Prosedur permohonan registrasi merek yang tertolak
Prosedur permohonan registrasi merek yang tertolak rata-rata hampir 75% sebab mempunyai persamaan dengan merek yang telah terdapat lebih dahulu sebab merak itu tidak boleh terdaftar atas nama yang sama untuk macam barang atau jasa yang sama, karena merek ini ialah pemberian hak bukan pemberian izin merek yang diajukan permohonan ini yang diregistrasi dapat melanggar hak orang lain yang telah diberikan oleh negara contoh :
merek telah teregistrasi untuk minuman Coca Cola seumpama, ada orang lain juga minuman juga namun mungkin hurufnya sedikit dimodif dan sedikit berbeda dengan merek Coca cula yang sudah ada kini melainkan sedikit dicoba diakali, maka merek itu bisa ditolak karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah teregistrasi baik bunyi ucapan yang sama, karenanya dari itu jika akan mengajukan permohonan pendaftaran merek mencari nama merek yang benar-benar unik dan mudah diingat oleh masyarakat umum.
Sehingga pada ketika masyarakat atau konsumen membeli barang atau memakai jasa itu segera diingat sesaat melihat barang/jasa
Direktorat Jenderal kekayaan intelektual telah memberikan fasilitas kepada masyarakat masyarakat bisa mengakses atau menelusuri merek-merek apa saja yang sudah teregistrasi merek-merek apa saja yang telah diajukan permohonan nya dari situ dapat memandang apakah merek yang sama sudah ada atau belum jikalau telah ada direkomendasikan untuk tak dicoba memodifikasi mencontoh-niru atau mempersamakan dengan yang sudah ada, dengan dasar ini sama seperti figur yang telah digambarkan sebelumnya kemudian dimodif format hurufnya dan di beri alasan kan hurufnya berbeda, konsep permohonan pendaftaran merek tidak seperti itu sebab memiliki persamaan namanya pada pokoknya.
Konsep dan visualisasi beserta bunyi ucapan yang sama karenanya mereka itu kemungkinan besar akan ditolak dengan yang telah teregistrasi, berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2016 perihal merek dan indikasi geografis merujuk pasal 20 dan 21 rata-rata sebagian besar dasar penolakan itu sebab sudah ada merek yang sama untuk barang dan atau jasa yang sama terdaftar terutamanya dahulu, sama seperti perlakuannya antara merek yang diajukan oleh orang Indonesia ataupun oleh orang asing yang tinggal di Indonesia dengan yang melewati pendaftaran internasional, sifatnya teritorial yaitu dimana merek tersebut terdaftar karenanya di wilayah peraturan hal yang demikian perlindungan peraturan berlaku artinya tak otomatis merk itu sudah teregistrasi di Indonesia menjadikan teregistrasi di semua negara atau di beberapa negara di mana merek tersebut nanti atau barang/jasa beredar.
Prosedur permohonan pendaftaran merek mempunyai beberapa tahap
mengajukan permohonan ke sebagian negara tujuan di mana kita mau memperoleh perlindungan aturan atas merek hal yang demikian akan otomatis akan lantas terhadap permohonan registrasi merek hal yang demikian ada beberapa tahap :
- tahap pemeriksaan tersebut yang pertama adalah pemeriksaan formalitas itu dipandang perlengkapan formalitasnya telah terpenuhi atau belum Bila sudah terpenuhi lanjut,
- Pengumuman jangka waktu 2 bulan tak boleh lebih 2 bulan, sebab masa pengumunan tersebut ialah hak publik untuk mengamati mengamati permohonan hal yang demikian, apakah telah terpenuhi atau belum kalau telah terpenuhi lanjut ke merek tersebut sudah ada didatabase atau tidak, sehingga pihak ketiga itu dapat mengajukan oposisi setelah melewati itu karenanya dilaksanakan pemeriksaan substantif paling lama 150 hari atau kurang lebih 6 bulan, pada dikala masa tersebut bisa dikenal apakah permohonan registrasi merek ini dapat diregistrasi atau ditolak, 3. Jika merk itu terdapat usulan tolak kemudian ada lagi langkah berikutnya yaitu pemohon masih mendapat peluang diberi peluang oleh undang-undang melakukan menanggapi usulan tolak itu silakan kumohon memberi tahu argumentasinya argumentasi dengan bukti-bukti yang dimilikinya Kenapa ia mengajukan ini kemudian permohonan yang diusulkan itu akan diri eksaminasi lagi akan di eksaminasi ulang atau diperiksa ulang oleh pemeriksa sesudah menerima tanggapan. kemudian kalau reaksi itu bisa diterima oleh pemeriksa maka mereka akan diputuskan seandainya respons itu tidak diterima karenanya baru ada penolakan definitif melainkan di sini pemohon masih bisa menjalankan upaya masih bisa mencari keputusan tersebut ke komisi banding merek silakan dia mengajukan banding ke komisi banding merek dengan mengajukan permohonan banding terdapat PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,
Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIP, PELAYANAN PUBLIK, KEMENKUMHAM, PENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prosedur Permohonan Registrasi Merek Tertolak
Sebab tugas dari Komisi banding ini ialah untuk menilai kembali apakah putusan yang sudah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal sudah sesuai atau belum dengan undang-undang merek yang berlaku Kemudian pada dikala banding tersebut diperiksa oleh komisi banding merek kemudian komisi banding memeriksa alasan Mengapa pemohon mengajukan banding, seandainya komisi banding bisa mendapatkan alasan atau bandingnya permohonanbisa didaftar oleh komisi banding karenanya Direktorat Jenderal wajib untuk mendaftarkannya, dan sepatutnya mengerjakan putusan yang telah dikeluarkan oleh Komisi Banding.