Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang lahir dari pola kreatif akal manusia, kekayaan intelektual menjadi kekayaan tak berwujud yang memiliki nilai berharga.

Secara hukum Indonesia mengatur urusan kekayaan intelektual dibawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau Dirjen Kekayaan Intelektual.Terdapat pula undang-undang yang mengatur mengenai kekayaan intelektual secara resmi.

Sebagai salah satu hasil dari pikiran manusia, kekayaan inetektual dapat menghasilkan berbagai ciptaan yang dapat berguna bagi kehidupan manusia, kegunaan tersebut mulai dari identitas, keberlagsungan bisnis dan lain sebagainya.

Sama dengan jenis kekayaan lainnya, kekayaan intetektual juga marak dengan pelanggaran, pelanggaran ini tentu saja merugikan bagi pencipta dan karya yang telah dihasilkan.

Dibawah ini Payung Paten telah merangkum berbagai bentuk pelanggaran terhadap kekayaan intelektual dan jeratan hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik sah kekayaan intelektual terhadap pelanggarnya.

Jenis Pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual

  • Pelanggaran terhadap hak cipta, Melakukan plagiat, pemalsuan, pembajakan atau menggunakan karya seseorang tanpa izin yang jelas dapat termasuk dalam pelanggaran hak cipta.
  • Pelanggaran terhadap hak merek, Setiap merek yang menyatakan identitas suatu ciptaan yang digunakan dengan sengaja untuk mengaburkan pandangan konsumen mengenai produk terdaftar atau digunakan untuk menjual karya yang berbeda dan palsu dapat termasuk dalam kategori pelanggaran hak merek.
  • Pelanggaran terhadap hak paten, Paten melindungi sebuah teknologi dari usaha pencurian, penggunaan dan penjualan yang tidak sah. Apabila usaha tersebut dilakukan tanpa izin yang sah dari pemilik resmi hak paten maka pelanggar dapat dikenakan sanksi hukum.
  • Pelanggaran terhadap hak publisitas.Penyalah-gunaan, penggunaan yang tidak sah atas sebuah karya cipta orang lain melanggar hak publisitas yang dapat dijerat dengan sanksi. Berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan sejatinya memiliki resiko terhadap pelanggar.Untuk itu hindari bentuk-bentuk pelanggaran terhadap berbagai kekayaan intelektual agar tidak merugikan pemilik kekayaan intelektual.

Jeratan Hukum terhadap Pelanggaran Kekayaan Intelektual

  • Hak cipta, pelanggaran terhadap hak cipta diatur lewat undang-undang Republik Indonesia pasal 113 No. 28 tahun 2004 mengenai hak cipta, dimana pelanggar dapat dikenakan hukuman pidana dan denda yang variatif tergantung pelanggaran yang dilakukan.
  • Hak merek, pelanggaran terhadap hak merek diatur dalam undang-undang No. 20 tahun 2016 ayat 1 yang menyatakan bahwa “setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain diancam hukuman maksimal lima tahun miliar rupiah dan denda dua miliar rupiah”.
  • Hak paten, pelanggaran terhadap hak paten diatur dalam pasal 131 undang-undang No. 14 tahun 2001. Terdapat ancaman sanksi pidana dan denda terhadap pihak yang melakukan pelanggaran.

Setiap urusan pelanggaran terhadap hak-hak kekayaan intelektual telah diatur dengan jelas dan rinci. Hal ini ditujukan untuk menghindari setiap pihak yang akan dirugikan.

Ajeng

Recent Posts

Para Pelaku Usaha Perlu Tau Tentang HKI

Banyak hal yang perlu diketahui bagi pelaku usaha.Salah satu yang paling penting adalah HKI atau…

2 years ago

Tata Cara Melakukan Penelusuran Merek

Identitas sebuah produk dapat diperkenalkan lewat merek, merek memegang peran penting dalam pertumbuhan usaha atau…

2 years ago

Bolehkah Menduplikasi Artikel secara Hukum

Duplikasi adalah mencipta sesuatu yang sama atau mirip dengan benda asli, duplikasi dapat bertujuan untuk…

2 years ago

Teknologi perlu dipatenkan

Kemunculan berbagai penemuan baru utamanya dalam bidang teknologi marak terjadi akhir-akhir ini.teknologi dengan sistem sederhana…

2 years ago

Cara Mudah Melakukan Daftar Merek

Merek atau biasa juga disebut brand, merujuk pada tanda  yang dapat ditampilkan secara grafis. Berupa…

2 years ago

Jasa Pengurusan Merek Dagang: Prosedur Menggunakanya

Meskipun saat ini proses pendaftaran merek tidak serumit dulu, tapi nyatanya jasa pengurusan merek dagang…

2 years ago