Paten Obat - Payung Paten | kantor paten merek Surabaya, Jawa Timur

Paten Obat

Paten Obat Ditjen KIPaten Obat di Indonesia

Pengaturan paten obat di Indonesia dituangkan dalam Undang-Undang Paten nomor 13 tahun 2016. Undang-undang ini dibentuk dengan maksud mewujudkan kemandirian ekonomi dengan cara menggerakkan berbagai sektor strategis untuk mendorong invensi nasional di bidang teknologi untuk mewujudkan penguasaan teknologi. Salah satu tujuan bentuk perlindungan tersebut yaitu mencegah adanya tindakan pembajakan hayati dan kekayaan intelektual.

Sejak abad-abad lalu tidak dipungkiri bahwa keanekaragaman hayati di Indonesia sudah dimanfaatkan sebagai penunjang kehidupan mulai dari bahan makanan hingga obat-obatan. Obat-obatan juga bisa diberikan hak kekayaan intelektual tentang paten obat. Namun karena minimnya pemahaman masyarakat mengenai Kekayaan Intelektual yang membuat masyarakat menjadi kurang tertarik untuk mengambil manfaat nilai ekonomis dari pengetahuan obat.

Sebenarnya setiap obat yang beredar di pasaran mempunyai komposisi rahasia yang melalui penelitian dan penemuan kekayaan intelektual. Komposisi rahasia itulah yang disebut dengan paten. perlindungan kekayaan intelektual tersebut dari obat tersebut diciptakan oleh pabrik obat yang menemukan dan memproduksi suatu obat untuk pertama kalinya. Obat yang memiliki perlindungan yaitu obat jenis baru yang diproduksi dan juga dipasarkan oleh suatu instansi atau perusahaan farmasi yang telah memiliki hak yang didapatkan dari permohonan kekayaan intelektual terhadap produksi  obat tersebut.

Hal ini pastinya sudah dilakukan berdasarkan serangkaian uji klinis yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan atau instansi formasi tersebut. Obat paten sudah disesuaikan dengan berbagai aturan yang sudah diterapkan secara internasional. Jadi obat yang sudah diberikan hak tersebut tidak bisa diproduksi dan dipasarkan oleh beragam perusahaan farmasi lainnya tanpa izin perusahaan farmasi yang sudah mempunyai hak paten obat tersebut.

komposisi yang telah mempunyai perlindungan kekayaan intelektual

Dalam setiap obat yang telah mempunyai perlindungan, terdapat bahan aktif di dalamnya. Bahan aktif itu lah yang menjadi bahan utama pemberi hasiat pada setiap obat. Ketika Anda atau salah satu anggota keluarga mengalami demam, cobalah untuk apotek untuk membeli obat pereda demam. Nantinya Anda akan menemukan beragam jenis merek obat yang sudah tersedia. Tetapi pada semua merek obat tersebut memiliki bahan aktif yang sama, yaitu paracetamol.

Kemudian ada sesuatu hal lagi yang dapat membedakan obat satu dengan lainnya selain dari bahan aktif, yaitu obat juga mengandung bahan tidak aktif. Obat yang mengandung bahan tidak aktif tersebut yaitu bahan lain yang bisa memperluas fungsi dari obat itu sendiri. Contohnya ada obat demam merek L yang bisa memberikan efek kantuk namun terdapat merek obat M yang tidak menyebabkan kantuk.

Tetapi apakah keduanya mempunyai khasiat yang sama untuk meredakan demam? Jawabannya iya, sebab keduanya mempunyai bahan aktif yang sama.

Suatu perusahaan obat penemu bahan aktif tersebut untuk pertama kalinya bisa menciptakan merek dagang atau patennya. Jadi obat tersebut bisa menjadi obat paten terlebih dahulu. perlindungan tersebut sangat penting untuk pabrik obat, sebal dipakai untuk mengembalikan sejumlah biaya penelitian, produksi dan juga permasalahan yang sudah dikeluarkan ketika melewati proses pembuatan obat.

Tetapi hak paten obat juga memiliki masa tenggang, yaitu diketahui bahwa hak tersebut dari obat bisa berlaku hingga 20 tahun. Dan ketika masa pakaian tersebut sudah habis, maka pihak perusahaan pembuat obat tersebut tidak bisa memperpanjang nya. Jika obat tersebut sudah memasuki masa tenggang hak perlindungnya, barulah suatu perusahaan obat lain bisa memproduksi versi generik obat dengan bahan aktif yang sama.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Jika Anda termasuk dalam instansi yang memproduksi suatu obat, terutama obat tradisional yang diperjualbelikan alangkah baiknya mendaftarkan paten terlebih dahulu. Hal itu bertujuan untuk memastikan kelayakan edar obat sehingga orang lain lebih percaya ketika menggunakan produk obat Anda. Anak bisa mendaftarkan perlindungan kekayaan intelektual obat di www.payungpaten.com untuk mendapatkan pelayanan yang menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. Semoga bermanfaat!

WhatsApp chat