Ceking Merek Archives - Payung Paten

Tujuan Daftar Merek

Tujuan Merek Didaftarkan atau Brand adalah kontrol kualitas

Tujaun Mendaftarkan MerekTujuan Merek didaftar  bisa jadi suatu bentuk perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual yang selalu ada di kehidupan sehari-hari. Merek bisa berupa barang atau jasa apapun yang masyarakat butuhkan. Yang mungkin nama merek lebih sering kita sebut dengan nama dagangnya daripada nama generiknya sendiri. Merek juga bisa disebut dengan istilah brand yang merupakan suatu penanda terhadap identitas dari sebuah produk barang maupun jasa yang ada dalam kegiatan perdagangan.

Namun tujuan merek didaftar bukan hanya sebagai identitas semata, merek atau brand juga sangat berperan penting dalam hal mewakili reputasi atau kualtas suatu produk. tidak hanya produknya saja, tetapi juga mencakup penghasil dari produk barang maupun jasa yang dimaksud. Sehingga kamu tak perlu heran apabila branding menjadi 1 bagian yang sangat vital dalam kegiatan pemasaran suatu produk maupun jasa.

Mendapatkan Hak Merek

Sedangkan terdapat hak merek yaitu suatu wujud perlindungan terhadap hak asasi yang menyediakan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk memakai merek tersebut dalam kegiatan perdagangan maupun jasa, sesuai dengan kelas dan juga jenis barang maupun jasa untuk mana sekiranya merek tersebut akan terdaftar.

terdapat satu hal yang harus dipahami yaitu pendaftaran satu cara untuk memperoleh hak merek bukan berarti mendapatkan izin untuk memakai merek itu sendiri. Jadi sebenarnya siapa pun mempunyai hak menggunakan merek apapun, baik itu yang telah terdaftar ataupun tidak, selama merek tersebut tidak sama dengan merek yang sudah terlebih dahulu terdaftar yang dimiliki oleh orang lain di kelas dan jenis barang maupun jasa yang sama.

Hanya saja apabila dengan merek yang sudah terdaftar, maka si pemilik merek mempunyai hak melarang siapapun untuk memakai merek yang sama dengan merek terdaftar miliknya tadi, pastinya untuk kelas dan jenis barang maupun jasa yang sama juga.

Suatu merek yang bisa didaftar perlu memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam perdagangan baik itu barang maupun jasa yang bisa berupa gambar, kata, nama, frasa, kalimat, huruf-huruf, angka, susunan warna, suara, hologram, dan beberapa kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Lalu siapakah yang berhak mendaftarkan merek? Berikut ulasannya.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

 

Target dan tujuan daftar Merek yang Seharusnya dilakukan 

Target dan Tujuan Medaftarkan Merek

Satu konsep yang perlu dipahami di dalam sistem perlindungan merek atau brand, terutama yang berlaku di Indonesia yaitu bahwa pada dasarnya istilah yang tepat bukanlah “pemilik merek”, tetapi “pemilik atau pemegang hak atas merek terdaftar”. Hal itu disebabkan pemilik hak tersebut akan mendapatkan haknya melalui klaim dalam bentuk pendaftaran.

Target yang seharusnya mendaftarkan mereknya yaitu bisa perorangan ataupun badan hukum yang pertama kali mendaftarkan suatu merek untuk kelas atau jenis barang dan jasa tertentu. Merekalah yang dianggap sebagai pemilik hak atas merek yang bersangkutan untuk kelas dan jenis barang atau jasa tersebut.

Hal ini didukung juga dengan disediakannya pernyataan tertulis yang perlu dibuat oleh si pemohon pendaftaran merek yang akan diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan. Isinya yaitu pernyataan bahwa benar dirinya merupakan pemilik hak atas merek tersebut , dan ia berhak mengajukan pendaftaran atas merek yang dimaksud.

Anda bisa mendaftarkan merek Anda di www.payungpaten.com supaya inovasi Anda bisa dilindungi. Payung Paten siap melayani klien akan kebutuhan jasa pendaftaran dalam bidang kaki di seluruh Indonesia, khususnya di daerah Surabaya dan sekitarnya. Payung Paten selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme kepada klien.

Demikianlah ulasan mengenai tujuan mendaftarkan merek. Semoga bermanfaat!

Baca juga info terbaru di halaman kemenkumham, digip, dan ahu

CEK MEREK GRATIS
KONSULTASI GRATIS