Estimasi Waktu Permohonan Merek Menurut UUPayung Paten

Estimasi Waktu Proses Permohonan Merek

Estimasi Waktu Permohonan Merek Menurut Ketentuan Undang-undang

Estimasi Waktu Permohonan Merek
waktu yang diperlukan dalam proses pendaftaran merek

Estimasi waktu permohonan merek menurut ketentuan Undang-undang jika dilihat dari masa pemeriksaan pemberian merek setiap permohonan pendaftaran merek akan dilakukan pemeriksaan baik secara formalitas dan substansi, pemeriksaan formalitas adalah pemeriksaan terkait dengan kelengkapan permohonan pendaftaran merek itu sendiri dan nanti yang melakukan adalah di bagian sudut permohonan sehingga suatu permohonan sudah dinyatakan lengkap maka di melakukan publikasi akan tapi kalau ternyata ada kekurangan maka akan disurati untuk memenuhi kelengkapan persyaratan tersebut tersebut, selanjutnya setiap permohonan pendaftaran merek yang sudah lengkap dan sudah dipublikasikan telah selesai publikasi suatu merek maka akan keproses pemeriksaan substantive, pemeriksaan substantif itu berdasarkan undang-undang dilakukan dalam jangka waktu 150 hari kerja, dalam hal ini maka pemeriksaan dilakukan oleh pejabat fungsional khusus yaitu para pemeriksa merek,

pemeriksaan sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi grafis dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 20 dan 21, pemeriksa akan melakukan prinsip  pemeriksan secara umum saja suatu permohonan pendaftaran merek itu akan ditolak apabila mempunyai kemiripan atau persamaan dengan merek pihak lain untuk barang yang sejenis yang sudah dimohonkan terlebih dahulu atau yang sudah terdaftar lebih dahulu, sehingga peranan para pemeriksa itu untuk melakukan Penelusuran itu yang prinsip yang paling paling umum yang paling sering dilakukan oleh para staf pemeriksa, pendaftaran tersebut dilakukan karena mereka pemeriksa dan harus memenuhi unsur-unsur terdaftarnya suatau merek, apabila permohonan merek tersebut terdapat kemiripan dengan merk terkenal meskipun terdaftar atau tidak karena, pemeriksa akan melakukan penelusuran

Apabila terdapat kesamaan pada pokoknya nanti akan menjadi bahan pertimbangan oleh para pemeriksa apakah suatu permohonan pendaftaran merek itu bisa diterima yang nantinya diusulkan untuk didaftar atau harus ditolak karena terkait dengan masalah kemudian para pemeriksa apabila menemukan pembanding suatu merek yang dimohonkan setelah diperiksa menemukan satu alasan untuk menolak maka pemeriksa akan mengeluarkan surat usulan penolakan, usulan tersebut belum final dan penolakannya masih sifatnya sementara, dalam proses ini para pemohon merek yang mereknya ternyata diusulkan untuk ditolak masih memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan dia bisa menyampaikan keberatan atas penolakan, kemudian yang dilakukan oleh pemeriksa untuk menyampaikan alasan-alasan penolakananya oleh undang-undang diberikan waktu 150 hari, hal tersebut dirasakan para pemohon merk merupakan proses yang panjang.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Estimasi Waktu Permohonan Merek Menurut Madrid Protokol

proses permohonan merek ini merupakan kewenangan ditjen KI untuk memberikan hak kepada pemohon bukan hanya semata-mata semacam perizinan yang bisa hanya melengkapi persyaratan formal nya, tetapi ada tahapan-tahapan dalam proses yang harus dilakukan, yaitu mulai dari formalitas kemudian publikasi, untuk publikasi harus dilakukan waktu 2 bulan dan ditambah masih menunggu proses apakah ada pihak ke 3 melakukan keberatan atau tidak atas permohonan merek yang diajukan, dalam proses tersebut apabila ada keberatan dari pihak lain, maka kantor ditjen KI akan mengirimkan surat keberatan tersebut kepada pemohon pendaftaran hak KI, kemudian pemohon merk Masih diberi kesempatan waktu juga 2 bulan untuk menyampaikan sanggahan, Setelah proses surat menyurat selesai selanjutnya dilakukan pemeriksaan substantif pemeriksaan substantive.

Menurut ketentuan undang-undang waktu yang diberikan dalam proses tersebut 150 hari kerja, jika kita bandingkan dengan permohonan pendaftaran merek internasional yang mengacu dengan ketentuan Madrid Protokol sejak tahun 2017 yang lalu dan berlaku efektif di Indonesia 2018 bulan Januari, lamanya proses permohonan yang dipakai oleh Madrid protokol diberikan waktu untuk melakukan pemeriksaan substantif itu 18 bulan, hal tersebut merupakan aturan-aturan baku permohonan pendaftaran merek internasional untuk melakukan pemeriksaan dari dokumen diterima oleh Kantor merk negara anggota seperti diterima oleh pemerintah Indonesia memiliki waktu 18 bulan.

Jenjang-jenjang dalam permohonan registrasi merek di UU Merek merupakan tingkatan pemeriksaan formal selama 30 hari, dilanjutkan dengan pemeriksaan substantif maksimal 9 bulan, kemudian pengumuman dalam waktu 10 hari ditambah 3 bulan.Kalau saat pengumuman tidak ada yang mengajukan keberatan atas merek hal yang demikian, Ditjen KI akan memberikan sertifikasi terhadap merek tersebut dalam waktu paling lama 30 hari. Namun, jika ada pihak yang keberatan kepada merek yang diumumkan hal yang demikian, Ditjen HKI akan memeriksa kembali.

Rancangan Undang-Undang Merek ini membalik proses registrasi merek yang berlaku ketika ini tersebut. Rancangan Undang-Undang Merek mengontrol tahapan pengumuman terpenting dahulu daripada tingkatan pemeriksaan substansi. Sesudah dilaksanakan pemeriksaan formal selama 30 hari, Ditjen akan seketika mengumumkan merek tersebut selama 3 bulan. Kemudian, baru dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan substantif dengan waktu paling lama 6 bulan baik ada keberatan maupun tak dari pihak lain atas merek tersebut, setelah diungkapkan lolos, sertifikasi terhadap merek tersebut akan diberikan dalam waktu 30 hari.

Untuk semua keperluan jasa merek, paten, hak cipta, dan kekayaan intelektual lainnya bisa menghubungi lebih lanjut melalui WA

WhatsApp chat