Sertipikat Archives - Payung Paten

Sertipikat elektronik merk

Sertipikat Elektronik Merk merupakan Tanda Bukti Sah

Sertipikat Elektronik dalam era digital
E-Sertipikat

Sertipikat elektronik merk sama dengan tanda pengenal/kepemilikan hak dalam dunia kongkrit berupa file yang tersimpan dalam database sah di suatu instansi yang memiliki daya aturan sama dengan sertipikat konvensional yang dicetak kertas dengan spesifikasi tertentu, sejak Desember 2019 DJKI tidak menerbitkan sertipikat merek dalam bentuk hardcopy, dan mengganti dengan E-sertipikat, sertipikat hal yang demikian terdapat QR code yang terdiri dari kode unik yang berisikan data-data elektronik memuat legalitas kepemilikan hak eksklusif kekayaan intelektual, sehingga dengan aplikasi yang ada di telpon pintar pemohon dapat memvalidasi sertipikat elektronik hal yang demikian dengan sistem melaksanakan scan ke QR code hal yang demikian yang kemudian dinasehati ke halaman verifikasi Sertipikat elektronik

Sertipikat elektronik merk memiliki dasar hukum

sertipikat elektronik merk di dalam UU 20 tahun 2016 perihal Merek dan Indikasi Geografis disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 November 2016 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 perihal Merek dan Indikasi Geografis diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252 dan Penjelasan Atas UU 20 tahun 2016 perihal Merek dan Indikasi Geografis dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 25 November 2016 di Jakarta.

sebagaimana yang telah dibatasi oleh UU Merek terupdate merupakan UU No 20 tahun 2016 seputar Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek“). Dalam Pasal 25 UU Merek, menyebutkan:

“(1) Akta Merek diterbitkan oleh Menteri semenjak Merek tersebut teregistrasi.

(2) Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

  1. nama dan domisili lengkap pemilik Merek yang diregistrasi;
  2. nama dan domisili lengkap Kuasa, dalam hal Permohonan via Kuasa;
  3. Tanggal Penerimaan;
  4. nama negara dan Tanggal Penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan mengaplikasikan Hak Prioritas;
  5. label Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai tipe warna jikalau Merek tersebut memakai faktor warna, dan bila Merek mengaplikasikan bahasa asing, huruf selain huruf Latin, dan/atau angka yang tidak umum digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf Latin dan angka yang biasa dipakai dalam bahasa Indonesia serta sistem pengucapannya dalam ejaan Latin;
  6. nomor dan tanggal registrasi;
  7. kelas dan ragam barang dan/atau jasa yang Mereknya diregistrasi; dan
  8. bentang waktu berlakunya registrasi Merek.

(3) Dalam hal sertifikat Merek yang telah diterbitkan tidak diambil oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam rentang waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung semenjak tanggal penerbitan sertifikat, Merek yang telah terdaftar dianggap ditarik kembali dan dihapuskan.”

Menurut undang-undang hal yang demikian sertifikat merek atas pendaftaran hak merk akan diterbitkan oleh Menteri dalam hal ini dan pendaftaran merek di lakukan di Menteri Undang-undang dan Hak Asasi Manusia via Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sesudah daftar merk hal yang demikian sudah lewat progres-progres registrasi merek sebagai berikut:

Prasyarat Formalitas (15 hari) (Pasal 14 ayat 1 UU Merek);

Pengumuman Permohonan dalam Info Sah Merek (2 bulan) (Pasal 14 ayat 2 UU Merek);

Pemeriksaan Subtantif (30 hari (sesudah pengumuman) +150 hari (Pasal 23 ayat 3 dan 5 UU Merek);

Penerbitan Sertifikat elektronik Merk.

Menurut ketentuan-ketetapan tersebut karenanya jangka waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan pendaftaran merek hingga diterbitkannya sertifikat merek yakni 8 (delapan) bulan. Namun perlu diingat bahwa perlindungan merk merupakan pada ketika tanggal penerimaan pendaftaran bukan pada tanggal penerbitan sertifikat.

Dalam masa registrasi merek sampai diterbitkannya sertifikat merek, maka bukti kepemilikan sementara merupakan bukti daftar tersebut. Apaka itu valid dan sah? kami bilang ya legal, karena belum ada penolakan registrasi merek hingga diterbitkannya sertifikat merk. Bukti daftar merek dapat dihasilkan dokumen prasyarat jikalau pemohon mau mengurus izin-izin yang relevan kepada produk/jasa yang akan diperdagangkan.

Dalam UU merek terkini perlu diingat oleh pemohon pendaftaran merek (yang mana bila sudah lupa bahwa ia pernah mendaftar sebab cara kerjanya yang relatif lama) menurut Pasal 25 ayat 3 UU Merek.

“Dalam hal sertifikat Merek yang sudah diterbitkan tidak diambil oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung semenjak tanggal penerbitan akta, Merek yang telah terdaftar dianggap ditarik kembali dan ditiadakan.”

Perlunya diambil sertifikat merek dalam rentang waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung semenjak tanggal penerbitan akta apa seandainya tak Merek yang sudah terdaftar dianggap ditarik kembali dan ditiadakan. Sayang bukan jikalau merek produk/jasa anda telah familiar melainkan sebab tidak mengambil akta karenanya dianggap tidak ada. Anda malahan akan kehilangan uang yang cukup besar untuk mendaftar tersebut.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Untuk semua keperluan jasa merek, paten, hak cipta, dan kekayaan intelektual lainnya bisa menghubungi lebih lanjut melalui WA

Sertipikat Merek Adalah Hak Eksklusif Kekayaan Intelektual

Sertipikat Merek Bukti Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual

Sertipikat Merek Sebagai bukti otentikSertipikat Merek ialah dokumen non-perizinan berupa bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang tidak sepatutnya namun penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu. Adapun merek merupakan suatu petunjuk yang berupa gambar, nama, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-elemen tersebut yang memiliki energi pembeda dan dipakai untuk kesibukan perdagangan barang dan jasa. Dengan mempunyai hak merek ini seorang pelaku usaha bisa menuntut para pihak yang membajak atau mengaplikasikan merek dagang dan merek jasa yang sama untuk keuntungan komersial tanpa se-izin dari pemilik merek dagang atau merk jasa tersebut, Pemilik akta hak merek ke depannya mempunyai banyak keuntungan. Kecuali memperoleh perlindungan regulasi, pemilik hak merek bisa dapat profit secara ekonomi.

Sertipikat Merek Merupakan Bukti Hak Kepemilikan IPMerek menjadi hal yang penting untuk dilindungi, sebab dialamatkan untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya.

Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Aturan dan Hak Asasi Manusia RI ada 3 variasi merek yakni :

Merek Dagang ialah Merek yang diterapkan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau sebagian orang secara bersama-sama atau badan undang-undang untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

Merek Jasa yakni Merek yang diterapkan pacta jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersarna-sama atau badan regulasi untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Merek Kolektif ialah Merek yang dipakai pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri awam, dan kualitas barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh sebagian orang atau badan regulasi secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya

Langkah permohonan akta merek

  1. Melaksanakan penelusuran merek

Sebelum melaksanakan registrasi merek, pelaku usaha dapat memeriksa apakah nama merek dagang yang mau diregistrasikan telah dimiliki atau didaftarkan oleh pihak lain lewat link Pencarian Bebas Paten.

  1. Mengajukan permohonan pendaftaran merek

Permohonan akta merek diajukan dengan metode mengisi formulir dan melengkapi prasyarat yang diperlukan. Isi formulir seperti identitas pemohon, alamat surat menyurat, tipe merek, nama merek, deskripsi merek, faktor warna dalam merek, sampai label merek. Formulir bisa diunduh di link Formulir Merek.

  1. Mencontoh alur cara kerja tahapan akta merek

Progres jenjang sertifikat merek terdiri dari pemeriksaan formalitas pertama, pemeriksaan substantif, pengajuan keberatan, pemeriksaan kembali, dan sertifikasi merek. Pemeriksaan formalitas ialah diperiksanya perlengkapan syarat registrasi merek tertentu. Pastikan Anda telah melengkapi seluruh prasyarat yang dipinta oleh Ditjen HKI, sebab seandainya ada syarat yang kurang komplit, maka pihak Ditjen HKI akan meminta kelengkapannya dalam waktu 2 bulan, sejak surat permintaan pertama diterima. Pemeriksaan substantif yaitu pemeriksaan substansi dalam bentang waktu satu bulan, terhitung semenjak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek hal yang demikian diterima Ditjen HKI. Biasanya pemeriksaan Substantif dilaksanakan oleh pihak berkaitan paling lama Sembilan bulan. Alur cara kerja jenjang bisa diunduh di tautan Alur Kerja Permohonan Registrasi Merek.

Untuk permohonan pendaftaran merek yang belum selesai cara kerja hingga 24 November 2016, berlaku ketentuan Undang-Undang no 15 tahun 2001 seputar Merek, yang mana kalau permohonan registrasi merek pemohon dikabulkan karenanya permohonan registrasi merek akan diumumkan lebih-lebih dahulu selama tiga bulan, selama masa pengumuman tidak terdapat pihak lain atau ketiga yang mengajukan keberatan (oposisi), atau sekiranya oposisi tersebut tidak diterima, kemudian sertipikat merek akan disetujui direktur merek untuk diterbitkan salinan sertipikat merek. Pengambilan sertipikat merek akan diberitahukan terutamanya dahulu pembayaran untuk melaksanakan pengambilan sertipikat merek.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya