Tutorial Cek Nama Brand yang Benar
Mengecek nama brand sangat penting ketika kamu akan membuka sebuah usaha. Untuk cek nama brand sendiri sangat mudah dan bisa kamu coba sebelum mendaftarkan namanya. Nama brand atau merk tidak boleh sama dengan milik usaha orang lain, karena ini bisa berujung pada tuntutan hukum juga.
Selain perselisihan, nantinya nama brand atau merk tersebut juga akan ditolak permohonannya jika Anda tidak melakukan pengecekan dulu. Hal ini tentu saja buang-buang waktu dan biaya saja, pasalnya untuk mendaftarkan merek atau brand prosesnya cukup rumit.
Bagaimana Cara yang Tepat Untuk Mengecek Nama Brand?
- Melalui Website
Itu artinya Anda bisa melakukan pengecekan secara online, di mana tinggal mengunjungi situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Ditjen KI. Nah, jika Anda sudah mengunjungi dan masuk ke dalam website-nya, maka kemudian Anda akan dihadapkan dengan berbagai pilihan.
Ada menu Merek, Hak Cipta, Paten, Desain Industri, serta Indikasi Geografis. Anda tinggal memilih menu Merek dan ketikan namanya di kolom yang tersedia, setelahnya klik lagi menu Cek.
Tapi ada cara khusus juga yang bisa lebih spesifik lagi, yakni di bagian Pencarian Terstruktur Merek yang mana Anda harus memasukkan nomor, teks, periode, dan juga asal pemilik. Barulah klik Search All dan silakan tunggu hasil yang akan muncul.
- Melalui Konsultan HKI
Selain cek nama brand secara mandiri lewat website, Anda juga bisa melakukan pengecekan lewat konsultan HKI. Khususnya jika Anda masih pemula dalam hal ini dan tidak paham betul bagaimana cara pengecekan nama merek atau brand dengan tepat.
Konsultan HKI ini sudah ahlinya dalam bidang yang bersangkutan dengan kekayaan intelektual, bahkan juga bisa membantu Anda dalam mengurus segala seluk beluk permohonan HKI. Contohnya saja seperti konsultan HKI di PayungPaten.
PayungPaten sendiri merupakan jasa konsultan HKI yang dapat membantu Anda membuat atau mengajukan permohonan paten, hak cipta, merek dan sebagainya. Anda bisa melakukan konsultasi dengan menghubungi mereka melalui website https://www.payungpaten.com/ terlebih dahulu.
Jadinya, Anda tak perlu susah lagi dalam melakukan cek nama brand maupun mengajukan permohonan brand atau merek ke pemerintah.
baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,
Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIP, PELAYANAN PUBLIK, KEMENKUMHAM, PENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL