Hak PVT Archives - Payung Paten

Hak PVT Adalah Hak Khusus Untuk Pemulia Tanaman

Hak PVT disebut juga Hak Khusus untuk Pemulia

Hak PVT merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia pemegang hak pvt untuk menggunakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama jangka waktu tertentu ini bisa kita lihat di pasal 1 angka 2 pendaftaran varietas tanaman merupakan kegiatan mendaftarkan suatu varietas untuk kepentingan Kumpulan data mengenai varietas lokal varietas yang dilepas dan varietas hasil penguraian yang dilepas serta data mengenai hubungan hukum antara varietas yang bersangkutan dengan pengertiannya dan atau penggunaannya.

Dasar Hukum dalam perlindungan varietas tanaman di sini yaitu :

  1. Undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang PVT
  2. PP Nomor 13 tahun 2004 tentang penamaan pendaftaran dan penggunaan varietas dasar untuk pembuatan PVT
  3. Peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2004 tentang syarat dan tata cara pengalihan varietas tanaman dan penggunaan varietas yang dilindungi oleh pemerintah
  4. PP Nomor 48 tahun 2012 tentang pnbp yang berlaku di Kementerian dan Pertanian
  5. Permentan No 121 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara permohonan dan pemberian Hak PVT
  6. Kepmentan No 119 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pendaftaran Konsultan PVT
  7. Kepmentan No 6504 tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja komisi PVT
  8. Kepmentan No 6505 tahun 2013 tentang susunan organisasi dan tata kerja komisi banding PVT

Hak PVT Terkait perlindungan varietas tanaman Pentingnya perlindungan varietas tanaman bisa kita lihat pada konsideran undang-undang nomor 29 tahun 2000 yang pertama bahwa negara Republik Indonesia adalah negara agraris Maka pertanian yang maju efisien dan tangguh mempunyai peranan yang penting dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan nasional yang kedua untuk membangun pertanian yang maju efisien dan tangguh perlu didukung dan ditunjang antara lain dengan Tersedianya varietas unggul yang ketiga bahwa sumber daya plasma nutfah yang merupakan bahan utama pemuliaan tanaman perlu dilestarikan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam rangka merajut dan mendapatkan varietas unggul tanaman tanpa merugikan pihak manapun yang terkait guna mendorong pertumbuhan industri pertanian dan yang keempat untuk lebih meningkatkan minat dan peran serta perorangan maupun badan hukum untuk melakukan kegiatan pemuliaan tanaman dalam rangka menghasilkan varietas unggul baru kepada pemulia tanaman atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman perlu diberikan hak tertentu serta perlindungan hukum atas hak tersebut secara memadai 

Hak PVT perlindungannya dapat kita lihat di pasal 1 angka 1 undang-undang perlindungan varietas tanaman bahwa perlindungan varietas tanaman yang selanjutnya kita singkat menjadi adalah perlindungan khusus yang diberikan negara yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor perlindungan varietas tanaman terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemuliaan tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman jadi perlindungan di sini khususnya diberikan oleh negara untuk hak kekayaan intelektual bidang hak cipta, paten, merek, desain industry, DTSLT itu ada di Dirjen kekayaan intelektual namun untuk satu hak kekayaan intelektual yaitu tentang varietas tanaman mempunyai kantor sendiri yaitu kantor perlindungan varietas tanaman.

Varietas tanaman yang selanjutnya juga disebut varietas adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman pertumbuhan tanaman daun bunga buah biji dan ekspresi karakteristik genotip atau kombinasi genotip yang dapat membedakan sekurang-kurangnya 1 sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan dan unsur varietas tanaman bisa kita lihat di pasal 1 angka 3 undang-undang perlindungan varietas tanaman apa yang dimaksud dengan pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurniaan benih varietas yang dihasilkan jadi ada beberapa kegiatan penelitian dan pengujian sehingga ditemukan sebuah penemuan dan pengembangan sebuah suatu varietas tanaman yang baru Maka hal ini bisa kita sebut dengan pemuliaan tanaman di mana kita bisa melihat dari pasal 1 angka 4

Hak PVT dan Lingkup Perlindungannya

Lingkup perlindungan varietas tanaman di pasal 2 ayat 1 bahwa varietas yang dapat diberi meliputi varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru unik seragam stabil dan diberi nama hanya beberapa unsur nya. Tanaman ada pada pasal 2 ayat 2 suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak pvt bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari 4 tahun untuk tanaman yang musim dan 6 tahun untuk tanaman tahunan  

Pada pasal 2 ayat 3 disebutkan juga bahwa suatu varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak pvt

 pasal 2 ayat 4 menyebutkan bahwa suatu varietas dianggap seragam apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda

 varietas yang dapat diberi harus diberi penambahan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan dengan ketentuan bahwa

  1. Nama varietas tersebut Terus dapat digunakan meskipun masa perlindungannya telah habis jadi dia terus menggunakan nama yang bisa disebutkan dan terus berlanjut ya Meskipun masa waktunya telah habis
  2. Pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas misalkan nama jeruk buah jeruk dinamakan B12 manis padahal jeruknya asam sehingga Ini menimbulkan kerancuan dari nama yang disebutkan
  3. Penanaman varietas dilakukan oleh pemohon harvestcity dan didaftarkan pada kantor penamaan tadi dilakukan oleh pemohon baik secara langsung oleh pemuliaan ataupun oleh Kuasa hukumnya 
  4. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan maka kantor berhak menolak penamaan tersebut dan meminta penamaan baru misalkan namanya tidak sesuai karena adanya kerancuan yang harusnya buah itu manis ia menyebutkan dengan asam atau asin
  5. Apabila Tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut ini sebelumnya sudah ada nama varietas misalkan durian Musang King lalu orang itu juga mau mendaftarkan dengan nama yang sama maka pemohon itu harus mengganti nama varietasnya dengan nama lain yang berbeda dan memiliki ciri khas dan orang juga bisa mengingatkan dengan sangat mudah 
  6. nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merk dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jadi ada seperti jagung B12 jagung Bima dia bisa menggunakan sebagai merk dagang jadi varietas tanaman itu dengan namanya yang unik tadi bisa digunakan sebagai ciri khas pada sebuah merek dagang nah ini semuanya diatur pada pasal 2 ayat 6 undang-undang perlindungan varietas tanaman 

Hak PVT beserta Unsur yang dilindungi

Bahwa varietas tanaman harus memiliki kebaruan adanya unik adanya seragam dan stabil atau kita bisa singkat dengan BUS, Perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian atau pusat pvtpp merupakan penggabungan dua pusat pelayanan Kementerian Pertanian yaitu pusat perlindungan varietas tanaman serta pusat perizinan pertanian, Pusat perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian atau pusat pvtpp memiliki tugas melaksanakan pengelolaan perlindungan dan pendaftaran varietas tanaman serta pelayanan perizinan dan rekomendasi teknis pertanian Yaitu mewujudkan pusat perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian sebagai institusi pelayanan publik yang profesional berintegritas cepat akurat dan akuntabel melalui misi, 

  1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan SDM Pusat PVTPP yang profesional dan berintegritas
  2. Menyempurnakan saran dan prasarana pada Pusat PVTPP manuju standar nasional dan internasional
  3. Mengembangkan dan menyempurnakan prosedur pelayanan perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian
  4. Mengimplementasikan manajemen pelayanan publik berbasis teknologi informasi dan komunikasi

jenis pvtpp antara lain

  1. Perlindungan varietas tanaman
  2. Pendaftaran Varietas Tanaman
  3. Perizinan Pertanian
  1. Pupuk dan Peptisida
  2. Benih Tanaman
  3. Peternakan

berlindung pendaftar perizinan pupuk benih peternak perlindungan varietas tanaman dan pertanian berkomitmen memberikan layanan prima kepada masyarakat untuk perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian sesuai dengan semangat reformasi birokrasi 

untuk mendukung pelayanan yang independen dan transparan pusat pvtpp memiliki Stasiun pengujian bus untuk sayuran Dataran tinggi yang berada di Lembang Jawa Barat untuk melayani permohonan hak pvt p Stasiun uji bus ini dilengkapi dengan berbagai sarana dan prasarana yang memadai serta SDM yang sesuai, dilaksanakan secara independen dengan mengutamakan ketelitian untuk mendapatkan hasil yang akurat Pelayanan yang diberikan merujuk dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2016 untuk dikelola oleh negara, sebagai pemasukan negara bukan pajak yang profesional integritas maksimal dan antisipatif 

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya