Berbagai teknologi yang digunakan saat ini, logo pada organisasi atau merek produk merupakan hasil karya manusia yang dilindungi. Perlindungan karya cipta mendorong dampak positif bagi pencipta karya itu sendiri. Perlindungan karya cipta dapat diperoleh setelah pencipta melakukan prosedur untuk mendapat Hak Cipta.

Hak cipta merujuk pada undang-undang No. 19 tahun 2002 adalah hak yang mengatur hak-hak intelektual pada bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk khas yang kemudian diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang dituangkan dalam wujud tetap.

Karya Cipta yang Dapat Didaftarkan

  • Buku, program computer, pamphlet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
  • Ceramah, kuliah, pidato, danĀ  ciptaan lain yang berkenaan dengan itu.
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  • Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
  • Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir seni kaigrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
  • Arsitektur.
  • Peta.
  • Seni batik.
  • Fotografi.
  • Sinematografi.
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Selain ciptaan yang dapat difatarkan terdapat juga beberapa karya cipta yang tidak dapat memperoleh hak cipta yang antara lain

  • Hasil rapat terbuka lembaga negara.
  • Peraturan perundang-undangan.
  • Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah.
  • Putusan pengadilan atau penetapan hakim atau;
  • Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Untuk mendapat perlindungan hak cipta, maka pencipta harus melakukan pendaftaran lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham secara langsung atau daring.Akses pendaftaran hak cipta telah diwadahi secara online oleh Ditjen Kekayaan Intelektual untuk mempermudah masyarakat mendaftarkan karyanya.

Prosedur Pendaftaran Hak Cipta secara Online

  • Kunjungi laman https://e-hakcipta.dgip.go.id/untuk melakukan registrasi dan mendapat username serta password.
  • Masuk menggunakan username dan password yang telah diperoleh sebelumnya.
  • Melakukan pengisian data dan juga persyaratan dokumen yang tertera.
  • Melakukan pelunasan pembayaran yang telah dibebankan setelah kode pembayaran pendaftaran diterima.
  • Menunggu proses Dirjen Kekayaan Intelektual melakukan prosedur pengecekan terhadap karya yang didaftarkan dan persyaratan yang diajukan.
  • Informasi persetujuan.
  • Mengunduh sertifikat persetujuan secara online oleh pihak yang mendaftar.

Perlindungan karya cipta dapat memberi manfaat bagi pencipta untuk mendapat perlindungan moral dan ekonomi. Selain itu juga mendorong pertumbuhan semangat cipta pada berbagai bidang.

Ajeng

Recent Posts

Para Pelaku Usaha Perlu Tau Tentang HKI

Banyak hal yang perlu diketahui bagi pelaku usaha.Salah satu yang paling penting adalah HKI atau…

2 years ago

Tata Cara Melakukan Penelusuran Merek

Identitas sebuah produk dapat diperkenalkan lewat merek, merek memegang peran penting dalam pertumbuhan usaha atau…

2 years ago

Bolehkah Menduplikasi Artikel secara Hukum

Duplikasi adalah mencipta sesuatu yang sama atau mirip dengan benda asli, duplikasi dapat bertujuan untuk…

2 years ago

Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang lahir dari pola kreatif akal manusia, kekayaan intelektual menjadi kekayaan…

2 years ago

Teknologi perlu dipatenkan

Kemunculan berbagai penemuan baru utamanya dalam bidang teknologi marak terjadi akhir-akhir ini.teknologi dengan sistem sederhana…

2 years ago

Cara Mudah Melakukan Daftar Merek

Merek atau biasa juga disebut brand, merujuk pada tanda  yang dapat ditampilkan secara grafis. Berupa…

2 years ago