Geografis Nusa Tenggara Timur memiliki Indikasi Geografis|

INDIKASI GEOGRAFIS NUSA TENGGARA TIMUR GO INTERNATIONAL

Posted in HKI by Humas DJHKI

Nusa Tenggara Timur, Mungkin banyak yang belum mengetahui bahwa salah satu kabupaten di Nusa Tenggara Timur sudah mengekspor salah satu kekayaan Indikasi Geografis (IG) nya ke luar negeri. Adalah masyarakat Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur yang berhasil mengeskpor Kopi Arabika Ngada ke Amerika Serikat sejak tahun 2005. Tidak hanya Kopi Arabika Ngada, ternyata ada beberapa produk unggulan provinsi NTT lainnya yang dapat bersaing di pasaran, yaitu:

1). Mente yang sentra produksinya di Flores Timur, Sikka, Lembata, Ende, dan Nagekeo. Semuanya diantar pulaukan yang selanjutnya di ekspor ke India;

2). Kakao yang sentra produksinya di Ende, Sikka dan Nagekeo. Komoditas ini diprediksi sebagai produk unggulan baru;

3). Ubi kayu Nuabosi asal Ende dengan rasa khas karena Indiksi Geografis nya;

4). Pisang baranga yang sudah dilepas sebagai varietas Nasional dengan nama Varietas (Var.) Kelimutu;

5). Kacang merah asal Ngada, sudah dilepas sebagai var. nasional dengan nama Var. Inerie;

6). Avokad dari Sikka yang juga sudah dilepas sebagai varietas nasional dengan nama Var.Ledenpuan;

7). Mangga Alor yang juga karena indikasi geografis, 5 tahun lalu sudah dilepas sebagai Var. nasional;

8). Kacang tanah asal Sumba Timur, sudah dilepas sebagai varietas Nasional juga dan tak kalah Unggul adalah kacang tanah lokal asal rote dan kupang yang punya keunggulan kompetitf;

9). Padi gogo dari Sumba Barat, sudah dilepas sebagai varietas Nasional, dulu nama lokalnya sering kita sebut, padi Kodi;

10). Jeruk Keprok SoE/JKS (sudah dilepas sebagai var. Nasional; Sudah lebih 10 tahun telah menjadi kebanggaan Nasional sebagai buah unggul nasional sekaligus telah dilepas sebagai verietas unggul oleh menteri pertanian dimana keunggulannya juga karena indikasi geografis;

11). Kacang hijau asal Belu , dimana varietas lokal ini yang pertama kali dilepas dari NTT sebagai varietas Nasional dengan naman Var. Vore-belu dan kacang hijau asal Sabu, juga disukai pasar;

12). Jagung kuning (sudah dilepas sebagai varietas nasional dengan nama Var. Piet Kuning. Varietas ini diperoleh dari persilangan dari 200-an sesi (bahan) genetik jagung lokal NTT dan telah dirilis sejak lebih dari lebih dari 6 tahun lalu, semasa gubernur Piet A. Talo, Pemberian nama var. Piet Kuning sebagai penghargaan kepada beliau, karena serius mendukung karya para peneliti NTT dalam proses mengahasilkan varietas yang berkelas nasional;

13). Sapi Bali Timor (sekalipun belum dilepas sebagai jenis lokal unggulan, tetapi UNDANA saat ini bekerja untuk hal ini);

14). Bawang putih asal TTU/Eban;

15). Bawang merah asal Rote, Sabu, Semau;

16). Semangka (betun) dan

17). Cabe kecil/kurus padi dari Timor. Cabe/Lombok kecil ini, masih segar dalam ingatan kita bahwa ketika presiden SBY datang ke sini dua tahun lalu, gubernur kita memberi bibit dan buahnya sebagai cendra-mata;

18). Mangga lokal dan mangga introduksi, yang diproduksi di pulau Timor, dimana cita-rasa dari mangga yang tumbuh dan berproduksi di Timor, sudah pasti punya karakter dan daya kompetisi yang kuat.

Dengan banyaknya potensi kekayaan alam yang dimiliki Provinsi Nusa Tenggara Timur, menunjukkan bahwa provinsi NTT perlahan dan pasti, mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat petaninya. Kini kekhawatiran terhadap sumber air (irigasi) sebagai modal dasar pertanian sudah dapat diatasi oleh Pemprov NTT. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur bekerja-sama dengan instansi dan lembaga manapun untuk dapat mengembangkan produk-produk hasil olahan kekayaan IG di NTT.

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) dan Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT, menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) HKI bagi pejabat Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur (2/7/2013) di Kupang. Ir. Timbul Sinaga yang mewakili DJHKI dalam sambutannya, mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari penandatangan Nota Kesepahaman yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan institusi pemerintah lainnya untuk meningkatkan pemahaman tentang HKI para pihak yang menjadi target/sasaran dalam Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani oleh DJHKI/Kementerian Hukum dan HAM, serta dalam rangka pemanfaatan dan pendayagunaan HKI di masing-masing sektor yang menjadi ruang lingkup para pihak tersebut.

Drs. Frans Richard Sugiyanto, MM, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT dalam isi sambutannya mencanangkan 3 I (Inovasi, Integrasi dan Industrialisasi), “Inovasi produk agar dapat dikembangakan dan di budidayakan lebih lanjut, Integrasi masing-masing SKPD dan kanwil dapat bekerja sama terkait perlindungan HKI (Indikasi Geografis) dan Industrialisasi, NTT harus berangkat menuju Industrialisasi pertanian seperti negara lain. Dalam akhir sambutannya Drs. Frans mengharapakan kerja sama dari semua pihak untuk mewujudkan ketiga hal tersebut.  “Sebagai akhir sambutan saya, kami mengajak untuk mewujudkan ketiga hal tersebut, karena tanpa adanya peran serta semua pihak, Inovasi, Integrasi dan Industrialisasi  tidak akan terwujud”, harap Drs. Frans.

John Hawula, SH. MH, Kepala Biro Hukum Pemprov NTT yang hadir mewakili Gubernur untuk membuka Bimtek tersebut, dalam sambutannya mengharapkan bahwa peraturan pemerintah no.51 tahun 2007 mengenai perlindungan Indikasi Geografis harus bisa menjadi stimulan pertumbuhan ekonomi bagi pelaku usaha kreatif terutama usaha kecil menengah. Perangkat hukum tersebut diharapkan menjawab juga kekhawatiran pelaku usaha terhadap peluang adanya perlindungan IG. ”Kendala yang ditemui adalah kurangnya pelaku-pelaku usaha yang melirik potensi ini untuk di kembangkan secara serius dan di sisi lain pelaku UKM belum menerapkan manajemen pasca produksi secara optimal”, tambah John. Gubernur juga berpesan, ”dengan adanya kegiatan ini dapat dijadikan momentum untuk terus membina pelaku-pelaku usaha kecil menengah di Nusa Tenggara Timur terutama yang mempunyai kepedulian terhadap produk-produk unggulan daerah dan membuka akses dan peluang pemasaran ditingkat nasional maupun internasional”, tutup John Hawula. (Humas DJHKI, Juli 2013)

 baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.

dicuplik dari Ditjen HKI

WhatsApp chat