Posted in HKI by Humas DJHKI
Jakarta, Setidak nya harapan agar dunia pendidikan Indonesia akan memiliki kurikulum Berbasis HKI” bukan harapan semu dan bukan isapan jempol belaka. Hal ini jelas dapat terealisasi dengan upaya yang telah dibangun oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) dan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP). MIAP yang dalam setiap program kegiatannya selalu berusaha menghargai Hak Kekayaan Intelektual , kini kembali memberikan kontribusi kepada negara Indonesia. Kali ini MIAP kembali menggandeng Ditjen HKI untuk bersama-sama mengembangkan modul pendidikan untuk tingkat sekolah menengah maupun perguruan tinggi.
“Bahan atau modul Hak Cipta tersebut sendiri masih dalam proses penyempurnaan dan penyesuaian dengan hukum dan nilai-nilai yang berlaku di Indonesia, termasuk membahas pentingnya hak dan kewajiban dalam menggunakan hal-hal yang terkait dengan teknologi dengan tetap memperhatikan penghormatan terhadap hak-hak dan atau kewajiban kreativitas penciptanya. Melalui bahan atau modul ini, diharapkan dapat dijadikan salah satu panduan bagi guru/pengajar di tingkat sekolah menengah maupun perguruan tinggi dalam memberikan pengertian pemahaman terhadap pentingnya penghargaan dan penghormatan terhadap HKI”, ujar Justisiari P Kusumah, Sekretaris Jenderal MIAP, di Jakarta, Jumat (21/6/2013)
Seyogyanya kegiatan Sosialisasi Informasi Terbaru Penyusunan Bahan/Modul Hak Cipta turut menghadirkan wakil dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar turut serta mengembangkan dan menerapkan kurikulum berbasis HKI ini. “Bahan atau modul ini, diharapkan dapat dijadikan salah satu panduan bagi guru/pengajar di tingkat sekolah menengah maupun perguruan tinggi dalam memberikan pengertian pemahaman terhadap pentingnya penghargaan dan penghormatan terhadap HKI, kita juga berusaha agar pembelajaran HKI dapat masuk kurikullum nasional pada tahun 2014”,tambah Ir. Timbul Sinaga M.Hum, Direktur Kerja Sama dan Promosi.
DJHKI dan MIAP berkomitmen untuk memperkaya materi pengajaran dan pelatihan dalam modul pembelajaran tersebut. Saat ini“Konteks pembahasan yang diangkat tidak hanya terkait dalam penggunaan HKI milik orang lain, namun juga bagaimana kita bisa melindungi HKI yang kita miliki sebagai hasil dari kreatifitas dan karya cipta kita sendiri. Sebagai contoh, bagaimana seorang pemain musik, pencipta lagu, dan atau pencipta menciptakan sebuah karya. Langkah-langkah seperti apa dan bagaimana dia dapat melindungi hak-haknya, serta bagaimana dia dapat menghormati hak-hak orang lain dalam menciptakan sebuah karya kreatif”. Tutup Justi. (Humas DJHKI, Juni 2013)
baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.
dicuplik dari Ditjen HKI