Apakah Harus Melakukan Pendaftaran Merek Luar Negeri?

Apakah Harus Melakukan Pendaftaran Merek Luar Negeri?

Pendaftaran merek luar negeri  memang banyak dipertimbangkan. Hal ini dikarenakan para pelaku usaha di Indonesia menganggap itu penting. Terutama, bagi mereka yang ingin mengekspor produk ke berbagai negara di luar negeri.

Selain itu, ada beberapa benefit jika mengekspor produk ke luar negeri. Diantaranya yaitu, produk lebih dikenal, branding maupun sales meningkat, dan lain sebagainya.

Syarat Pendaftaran Merek Luar Negeri

 Mendaftarkan merek yang Anda miliki memang dapat memberikan peraturan. Lalu apa syarat untuk melakukan pendaftaran? Simak informasi berikut ini!

Persyaratan Bagi Subjek:

  1. Pemohon merupakan kewarganegaraan Indonesia
  2. Pemohon merupakan orang yang berdomisili maupun tempat kedudukan hukum di Negara Republik Indonesia

Persyaratan Objek Yang Perlu Dipenuhi:

Pengajuan permohonan hanya dapat diproses. Apabila pemohon sudah memiliki pendaftaran secara nasional di DJKI sebelumnya.

Manfaat Melakukan Pendaftaran Merek Luar Negeri

Seperti yang diketahui bersama bahwa mendaftarkan merek dapat memberikan manfaat. Hal serupa pun berlaku pada merek yang terdaftar secara internasional. Seperti merek akan mendapatkan identitas produk dan perlindungan secara hukum.

1.      Identitas Produk

Pendaftaran merek internasional pun dapat memberikan produk sebuah identitas. Sehingga akan mudah dikenali. Seperti contohnya, salah satu brand olahraga yaitu Nike.

Ketika orang yang mendengar namanya, maka akan langsung paham bahwa merek tersebut menjual berbagai perlengkapan olahraga.

2.      Mendapatkan Perlindungan Hukum

Apabila Anda telah mendaftarkan merek produk di suatu negara. Maka merek hanya dilindungi di negara tersebut. Sehingga, jika ada yang menjiplak di luar negeri atau masalah lainnya.

Merek Anda tidak akan mendapatkan perlindungan. Beda hanya jika merek terdaftar secara internasional.

Dimana merek akan mendapatkan perlindungan hukum secara internasional. Untuk mendaftarkannya, Anda tidak perlu ke luar negeri.  Anda hanya perlu melakukan permohon hanya satu kali untuk berbagai negara yang telah menjadi bagian anggota protokol Madrid.

Karena Indonesia telah masuk ke dalam 191 negara  WIPO ( World Intellectual Property Organization). Sehingga dapat dilakukan di dalam negeri saja. Namun, dengan syarat, merek produk Anda telah terdaftar di DJKI ( Ditjen Kekayaan Intelektual). Maka daftarkalah lebih dahulu, jika belum.

Sedangkan jika merasa kesulitan untuk mendaftarkan merek Anda. Gunakanlah Jasa pendaftaran merk paten. Sehingga proses pendaftaran merk Anda dapat berjalan dengan baik.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

WhatsApp chat