Pengertian Hak Invensi Paten dan Cara Memperolehnya
Paten erat kaitannya dengan invensi seperti halnya hak invensi pada paten.Menurut aturan pasal 1 ayat I dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016, hak tersebut adalah eksklusif dan diberikan kepada inventor atas hasil temuannya dalam jangka waktu tertentu yang dilaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan ke pihak lain untuk melaksanakannya.
Adanya sebuah hak paten dapat melindungi setiap karya intelektual di bidang teknologi. Tujuannya tidak lain adalah mencegah terjadinya plagiasi dan eksploitasi invensi yang dapat merugikan pihak yang bersangkutan.
Aturan Mengenai Hak Paten
Sebuah hak invensi pada paten bisa didapatkan apabila telah memenuhi syarat substantif yang diantaranya adalah: baru (belum pernah dipublikasikan atau diajukan permohonan patennya dan belum memperoleh tanggal penerimaan); mengandung hal inventif; dapat diterapkan dalam secara industri.
Sesuai dengan peraturan dalam UU Paten pasal 4, ditegaskan juga bahwa invensi tidaklah mencakup hal-hal berikut:
- Kreasi Estetika
- Skema
- Metode untuk sebuah kegiatan, seperti kegiatan mental, permainan, dan bisnis
- Aturan dan metode yang hanya memiliki isi program komputer
- Pemaparan atau presentasi sebuah informasi
- Temuan berupa penggunaan produk dan bentuk baru dari senyawa yang sudah ada
Alur Mendapatkan Hak Invensi Pada Paten
Untuk memperolahpaten, inventor dapat melakukan beberapa langkah prosedur pengajuan seperti berikut ini.
1. Mengajukan Permohonan
Inventor dapat mengajukan permohonan paten kepada Direktorat JenderalKekayaan Intelektual, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Spesifikasi paten, yang meliputi: judul Invensi;latar belakang invensi; penjelasan invensi; gambar dan penjelasannya; penjelasan tentang fitur-fitur yang mengandung kebaruan dan layak mendapatkan hak paten.
- Formulir permohonan sejumlah 4 rangkap
- Biaya permohonan senilai Rp 750.000,00.
2. Mengajukan Tanggal Penerimaan
Jika persyaratanmendapatkan hak invensi pada patensebelumnya terpenuhi, maka pemohon dapat mengajukan tanggal penerimaan. Adapun persyaratan formil jangka waktu tiga bulan setelah tanggal penerimaan adalah seperti berikut:
- Surat Pernyataan/ Pengalihan Hak
- Surat Kuasa untuk permohonan yang diajukan melalui Kuasa
- Fotokopi KTP/Identitas, untuk pemohon perorangan
- Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum, untuk pemohon Badan Hukum
- Fotokopi NPWP
3. Pemeriksaan
Setelah semua syarat terpenuhi, maka akan dilakukan pemeriksaan lanjut oleh DJKI. Berikutnya, pengumuman dapat dilihat pada berita resmi paten.
baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,
Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIP, PELAYANAN PUBLIK, KEMENKUMHAM, PENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding
Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia