Izin Penggunaan Gudang dan Cara Mengurusnya - Payung Paten

Izin Penggunaan Gudang dan Cara Mengurusnya

Kini pelaku usaha tidak bisa sembarangan menggunakan gudang, perlu memperhatikan legalitasnya. Anda harus memiliki izin penggunaan gudang dengan mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).

TDG ini penting bagi para pelaku usaha yang membutuhkan tempat penyimpanan barang dagangannya. Tanpa adanya TDG, pelaku usaha bisa dikenakan sanksi berupa penutupan gudang atau denda sesuai peraturan yang berlaku.

Apa itu Tanda Daftar Gudang?

Perlu Anda bedakan bahwa TDG bukan merupakan izin usaha, akan tetapi bukti pendaftaran yang memberikan legalitas atau izin penggunaan gudang. Izin tersebut memiliki dasar hukum yang cukup kuat melalui Permendag No 16 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Dalam proses pelaksanaannya, TDG diperuntukkan khusus bagi gudang barang yang akan diperdagangkan misalnya gudang usaha grosir. Artinya jika Anda memiliki gudang untuk keperluan pribadi maka tidak perlu untuk mendaftarkan TDG.

Dari dasar hukum di atas, lahirlah dua klasifikasi jenis gudang yakni gudang terbuka dan gudang tertutup.

Gudang Terbuka, ini merupakan gudang dengan lahan terbuka yang memiliki batas-batas tertentu. Kriteria gudang terbuka setidaknya memiliki luas lahan paling sedikit 1000m2.

Sedangkan Gudang Tertutup merupakan bangunan tertutup yang menggunakan pendingin atau tidak menggunakan pendingin. Kriteria gudang tertutup terbagi ke dalam empat golongan yakni:

  • Golongan A, luas antara 100m2 sampai 1000m2
  • Golongan B, luas antara 1000m2 sampai 2500m2
  • Golongan C, luas di atas 2500m2
  • Golongan D, gudang yang berbentuk silo atau tangki

Dengan demikian, pelaku usaha yang memiliki gudang sesuai kriteria di atas sebaiknya segera mengurusi izin atau mengantongi TDG.

Bagaimana Cara Mengurus Izin Penggunaan Gudang (TDG)?

Untuk memiliki TDG, Anda atau pelaku usaha harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pejabat Penerbit TDG. Jangan lupa juga lampirkan beberapa dokumen persyaratannya seperti:

  • KTP
  • Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika usahanya berbentuk PT)
  • Fotocopy juga IMB, TDP, NIB dan SIUP

Setelah persyaratannya terpenuhi, TDG akan diterbitkan sesuai domisili gudang alamatnya dimana. Masa berlaku TDG yakni 5 tahun, Anda perlu melakukan daftar ulang setiap 5 tahun sekali.

Pastikan izin penggunaan gudang bisa Anda miliki sebelum gudang beroperasi agar legalitasnya terjamin.

WhatsApp chat