Hak Cipta Archives - Page 2 of 7 - Payung Paten

Budaya Berbisnis di Indonesia

Kesadaran masyarakat Indonesia akan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) masih sangat rendah. Budaya berbisnis di Indonesia masih kalah dengan China, dimana di Indonesia hanya ada sekitar 70 ribu UMKM yang mendaftarkan merek mereka dari 65 juta pelaku usaha di tahun 2019 sampai 2021.

Angka ini sangat jauh jika dibandingkan dengan negara lain seperti China. Dimana di China mereka menerima permohonan pendaftaran desain industri sampai 500 ribu orang setiap tahunnya. Padahal Direktorat JKI telah menyediakan pendaftaran fasilitas pendaftaran online, lewat contact center DJKI, live chat di website, e-status HKI, e-tutorial HKI,  dan masih banyak lagi.

Budaya Berbisnis di Indonesia

Para pebisnis di Indonesia masih kurang sadar akan pentingnya sebuah merek dalam bisnis mereka. Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual berupa merek dagang dan sebagainya sangatlah penting untuk keperluan bisnis. Dengan mendaftarkan HAKI Anda juga akan mendapat banyak hak istimewa.

CEO Kontrak Hukum, yaitu Rieke Caroline mengatakan bahwa dengan adanya LokVit masyarakat tidak lagi memiliki halangan untuk mendaftarkan kreativitasnya ke DJKI. Hal ini karena semua proses bisa dilakukan secara online, masyarakat hanya perlu mengunggah data-data yang dibutuhkan.

Dari sisi regulasi, pemerintah juga telah mengeluarkan banyak kebijakan dan aturan yang bertujuan untuk memudahkan pendaftaran dan perlindungan HAKI yang dimiliki. Berdasarkan laporan tahunan dari JKI, ada sekitar 47 aduan pelanggaran kekayaan intelektual pada tahun 2019. Hal ini menunjukkan bahwa mendaftarkan merek atau Hak Kekayaan Intelektual sangat penting.

Masalah Laten Budaya Berbisnis

Permasalahan HKI di Indonesia menjadi permasalahan yang laten. Masih banyak masyarakat dan pebisnis yang belum tahu bahwa legalitas merupakan aspek dasar yang harus dimiliki untuk melindungi sebuah bisnis.

Karena kurangnya informasi dan edukasi hukum yang sudah dimengerti dan dijangkau oleh semua orang, permasalahan seperti ini akan terus terjadi. Solusi untuk mengatasi rendahnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan HaKI adalah dengan melakukan sosialisasi hukum dengan melibatkan pemerintah, akademisi, layanan hukum, sampai masyarakat itu sendiri.

Nah, bagi Anda yang ingin mendaftarkan Merek atau Hak Kekayaan Intelektual Anda. Anda bisa hubungi Payung Paten untuk mendapat pelayanan yang profesional dan bisa diandalkan.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Gambar Di Dalam Merek Masuk Dalam Bidang Merek Atau Hak Cipta?

HKI (Hak Kekayaan Intelektual) adalah salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pemilik sebuah karya. Ada banyak jenis HKI, dua diantaranya adalah hak cipta dan hak merek. Banyak yang bingung gambar di dalam merek masuk dalam bidang merek atau hak cipta. Nah, pada kesempatan kali ini Payung Paten akan menjelaskannya.

Gambar Termasuk Hak Merek atau Hak Cipta?

Dalam dunia bisnis, HKI menjadi salah satu penentu keberlangsungan sebuah usaha. Salah satunya adalah gambar brand atau logo brand sebuah perusahaan atau suatu usaha. Lewat lago ini image perusahaan bisa dikenal dengan lebih mudah oleh masyarakat. Namun banyak yang bingung, apakah gambar ini harus didaftarkan sebagai hak merek atau hak cipta.  

Bagi Anda yang belum tahu, merek adalah tanda yang bisa ditampilkan secara grafis berupa gambar, nama kata, logo, huruf, dan faktor lain untuk membedakan barang / jasa. Sedangkan hak cipta adalah hak eksklusif yang timbul secara otomatis berdasarkan dari prinsip deklaratif. Terus gambar ini termasuk dalam hak cipta atau hak merek?

Berdasarkan penjelasan diatas, maka logo perusahaan atau gambar brand bisa dikategorikan sebagai Hak merek. Hal ini karena gambar brand atau logo perusahaan digunakan sebagai pembeda dari barang atau jasa yang dibuat oleh orang lain atau perusahaan lain. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 65 UU Nomor 28 Tahun 2014 mengenai hak cipta.

Gambar Bisa Masuk Hak Cipta

Gambar atau logo bisa dikategorikan sebagai hak cipta apabila gambar tersebut tidak dipakai sebagai pembeda dari suatu produksi barang atau jasa yang dilakukan dalam perdagangan. Jadi gambar disini bisa masuk dalam Hak cipta apabila gambar tersebut merupakan sebuah karya seni.

Dalam UU Hak Cipta, sesuatu bisa dikatakan sebagai ciptaan apabila hal tersebut merupakan hasil karya cipta dalam bidang pengetahuan, sastra, dan seni yang dihasilkan dari inspirasi, imajinasi, kemampuan, pikiran yang diapresiasikan dalam bentuk  nyata. Nah itulah tadi penjelasan tentang gambar di dalam merek masuk dalam bidang merek atau hak cipta. Sekarang Anda tahu bahwa gambar ini termasuk dalam hak merek, namun bisa juga masuk hak cipta apabila gambar tersebut buka menjadi pembeda.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Cara Konsultasi Paten Gratis di Payungpaten

Sangat penting untuk mendaftarkan hak paten supaya bisa mendapatkan hak eksklusif. Sekarang ini Anda bisa melakukan konsultasi paten gratis di Payungpaten, caranya juga sangat mudah. Selain konsultasi paten, Anda juga bisa konsultasi terkait masalah merek dan hak cipta.

Bagi Anda yang belum tahu, Paten merupakan sebuah hak eksklusif yang diberikan negara untuk investor atas hasil invensinya pada bidang teknologi dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberi persetujuan pihak lain untuk melaksanakannya.

Konsultasi Paten Gratis di Payungpaten

Nah, pada kesempatan kali ini kami akan memberikan Anda langkah-langkah konsultasi paten secara online di Payungpapen. Bagi Anda yang tidak punya waktu untuk datang langsung ke tempat layanan konsultasi paten, cara ini sangatlah membantu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Sebelum mengisi form permohonan pendaftaran Paten, Anda harus terlebih dahulu memahami apa itu Paten dan perbedaannya dengan hak cipta, merek, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis dan DTLST.
  • Selain itu, Anda juga harus tahu perbedaan antara paten dengan paten sederhana.
  • Setelah itu, silahkan Anda buka halaman utama dari website Payungpaten.com.
  • Di website tersebut terdapat tombol Whatsapp bertuliskan Chat with us on WhatsApp.
  • Silahkan klik icon tersebut untuk terhubung ke WhatsApp Payungpaten
  • Anda bisa menyampaikan keluhan atau sesuatu yang ingin Anda tanyakan terkait Paten di nomor WhatsApp tersebut.

Perbedaan Paten dan Paten Sederhana

Bagi Anda yang belum tahu, terdapat dua jenis yaitu paten dan paten sederhana. Paten diberikan untuk invensi baru, mengandung langkah inventif dan bisa diterapkan dalam industri. Sedangkan paten sederhana diberikan untuk invensi baru, pengembangan produk atau proses yang sudah ada, dan bisa diterapkan dalam industri baru.

Paten sederhana diberikan pada invensi baru berupa produk yang bukkan sekedar berbeda ciri teknisnya saja, namun juga harus mempunyai fungsi yang lebih praktis dibandingkan versi sebelumnya.

Selain itu, klaim paten sederhana ini juga dibatasi hanya dengan satu klaim mandiri, sedangkan untuk paten tidak dibatasi jumlah klaimnya. Proses teknologi paten sederhana lebih simple dibandingkan progres teknologi pada paten.

Bagi Anda yang ingin cek merek gratis, Anda juga bisa melakukan pengecekkan merek secara gratis pada halaman cek merek gratis di website Payungpaten.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Software Termasuk Paten atau Hak Cipta?

Masih banyak orang yang bingung apakah software termasuk hak paten atau hak cipta? Seperti yang kita tahu, kedua jenis hak ini merupakan bagian dari HKI atau Hak Kekayaan Intelektual yang diatur dalam perundang-undangan.

Hak Cipta diatur pada UU No. 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta, sedangkan Hak Paten diatur dalam UU No. 13 Tahun 2016 mengenai Paten. Keduanya memiliki perbedaan mulai dari sistem perlindungan, ruang lingkup objek, hak kewajiban, dan jangka waktunya.

Tentang Program Komputer

Yang menarik disini adalah hak cipta dan hak paten keduanya sama-sama  bisa melindungi program komputer sebagai objeknya. Pada pasal 40 Ayat (1) huruf S UU Hak Cipta mengatakan bahwa program komputer adalah salah satu hak cipta yang dilindungi.

Pasal 1 Angka 9 UU Hak Cipta mengartikan program komputer sebagai perangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk kode, bahasa, skema atau bentuk apapun dengan tujuan supaya komputer bisa melakukan fungsi tertentu untuk mendapat hasil tertentu.

Sedangkan pada Hak Paten, karena software ini termasuk teknologi maka masuk dalam objek perlindungan. Namun ada syarat yang harus dipenuhi, sesuai dengan penjelasan pada Pasal 4 huruf D UU Paten yang berbunyi.

Program komputer bisa didaftarkan paten apabila program tersebut mempunyai karakter (instruksi) yang mempunyai efek teknis dan fungsi untuk menghasilkan penyelesaian maslah baik itu yang berwujud maupun yang tidak berwujud.

Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten Software

Pada Hak Cipta, semua program yang ditujukan supaya  komputer bisa melakukan hal tertentu bisa didaftarkan sebagai sebuah ciptaan. Contohnya game, ataupun platform hiburan seperti Youtube, Facebook dan lain sebagainya.

Sedangkan pada Hak Paten, program bisa didaftarkan sebagai invensi merupakan program yang bisa menyelesaikan suatu permasalahan, baik yang berwujud maupun tidak. Contohnya adalah aplikasi Gojek yang memberikan inovasi baru dalam bidang teknologi. Inovasi tersebut dapat menyelesaikan masalah, yaitu memudahkan masyarakat mendapat transportasi dan lain sebagainya. 

Nah itulah tadi penjelasan tentang apakah software termasuk paten atau hak cipta. Jadi intinya software ini bisa masuk keduanya tergantung dari fungsinya. Bagi Anda yang ingin mendaftarkan Hak Cipta atau Paten, silahkan hubungi Payung Paten

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Perlindungan Hak Cipta Foto

Hak cipta terhadap kekayaan intelektual berupa fotografi di Indonesia terus berkembang seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Hak Citpta. Namun meskipun begitu masih banyak pelanggaran-pelanggaran terhadap ha cipta foto seseorang karena kurangnya pengetahuan. Oleh karena itu sangat penting mengetahui perlindungan hak cipta foto.

Tentang Hak Cipta Foto

Karya fotografi merupakan sebuah obyek hak cipta, sebagaimana yang tercantum pada pasal 50 ayat 1 huruf k UU Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang pengetahuan, seni, saastra, terdiri atas karya fotografi.

Perlindungan Hak Cipta Foto

Hak cipta merupakan sebuah kewenangan ekslusif milik sanga pencipta yang lahr dengan otomatis dimana hak cipta menumbuhkan hak untuk menyalin suatu ciptaan atau kewenangan untuk menikmati sebuah ciptaan. Hak cipta ini bisa memungkinkan pemegang kewenangan memberi batasan terhadap pemakaian dan menghalangi pemakaian dengan tidka sah terdapat sebuah karya cipta.

Mengingat hak ekslusif ini megnandung nilai ekonomis dmana tidak semua orang bisa membayarnya, maka untuk adlinya hak eklsusif dalam hak cipta ini mempunyai renan waktu berlakuu tertentu yang berbatas. Jika jangka wkatu berakhir, maka pemilik hak cipta berhak memperpanjang hak tersebut.

Perlindungan hak cipta foto dan hak cipta jenis lainnya bisa dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan secaara preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif adalah proteksi yang diberikan penguasa untuk memberikan batasan-batasan dalam melakukan kewajiban yang tujuannya untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Sedangkan perlindungan hukum secara represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa dengan proteksi akhir. Yaitu memberikan penalti atau sanksi seperti denda, penjara, dan tambahan sanksi lainnya. Penindakan hukum ini dilakukan oleh Pengadilan Adinnistrasi dan Pengadilan Umum di Indonesia yang tertera dalam perlindungan hukum represif.

Konsultasi Hak Cipta

Nah itulah tadi penjelasan singkat mengenai perlindungan hak cipta foto yang harus Anda ketahui. Bagi Anda yang ingin berkonsultasi seputar pendaftaran hak cipta, hak paten, dan hak kekayaan intelektual lain, silahkan hubungi Payung Paten. Anda juga bisa berkonsultasi secara gratis dengan klik tombol WhatsApp yang ada di halaman website Payung Paten.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

 

Pembagian Kekayaan Intelektual

Seseorang yang mempunyai hak atas sebuah karya akan mendapat perlindungan tertentu dengan adanya Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Di Indonesia HKI dilindungi dalam beberapa peraturan UU dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Nah, pada kesempatan kali ini Payung Paten akan membagikan beberapa jenis pembagian Kekayaan Intelektual.

Jenis-Jenis Pembagian Kekayaan Intelektual

1. Hak Cipta

Dalam UU Nomor 28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif untuk para pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan ciptaannya yang timbul secara otomatis. Hak ini berdasar pada prinsip deklaratif setelah sebuah ciptaan dibuat dalam bentuk yang nyata tanpa pembatasan sesuai ketentuan dalam undang-undang.

Contoh dari hak cipta ini adalah lagu, buku, lukisan, film, dan karya lain yang tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2014. Ada juga yang dimaksud hak terkait, yaitu hak yang berkaitan dengan hak cipta seperti hak dari artis pertunjukan, organisasi penyiaran, dan produser rekaman suara.

2. Hak Merek

Selain hak cipta, dalam pembagian kekayaan intelektual ada juga hak merek dan indikasi geografi. Hak satu iin diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografi. Contoh dari hak merek ini adalah Kangkung Lombok dan Tembakau Mole Sumedang yang sudah didaftarkan ke Dirjen HKI.

Hak merek ini adalah tanda yang bisa ditampilkan secara grafis bisa berupa logo, gambar, nama uruf, kata, susunan warna, angka dalam bentuk dua dimensi, tiga dimensi, suara, hologram, ataupun kombinasi dari unsur-unsur tersebut untuk membedakan barang / jasa.

3. Hak Paten

Jenis lain yang juga cukup familiar adalah hak paten. Hak paten adalah jenis HKI yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Paten. Hak paten ini diartikan sebagai hak eksklusif yang diberikan negara ke inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi.

Inventor melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan pihak lain untuk melaksanakannya dalam waktu tertentu. Perlindungan paten ini diberikan selama 20 tahun, dihitung dari sejak tanggal diterimanya permohonan paten yang diajukan ke pemerintah. Contoh dari hak paten adalah Aeronautika milik BJ Habibie. Nah itulah tadi beberapa contoh pembagian kekayaan intelektual. Selain ketiga jenis HKI diatas, masih ada jenis-jenis lain seperti rahasia dagang,  PVT, desain industri, dan masih banyak lagi.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

 

Keuntungan Melindungi Software atau Aplikasi

Lisensi software merupakan sebuah pemberian izin dari pemilik dagang ke pihak lain dengan syarat tertentu. Banyak pemilik software yang tidak melisensikan software atau aplikasi merek, padahal ada banyak keuntungan melindungi software atau aplikasi. Nah pada kesempatan kali ini Payung Paten akan membahas tentang awal mula lisensi pada software dan keuntungannya.

Awal Mula Lisensi Pada Software atau Aplikasi

Pada awalnya software atau aplikasi ini tidak masuk dalam kategori hak cipta kekayaan intelektual yang dilindungi oleh Undang-Undang. Sebelum tahun 80-an, software dianggap tidak mempunyai ciri dari karya seni.

Barulah pada akhir tahun 80-an muncul respon keras dari perusahaan perangkat lunak dan pemerintah Amerika untuk memasukkan software ini dalam perlindungan hak cipta. Indonesia juga membuat amandemen Undang-Undang hak cipta yang menggolongkan komputer ke dalam karya tulis.

Jadi para programmer mempunyai hak dan bisa menuntut jika ada pengguna software yang melanggar ketentuan atau mengklaim software tersebut. Hal ini secara khusus diatur dalam Undang-Undang HAKI. Dalam undang-undang tersebut mencakup hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan merek.  

Ada empat jenis lisensi pada software, yaitu lisensi commercial, non-commercial, trial, open source, dan freeware. Yang paling umum adalah commercial dan non commercial, dimana lisensi commercial digunakan untuk tujuan bisnis. Sedangkan non-commercial digunakan murni tanpa mencari untung.  

Keuntungan Lisensi pada Software atau Aplikasi

Untuk orang yang masih awa sekaligus pengguna software atau aplikasi mungkin tidak terlalu peduli dengan keberadaan dari lisensi sebuah aplikasi atau software. Padahal sebenarnya lisensi software ini sangat menguntungkan pengembang atau pembuat software tersebut.

Kenapa begitu? Hal ini karena dengan adanya lisensi, programmer atau pengembang mempunyai hak milik atas karyanya sendiri supaya tidak disalahgunakan orang lain untuk keuntungan pribadi mereka. Jadi dengan kata lain, lisensi ini juga menjamin keamanan dari sebuah software sehingga para pengguna harus membeli lisensi untuk bisa memakainya.

Itulah keuntungan melindungi software atau aplikasi dengan melisensikannya. Lisensi pada aplikasi atau software ini semata-mata untuk melindungi dan menghargai hasil karya dari orang lain. Lisensi ini juga diatur dalam Undang-Undang yang membuat pengembang software dan programmer bisa diuntungkan dan tidak merasa was-was dengan aksi pembajakan yang merugikan.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

 

Persamaan pada Pokoknya Merek

Mari Mengenal Persamaan pada Pokoknya Merek dalam UU Merek

Sebuah produk, tidak dapatdiberikan sembarangan merek. Ini karena merek adalah satu kekayaan intelektual yang sangat besar perannya dalam industri. Sebelum memberikan merek pada produk atau jasa, ada baiknya harus paham betul persamaan pada pokoknya merekterlebih dahulu.

Berikut adalah pembahasan seputar merek yang menjadi sebuah kekayaan intelektual berdasarkan UU Merek.

Persamaan pada Pokoknya Merek dalam UU Merek

Menggunakan merek dalam suatu produk, sangat besar sekali dampaknya. Sekurang-kurangnya, ada empat fungsi dari penggunaan merek.

  • Merek menjadi tanda pengenal dan pembeda dengan produk yang lainnya.
  • Merek bisa menjadi alat yang membantu dalam kegiatan promosi produk.
  • Merek juga memberikan jaminan terhadap kualitas produk.
  • Penunjuk dari mana asal barang atau jasa.

Dari empat fungsi merek di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa merek harus punya satu hal penting. Apa itu? Hal itu adalah daya pembeda. Untuk membuat merek yang mencakup empat fungsi penggunaan mereka seperti di atas, merek pada barang atau jasa, haruslah mempunyai daya pembeda dengan merek produk jasa lainnya.

Kalau sebuah merek tidak punya daya pembeda dengan merek yang lain, maka merek tersebut tidak dapat didaftar, permohonan mereka akan langsung ditolak. Walau merek yang dibuat memiliki kesamaan dari segi komposisi warna misalnya dengan merek yang sudah lebih dulu terdaftar, maka merek yang dibuat tadi, tindak bisa untuk didaftarkan.

Hal ini sesuai dengan penjelasan pasal 21 Ayat 1 UU MIG terkait Persamaan pada Pokoknya Merek yang menjelaskan tentang:

Persamaan pada pokoknya ini dimaksudkan dengan kemiripan yang timbul oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lebih dulu ada. Hal tersebut tentu akan menimbulkan kesan persamaan antara merek, sehingga hal-hal itu harus dihindari saat pembuatan merek.

Hal yang harus diperhatikan saat pembuatan merek adalah bentuknya, komposisinya, kombinasi, unsur elemen, bunyi, pengucapan, sampai penampilan, harus unik, berbeda dengan merek yang lainnya. Merek adalah kekayaan intelektual yang sangat besar. Jadi, saat pembuatan merek, jangan sampai menjiplak atau meniru merek yang sudah ada lebih dulu.

Diharapkan pembahasan mengenai Persamaan pada Pokoknya Merek ini, mampu menambah pengetahuan kamu seputar merek sebagai kekayaan intelektual.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Kerugian Tidak Mendaftarkan Kekayaan Intelektual

Apakah Anda tahu kerugian tidak mendaftarkan kekayaan intelektual atau merek dagang? Dengan melakukan pendaftaran merek, maka merek atau kekayaan intelektual milik Anda tidak bisa disalahgunakan oleh orang lain.

Selain itu, merek ini juga bisa dijadikan sebagai aset yang tidak berwujud namun memiliki harga jual tinggi. Banyak sekali orang yang tidak menyadari betapa pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual, terutama para pelaku usaha.

Apa Kerugian Tidak Mendaftarkan Kekayaan Intelektual?

Berikut ini beberapa kerugian yang mungkin bisa Anda dapat ketika tidak mendaftarkan merek atau kekayaan intelektual Anda.

1. Penyalahgunaan Merek

Kerugian yang pertama adalah penyalahgunaan merek. Jika ada tidak segera mendaftarkan merek Anda, maka ada resiko besar penyalahgunaan merek tersebut oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Merek yang tidak terdaftar dapat digunakan tidak semestinya. Jika ada orang yang menyalahgunakan merek Anda dengan tujuan merugikan, Anda tidak bisa mengingatnya ke meja hijau. Hal ini karena Anda masih belum mendaftarkan merek tersebut dan tidak mempunyai hak untuk melapor.

2. Sulit Laku Di Pasaran

Sekarang ini banyak sekali orang yang mengembangkan usaha jasa maupun barang secara offline dan online. Merek yang digunakan biasanya akan mirip satu dengan yang lain. Oleh karena itulah, para pelaku usaha harus kreatif dalam membuat merek yang berbeda dengan bisa menarik konsumen.

Merek yang telah didaftarkan bisa mendapat banyak keuntungan. Salah satunya adalah meningkatkan peminat konsumen ke barang atau jasa yang ditawarkan. Dengan daftar merek ini konsumen menjadi lebih tahu apa ciri khas dari jasa atau barang yang diperjual belikan.

3. Tidak Mendapat Hak Khusus

Kerugian tidak mendaftarkan kekayaan intelektual yang terakhir adalah tidak mendapat hak khusus atau ekslusif. Saat Anda mendaftarkan merek, ada beberapa hak spesial yang bisa didapatkan. Salah satunya adalah mendapat hak untuk mengizinkan orang lain memakai brand tersebut.

Ada juga hak untuk melarang orang memakai merek milik Anda dan hak untuk melisensikan atau mengalihkan hak merek. Selain itu, masih banyak keuntungan lain yang bisa Anda dapat dengan melakukan pengurusan merek. Nah itulah tadi beberapa kerugian yang bisa Anda dapat ketika tidak mendaftarkan merek Anda. Apakah merek Anda belum didaftarkan? Payung Paten menyediakan jasa pendaftaran merek yang terpercaya dan profesional. 

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Keuntungan Mencatat Hak Cipta

Hak cipta merupakan adalah bagian dari ki atau kekayaan intelektual yang mempunyai ruang lingkup objek dilindungi yang paling luas. Ini karena hak cipta bisa mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra, termasuk juga program komputer. Namun, apa keuntungan mencatat hak cipta?

Ada banyak keuntungan yang bisa didapat dari mencatatkan kekayaan intelektual. Bahkan pemerintah menghimbau setiap pekerjaan ataupun karya didaftarkan ke lembaga hak cipta. Hal ini dilakukan untuk melindungi karya yang dimiliki secara resmi dan legal.

Keuntungan Mencatat Hak Cipta

Berikut ini adalah beberapa keuntungan atau hak yang bisa Anda dapatkan dari mendaftarkan atau mencatat hak cipta ke lembaga hak cipta.

1. Hak Eksklusif

Hak Eksklusif adalah hak yang berhubungan dengan pemberian perlindungan hukum atas karya yang telah diciptakan. Contohnya pembuat karya diberikan hak untuk mengatur mekanisme distribusi dan kepemilikan atas karya miliknya.

Jadi siapapun yang ingin memakai, memperbanyak, menyalin, dan menjual karya tersebut harus meminta dan mendapat izin dari pembuatnya. Jadi sebuah karya yang telah didaftarkan tidak boleh digunakan sembarangan.

2 Hak Moral

Keuntungan mencatat hak cipta yang berikutnya adalah mendapat hak moral. Hak moral ini berhubungan dengan penghormatan atas karya yang telah dibuat oleh penciptanya. Apresiasi ini berupa dukungan moral dan perlindungan terhadap ide si pembuat karya atas ciptaan nya.

Contohnya saat karya seseorang dibeli, maka pembeli harus tetap mencantumkan nama dari pembuat karya tersebut. Ini dilakukan sebagai apresiasi terhadap ide membuat karya seni tersebut.

3. Hak Ekonomi

Keutungan terakhir bisa Anda dapat dari mencatat hak cipta adalah hak ekonomi. Hak ekonomi ini berhubungan dengan apresiasi dan perlindungan terhadap karya yang berupa materai. Jadi disini pembuat karya berhak mendapat royalti dari siapapun yang memakai karya miliknya.

Jadi selain mendapat perlindungan kyar, pembuat karya juga bisa menghasilkan uang lewat karya yang telah dibuat. Hak-hak tersebut bisa didapatkan oleh siapapun yang telah mendaftarkan karyanya ke lembaga hak cipta. Jadi bagi Anda yang mempunyai sebuah karya, segeralah mendaftarkan karya tersebut supaya mendapat keuntungan-keuntungan di atas. Bingung cara mendaftarkan hak cipta? Payung Paten menyediakan jasa pendaftaran merek terbaik dan terpercaya. 

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia