Berbagai teknologi yang digunakan saat ini, logo pada organisasi atau merek produk merupakan hasil karya manusia yang dilindungi. Perlindungan karya cipta mendorong dampak positif bagi pencipta karya itu sendiri. Perlindungan karya cipta dapat diperoleh setelah pencipta melakukan prosedur untuk mendapat Hak Cipta.
Hak cipta merujuk pada undang-undang No. 19 tahun 2002 adalah hak yang mengatur hak-hak intelektual pada bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk khas yang kemudian diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang dituangkan dalam wujud tetap.
Karya Cipta yang Dapat Didaftarkan
Selain ciptaan yang dapat difatarkan terdapat juga beberapa karya cipta yang tidak dapat memperoleh hak cipta yang antara lain
Untuk mendapat perlindungan hak cipta, maka pencipta harus melakukan pendaftaran lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham secara langsung atau daring.Akses pendaftaran hak cipta telah diwadahi secara online oleh Ditjen Kekayaan Intelektual untuk mempermudah masyarakat mendaftarkan karyanya.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta secara Online
Perlindungan karya cipta dapat memberi manfaat bagi pencipta untuk mendapat perlindungan moral dan ekonomi. Selain itu juga mendorong pertumbuhan semangat cipta pada berbagai bidang.
Banyak hal yang perlu diketahui bagi pelaku usaha.Salah satu yang paling penting adalah HKI atau…
Identitas sebuah produk dapat diperkenalkan lewat merek, merek memegang peran penting dalam pertumbuhan usaha atau…
Duplikasi adalah mencipta sesuatu yang sama atau mirip dengan benda asli, duplikasi dapat bertujuan untuk…
Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang lahir dari pola kreatif akal manusia, kekayaan intelektual menjadi kekayaan…
Kemunculan berbagai penemuan baru utamanya dalam bidang teknologi marak terjadi akhir-akhir ini.teknologi dengan sistem sederhana…
Merek atau biasa juga disebut brand, merujuk pada tanda yang dapat ditampilkan secara grafis. Berupa…