Kamar Dagang Indonesia Archives - Payung Paten

IP FORUM 2015

Posted in HKI by Humas DJKI

Forum Kekayaan Intelektual

Yogyakarta, Forum Kekayaan Intellectual yang pertama / 1 st IP Forum 2015  antara pemerintah Jepang dan Indonesia, baru saja selesai perhelatannya. Forum Internasional yang terselenggara di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Indonesia selama 2 (dua) hari (27 – 28 Oktober 2015) mendapat apresiasi positif dari berbagai pihak terkait yang hadir. Fokus forum internasional Kekayaan Intelektual dalam bidang perdagangan ini, dihadiri tidak hanya oleh pelaku industri perdagangan besar dari Indonesia dan Jepang, namun juga pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dari seluruh Indonesia, pelaku industri kreatif dan juga perwakilan konsultan Kekayaan Intelektual. Perusahaan Indonesia dan Jepang yang hadir antara lain: PT NTT DATA Indonesia, Pusat Pelatihan dan Layanan Komputer PPLK Yogyakarta, Apikri Fair Trade Organization, Kampung Labasan Tropical Resort & Resto, PT Sinde Budi Sentosa, GS Battery, GS Yuasa International, Toyota, NTT DATA Corporation.

Forum KI tersebut, merupakan kegiatan yang terselenggara atas kerjasama JPO / Japan Patent Office, Jepang dan DJKI / Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam bentuk forum diskusi. Topik diskusi di forum akbar ini akan mendiskusikan Kekayaan Intelektual dibidang Paten, Merek Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan lainnya.

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menyatakan: “Acara Forum Kekayaan Intelektual Indonesia-Jepang ini adalah forum yang sangat penting dalam rangka mempererat hubungan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepang serta untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam pelaksanaan sistem kekayaan intelektual di kedua negara”

“Dan Jepang merupakan salah satu mitra ekonomi terbesar Indonesia, dengan volume perdagangan mencapai 40,17 milyar dolar Amerika dan juga sebagai investor kedua terbesar Indonesia dengan nilai investasi sebesar 2,7 milyar dolar Amerika pada tahun 2014. Hal ini menunjukkan bahwa peran sistem perlindungan kekayaan intelektual menjadi aspek yang sangat penting untuk diperhatikan oleh kedua negara baik Indonesia maupun Jepang untuk dapat menjalankan perdagangan dengan cara yang sehat dan adil.”

Dalam forum ini juga lebih menekankan pada diskusi antara para pemangku kepentingan terkait sistem perlindungan Kekayaan Intelektual, termasuk konsultasi untuk bisnis mengenai sistem proteksi IP yang diterapkan di kedua negara Indonesia dan Jepang. Selain itu, juga akan dibahas kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perdagangan terkait sistem perlindungan Kekayaan Intelektual,serta mencari solusi untuk mengatasi kendala-kendala tersebut.

Selain diskusi, juga disampaikan perkembangan kerjasama perdagangan yang telah dilakukan oleh kedua negara baik di Jepang dan di Indonesia. Dalam forum ini akan melibatkan organisasi perdagangan dan industri dikedua negara, seperti Kamar Dagang Indonesia (KADIN) dan JETRO Jepang.

Disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, bahwa “Pertemuan penting yang dilaksanakan dua hari pada tanggal 27 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2015 ini akan diisi dengan materi-materi pembahasan yang akan disampaikan oleh para pembicara yang sangat berkompeten di bidangnya yang kiranya akan sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan kita semua mengenai perlindungan Kekayaan Intelektual dan Pembangunan Ekonomi di Indonesia maupun di Jepang sesuai dengan tema forum ini yaitu “Intellectual Property and Economic Development in Indonesia and Japan”.

Forum ini juga akan menghadirkan pembicara-pembicara yang berkompeten  dibidang Kekayaan Intelektual, yang berasal dari: DJKI, JPO, KADIN, JETRO, pelaku usaha dari Indonesia dan pelaku usaha dari Jepang, antara lain dari SRITEX. (Humas DJKI, Oktober 2015)

 baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.