Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI adalah salah satu hak dasar yang dilindungi oleh hukum di berbagai negara. Di Indonesia sendiri, deklarasi hak cipta lebih baik melalui kemenkumham dengan cara mencatatkan. Pendaftaran hak cipta ini bisa dilakukan secara online dengan syarat-syarat tertentu.
Cara Deklarasi Hak Cipta Lewat Kemenkumham
Pemerintah di Indonesia mengambil langkah inisiatif terhadap perlindungan HAM, salah satunya adalah upaya yang dilakukan Kemenkumham lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pada tahun 017 kemarin, Ditjen KI memberlakukan kebijakan untuk memperkuat fungsi dari PPS dalam menegakkan perlindungan HAM.
Anda bisa mendaftarkan hak cipta secara online lewat website DJKI. Berikut ini langkah-langkah atau alur pendaftaran hak cipta secara online:
- Langkah pertama, kunjungi halaman website hakcipta.dgip.go.id.
- Silahkan lakukan registrasi akun terlebih dahulu.
- Setelah itu, pilih Pengajuan Pencatatan Digital.
- Silahkan Anda isi semua formulir yang ada di halaman tersebut.
- Jangan lupa juga untuk mengunggah atau upload data pendukung yang dibutuhkan.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis hak cipta yang Anda daftarkan. Ciptaan non-software dikenakan biaya Rp200 ribu – Rp400 ribu / permohonan. Sedangkan ciptaan software dikenakan biaya Rp300 ribu – Rp600 ribu / permohonan.
- Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan formalitas.
- Dilanjut dengan verifikasi.
- Kemudian langkah berikutnya adalah Pencetakan Ciptaan yang disetujui.
- Terakhir Pencetakan Sertifikat.
Deklarasi Hak Cipta Lewat Konsultan HKI
Selain deklarasi hak cipta lewat kemenkumham (dengan cara mencatatkan), Anda juga bisa mendaftarkan hak cipta lewat konsultan HKI atau jasa pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual. Cara ini sangat cocok untuk Anda yang tidak mau ribet melakukan pendaftaran hak cipta yang mana alurnya tidak terlalu paham.
Salah satu konsultan HKI terbaik di Indonesia adalah Payung Paten. Payung Paten menyediakan jasa pendaftaran Hak Cipta, Merek, Paten, dan Hak Kekayaan Intelektual lain. Bagi Anda yang masih belum yakin juga bisa melakukan konsultasi di Payung Paten secara gratis. Lagsung saja kunjungi website Payungpaten dan klik tomboll WhatsApp yang ada untuk melakukan konsultasi terkait Hak Kekayaan Intelektual.