Perpanjangan Perlindungan Merek - Payung Paten

Perpanjangan Perlindungan Merek

Ketika Anda sudah mendaftarkan merek secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Maka Anda harus perpanjangan perlindungan merek milik Anda secara berkala. Untuk jangka waktunya sendiri adalah 10 tahun, jadi Anda harus perpanjang setiap 10 tahun.

Merek sendiri merupakan sebuah penanda dari produk yang dapat ditampilkan secara grafis dalam bentuk gambar, tulisan, nama, logo, susunan warna, ataupun gabungan dari semua itu. Nah, kali ini Payung Paten akan membagikan caranya.

Syarat Perpanjang Perlindungan Merek

Untuk memperpanjang perlindungan merek, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Berikut dokumen nya:

  • Label merek atau label merek.
  • Sertifikat merek.
  • Anda harus menyiapkan surat pernyataan pemakaian merek, Anda bisa download surat tersebut di laman website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
  • Siapan juga surat keterangan UKM binaan dinas atau surat rekomendasi UKM binaan (asli bukan fotokopi).
  • Dan terakhir, siapkan surat pernyataan tidak memakai kelas jasa atau barang (untuk multi kelas).

Selain menyiapkan beberapa dokumen di atas, Anda juga harus menyiapkan biaya untuk perpanjangan waktu perlindungan merek. Biaya untuk pelaku kreatif kalangan umum adalah Rp2.250.000 / kelas. Sedangkan biaya untuk pelaku dari UKM adalah Rp1.000.000 / kelas.

Prosedur Perpanjangan Perlindungan Merek

Setelah Anda menyiapkan syarat-syarat dan biaya yang dibutuhkan. Langkah berikutnya adalah prosedur atau alur memperpanjang waktu perlindungan merek. Berikut langkah-langkahnya:

  • Langkah pertama, pesan kode biling di laman website https://simpaki.dgip.go.id/.
  • Setelah itu pilih jenis pelayanannya, yaitu “Merek dan Indikasi Geografis”.
  • Kemudian pilih Perpanjang Jangka Waktu Perlindungan Merek.
  • Silahkan pilih sisa jangka waktu perlindungan merek milik ada.
  • Kemudian masukkan data pemohon dengan lengkap.
  • Lakukan pembayaran lewat internet banking atau ATM.
  • Setelah melakukan pembayarna, buka laman https://merek.dgip.go.id/.
  • Setelah itu, pilih Pasca Permohonan Online.
  • Silahkan pilih jenis permohonan sesuai dengan sisa waktu perlindungan merek Anda.
  • Masukkan kode billing yang sudah dibayarkan lalu klik Tambahkan Permohonan.
  • Masukkan data pemohon.
  • Lampirkan syarat-syarat dokumen yang sudah Anda siapkan. Cek semua data, jika sudah lengkap klik Selesai.

Nah itulah tadi tutorial cara perpanjangan perlindungan merek lengkap, mulai dari syarat-syarat yang dibutuhkan sampai prosedur atau alurnya. 

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

WhatsApp chat