Merek bentuk, dapat dilindungi oleh hukum. Dengan catatan bentuk tersebut terdaftar sebagai merek. Dimana merek merupakan sebuah identitas yang digunakan oleh perusahaan untuk produknya.
Sehingga menjadi pembeda dengan produk sejenis yang lainnya. Selain itu, hal tersebut dapat menjadi daya tarik bagi para calon konsumen. Dengan begitu, ketika mereka melihat bentuk merek yang Anda gunakan. Maka mereka akan ingat pada brand atau merek Anda.
Cara Merek Bentuk Dapat Dilindungi Hukum
Lakukan pengecekan merek sebelum mendaftarkannya. Hal ini dilakukan supaya Anda mengetahui apakah merek Anda sudah terdaftar atau belum. Jika belum Anda dapat melanjutkan pendaftaran. Namun, jika sudah terdaftar maka, Anda harus menggantinya. Inilah beberapa cara dalam mendaftarkannya, sehingga bentuk sebagai merek dapat terlindungi!
1. Registrasi Akun
Terlebih dahulu, Anda perlu membuat akun atau mendaftarkan diri melalui Link ini. Kemudian setelah masuk website, klik di pojok kanan atas “ daftar”. Setelah itu isi semua data dengan lengkap dan benar.
2. Klik Tambah
Ketika registrasi telah berhasil, maka klik tambah. Untuk membuat permohonan baru.
3. Isi Pesan Kode Bling
Setelah mengklik permohonan baru, cobalah isi data yang tersaji. Seperti pilihan tipe, kelas, maupun jenis.
4. Lakukan Pembayaran Sesuai Dengan Tagihan
segera lakukan pembayaran sesuai dengan tagihan yang diminta dalam website tersebut.
5. Mengisi Formulir
Ketika invoices telah dibayarkan, maka saatnya sekarang mengisi berbagai data dalam formulir. Pastikan Anda mengisinya dengan benar. Usahakan pula tidak ada kolom yang terlewat. Untuk memudahkan, siapkan terlebih dahulu berbagai dokumen yang dibutuhkan.
6. Unduh Semua Data Pendukung
Kemudian setelah semua data telah lengkap, maka lakukan pegundungan dokumen atau data pendukung.
7. Klik Selesai Dan Tunggu
Jika semua dirasa semua telah diisi dengan lengkap dan benar maka klik selesai. Sekarang data telah diterima oleh DJKI. Kemudian tunggulah hasilnya.
Syarat Pendaftaran Merek
Selain mengecek nama merek, pastikan pula Anda telah melengkapi persyaratan ini!
1. Label Merek atau Etiket
2.Tanda tangan Anda
3.Mendapatkan surat keterangan UMKM Binaan Dinas atau surat rekomendasi UMKM binaan ( bagi usaha mikro dan kecil)
4.Memiliki surat pernyataan UMK Bermaterai ( Bagi usaha kecil dan usaha mikro)
Selain itu, jika Anda merasa tidak memiliki cukup waktu untuk mengurusnya semua sendiri. Anda dapat melindungi merek bentuk. Dengan mempercayakannya kepada payung paten yang sudah berpengalaman dan terpercaya.
baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,
Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIP, PELAYANAN PUBLIK, KEMENKUMHAM, PENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding
Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia