Pendaftaran Merek Swadaya Online
Pada saat anda berbisnis dalam mencari keuntungan, nama merek bisa dikatakan sebagai identitas dari dari bisnis anda. Nama merek brand bisa menjadi suatu trend bahkan bisa menjadi karakter pada produk barang yang akan dipasarkan di masyarakat bahkan nama merek jika sudah terkenal bisa menjadi karakter pada produk tersebut, selain itu Pendaftaran merek baik secara swadaya dan atau online juga bisa menjadi pembeda kualitas dari suatu produk yang memudahkan masyarakat untuk mengenali produk anda. Cara yang tepat memperlakukan merek anda adalah dengan melindungi nama merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DKJI) Kemenkumham (Kementrian Hukum dan Has Asasi Manusia) yang nantinya nama merek anda terdaftar dan akan dilindungi secara hukum oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia, lama perlindungan merek ini selama 10 tahun dan bisa diperpanjang, sedangkan untuk perlindungannya bersifat regional yaitu sesuai dengan hukum positif di Indonesia.
Manfaat Perlindungan Merek
Manfaat apa yang anda dapatkan saat anda mendapatkan perlindungan merek saat DJKI Kemenkumham mengeluarkan sertipikat, diantaranya anda akan mendapatkan hak ekslusif atas nama merek produk anda yang melekat pada sertipikat tersebut, manfaat secara ekonomi dan hukum nya nilainya tidak terlihat secara nyata tapi bisa dibayangkan bahwa kekayaan tersebut berupa asset nama merek yang bernilai ekonomis, bahkan nilai asset tersebut bisa lebih besar daripada nilai asset benda bergerak atau tidak bergerak yang terlihat secara nyata, pendaftaran kekayaan intelektual saat ini semakin mudah dapat dilakukan secara online, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah menyediakan fasilitas yang memungkinkan pendaftaran hak merek, desain industri dan paten secara online. Pengurusan hak merek, desain dan paten secara daring itu dapat dilakukan melalui aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) online. Aplikasi tersebut diluncurkan tepat pada peringatan hari kemerdekaan RI ke-74 pada tahun ini.
Sedangkan Tarif Pendaftaran Hak Merek Bagi UMKM dan Umum Ketentuan tarif pendaftaran Hak Merek di DJKI (Ditjen KI) telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Tarif tersebut termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran tarif pendaftaran Hak Merek dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yakni umum atau UMKM, dan sarana pengajuan permohonan, yaitu secara online atau offline. PP Nomor 28 Tahun 2019 juga mengatur besaran tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek.
baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,
Permohonan Merek
Permohonan pendaftaran merek saat ini bisa dilakukan dengan beberapa cara dan terdapat alternatif metode sebagai pilihan pemohon untuk melakukan permohonan tersebut, tidak hanya dengan cara konvensional namun saat ini juga bisa dilakukan dengan cara mendaftar dengan metode online. Metode tersebut merupakan usaha pemerintah untuk mempermudah para pemilik ide melindungi ide nya tersebut dan kemudian memohon kepada pemerintah untuk mendapatkan hak kekayaan intelektualnya. cara yang bisa kita tempuh dalam memohonkan hak kekayaan intelektual tersebut diantaranya adalah.
Mendaftar melalui Kanwil
Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) hanya berada di ibu kota provinsi. Dengan demikian, pihak yang berada di luar wilayah ibu kota provinsi harus mendatangi langsung Kanwil Kemenkumham di provinsinya. Permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual secara mandiri dilakukan di Kemenkumham terdapat beberapa point yang mungkin menjadi hambatan beberapa orang melakukan permohonan tersebut, diantaranya :
- Pemohon tidak mengetahui mekanisme secara benar dalam melakukan permohonan tersebut.
- Pemohon tidak mengetahui cara melakukan penelusuran bidang-bidang kekayaan intelektual secara benar untuk menghindari penolakan dari pihak ketiga maupun dalam proses pemeriksaaan subtantif saat melakukan permohonan mendapatkan hak kekayaan intelektual.
- Pemohon tidak mengetahui kapan merek tersebut ditolak dan kapan merek tersebut telah selesai permohonannya.
Sedangkan kelebihan yang didapat adalah biaya untuk melakukan permohonan secara mandiri jauh lebih ekonomis dibanding melalui konsultan kekayaan intelektual atau birojasa.
Mendaftar melalui Jasa Konsultan
Cara lain yang lebih mudah adalah dengan melalui jasa konsultan. Dengan membayar biaya jasa pada konsultan yang dipilih, proses permohonan Hak Cipta dapat dilakukan dengan lebih praktis dan efisien. Terdapat kelebihan yang bisa dimanfaatkan oleh pemohon jika melakukan permohonan melalui konsultan KI, diantaranya :
- Pemohon akan diberikan edukasi tentang berbagai pengetahuan tentang KI,
- Pemohon tidak perlu memikirkan mekanisme pendaftaran dan teknis mengisi beberapa draft formulir yang bisa saja ada kesalahan isi jika dilakukan oleh pemohon secara mandiri,
- Pemohon akan diberitahukan informasi setiap ada proses pemberitahuan dari Kemenkumham kepada permohonan yang diajukan,
Sedangkan kekurangan yang didapat dalah biaya untuk melakukan permohonan melalui Konsultan/birojasa lebih mahal sedikit dibandingkan dengan mendaftarkan merek secara mandiri.
Semoga Informasi yang diberikan bermanfaat…
Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIP, PELAYANAN PUBLIK, KEMENKUMHAM, PENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL