUBLIK, KEMENKUMHAM, PENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding
Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia