Kriteria dan Jenis Usaha yang Wajib Memiliki Izin Amdal

Kriteria dan Jenis Usaha yang Wajib Memiliki Izin Amdal

Izin Amdal atau singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, merupakan perizinan yang wajib untuk jenis usaha yang memiliki potensi dampak lingkungan yang signifikan.

Oleh sebab itu, peraturan atau syarat untuk mendapatkan izin ini mungkin berbeda setiap wilayah. Pasalnya, sebuah peraturan tentu akan menyesuaikan kondisi lingkungan.

Mengingat Indonesia memiliki potensi alam yang sangat besar, maka tidak heran jika pemerintah sangat tegas dalam hal kelestarian lingkungan hidup.

Tapi, kira-kira apa saja kriteria usaha yang harus memiliki amdal?

Jenis Usaha yang Wajib Memiliki Izin Amdal

Mengingat tujuan izin amdal untuk menjaga lingkungan, sudah semestinya jenis usaha yang berpotensi menimbulkan dampak bagi lingkungan harus mematuhinya.

Berikut ini beberapa kriteria atau jenis usaha yang wajib memiliki izin amdal:

  • Pembangunan dan pengoperasian pabrik-pabrik, seperti pabrik pupuk, pabrik semen, pabrik pengolahan bahan mentah, dll.
  • Pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan bandara.
  • Pembangunan dan pengoperasian tambang, baik tambang bawah maupun tambang terbuka.
  • Usaha dibidang energi, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir, pembangkit listrik tenaga panas bumi, dan pembangkit listrik tenaga air.
  • Pembangunan dan pengoperasian proyek-proyek air minum dan pengelolaan sampah.
  • Proyek pariwisata yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.

Meskipun mayoritas usaha yang wajib tergolong proyek besar, namun bukan berarti seperti usaha rumahan yang memiliki dampak lingkungan tinggi bebas dari kuwajiban ini.

Setiap peraturan tidak hanya berlaku untuk bisnis besar. Maka dari itu, kita harus berusaha memahami inti maupun tujuan amdal dibuat.

Jika kita melakukan kegiatan yang bersinggungan dengan lingkungan, sebaiknya anda mengajukan permohonan untuk melindungi kualitas lingkungan disekitar kita.

Kriteria Usaha yang Tidak Wajib Amdal

Saat ini pemerintah sudah mengategorikan beberapa jenis usaha yang tidak wajib memiliki izin amdal antara lain sebagai berikut:

  • Usaha yang bergerak dibidang penelitian ilmu pengetahuan
  • Badan atau industri digital
  • Kegiatan budidaya yang tidak memiliki dampak buruk bagi lingkungan

Mungkin masih banyak jenis usaha yang tidak wajib, namun sebaiknya kita selaku pelaku usaha selalu berkonsultasi ke dinas terkait untuk memastikan peraturan yang mutlak.

WhatsApp chat