Bagaimana Paten Melindungi Penemuan? - Payung Paten

Bagaimana Paten Melindungi Penemuan?

Paten sangatah penting dalam sebuah penemuan, bahkan menurut Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Dede Mia Yusanti, pengajuan ide paten ini harus dilakukan di awal. Meskipun produk yang ingin dibuat itu belum selesai. Namun, bagaimana paten melindungi penemuan? Nah pada kesempatan kali ini Payung Paten akan menjelaskan tentang Paten dan bagaimana mereka melindungi sebuah penemuan.

Pengertian Paten

Paten merupakan sebuah hak yang diberikan terhadap suatu invensi dan melindunginya dari pemakaian tanpa izin. Hak ini diberikan kepada inventor atau orang yang melakukan invensi dalam jangka waktu tertentu dan bisa dialihkan.

Invensi sendiri merupakan sebuah ide inventor yang dituangkan dalam sebuah kegiatan pemecahan masalah pada bidang teknologi. Pemecahan masalah ini bisa berupa proses, produk, penyempurnaan, dan pengembangkan proses atau produk.

Paten ini diberikan dalam jangka waktu 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten yang diajukan. Sedangkan untuk Paten sederhana jangka waktunya lebih sedikit, yaitu 10 tahun sejak penerimaan permohonan Paten sederhana.

Bagaimana Paten Melindungi Penemuan?

Pemberian paten ini bertujuan untuk melindungi ide dari seseorang. Artinya, hasil dari karya intelektual dan belum diekspresikan bisa dilindungi lewat paten. Pengajuan invensi sebelum produk tersebut selesai dikembangkan sudah biasa di luar negeri.

Perlindungan paten diberikan negara atas permohonan dari calon pemilik paten. Apabila paten tersebut diterbitkan, maka pemilik Paten wajib membayar biaya tahunan untuk pemeliharaan paten. Adapun syarat permohonan pengajuan paten ini bisa diterima, setidaknya ide yang diusulkan merupakan pengembangkan dari teknologi yang telah ada sebelumnya.

Pemegang paten mempunyai hak untuk menggunakan paten miliknya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan menjual, impor, menyewa, menggunakan produk paten mereka. Selain itu, pemegang paten juga berhak memberikan lisensi terhadap orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.

Dengan mendaftarkan penemuan atau mendapat hak paten, Anda bisa menggugat ganti rugi lewat pengadilan negeri setempat. Terhadap siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan pada point sebelumnya. 

Bagi Anda yang memiliki penemuan dan ingin mematenkannya, Anda bisa hubungi Payung Paten. Payung Paten merupakan konsultasi Kekayaan Intelektual dan jasa pendaftaran merek yang sudah ahli dalam mendaftarkan berbagai Kekayaan Intelektual.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

WhatsApp chat