Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang lahir dari pola kreatif akal manusia, kekayaan intelektual menjadi kekayaan tak berwujud yang memiliki nilai berharga.
Secara hukum Indonesia mengatur urusan kekayaan intelektual dibawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau Dirjen Kekayaan Intelektual.Terdapat pula undang-undang yang mengatur mengenai kekayaan intelektual secara resmi.
Sebagai salah satu hasil dari pikiran manusia, kekayaan inetektual dapat menghasilkan berbagai ciptaan yang dapat berguna bagi kehidupan manusia, kegunaan tersebut mulai dari identitas, keberlagsungan bisnis dan lain sebagainya.
Sama dengan jenis kekayaan lainnya, kekayaan intetektual juga marak dengan pelanggaran, pelanggaran ini tentu saja merugikan bagi pencipta dan karya yang telah dihasilkan.
Dibawah ini Payung Paten telah merangkum berbagai bentuk pelanggaran terhadap kekayaan intelektual dan jeratan hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik sah kekayaan intelektual terhadap pelanggarnya.
Setiap urusan pelanggaran terhadap hak-hak kekayaan intelektual telah diatur dengan jelas dan rinci. Hal ini ditujukan untuk menghindari setiap pihak yang akan dirugikan.
Banyak hal yang perlu diketahui bagi pelaku usaha.Salah satu yang paling penting adalah HKI atau…
Identitas sebuah produk dapat diperkenalkan lewat merek, merek memegang peran penting dalam pertumbuhan usaha atau…
Duplikasi adalah mencipta sesuatu yang sama atau mirip dengan benda asli, duplikasi dapat bertujuan untuk…
Kemunculan berbagai penemuan baru utamanya dalam bidang teknologi marak terjadi akhir-akhir ini.teknologi dengan sistem sederhana…
Merek atau biasa juga disebut brand, merujuk pada tanda yang dapat ditampilkan secara grafis. Berupa…
Meskipun saat ini proses pendaftaran merek tidak serumit dulu, tapi nyatanya jasa pengurusan merek dagang…