DJKI Archives - Page 2 of 3 - Payung Paten

Apakah Harus Melakukan Pendaftaran Merek Luar Negeri?

Pendaftaran merek luar negeri  memang banyak dipertimbangkan. Hal ini dikarenakan para pelaku usaha di Indonesia menganggap itu penting. Terutama, bagi mereka yang ingin mengekspor produk ke berbagai negara di luar negeri.

Selain itu, ada beberapa benefit jika mengekspor produk ke luar negeri. Diantaranya yaitu, produk lebih dikenal, branding maupun sales meningkat, dan lain sebagainya.

Syarat Pendaftaran Merek Luar Negeri

 Mendaftarkan merek yang Anda miliki memang dapat memberikan peraturan. Lalu apa syarat untuk melakukan pendaftaran? Simak informasi berikut ini!

Persyaratan Bagi Subjek:

  1. Pemohon merupakan kewarganegaraan Indonesia
  2. Pemohon merupakan orang yang berdomisili maupun tempat kedudukan hukum di Negara Republik Indonesia

Persyaratan Objek Yang Perlu Dipenuhi:

Pengajuan permohonan hanya dapat diproses. Apabila pemohon sudah memiliki pendaftaran secara nasional di DJKI sebelumnya.

Manfaat Melakukan Pendaftaran Merek Luar Negeri

Seperti yang diketahui bersama bahwa mendaftarkan merek dapat memberikan manfaat. Hal serupa pun berlaku pada merek yang terdaftar secara internasional. Seperti merek akan mendapatkan identitas produk dan perlindungan secara hukum.

1.      Identitas Produk

Pendaftaran merek internasional pun dapat memberikan produk sebuah identitas. Sehingga akan mudah dikenali. Seperti contohnya, salah satu brand olahraga yaitu Nike.

Ketika orang yang mendengar namanya, maka akan langsung paham bahwa merek tersebut menjual berbagai perlengkapan olahraga.

2.      Mendapatkan Perlindungan Hukum

Apabila Anda telah mendaftarkan merek produk di suatu negara. Maka merek hanya dilindungi di negara tersebut. Sehingga, jika ada yang menjiplak di luar negeri atau masalah lainnya.

Merek Anda tidak akan mendapatkan perlindungan. Beda hanya jika merek terdaftar secara internasional.

Dimana merek akan mendapatkan perlindungan hukum secara internasional. Untuk mendaftarkannya, Anda tidak perlu ke luar negeri.  Anda hanya perlu melakukan permohon hanya satu kali untuk berbagai negara yang telah menjadi bagian anggota protokol Madrid.

Karena Indonesia telah masuk ke dalam 191 negara  WIPO ( World Intellectual Property Organization). Sehingga dapat dilakukan di dalam negeri saja. Namun, dengan syarat, merek produk Anda telah terdaftar di DJKI ( Ditjen Kekayaan Intelektual). Maka daftarkalah lebih dahulu, jika belum.

Sedangkan jika merasa kesulitan untuk mendaftarkan merek Anda. Gunakanlah Jasa pendaftaran merk paten. Sehingga proses pendaftaran merk Anda dapat berjalan dengan baik.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
[email protected] | [email protected]
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Invensi Teknologi

Syarat Invensi Teknologi Dapat Diberi Hak Paten

Istilah paten biasa diartikan sebagai hak khusus berdasarkan undang-undang yang diberikan kepada penemu invensi teknologi untuk kepentingan dunia industri. Contoh penemuannya bisa berupa temuan baru, perbaikan sistem lama, atau menambahkan perbaikan baru dalam cara kerja sistem.

Para penemu invensi umumnya disebut sebagai inventor.Seorang inventor akan mendapatkan keuntungan ekonomi secara pasif, yaitu ketika ada pihak lain yang ingin menggunakan teknologi yang mereka buat. Sebabnya, teknologi itu telah dilindungi dengan hak eksklusi yang mencegah plagiarisme dan eksploitasi karya.

Invensi Teknologi yang Dapat Dipatenkan

Invensi pada dasarnya adalah temuan atau pengembangan teknologi baru yang belum pernah ada. Tetapi walaupuninvensi teknologi itu disebut baru, tidaksemuanya dapat diberi hak paten, melainkan sesuai dengan ketentuannya dalam UU no 13 tahun 2016 tentang paten. Berikut adalah penjelasannya.

1. Syarat invensi teknologi dalam Pasal 5 ayat 1

Seperti penjelasan sebelumnya, invensi harus merupakan hal baru. Sehingga sesuai dengan Pasal 5 ayat 1, dijelaskan bahwa syarat mendapatkan hak paten adalah invensi yang dibuat tanggalnya berbeda dengan invensi yang ada sebelumnya.

2. Syarat invensi dalam Pasal 5 ayat 2

Merujuk pada poin pembahasan pasal 5 ayat 2, berarti invensi teknologi sebelumnya telah diumumkan di Indonesia maupun luar negeri dalam bentuk lisan, tulisan, atau peragaan. Sementara, penggunaan dan cara lain yang dilaksanakan oleh seorang ahli sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas dalam permohonan masuk dalam hak prioritas.

3. Syarat invensi teknologi dalam Pasal 5 ayat 3

Syarat ketiga terdapat dalam pasal 5 ayat 3. Inti pembahasannya yaitu teknologi sebelumnya mencakup dokumen permohonan yang diajukan di Indonesia. Adapun dengan syarat sudah dipublikasikan setelah tanggal penerimaan yang pemeriksaan substantifnya dilakukan, tetapi juga lebih awal dari tanggal penerimaan atau prioritas.

Selain persyaratan tersebut terdapat jugabeberapa pengecualian ketika invensi teknologi telah diumumkan di dalam atau luar negeri. Misalnya adalah dipertunjukkan dalam pameran resmi di Indonesia atau luar negeri. Lalu, digunakan juga dalam rangka tujuan penelitian dan pengembangan.

Hal lain juga menyebabkan invensi tidak dianggap diumumkan. Misalnya jika dalam 12 bulan setelah tanggal penerimaan, terdapat pihak lain yang mengumumkan dengan melanggar kewajiban menjaga kerahasiaan invensi tersebut.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
[email protected] | [email protected]
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Pembuatan Surat Kuasa

Pembuatan Surat Kuasa dan Dasar Hukum agar Valid di Mata Hukum

Apabila Anda tidak bisa mengurusi dokumen penting dalam pengadilan negeri, Anda dapat melakukan pembuatan surat kuasa.

Surat kuasa ini berguna sebagai legalisasi orang lain ketika hendak mengurusi dokumen penting pribadi seseorang, sebut saja Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang disita oleh kepolisian karena melanggar aturan lalu lintas.

Memberikan kuasa kepada orang lain secara tidak langsung telah diatur pada pasal 1792-1803 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehingga tidak melanggar konstitusi Indonesia. Kumpulan pasal tersebut menjadi dasar hukum pembentukan surat kuasa.

Meski memiliki kegunaan dan dasar hukum demikian, Anda tidak bisa melakukannya secara asal. Anda harus mengikuti prosedur yang berlaku sekaligus dasar hukumnya. Semua pembahasan tersebut tercantum lengkap di bawah ini.

Prosedur Pembuatan Surat Kuasa

1. Syarat Surat Kuasa

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tercatat beberapa syarat untuk membuat sebuah surat kuasa, seperti adanya kesadaran kedua belah pihak yang terlibat di perjanjian. Pada sisi lain, mengandung persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak dilarang.

2. Tulis Kop Surat

Langkah pertama dalam pembuatan surat kuasa adalah Anda harus menulis kop surat yang memenuhi standar berlaku, seperti logo instansi di bagian kiri, nama instansi di bagian tengah, dan informasi mengenai lembaga yang diwakilkan. Setelah itu, buat garis pemisah dengan badan surat.

3. Cantumkan Judul, Nomor Surat, dan Identitas Pihak Satu

Pada saat kop surat jadi, Anda mesti mencantumkan judul di bagian tengah. Tidak lupa, tuliskan nomor surat dan identitas pemberi kuasa alias pihak satu di bagian awal surat. Usahakan identitas dalam surat tersebut jelas agar valid di mata hukum.

4. Cantumkan Identitas Pihak Kedua dan Penutup Surat

Langkah selanjutnya Anda mesti mencantumkan identitas pihak kedua di bagian bawah surat. Sama seperti di atas, semua informasi mesti dicatat sejelas mungkin. Anda pun mesti menyertakan penutup surat, berupa kolom tandatangan.

5. Penuhi Unsur Surat Kuasa

Sebagai langkah terakhir, Anda mesti memenuhi segala unsur pembuatan surat kuasa. Hal ini bertujuan agar memberikan kekuatan terhadap surat kuasa dari pihak kesatu ke pihak kedua dalam sudut pandang hukum.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
[email protected] | [email protected]
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Royalti Hak Cipta

Royalti Hak Cipta: Pengertian dan Besarannya

Dalam rangka melindungi kepentingan usaha, pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan tentang royalti hak cipta. Hal tersebut jelas tertuang pada UU No. 28 Tahun 2014.

Pada peraturan perundang-undangan tersebut tercantum pengertian dan jenis royalti hak cipta. Untuk memudahkan masyarakat, terdapat aturan mengenai besaran dan bagaimana pungutan hak cipta dilakukan yang mesti dipahami oleh semua orang. Lebih lanjutnya, silakan membaca artikel ini sampai habis!

Pengertian Royalti Hak Cipta

Menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2014 pasal 1 ayat (21), yang dimaksud royalti hc adalah imbalan atas pemanfaatan ekonomi suatu ciptaan atau Produk terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Berdasarkan pengertian di atas disimpulkan bahwa royalti adalah imbalan ekonomi yang diberikan kepada pencipta barang atau produk. Pada umumnya, imbalan berupa uang di angka tertentu dan dibayarkan selama setahun sekali.

Adapun pencipta produk ini bisa berupa individu dan biasanya berlaku di industri musik atau lukisan. Pada sisi lain, perusahaan atau badan usaha dapat dikategorikan sebagai pencipta berdasarkan aturan tersebut.

Besaran Royalti HC di Indonesia

Di hukum Indonesia, hak cipta terbagi menjadi beberapa jenis. Dua yang akan dibahas adalah royalti di bidang musik dan industri percetakan. Semuanya memiliki besaran pungutan tersendiri.

Apabila hak cipta untuk lagu atau musik tanpa lirik, besaran royaltinya tergantung tempat di mana karya tersebut dimainkan dan tergantung intensitas pemutaran. Biasanya tempat semisal hotel atau pub besaran pungutan lebih tinggi.

Sementara itu, royalti untuk buku novel mencapai 10%. Sebagai contoh, seorang penulis bernama A menciptakan novel berjudul B. Nilai novel tersebut mencapai 30 ribu rupiah. Dengan demikian, penulis bakal menerima imbalan 3 ribu rupiah per buku yang terjual.

Sebenarnya dalam industri percetakan, royalti diserahkan kepada perjanjian antara kedua belah pihak. Yang pasti, jumlah minimum menurut aturan perundang-undangan adalah 10%. Angka tersebut mesti dibayarkan sesuai waktu kesepakatan.

Terlepas dari itu semua, pihak pemegang royalti hak cipta dikenakan pajak penghasilan dari pemerintah Indonesia sesuai jumlah dalam undang-undang.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
[email protected] | [email protected]
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Konsultan HKI Terdaftar

Rekomendasi Dan Cara Daftar Konsultan HKI Terdaftar Ada Disini

Sudah sering mendengar tentang konsultan HKI terdaftar yang membantu mematenkan produk? Jika belum, sebaiknya simak artikel ini hingga akhir agar dapat mengenali dan memahaminya.

Definisi Konsultan HKI Terdaftar dan Cara Mendaftarnya

Apakah penting untuk mengenal tentang HKI? Tentu saja harus! Apalagi jika Anda adalah seorang pengusaha yang ingin bahan atau produknya dan jasanya dipatenkan. Hal ini sebagai salah satu upaya agar tidak ada lagi orang lain yang menggunakannya.

Suatu merek dagang atau usaha yang Anda jalankan merupakan aset berharga untuk perusahaan. Tentu saja untuk menjamin kelancaran dan berkembangnya bisnis yang sedang dijalani saat ini.

Siapa Konsultan HKI Terdaftar?

Konsultan Merek terdaftar merupakan badan atau orang yang mempunyai keahlian dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Mereka terdaftar sebagai konsultan yang menyediakan jasa dalam hal pengurusan dan pengajuan HKI. Ada Asosiasi Konsultan HKI yang bertugas sebagai badan yang mewadahi para konsultan tersebut.

Cara Daftar Konsultan HKI Terdaftar

Tertarik untuk daftar konsultan Merek terdaftar? Jika iya, alangkah baiknya simak terlebih dahulu persyaratannya berikut ini:

Syarat Pendaftaran Konsultan HKI

  • Fotokopi Ijazah S1 legalisir (semua disiplin ilmu) 2 lembar
  • Fotokopi KTP 2 lembar
  • Pas Photo berwarna ukuran 3x4cm 4 lembar
  • Melampirkan surat keterangan bebas buta warna
  • Mengisi lengkap formulir pendaftaran;
  • Melunasi Biaya Pendaftaran senilai Rp 500.000,-
  • Melampirkan surat keterangan lulus tes bahasa Inggris yang sesuai dengan nilai minimal TOEFL sebesar 400

Syarat Umum Pendaftaran Konsultan Merek

  • WNI
  • Domisili atau menetap di Indonesia
  • Memiliki Ijazah sarjana S1
  • Menguasai Bahasa Inggris
  • Bukan PNS
  • Lulus dalam pelatihan dan ujian Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

Setelah melengkapi persyaratan yang tersebut, calon konsultan Merek diarahkan untuk mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM. Permohonan ini wajib disampaikan melalui Direktorat Jenderal HKI agar dapat diangkat sebagai konsultan HKI.

Data Pelengkap Surat Permohonan

Pastikan bahwa Anda membuat surat permohonan sebagai konsultan HKI tersebut dalam rangkap 6. Berikut merupakan data yang dibutuhkan sebagai pelengkap surat permohonan:

  • Melampirkan Daftar Riwayat Hidup;
  • Fotokopi KTP
  • Melampirkan Pas Photo terbaru ukuran 2x3cm sebanyak 6 lembar
  • Pas Photo ukuran 3x4cm sebanyak 7 lembar
  • Melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir
  • Melampirkan keterangan lulus tes Bahasa Inggris yang setara dengan nilai 400 TOEFL Internasional
  • Melampirkan surat pernyataan bukan PNS.

Semua calon konsultan Merek yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi sebagai konsultan resmi oleh Menteri Hukum & HAM. Setelah itu akan mengikrarkan janji dan sumpah di hadapan Menteri.

Setelah mengikrarkan janji, daftar nama konsultan Merek terdaftar akan diumumkan Berita Resmi bidang Hak Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal HKI.

Setelah itu, seluruh konsultan akan menerima Kartu Identitas Konsultan Merek . Kartu tersebut akan menjadi sebuah tanda pengenal seorang Konsultan Merek .

Cukup mudah bukan persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mendaftar sebagai calon konsultan Merek . Dengan begitu, Anda membuat Anda lebih mudah dalam mempersiapkannya. Apakah saat ini Anda merupakan pebisnis yang sedang mencari jasa paten? Jika iya, sebaiknya segera saja kunjungi payungpaten.com.

Payung Paten merupakan kantor konsultan kekayaan intelektual dan juga jasa pendaftaran paten merek kekayaan intelektual terpercaya. Profesionalitas dari Payung Paten sudah tidak perlu diragukan lagi. Oleh karena itu, segera kunjung www.payungpaten.com untuk informasi lengkap mengenai konsultan Merek terdaftar.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
[email protected] | [email protected]
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Tugas Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

4 Tugas Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang Dapat Memberikan Perlindungan Terhadap Suatu Karya

Semakin kreatifnya masyarakat membuat perlindungan atas hak kekayaan intelektual perlu ditingkatkan. Sebab, adanya perlindungan tersebut dapat menjadi faktor maju tidaknya hak tersebut. Maka dari itu, sebuah karya atau produk membutuhkan konsultan hal kekayaan intelektual.

Biasanya orang menyingkatnya menjadi konsultan HKI. Tentunya konsultan tersebut memiliki beberapa tugas atau peran penting terkait beberapa hal. Jika ingin tahu lebih lengkapnya, terus membaca informasi ini sampai selesai.

Tugas Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Jika sebuah produk memiliki kepastian perlindungan hak kekayaan intelektualnya, maka investor akan lebih tertarik. Sebab, tidak menutup kemungkinan bahwa produk tersebut ada yang menjiplak, atau menirunya. Maka dari itu, sebagai pengusaha dengan barang yang diproduksi sendiri harus mengenal tentang konsultan HKI dan tugasnya.

1.      Membantu dalam Mendapatkan Perlindungan Hukum

Tugas konsultan HKI yang pertama adalah membantu pemilik HKI agar karya atau produknya memperoleh perlindungan hukum. Mulai dari melakukan identifikasi terhadap suatu produk, apakah bisa mendapat perlindungan sebagai HKI atau tidak.

Tidak cukup hanya dengan itu saja. Jika memang layak mendapatkan perlindungan hukum, maka konsultan HKI harus mampu memilah. Apakah produk tersebut masuk ke kategori hak paten, merek, cipta, atau desain industri.

2.      Membantu Mendaftarkan Produk HKI

Setelah pengidentifikasian selesai, maka beralih ke tugas konsultan hak kekayaan intelektual berikutnya. Tugasnya adalah membantu pemilik HKI untuk mendaftar di kantor Ditjen HKI.

3.      Membantu Memeriksa HKI

Selanjutnya adalah membantu memeriksa produk HKI tersebut untuk proses komersialisasi. Misalnya dalam melakukan drafting perjanjian lisensi, royalti, dan lain sebagainya.

4.      Memberikan Saran Mengenai Upaya Hukum

Tugas konsultan HKI yang terakhir ini jika suatu saat terjadi pelanggaran HKI atau penjiplakan oleh seseorang. Jadi, seorang konsultan HKI bisa memberikan saran atau masuk kepada pemilik HKI. Kiranya upaya hukum apa yang pantas untuk pelanggar, tentunya harus disesuaikan dengan Undang-Undang yang berlaku.

Terkadang seorang konsultan HKI terdaftar juga memiliki profesi sebagai pengacara. Jika demikian, maka bisa membantu pula dalam menggugat pelanggar ke jalur hukum. Jadi, akan lebih jelas karena sudah mengetahui letak permasalahannya.

Seorang konsultan HKI tidak selalu mendapatkan semua tugas tersebut, tetapi tergantung dari pemilik hak kekayaan intelektual. Sebab, terkadang sebagian orang hanya meminta bantuan setengah dari tugasnya saja.

Peran Konsultan HKI Pada Hak Paten dan Merek

Kebanyakan perlindungan pada sebuah produk adalah hak paten atau mereknya. Peran konsultan HKI sangat penting di sini. Berikut penjelasannya agar dapat mengetahui lebih lanjut.

1.      Hak Paten

Jika pada hak paten, maka konsultan HKI harus mampu memastikan bahwa penemuan tersebut benar-benar baru. Caranya dengan melakukan clearance search atau freedom to operations (FTO) pada produk tersebut.

Dalam artian, dengan melakukan penelusuran atau pencarian pelanggaran. Objeknya terhadap paten yang diterbitkan atau aplikasi pencariannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk tidak melanggar paten yang telah diterbitkan. Selain itu, juga harus memastikan bahwa pihak lain tidak mengganggu hak paten itu.

2.      Hak Merek

Sama halnya dengan hak paten, konsultan HKI terdaftar harus melakukan penelusuran terhadap merek tersebut. Dengan begitu, akan mengetahui jika terdapat merek yang hampir serupa untuk jasa atau barang yang sejenis.

Selain itu, juga perlu memberikan perlindungan terhadap merek produk yang berkaitan. Dengan begitu, jika ada seseorang yang melanggar bisa diketahui dan langsung mendapat penanganannya.

Jika membutuhkan jasa konsultan hak kekayaan intelektual untuk hak paten atau merek, maka bisa mempercayakannya di PayungPaten. Seseorang bisa melihat lebih lengkap penawaran jasanya melalui https://payungpaten.com

 

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

 

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
[email protected] | [email protected]
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

 

DJKI bersama komisi banding Paten

DJKI dan Komisi Banding Paten Berkoordinasi

DJKI

DJKI  mengadakan acara seminar tentang Konsultasi Teknis Permohonan Banding Paten yang diadakan di Kota Bandung tanggal 23 September 2019 lalu dihadiri oleh Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti, dalam acara tersebut materi yang disampaikan adalah untuk memberikan pembekalan pengentahuan dan edukasi bagi masyarakat, konsultan KI dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus untuk peningkatan pelayanan prima dalam proses penyelesaian banding paten dalam memberikan kepastian hukum.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Komisi Banding Paten

Komisi Banding Paten dalam kewenangannnya diatur dalam Undang-Undang Paten Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, yaitu menerima, memeriksa dan memutus permohonan banding paten atas penolakan paten, namun sesuai amanah ketentuan pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Komsisi Banding Paten memiliki tugas tambahan yaitu menerima, memeriksa dan memutus :
1. Permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi paten; dan

2. Permohonan banding terhadap keputusan pemberian paten.

Tugas dan Fungsi Komisi Banding Merek di DJKI

  1. Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran Merek berdasarkan alasan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
  2. Dalam hal Merek terdaftar melanggar ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, Komisi Banding Merek memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk melakukan penghapusan;
  3. Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding atas Keberatan terhadap penolakan permohonan perpanjangan merek;
  4. Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap keputusan penolakan Indikasi Geografis yang memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan Indikasi Geografis yang sudah terdaftar;
  5. Menyelenggarakan fungsi pengadministrasian, pemeriksaan, pengkajian dan penilaian, serta pemberian keputusan terhadap permohonan banding.
  • Permohonan banding terhadap penolakan Permohonan (termasuk penolakan perpanjangan merek maupun penolakan permohonan Indikasi Geografis) diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan.
  • Dalam hal permohonan banding tidak diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, penolakan dianggap diterima oleh Pemohon.
  • Dalam hal permohonan banding diajukan melampaui jangka waktu yang telah ditentukan undang-undang, Sekretaris Komisi Banding Merek memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon Banding/kuasanya bahwa Permohonan Banding tidak dapat diterima.
  • Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Banding dibantu Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.
  • Pengangkatan Anggota Komisi Banding Merek berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.
  • Anggota Komisi Banding Merek diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal.

Unsur keanggotaan Komisi Banding Merek :
Komisi Banding Merek terdiri atas :

  1. Seorang ketua merangkap anggota;
  2. Seorang wakil ketua merangkap anggota;
  3. Ahli di bidang Merek;
  4. Pemeriksa Merek senior.

Persidangan Pemeriksaan Substantif Permohonan Banding di DJKI

  • Untuk memeriksa permohonan banding merek, Komisi Banding Merek membentuk majelis yang berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang, satu di antaranya adalah seorang Pemeriksa Merek senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan Pendaftaran Merek yang ditolak.
  • Dalam melakukan pemeriksaan dalam persidangan permohonan banding, Ketua dan Anggota Majelis ditunjuk oleh Ketua Komisi Banding.
  • Pemohon Banding dan/atau kuasanya dapat mengajukan permintaan untuk dapat menyampaikan pendapatnya dalam persidangan dihadapan majelis melalui Ketua Komisi Banding.
  • Persidangan pemeriksaan banding bersifat terbuka untuk umum.

Syarat Pengajuan Permohonan Banding di DJKI
Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri, dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan, dan  melampirkan sekurang-kurangnya :

  1. Salinan atau fotokopi surat pemberitahuan penolakan permohonan;
  2. Bukti pembayaran Permohonan Banding;
  3. Apabila Permohonan Banding diajukan melalui kuasa, wajib dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
  • Selama Permohonan Banding belum mendapat keputusan oleh Komisi Banding Merek, dapat ditarik kembali oleh Pemohon atau kuasanya dengan ketentuan biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali, dan Permohonan Banding tersebut tidak dapat diajukan lagi.

Keputusan Komisi Banding Merek

  • Keputusan Komisi Banding Merek antara lain dapat :
  1. Mengabulkan seluruh Pemohonan Banding;
  2. Mengabulkan sebagian Pemohonan Banding;
  3. Menolak Permohonan Banding.
  • Keputusan Komisi Banding Merek dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Anggota yang memeriksa dan memutus Permohonan Banding, untuk kemudian disampaikan kepada Direktorat Jenderal dan Pemohon Banding atau kuasanya.
  • Dalam hal Komisi Banding Merek menolak permohonan banding, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut.

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Baca Selengkapnya

SEMINAR KEKAYAAN INTELEKTUAL UNTUK UMKM DI ACEH

 Seminar KI di Banda Aceh

Seminar kekayaan intelektual di AcehSeminar yang diadakan Pada tanggal 18 Septermber 2019 lalu DJKI menyerahkan Sertipikat merek kepada Ahmad Faruki dengan nama merek Sareng Kupi yang Pendafartaran merek tersebut untuk UMKM, penyerahan sertipikat tersebut merupakan wujud nyata implementasi bahwa ditjen Kekayaan Intelektual memberikan fasilitas dan kemudahan kepada para pelaku UMKM di kota Banda Aceh. baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt

Pemerintah mentargetkan kontribusi sektor usaha mikro, kecil dan menengah bisa di tingkatkan terhadap PDB dari 57,84 prosen menjadi 60,34 prosen dalam lima tahun terakhir, sementara itu DJKI juga mentargetkan untuk meningkatkan PNBP menjadi Rp500 Miliar pada tahun ini, kegian yang diadakan di kota Banda Aceh ini dihadiri Plt.Guberbur, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, para pejabat Japan International Coorporation Agency (JICA) dan para pejabat lainnya yang berkaitan dengan bidang Kekayaan Intelektual dan UMKM.

Kontribusi UMKM 

Pada Saat Seminar juga dibahas masalah kontribusi UMKM di ASEAN, kontribusi UMKM Indonesia terhadap rantai pasok produksi global hanya sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan Brunei, Laos, Myanmar, dan Kamboja. Kontribusi tertinggi sektor UMKM terhadap rantai pasok produksi global mencapai 2,7 persen. Padahal, ASEAN berkontribusi 9,3 persen terhadap rantai pasok produksi global pada periode 2009-2013.

Kontribusi sektor UMKM terhadap ekspor Indonesia tahun 2015 hanya 15,8 persen, jauh lebih kecil dibandingkan dengan negara-negara sekawasan di Asia Tenggara. Kontribusi sektor UMKM Thailand terhadap ekspor 29,5 persen dan Filipina 20 persen. Di tingkat global, kontribusi sektor UMKM Jerman terhadap ekspor mencapai 55,9 persen dan Jepang sekitar 53,8 persen.
Kontribusi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah terhadap produk domestik bruto meningkat dari 57,84 persen menjadi 60,34 persen dalam lima tahun terakhir. Serapan tenaga kerja pada sektor ini juga meningkat, dari 96,99 persen menjadi 97,22 persen pada periode yang sama.

Dengan demikian, program ini dapat berjalan dan dirasakan manfaatnya untuk masyarakat yang membutuhkan.

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Berita SelengkapnyK

Dirjen KI Hadiri Konferensi Internasional WIPO

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menghadiri Heads of Intellectual Property Office Conference (HIPOC) ke VII yang diselenggarakan oleh WIPO pada 26-29 Agustus 2019.

HIPOC merupakan forum interaktif untuk manajemen kantor kekayaan intelektual (KI) di ASEAN, Asia Selatan, Iran dan Mongolia yang diselenggarakan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO).

HIPOC VII tahun ini digelar dengan tujuan untuk membangun hasil dari HIPOC sebelumnya yang diadakan pada tahun 2017 dan 2018. Pada saat itu, konferensi tersebut membahas kerangka kerja sama mengenai bantuan teknis yang didanai oleh WIPO terkait bagaimana melakukan capacity building dan mekanismenya serta strategi pelatihan untuk para pemeriksa atau pegawai kantor KI, sehingga bantuan tersebut dapat diterapkan secara efektif sesuai dengan stuktur kelembagaan kantor KI pada masing-masing negara.

Acara ini juga diharapkan dapat meningkatkan hubungan antara Pimpinan dari masing-masing Kantor Kekayaan Intelektual dan WIPO. Pertemuan ini juga digelar untuk melibatkan langsung kepemimpinan Kantor KI nasional, terutama bagi pejabat yang baru diangkat, dalam diskusi intensif dan terfokus tentang berbagai aspek kerjasama pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas timbal balik, koherensi tindakan dan keberlanjutan hasil.

Selain itu, HIPOC VII dilaksanakan untuk terbentuknya platform pembelajaran tingkat eksekutif bagi Pimpinan Kantor KI negara-negara ASEAN, Asia Selatan, Iran dan Mongolia. Selain itu, pertemuan ini untuk mendiskusikan dan memperoleh feedback mengenai program bantuan saat ini, mulai dari bantuan teknis, tools hingga metodologinya.

Negara yang hadir dalam pertemuan tingkat tinggi ini adalah Afghanistan, Bangladesh, Bhutan, Brunei Darussalam, Cambodia, India, Indonesia, Iran, Laos, Malaysia, Maldives, Mongolia, Myanmar, Nepal, Pakistan, Philippines, Sri Lanka, Thailand dan Viet Nam serta Singapura sebagai tuan rumah.

Melalui kesempatan ini, Biro Regional WIPO untuk Asia dan Pasifik memberikan pembaruan tentang inisiatif utama untuk kawasan ini sejalan dengan pendekatan berbasis proyek WIPO. Program ini menyediakan campuran refleksi, keterlibatan teman sebaya dan input yang merangsang.

Sementara itu, Freddy Harris juga akan menghadiri IP Week @ SG yang digelar Kantor KI Singapura (IPOS), IP AcademyIPOS International dan IP ValueLab di Singapura.

IP Week @ SG merupakan forum yang mempertemukan para pimpinan Kantor KI, pakar hukum, perusahaan inovatif untuk berbagi wawasan tentang komersialisasi KI dan strategi yang akan membantu memperluas usaha di pasar global.

 Perlindungan Varietas Tanaman berbeda dengan permohonan paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.

Dalam kesempatan yang akan berlangsung selama dua hari tersebut, Freddy Harris bertemu dengan para pebisnis senior, pembuat kebijakan, pengacara dan akademisi untuk membahas isu-isu terkini seputar KI dalam siklus inovasi.

Dirjen KI akan juga mengunjungi forum IP Marketplace yang menjadi tempat berkumpulnya para peserta pameran, pakar KI dan masyarakat untuk berkonsultasi mengenai komersialisasi, perlindungan, valuasi dan dukungan pemerintah terhadap KI.

dikutip dari : halaman ditjen kekayaan intelektual

DJKI Ikuti Workshop Artificial Intelligent

Workshop Artificial Intelligent dari UK IPO

Jakarta – Di tengah kemajuan era 4.0, pemeriksa paten di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan)  tak ingin ketinggalan untuk mengikuti perkembangan teknologi terkini. DJKI bekerjasama dengan Kantor KI Inggris (UK IPO) mengadakan Advanced Workshop on Patent Examination pada Kamis (29/8) di Gedung Aula DJKI, Jakarta Selatan. Kepala Subdit Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi, Ika Ahyani Kurniawati mewakili Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Dede Mia Yusanti menyatakan bahwa peningkatan kompetensi di kalangan pemeriksa paten sangat dibutuhkan, terutama terkait dengan artificial intelligent (AI), proteksi semikonduktor hingga lisensi wajib. 

perwajahan gambar otak buatan yang bisa berfikir cerdas

 

Tujuan Workshop

“Tujuan dari workshop ini adalah untuk meningkatkan kompetensi para pemeriksan paten terkait dengan isu isu mengenai AI invention yang cukup baru untuk kami. Dan juga tentang protection of semiconductor yang terbaru yang kami juga butuh pengetahuan dan studi banding dengan negara lain,” ujar Ika dalam sambutannya. “Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan bagi pemeriksa paten secara general,” sambungnya Lokakarya ini juga menunjang visi besar DJKI untuk menjadi kantor KI terbaik di dunia. Visi itu menurut Ika bertumpu pada peningkatan permohonan dari seluruh rezim KI yang secara langsung dan tidak langsung akan meningkatkan perekonomian di Indonesia.

“Saat ini terjadi peningkatan yang cukup signifikan terhadap permohonan paten, terutama paten sederhana. Memang masih permohonan paten didominasi dari Jepang dan Amerika, tapi kami secara bertahap dengan beberapa kegiatan yang dilaksanakan menghasilkan suatu peningkatan yang signifikan terutama di paten sederhana,” lanjutnya. Sebelumnya, Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang telah berhasil mengatasi 8.000 backlogpermohonan paten yang menumpuk sejak 2013 dalam rentang satu tahun di 2018. Tahun ini, backlog masih menyisakan 1.000 dokumen yang berada dalam tahap pemeriksaan. 

Sebagai informasi, UK IPO adalah badan resmi pemerintah Inggris yang bertanggung jawab atas hak kekayaan intelektual (HKI) termasuk paten, desain, merek dagang, dan hak cipta. UK IPO juga merupakan mitra dialog negara-negara ASEAN yang tergabung dalam ASEAN Working Group On Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang membahas isu-isu terkini terkait KI.

dikutip dari : ditjen kekayaan intelektual

 baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.