WIPO memberikan bantuan
Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia atau disebut juga World Intellectual Property Organization (WIPO) (bahasa Prancis: Organisation mondiale de la propriété intellectuelle atau OMPI) adalah salah satu badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa. WIPO dibentuk pada tahun 1967 dengan tujuan “untuk mendorong kreativitas dan memperkenalkan perlindungan kekayaan intelektual ke seluruh dunia.
Pendahulu WIPO bernama BIRPI (Prancis Bureaux Internationaux Réunis pour la Protection de la Propriété Intellectuelle, yang didirikan tahun 1893 untuk mengawasi Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra dan Konvensi Paris tentang Perlindungan Hak atas Kekayaan Industri.
WIPO secara resmi dibentuk oleh Konvensi Pembentukan Organisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual Dunia (ditandatangani di Stockholm pada tanggal 14 Juli 1967 dan diperbaiki pada tanggal 28 September 1979). Berdasarkan pasal 3 dari konvensi ini, WIPO berupaya untuk “melakukan promosi atas perlindungan dari hak atas kekayaan intelektual (HAKI) ke seluruh penjuru dunia.” Pada tahun 1974 WIPO menjadi perwakilan khusus PBB untuk keperluan tersebut.
Negara-negara anggota WIPO
Tidak seperti cabang-cabang lain dari PBB, WIPO memiliki sumber dana sendiri yang cukup besar, di luar kontribusi dari negara-negara anggotanya. Pada tahun 2006, di atas 90% dari pemasukannya yang berkisar 500 juta CHF diperkirakan berasal dari pendapatan berbentuk imbal jasa yang diperoleh International Bureau (IB) dari aplikasi HAKI dan sistem registrasi yang mengatur Traktat Kerjasama Paten, Sistem Madrid untuk merek dan Sistem Den Haag untuk Hak atas Desain Industri
Jenewa – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Ahmad M. Ramli menghadiri “The 55th Series of Meetings of the Assemblies of the member states of WIPO” di Kantor Pusat World Intellectual Property Organization (WIPO) Jenewa – Swiss yang berlangsung dari tanggal 5 s.d. 14 Oktober 2015. Dalam laporannya, Ramli menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara ekonomi berkembang menekankan kebijakannya untuk mensinergikan antara perlindungan dan promosi Kekayaan Intelektual dengan pembangunan global. “Untuk kepentingan transparansi, saya telah memperbaharui beberapa kebijakan Pemerintah salah satunya adalah Undang-Undang Hak Cipta yang telah diundangkan Oktober tahun lalu dan yang sedang berjalan adalah revisi Undang-Undang Merek dan Undang-Undang Paten yang sedang dibahas di DPR dalam tahun ini dan Undang-Undang Desain Industri dalam tahun depan.” Papar Ramli.
Wipo Menerapkan IPAS
WIPO telah memberikan bantuan dan kerjasamanya untuk menerapkan Industrial Property Automation System (IPAS) di Kantor Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Indonesia dan untuk administrasi Paten, Merek dan Desain Industri telah dijalankan dengan menggunakan IPAS. Perpanjangan Merek Terdaftar, Biaya Tahunan Pemeliharaan Paten bahkan Pencatatan Hak Cipta secara online telah dikembangkan dengan menggunakan IPA. Selain itu, saat ini juga sedang berjalan pengembangan sistem Madrid dan pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual secara elektronik (e-filling) sehingga dengan ini dapat dikatakan bahwa IPAS menjadi Sistem Otomasi Kekayaan Intelektual. (Humas DJKI – Oktober 2015)
baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.