Inilah UU Cipta Kerja Di UU Paten Sederhana

Bagi beberapa kalangan, istilah omnibus law sudah tidak asing lagi. Pasalnya, beberapa waktu lalu istilah tersebut memang banyak diperbincangkan. Salah satu yang banyak diperbincangkan adalah penerapan UU cipta kerja di UU paten sederhana.

Terhitung sejak tahun 2020 lalu, UU perihal cipta kerja dilahirkan. Tepatnya UU Nomor 11 Tahun 2020 perihal Cipta Kerja. Terdapat berbagai macam kontroversi yang terjadi sejak lahirnya UU Cipta Kerja tersebut.

Penerapan Di UU Paten Sederhana

Dalam pemberlakuan UU ini, terdapat dua macam yaitu paten dan merek. Perlindungan paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada investor untuk penemuannya di bidang teknologi dalam waktu tertentu. Dalam penerapan UU Paten terdapat beberapa perubahan, diantaranya adalah:

1. Pasal 3

Pasal 3 berisi tentang definisi paten serta paten sederhana. Pada pasal 3 ini terdapat perubahan definisi. Selain itu, terdapat pula satu ayat tambahan. Sehingga, jumlah ayat pada pasal 3 saat ini adalah berjumlah tiga ayat.

2. Pasal 20

Pasal 20 mengatur terkait kewajiban untuk para pemegang paten dalam membuat produk dan menggunakan sebuah proses di Negara Indonesia. Dampak perubahannya ini adalah berkurangnya kewajiban bagi pemegang paten produk.

3. Pasal 82 ayat 1

Perubahan berikutnya ada pada pasal 82 ayat 1. Pasal dan ayat ini mengatur terkait lisensi yang bersifat wajib serta non-eksklusif. Perubahan yang dilakukan pada pasal ini tidak banyak, hanya modifikasi terhadap substansinya saja.

4. Pasal 122 Dan 123

Pada pasal 122, terdapat penghapusan frasa. Sehingga, permohonan untuk pemeriksaan substantif paten dapat diajukannya bersamaan dengan pengajuan permohonan paten. Pada pasal 123, terdapat perubahan pada waktu permohonan hak paten sederhana.

5. Pasal 124

Perubahan penerapan UU cipta kerja di UU paten sederhana terakhir ada pada pasal 124. Pada pasal ini, perubahan yang terjadi ada pada keputusan menyetujui atau menolak untuk permohonan hak paten. Awalnya 6 bulan menjadi 12 bulan.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Klampis Jaya A12 / 4. Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya 60117, Jawa Timur, Indonesia.,
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

dometoz

Recent Posts

Para Pelaku Usaha Perlu Tau Tentang HKI

Banyak hal yang perlu diketahui bagi pelaku usaha.Salah satu yang paling penting adalah HKI atau…

2 years ago

Tata Cara Melakukan Penelusuran Merek

Identitas sebuah produk dapat diperkenalkan lewat merek, merek memegang peran penting dalam pertumbuhan usaha atau…

2 years ago

Bolehkah Menduplikasi Artikel secara Hukum

Duplikasi adalah mencipta sesuatu yang sama atau mirip dengan benda asli, duplikasi dapat bertujuan untuk…

2 years ago

Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang lahir dari pola kreatif akal manusia, kekayaan intelektual menjadi kekayaan…

2 years ago

Teknologi perlu dipatenkan

Kemunculan berbagai penemuan baru utamanya dalam bidang teknologi marak terjadi akhir-akhir ini.teknologi dengan sistem sederhana…

2 years ago

Cara Mudah Melakukan Daftar Merek

Merek atau biasa juga disebut brand, merujuk pada tanda  yang dapat ditampilkan secara grafis. Berupa…

2 years ago