Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Archives - Payung Paten

PENETAPAN “KAWASAN BERBUDAYA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL” DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KAWASAN BERBUDAYA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

HKI untuk kemajuan ekonomi dan bisnis di negara Indonesia

Posted in HKI by Humas DJHKI

Yogyakarta – pengetahuan tradisional merupakan sumber pengetahuan penting yang berhubungan dengan kehidupan manusia, seperti pengetahuan, kuliner, pertanian, kesenian dan lain sebagainya yang mempunyai nilai ekonomis. Sampai saat ini banyak pengetahuan tradisional telah “dicuri” oleh banyak peneliti untuk dipakai sebagai entry point penelitian mereka untuk mendapatkan paten. Kasus pembatalan paten penggunaan turmeric atau kunyit untuk menyembuhkan luka di Amerika Serikat milik University of Mississippi Medical Center karena ditentang oleh Pemerintah India mengingat penggunaan kunyit adalah common knowledge di India adalah bukti bahwa pengetahuan tradisional bisa mendapatkan perlindungan HKI.

Daerah Istimewa Yogyakarta adalah wilayah yang sedang bergiat mengembangkan ekonomi gelombang keempat, era ekonomi yang berorientasi atau berbasiskan pada keindahan alam, warisan budaya, dan budaya ini sendiri serta warisan sejarah, produk etnik dan modern perlu dikembangkan dengan berbasiskan seni dan budaya melalui pendekatan budaya dan industri kreatif. Disamping itu, industri kreatif juga menciptakan iklim bisnis yang positif dan membangun citra serta identitas bangsa. Dipihak lain, industri kreatif berbasis pada sumber daya yang terbarukan, menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa serta memberikan dampak social yang positif, yakno serta membuka lapangan usaha dan lapangan kerja yang luas.

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menyelenggarakan Kegiatan “Penetapan Kawasan Berbudaya HKI” di Kraton Yogyakarta pada hari Selasa (27/8) yang dibuka langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin dengan didampingi Sultan Hamengkubowo X, Direktur Jenderal HKI, Ahmad M.Ramli dan pejabat eselon 1 dan 2 Kementerian Hukum dan HAM serta Tim Pakar HKI. Kegiatan “Penetapan Kawasan Berbudaya Hak Kekayaan Intelektual (HKI)” ini bertujuan untuk memberikan penghargaan terhadap pihak-pihak yang selama ini memberikan peran dalam meningkatkan produktifitas masyarakat dalam menghasilkan karya-karya intelektual, disamping juga meningkatkan kesadaran serta pemahaman masyarakat mengenai peranan dan kontribusi kekayaan intelektual dalam perekonomian, kebudayaan dan kemajuan masyarakat di wilayah tersebut. Dengan penetapan ini  maka para pemangku kepentingan termasuk Instansi Pemerintah akan memelihara dan memajukan budaya HKI di lingkungan masing-masing dengan cara semakin berkreasi dan berinovasi serta memiliki cara-cara untuk memberi perlindungan hukum terhadap karya intelektual.

Menteri Hukum dan HAM RI berkenan langsung menganugerahkan penetapan“Kawasan Berbudaya HKI” yang kali ini akan diberikan kepada  Kraton Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada (UGM),  Universitas Islam Indonesia (UII), Institut Seni Indonesia Yogyakarta (ISI),Pemerintah Kota Yogyakarta,Pemerintah Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Pemerintah Kabupaten Bantul, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Dalam acara ini akan diserahkan Piagam Anubhawa Sasana Desa kepada Gubernur dan walikota Yogyakarta, Bupati Bantul, Bupati Kulon Progo, Bupati Gunung Kidul dan Bupati Sleman.

“Dalam hal ini yang diperlukan adalah perlindungan dan jaminan atas Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan satu prasyarat utama dalam menumbuhkankembangkan sektor ekonomi yang berbasis industri kreatif”, tutur Amir Syamsudin. Selain itu, Direktur Jenderal HKI menyatakan bahwa “segenap aparatur pemerintahan di DI Yogya khususnya para pengambil kebijakan telah menunjukkan komitmen yang tinggi dalam mewujudkan sistem HKI di Yogyakarta sehingga pada akhirnya diambil kesimpulan untuk memberikan anugerah ini di wilayah DI Yogyakarta. Lebih lanjut Ditjen HKI menyatakan apresiasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dimana substansi Perda ini dapat mendukung kebijakan dibidang HKI. Salah satu aturan dalam Perda ini adalah adanya ketentuan untuk melarang Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern untuk menjual barang-barang terlarang dengan ancaman sanksi administratif berupa pencabutan izin. Pengertian barang-barang terlarang dalam Perda ini dapat dikembangkan menjadi barang–barang yang merupakan hasil pelanggaran HKI, seperti: CD/VCD/DVD bajakan, tas pakaian sepatu yang menggunakan Merek orang lain, dan sebagainya. Ditjen HKI  sangat mendukung adanya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 dan berharap akan ada peraturan peraturan lain sejenis yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi setiap penghasil karya intelektual”.

Pada kesempatan ini penghargaan diberikan juga kepada Kanwil Hukum dan HAM DI Yogyakarta sebagai Kanwil Peduli HKI karena memiliki jumlah tertinggi angka pendaftaran HKI nya khususnya melalui jalur insentif Ditjen HKI. Selain angka pendaftaran HKI, Kanwil Hukum dan HAM DI Yogyakarta juga telah melaksanakan sosialisasi dibidang HKI yang cukup sistematis khususnya pada hari HKI yang lalu. Menteri Hukum dan HAM juga memberikan Sertifikat Indikasi Geografis Salak Pondoh Sleman yang sebagai upaya agar perlindungan hukum dan proteksi atas produk salak pondoh Sleman dapat lebih terjamin. Kemudian dengan terbitnya Sertifikat ini maka diharapakan akan membawa dampak bagi perbaikan harga di tingkat petani yang berarti adanya suatu peningkatan taraf ekonomi bagi semua pihak yang terlibat dalam produksi Salak Pondoh dapat segera terwujud. Dengan pendaftaran indikasi geografis ini maka merupakan upaya pendataan juga untuk mencegah agar kekayaan Yogyakarta tidak berpindah tangan ke pihak lain, atau berkembang di tempat lain karena kita dianggap tidak punya keperdulian yang besar terhadap pengembangan salak pondoh tersebut. Dengan diselenggarakan kegiatan ini diharapkan kedepannya kita dapat memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap karya-karya intelektual ini dengan tidak melakukan tindakan melanggar hukum seperti memalsu atau membajak karya orang lain.

“Untuk terus memacu perkembangan industri kreatif saat ini dibutuhkan adanya dukungan infrastruktur dan kelembangan. Dari sisi dukungan infrastruktur diperlukan adanya sistem yang mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum”

 baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.

(Humas DJHKI – Agustus 2013)

dicuplik dari DITJEN KI

© 2011-2019 PAYUNGPATENT