Perbedaan Penelusuran Merek Gratis dan Berbayar
Penelusuran Merek dilakukan untuk memeriksa nama merek tersebut sudah ada atau belum tercatat didalam database Ditjen KI, banyak dari calon pemohon pendaftaran merek yang tidak memahami tentang bagaimana melakukan penelusuran merek, sering terjadi juga saat melakukan penelusuran merek dilakukan secara tidak menyeluruh dan detail yang mengakibatkan tertolaknya nama merek tersebut pada saat proses masa pengumuman pendaftaran karena keberatan dari pihak lain yang melihat merek tersebut mirip dengan merek yang sudah terdaftar oleh pihak ketiga tersebut, atau tertolak dalam proses pemeriksaan subtantif karena merek tersebut melanggar undang-undang dan atau ada persamaan pada pokoknya.
Dari pengalaman yang kami lakukan selama bertahun-tahun mendaftarkan merek dan mencoba untuk memetakan pola berfikir dalam proses permohonan secara praktis, kami bisa memberikan share pengalaman dan metode untuk melakukan penelusuran merek secara detail, tujuannya meng eleminasi kemungkinan tertolaknya permohonan pendaftaran nama merek tersebut di ditjen kekayaan intelektual, sangat disayangkan banyak para pemohon merek tidak mengerti dan tidak bisa membedakan fungsi dari penelusuran merek berbayar, padahal fungsi tersebut sangat menguntungkan karena biayanya yang relatif terjangkau tetapi bisa memberikan manfaat yang besar bagi calon pemohon pendaftaran merek.
Biaya jasa penelusuran yang terjangkau tersebut sebanding dengan metode yang kami berikan untuk terjadinya kemungkinan tertolaknya merek yang akan dimohonkan, dan jika nanti dalam penelusuran nama merek yang akan didaftarkan tersebut telah ada didatabase online Kemenkumham maka calon pemohon pendaftaran merek tidak sia-sia mendaftarkan merek yang pasti tertolak pada saat proses pemeriksaan subtantif.
Perlu diketahui banyak biro jasa yang memaksakan para calon pemohon pendaftaran merek melakukan permohonan pendaftaran, dalam prakteknya biaya yang dikeluarkan untuk mendaftarkan merek di biro jasa yang menggunakan metode memaksakan (hanya mencari keuntungan supaya calon klient mendaftarkan merek) menggunakan metode sekali penelusuran atau searching secara general, dan menyatakan merek tersebut aman untuk didaftarkan kemudian ditengah proses terjadi penolakan, sedangkan klient yang sudah terlanjur melakukan branding diberbagai bidang mengalami kerugian karena harus merubah nama merek nya kembali.
Banyak dari calon klient kami yang mengalami hal tersebut diatas, bahkan sudah terlanjur melakukan perjanjian kerjasama/waralaba untuk posisi seperti ini akan menjadi ganjalan yang besar dalam usaha klient kami, sehingga kami berkomitmen untuk melakukan edukasi dan share pengalaman secara praktis kepada klient kami, Sehingga fungsi konsultan kekayaan intelektual bekerja sesuai dengan jalurnya tidak hanya menjadi petugas pendaftaran merek tetapi juga menjadi tempat berkonsultasi untuk bidang kekayaan intelektual secara benar.
baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,