Sertipikat Merek ialah dokumen non-perizinan Payung Paten

Sertipikat Merek Adalah Hak Eksklusif Kekayaan Intelektual

Sertipikat Merek Bukti Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual

Sertipikat Merek Sebagai bukti otentikSertipikat Merek ialah dokumen non-perizinan berupa bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang tidak sepatutnya namun penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu. Adapun merek merupakan suatu petunjuk yang berupa gambar, nama, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-elemen tersebut yang memiliki energi pembeda dan dipakai untuk kesibukan perdagangan barang dan jasa. Dengan mempunyai hak merek ini seorang pelaku usaha bisa menuntut para pihak yang membajak atau mengaplikasikan merek dagang dan merek jasa yang sama untuk keuntungan komersial tanpa se-izin dari pemilik merek dagang atau merk jasa tersebut, Pemilik akta hak merek ke depannya mempunyai banyak keuntungan. Kecuali memperoleh perlindungan regulasi, pemilik hak merek bisa dapat profit secara ekonomi.

Sertipikat Merek Merupakan Bukti Hak Kepemilikan IPMerek menjadi hal yang penting untuk dilindungi, sebab dialamatkan untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya.

Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Aturan dan Hak Asasi Manusia RI ada 3 variasi merek yakni :

Merek Dagang ialah Merek yang diterapkan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau sebagian orang secara bersama-sama atau badan undang-undang untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

Merek Jasa yakni Merek yang diterapkan pacta jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersarna-sama atau badan regulasi untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Merek Kolektif ialah Merek yang dipakai pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri awam, dan kualitas barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh sebagian orang atau badan regulasi secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya

Langkah permohonan akta merek

  1. Melaksanakan penelusuran merek

Sebelum melaksanakan registrasi merek, pelaku usaha dapat memeriksa apakah nama merek dagang yang mau diregistrasikan telah dimiliki atau didaftarkan oleh pihak lain lewat link Pencarian Bebas Paten.

  1. Mengajukan permohonan pendaftaran merek

Permohonan akta merek diajukan dengan metode mengisi formulir dan melengkapi prasyarat yang diperlukan. Isi formulir seperti identitas pemohon, alamat surat menyurat, tipe merek, nama merek, deskripsi merek, faktor warna dalam merek, sampai label merek. Formulir bisa diunduh di link Formulir Merek.

  1. Mencontoh alur cara kerja tahapan akta merek

Progres jenjang sertifikat merek terdiri dari pemeriksaan formalitas pertama, pemeriksaan substantif, pengajuan keberatan, pemeriksaan kembali, dan sertifikasi merek. Pemeriksaan formalitas ialah diperiksanya perlengkapan syarat registrasi merek tertentu. Pastikan Anda telah melengkapi seluruh prasyarat yang dipinta oleh Ditjen HKI, sebab seandainya ada syarat yang kurang komplit, maka pihak Ditjen HKI akan meminta kelengkapannya dalam waktu 2 bulan, sejak surat permintaan pertama diterima. Pemeriksaan substantif yaitu pemeriksaan substansi dalam bentang waktu satu bulan, terhitung semenjak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek hal yang demikian diterima Ditjen HKI. Biasanya pemeriksaan Substantif dilaksanakan oleh pihak berkaitan paling lama Sembilan bulan. Alur cara kerja jenjang bisa diunduh di tautan Alur Kerja Permohonan Registrasi Merek.

Untuk permohonan pendaftaran merek yang belum selesai cara kerja hingga 24 November 2016, berlaku ketentuan Undang-Undang no 15 tahun 2001 seputar Merek, yang mana kalau permohonan registrasi merek pemohon dikabulkan karenanya permohonan registrasi merek akan diumumkan lebih-lebih dahulu selama tiga bulan, selama masa pengumuman tidak terdapat pihak lain atau ketiga yang mengajukan keberatan (oposisi), atau sekiranya oposisi tersebut tidak diterima, kemudian sertipikat merek akan disetujui direktur merek untuk diterbitkan salinan sertipikat merek. Pengambilan sertipikat merek akan diberitahukan terutamanya dahulu pembayaran untuk melaksanakan pengambilan sertipikat merek.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

WhatsApp chat