Apakah Bisa Merek Moto Dilindungi Hukum?

Apakah Bisa Moto Merek Dilindungi Oleh Hukum?

Persaingan dalam bisnis memang wajar terjadi. Hingga para pelaku bisnis membuat pembeda. Baik dari segi nama merek, desain logo, dan lain sebagainya. Hingga membuat slogan. Moto merek “misal KFC jagonya ayam” ini telah berhasil membuat pembeda.

Terutama di antara bisnis yang menjual produk yang sama. Hal tersebut tentu menjadi daya tarik bagi konsumen. Dengan begitu, branding maupun sales akan meningkat.

Apakah Moto Merek Bisa Dilindungi?

Sebuah merek dengan moto atau slogan dapat dilindungi oleh hukum dengan resmi dalam sebuah negara. Seperti halnya Merek moto “misal KFC jagonya ayam” ini. Dengan syarat sudah terdaftar. Sehingga, jika ada pihak-pihak yang menggunakannya tanpa izin. Maka akan dikenakan sanksi atau denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

1.    Pasal 1 Angka 1 UU No. 20 Tahun 2016 ( Merek Dan Indikasi Geografis)

Dalam pasal ini dijelaskan bahwa merek merupakan segala hal yang menyangkut nama , logo, gambar, huruf, angka, susunan warna kata, dimensi, suara, dan hologram. Dimana hal ini dapat menjadi pembeda dengan yang lainnya dalam kegiatan perdagangan.

Sehingga, jika moto atau slogan didaftarkan sebagai merek sesuai UU. Yaitu  pasal 1 angka 1 UU merek. maka hal tersebut dapat lindungi oleh hukum secara resmi.

2.    Sanksi Atau Denda Yang Diterima Oleh Pengguna Merek Terdaftar Tanpa Izin

Jika moto didaftarkan sebagai merek. Maka apabila ada pihak-pihak yang menggunakannya tanpa izin. Anda dapat mengambil tindakan hukum. Adapun sanksi yang akan diterima oleh pengguna tanpa izin berdasarkan pasal 83 UU MIG.

Diantaranya adalah melakukan penghentian terhadap semua perbuatan. Dimana hal ini mencakup segala hal yang berkaitan dengan merek tersebut. Selain itu, dapat pula digugat ganti rugi oleh pihak pertama.

Maka untuk menghindari hal ini, Anda perlu mendaftarkan merek terlebih dahulu. Hal ini dpat dengan mengajukannya sendiri atau menggunakan jasa. Namun, pastikan Anda memilih jasa yang memang sudah memiliki pengalaman.

Sehingga semua proses dapat berjalan dengan lancar. Jika bingung, Anda dapat menggunakan jasa Payung Paten yang sudah memiliki pengalaman yang tidak diragukan dan terpercaya. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengklik ini.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

WhatsApp chat