Paten merupakan suatu hal yang cukup sering kita dengar. Paten ini merupakan sebuah hak khusus yang diberikan kepada penemu atau pihak yang berhak memperolehnya atas permintaan yang diajukan kepada pihak penguasa. Terdapat ciri-ciri paten yang bisa dilindungi. Nah, pada kesempatan kali ini kami akan membagikan beberapa ciri dari paten yang bisa dilindungi.

Ciri-Ciri Paten Yang Bisa Dilindungi

Untuk bisa mendapatkan paten atau patentable, sebuah invensi harus memenuhi persyaratan-persyaratan teretntu. Berikut ini ciri-ciri paten yang bisa dilindungi atau dipatenkan:

1. Baru

Suatu invensi idak boleh dipublikasikan dalam suatu media manapun sebelum permohonan patennya diajukan dan mendapat tanggal penerimaan. Apabila suatu invensi dijadikan permohonannya dan memperoleh tanggal penerimaan tanggal 2 Januari 2014, maka publikasi mengenai invensi tersbeut tanggal 1 Januari akan menggagalkan invensi tersebut untuk mendapat paten karena tidak lagi sebuah paten baru.

2. Mengandung Langkah Inventif

Ciri paten yang bisa dilindungi berikutnya adalah mengandung langkah inventif. Paten ini hanya bisa diberikan untuk invensi yang tidak bisa diduga atau tidak obvious untuk orang yang mempunyai keahlian di bidang terkait.

Contohnya, masalah yang dihadapi adalah tutup bolpen yang sering hilang ketika dilepas, maka sekedar menyambungkan tutup dan badan bolpen dengan tali tidak bisa dianggap sebagai langkah inventif. Namun solusi berupa mata bolpen yang dapat masuk serta keluar dari bagian dalam badan memakai mekanisme pegas mngandung sebuah langkan inventif.

3. Bisa Diterapkan Secara Industri

Ciri-ciri paten yang bisa dilindungi terakhir adalah bisa dilakukan berulangkan kali dengan tetap dan bisa menghasilkan fungsi yang konsisten serta tidak berubah-ubah. Formula pangkal flu dengan komposisi air perasan jeruk nipis yang diaduk bersama sendok teh madu saja tidak bisa diterapkan secara industri, harus diuraikan terlebih dahulu komposisi kimiawinya.

Hal ini karena antara jeruk nipis yang berbeda ukuran, jenis, atau asal tanaman bisa menghasilkan khasiat atau efek yaang bereda. 

Nah itulah tadi beberapa penjelasan mengenai ciri-ciri paten yang bisa dilindungi. Bagi Anda yang ingin mendaftarkan atau mematenkan penemuan atau invensi Anda, Anda bisa hubungi Payung Paten dan konsultasi secara gratis.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

payung paten

Recent Posts

Para Pelaku Usaha Perlu Tau Tentang HKI

Banyak hal yang perlu diketahui bagi pelaku usaha.Salah satu yang paling penting adalah HKI atau…

2 years ago

Tata Cara Melakukan Penelusuran Merek

Identitas sebuah produk dapat diperkenalkan lewat merek, merek memegang peran penting dalam pertumbuhan usaha atau…

2 years ago

Bolehkah Menduplikasi Artikel secara Hukum

Duplikasi adalah mencipta sesuatu yang sama atau mirip dengan benda asli, duplikasi dapat bertujuan untuk…

2 years ago

Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang lahir dari pola kreatif akal manusia, kekayaan intelektual menjadi kekayaan…

2 years ago

Teknologi perlu dipatenkan

Kemunculan berbagai penemuan baru utamanya dalam bidang teknologi marak terjadi akhir-akhir ini.teknologi dengan sistem sederhana…

2 years ago

Cara Mudah Melakukan Daftar Merek

Merek atau biasa juga disebut brand, merujuk pada tanda  yang dapat ditampilkan secara grafis. Berupa…

2 years ago