Cek Merek Gratis Archives - Payung Paten

Cek Brand Merek Gratis Dan Konsultasi Gratis di Payungpaten

Untuk Anda yang baru memulai sebuah bisnis harus mengecek terlebih dahulu nama merek atau brand yang ingin Anda buat. Hal ini untuk menghindari penolakan pendaftaran merek pada saat mendaftarkan merek karena merek tersebut sudah terdaftar. Anda bisa melakukan cek brand merek gratis dan konsultasi gratis di Payungpaten.

Anda juga bisa melakukan pengecekan merek apakah sudah terdaftar atau belum secara mandiri lewat website. Nah, pada kesempatan kali ini kami akan membagikan tutorial bagaimana cara mengecek brand merek secara online gratis lewat website. Silahkan simak tutorialnya sampai selesai supaya Anda bisa mengecek brand merek secara gratis.

Cara Cek Brand atau Merek Gratis

Tidak seperti dulu dimana Anda harus pergi ke kantor untuk mengecek brand merek, sekarang Anda bisa melakukan pengecekan merek secara online. Hanya dengan menggunakan Smartphone Anda sudah bisa mengecek apakah suatu nama merek sudah terdaftar atau belum.

Berikut langkah-langkah cek brand merek gratis secara online:

  • Langkah pertama, buka browser di laptop atau Smartphone Anda.
  • Kemudian kunjungi laman resmi milik DGIP, yaitu: https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.
  • Setelah itu, pilih menu Cek Merek Dagang.
  • Ketikkan nama merek yang ingin Anda cek sudah terdaftar atau belum, kemudian klik Cek.
  • Tunggu beberapa saat sampai proses pengecekan selesai dan muncul hasilnya.
  • Setelah hasilnya muncul, Anda bisa melihat status dari merek tersebut apakah sudah terdaftar secara resmi atau belum.

Konsultasi Brand Merek Gratis di Payungpaten

Meskipun pengecek brand merek ini bisa Anda lakukan sendiri secara online, tidak jarang ada yang bingung dan tidak tahu bagaimana caranya. Jika Anda termasuk yang bingung dan tidak mau ribet, maka Anda bisa gunakan jasa konsultan HKI untuk membantu mengecek dan mendaftarkan merek atau brand Anda. 

Nah, Anda bisa cek brand gratis dan konsultasi gratis di Payungpaten. Payung Paten merupakan konsultan HKI yang handal dan bisa membantu Anda dalam berbagai hal terkait Hak Kekayaan Intelektual. Jika Anda tidak ingin ribet untuk urusan pendaftaran merek, langsung saja hubungi Payung Paten dan lakukan konsultasi secara gratis. 

Bisa dilakukan penelusuran melalui bantuan kami dengan klik  gambar dibawah ini :

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Cek Merek Gratis Secara Online

Cara Cek Merek Gratis Secara Online, Dijamin Mudah!

Merek merupakan tanda yang digunakan seseorang untuk membedakan produknya dengan produk orang lain. Cara cek merek gratis menjadi hal yang diperlukan bagi setiap pelaku usaha. Cara ini dilakukan untuk mengetahui apakah merek kita sudah terdaftar secara hukum atau belum.

Mengapa pelaku usaha harus memiliki merek? Karena merek ini akan menjadi pengenal atau pembeda untuk produk yang dikeluarkan. Selain itu, merek juga berfungsi sebagai alat promosi, jaminan atas kualitas produk yang dikeluarkan, dan lain-lain.

Selain itu, merek juga bermanfaat untuk menambah nilai jual suatu produk dan menambah image produk tersebut.

Cara Cek Merek Gratis Secara Online

Cara cek merek gratis bisa dilakukan secara online dengan langkah yang cukup mudah. Ya, sekarang memang hampir semua hal tersedia dalam layanan online. Hal ini bertujuan untuk mempermudah orang dalam mengakses nya.

Nah, berikut ini langkah-langkah untuk mengecek merek:

  1. Pertama, buka situs pdki-indonesia-dgip.go.id.
  2. Kemudian, terdapat pilihan merek, paten, hak cipta, desain industry, dan indikasi geografis. Pilih “Merek” untuk dicek.
  3. Ketik merek dagang yang akan di cek.
  4. Selanjutnya, klik “Cek” dan tunggu beberapa saat hingga daftar merek muncul.
  5. Gunakan pencarian Terstruktur Merek di Kolom yang sama untuk mendapatkan hasil yang spesifik.
  6. Kemudian ini komplet berdasarkan periode, nomor, atau asal pemilik
  7. Setelah itu, klik “Search All” dan tunggu hasilnya.

 

 

Cek Merek Melalui Konsultan HKI

Konsultan HKI adalah orang-orang yang berkemampuan khusus di bidang kekayaan intelektual. Konsultan ini biasanya memberikan layanan jasa di bidang pengajuan maupun pengurusan permohonan Hak Kekayaan Intelektual.

Cara cek merek gratis melalui konsultan HKI ini cocok dilakukan untuk para pelaku usaha yang baru merintis atau mereka yang belum terlalu paham tentang bagaimana cara mengecek dengan tepat.

Untuk mengecek merek melalui konsultan HKI, caranya cukup dengan menghubungi salah satu konsultan, misalnya payungpaten.com.

https://payungpaten.com merupakan salah satu konsultan yang melayani pendaftaran, pengecekan, juga perpanjangan merek. Konsultan ini sudah menjadi pilihan dan kepercayaan bagi banyak pelaku usaha di luar sana.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Cara Cek Merek

Cara Cek Merek Dagang Secara Online, Apakah Sudah Terdaftar Resmi?

Bagi anda yang ingin memulai usaha dan terdaftar secara resmi serta memiliki payung hukum atas nama brand, pastinya harus memastikan apakah nama usaha kamu sudah digunakan atau belum oleh orang lain. Cara cek merek atau brand yang sudah terdaftar resmi tidak begitu sulit, jadi perlu kalian terapkan sebelum mematenkan sebuah brand.

Pasalnya, sebuah merek dagang yang resmi tidak perbolehkan sama, bahkan mirip juga tidak boleh. Maka dari itu, langkah awal sebelum anda menetapkan sebuah nama usaha, sebaiknya cek terlebih dahulu agar lebih pasti.

Cara Cek Merek Online

Seiring kemajuan jaman, semuanya bisa dilakukan secara online, tidak terkecuali dengan cara cek merek, hanya menggunakan smartphone anda sudah bisa mengetahui merek tersebut sudah resmi terdaftar atau belum.

Berikut beberapa langkah cara cek merek secara online:

  1. Buka browser, lalu kunjungi situs cek merek resmi di pdki-indonesia.dgip.go.id
  2. Kemudian pilih menu cek merek dagang
  3. Ketikan merek yang akan kalian cek resmi atau tidak, lalu klik “Cek”
  4. Tunggu beberapa saat sampai proses pengecekan selesai dan menampilkan hasil
  5. Maka setelah hasil muncul, bisa disimpulkan status merek tersebut.

Sebenarnya ada dua metode pengecekan merek dagang yang lebih spesifik, itu bisa dilakukan apabila kamu mengetahui nomor badan usaha yang terdaftar dan bisa dicek pada kolom sebelumnya.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Cek Merek Melalui Konsultan HKI

Meskipun semuanya bisa dilakukan secara online, namun terkadang anda membutuhkan Konsultan HKI untuk membantu pengecekan atau pendaftaran suatu badan usaha bisnis.

Pasalnya, seorang konsultan HKI merupakan orang yang memiliki kemampuan khusus dalam bidang hak kekayaan intelektual, yang bisa membantu anda dalam mengurus semua keperluan terkait pendaftaran sebuah merek dagang secara resmi.

Dalam kasus ini, contoh konsultan HKI yang bisa melayani dengan baik yaitu payungpaten. Mereka adalah konsultan yang handal, dan bisa membantu anda dalam berbagai masalah seputar hak kekayaan intelektual.

Mereka membuka jasa paten merek yang sudah sejak lama dan dipercayai banyak pelaku bisnis. Bukan cuma itu, anda juga bisa berkonsultasi mengenai merek, paten, hak cipta, desain industri dan lain sebagainya.

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan searching merek dagang anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

CEK MEREK GRATIS
KONSULTASI GRATIS

Tujuan Daftar Merek

Tujuan Merek Didaftarkan atau Brand adalah kontrol kualitas

Tujaun Mendaftarkan MerekTujuan Merek didaftar  bisa jadi suatu bentuk perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual yang selalu ada di kehidupan sehari-hari. Merek bisa berupa barang atau jasa apapun yang masyarakat butuhkan. Yang mungkin nama merek lebih sering kita sebut dengan nama dagangnya daripada nama generiknya sendiri. Merek juga bisa disebut dengan istilah brand yang merupakan suatu penanda terhadap identitas dari sebuah produk barang maupun jasa yang ada dalam kegiatan perdagangan.

Namun tujuan merek didaftar bukan hanya sebagai identitas semata, merek atau brand juga sangat berperan penting dalam hal mewakili reputasi atau kualtas suatu produk. tidak hanya produknya saja, tetapi juga mencakup penghasil dari produk barang maupun jasa yang dimaksud. Sehingga kamu tak perlu heran apabila branding menjadi 1 bagian yang sangat vital dalam kegiatan pemasaran suatu produk maupun jasa.

Mendapatkan Hak Merek

Sedangkan terdapat hak merek yaitu suatu wujud perlindungan terhadap hak asasi yang menyediakan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk memakai merek tersebut dalam kegiatan perdagangan maupun jasa, sesuai dengan kelas dan juga jenis barang maupun jasa untuk mana sekiranya merek tersebut akan terdaftar.

terdapat satu hal yang harus dipahami yaitu pendaftaran satu cara untuk memperoleh hak merek bukan berarti mendapatkan izin untuk memakai merek itu sendiri. Jadi sebenarnya siapa pun mempunyai hak menggunakan merek apapun, baik itu yang telah terdaftar ataupun tidak, selama merek tersebut tidak sama dengan merek yang sudah terlebih dahulu terdaftar yang dimiliki oleh orang lain di kelas dan jenis barang maupun jasa yang sama.

Hanya saja apabila dengan merek yang sudah terdaftar, maka si pemilik merek mempunyai hak melarang siapapun untuk memakai merek yang sama dengan merek terdaftar miliknya tadi, pastinya untuk kelas dan jenis barang maupun jasa yang sama juga.

Suatu merek yang bisa didaftar perlu memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam perdagangan baik itu barang maupun jasa yang bisa berupa gambar, kata, nama, frasa, kalimat, huruf-huruf, angka, susunan warna, suara, hologram, dan beberapa kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Lalu siapakah yang berhak mendaftarkan merek? Berikut ulasannya.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

 

Target dan tujuan daftar Merek yang Seharusnya dilakukan 

Target dan Tujuan Medaftarkan Merek

Satu konsep yang perlu dipahami di dalam sistem perlindungan merek atau brand, terutama yang berlaku di Indonesia yaitu bahwa pada dasarnya istilah yang tepat bukanlah “pemilik merek”, tetapi “pemilik atau pemegang hak atas merek terdaftar”. Hal itu disebabkan pemilik hak tersebut akan mendapatkan haknya melalui klaim dalam bentuk pendaftaran.

Target yang seharusnya mendaftarkan mereknya yaitu bisa perorangan ataupun badan hukum yang pertama kali mendaftarkan suatu merek untuk kelas atau jenis barang dan jasa tertentu. Merekalah yang dianggap sebagai pemilik hak atas merek yang bersangkutan untuk kelas dan jenis barang atau jasa tersebut.

Hal ini didukung juga dengan disediakannya pernyataan tertulis yang perlu dibuat oleh si pemohon pendaftaran merek yang akan diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan. Isinya yaitu pernyataan bahwa benar dirinya merupakan pemilik hak atas merek tersebut , dan ia berhak mengajukan pendaftaran atas merek yang dimaksud.

Anda bisa mendaftarkan merek Anda di www.payungpaten.com supaya inovasi Anda bisa dilindungi. Payung Paten siap melayani klien akan kebutuhan jasa pendaftaran dalam bidang kaki di seluruh Indonesia, khususnya di daerah Surabaya dan sekitarnya. Payung Paten selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme kepada klien.

Demikianlah ulasan mengenai tujuan mendaftarkan merek. Semoga bermanfaat!

Baca juga info terbaru di halaman kemenkumham, digip, dan ahu

CEK MEREK GRATIS
KONSULTASI GRATIS