proses perizinan Archives - Payung Paten

Izin Penggunaan Gudang dan Cara Mengurusnya

Kini pelaku usaha tidak bisa sembarangan menggunakan gudang, perlu memperhatikan legalitasnya. Anda harus memiliki izin penggunaan gudang dengan mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).

TDG ini penting bagi para pelaku usaha yang membutuhkan tempat penyimpanan barang dagangannya. Tanpa adanya TDG, pelaku usaha bisa dikenakan sanksi berupa penutupan gudang atau denda sesuai peraturan yang berlaku.

Apa itu Tanda Daftar Gudang?

Perlu Anda bedakan bahwa TDG bukan merupakan izin usaha, akan tetapi bukti pendaftaran yang memberikan legalitas atau izin penggunaan gudang. Izin tersebut memiliki dasar hukum yang cukup kuat melalui Permendag No 16 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Dalam proses pelaksanaannya, TDG diperuntukkan khusus bagi gudang barang yang akan diperdagangkan misalnya gudang usaha grosir. Artinya jika Anda memiliki gudang untuk keperluan pribadi maka tidak perlu untuk mendaftarkan TDG.

Dari dasar hukum di atas, lahirlah dua klasifikasi jenis gudang yakni gudang terbuka dan gudang tertutup.

Gudang Terbuka, ini merupakan gudang dengan lahan terbuka yang memiliki batas-batas tertentu. Kriteria gudang terbuka setidaknya memiliki luas lahan paling sedikit 1000m2.

Sedangkan Gudang Tertutup merupakan bangunan tertutup yang menggunakan pendingin atau tidak menggunakan pendingin. Kriteria gudang tertutup terbagi ke dalam empat golongan yakni:

  • Golongan A, luas antara 100m2 sampai 1000m2
  • Golongan B, luas antara 1000m2 sampai 2500m2
  • Golongan C, luas di atas 2500m2
  • Golongan D, gudang yang berbentuk silo atau tangki

Dengan demikian, pelaku usaha yang memiliki gudang sesuai kriteria di atas sebaiknya segera mengurusi izin atau mengantongi TDG.

Bagaimana Cara Mengurus Izin Penggunaan Gudang (TDG)?

Untuk memiliki TDG, Anda atau pelaku usaha harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pejabat Penerbit TDG. Jangan lupa juga lampirkan beberapa dokumen persyaratannya seperti:

  • KTP
  • Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika usahanya berbentuk PT)
  • Fotocopy juga IMB, TDP, NIB dan SIUP

Setelah persyaratannya terpenuhi, TDG akan diterbitkan sesuai domisili gudang alamatnya dimana. Masa berlaku TDG yakni 5 tahun, Anda perlu melakukan daftar ulang setiap 5 tahun sekali.

Pastikan izin penggunaan gudang bisa Anda miliki sebelum gudang beroperasi agar legalitasnya terjamin.

Izin Amdal Perumahan: Berikut Syarat Pentingnya

Kebutuhan akan tempat tinggal selalu meningkat dari tahun ke tahun yang menyebabkan banyaknya alih fungsi lahan menjadi sebuah perumahan. Berangkat dari kebutuhan tersebut, developer perumahan perlu mengurusi izin amdal perumahan sebagai salah satu syarat pembangunannya.

Permasalahan lingkungan sering timbul ketika alih fungsi lahan apalagi jika tanpa adanya amdal. Amdal juga menjadi hal yang penting dalam proses usaha pembangunan perumahan untuk menilai kelayakan lingkungan.

Pengertian Izin AMDAL

AMDAL atau Analisis Dampak Lingkungan adalah sebuah peraturan yang berkaitan dengan resiko atau konsekuensi dari penyelenggaraan pembangunan usaha, proyek, perumahan guna menentukan kelayakan lingkungan akibat usaha tersebut.

Keberadaan AMDAL bisa menjadi alat bagi Pemerintah untuk merencanakan tindakan preventif atau mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. AMDAL juga berperan dalam pengelolaan lingkungan sehingga bisa membantu menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat di sekitar perumahan.

Syarat-Syarat Mengurus Izin AMDAL Perumahan

Mengurus Amdal bisa terbilang susah-susah gampang karena Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti:

  • KTP dan NPWP

Identitas yang ada di NPWP harus sesuai dengan identitas yang tertulis di KTP, kaitannya dengan perumahan bisa jadi identitas developer atau penyelenggara perumahannya.

  • Akta kelahiran Perusahaan

Yang kedua yakni akta kelahiran perusahaan, ini penting karena menyangkut dengan penanggungjawab pelaksanaan pembangunan perumahan.

  • Tanda Daftar Perusahaan

Tanda daftar berarti keabsahan nama perusahaan penyelenggara yang tercatat resmi dalam database pemerintah.

  • Ijin Tetangga atau Warga Sekitar/Akta Jual Beli Tanah

Bisa memilih salah satu, jika sebuah perumahan hasil jual beli tanah maka akta jual beli tersebut bisa menjadi buktinya. Bukti yang menjelaskan bahwa tanah yang sedang Anda bangun untuk perumahan memang hak milik perusahan karena telah diperjual belikan.

  • Izin Pemanfaatan Ruang

Izin yang membuktikan bahwa ruang atau tanah tersebut telah mendapat izin untuk mendirikan sebuah perumahan.

  • Sertifikat Tanah

Sebagai tanda bukti bahwa tanah tersebut sudah sah dimiliki oleh perusahaan pengembang perumahan tersebut.

  • Rekomendasi Peil Banjir
  • Surat Izin Usaha Perdagangan
  • Surat Izin Tempat Usaha
  • Denah atau Layout Perumahan

Izin Amdal Perumahan memiliki peran dan manfaat penting baik bagi Pemerintah, Penyelenggara (Perusahaan) dan juga masyarakat. Dengan adanya Amdal ini maka rencana kegiatan pembangunan perumahan bisa lebih terawasi terutama dampak lingkungannya.

Namun jika anda tidak begitu paham tentang alur perizinan secara resmi, payungpaten merupakan solusi tepat selaku jasa perizinan profesional yang sudah membantu ratusan badan usaha di seluruh Indonesia.