Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagai HaKI, Apakah itu?
Pemerintah Indonesia telah menetapkan UU Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DLTS) semenjak tahun 2000. Sayangnya, hanya sedikit masyarakat yang mengetahui hal tersebut. Berkat kurangnya edukasi tentang ini ke seluruh lapisan masyarakat.
Padahal aturan dalam Undang-Undang ini penting. Terdapat aturan untuk mengatur Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) setiap produk komponen komputer. Oleh karenanya, masyarakat harus paham. Untuk itu kalau kamu masih belum mengerti tentangnya, simak artikel ini secara saksama!
Pengertian Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Ada beragam pengertian tentang hak desain tata letak sirkuit terpadu di masyarakat. Setiap definisi memiliki ruang lingkupnya masing-masing. Sebagaimana pengertian DTLST dari pemerintah.
Pemerintah Indonesia membagi DLTS menjadi dua komponen terpisah. Keduanya antara lain Desain Tata Letak, dan Sirkuit Terpadu. Desain Tata Letak adalah kreasinya, adapun Sirkuit Terpadu merupakan produknya.
Dari dua pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa DTLST adalah peletakan berbagai komponen dalam bentuk tiga dimensi. Dari komponen tersebut, terdapat satu komponen aktif. Sisanya adalah komponen dukungan yang saling terhubung satu sama lain.
Setiap komponen dipasang pada sirkuit terpadu. Sirkuit ini dimaksudkan untuk menimbulkan fungsi baru yang jauh lebih canggih. Biasanya di dalam sirkuit terdapat rancangan tertentu yang dibuat perusahaan elektronik.
Setiap rancangan pasti dibuat oleh seseorang. Dalam merancang pun memakan waktu lumayan lama. Maka pemerintah ingin melindungi hak kekayaan intelektual sang perancang lewat Undang-Undang Hak Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu tahun 2000.
Contoh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sebagaimana disebut di atas, fungsi Undang-Undang Hak Desain Tata Letak Sirkuit terpadu, yaitu melindungi hak kekayaan intelektual industri seorang perancang. Bentuk perlindungan yang ditawari peraturan tersebut cukup banyak.
Perlindungan pertama ialah memberikan kesempatan kepada perancang untuk mendesain komponen-komponen baru dan memasarkannya ke masyarakat atas nama dirinya. Ini secara tidak langsung memberikan dampak ekonomi cukup signifikan kepada pembuat.
Selain itu, keluarnya peraturan ini tidak langsung menyuruh orang lain untuk tidak menduplikasi barang tersebut atas alasan ekonomi. Apabila ingin melakukan hal ini, orang lain harus mendapatkan izin dari pemegang hak yang tercatat di pemerintah.
Prosedur Pendaftaran Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Semua orang berhak mendapatkan hak desain tata letak sirkuit terpadu sendiri untuk kepentingan ekonomi. Asalkan memenuhi prosedur pendaftaran. Lebih lanjut, inilah pembahasannya:
1. Mengisi dan mengirimkan formulir pengajuan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Untuk mengajukan permohonan terkait hak ini, coba kunjungi situs atau kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdekat. Kemudian isi formulir pendaftaran pada tempat tersebut.
Adapun isi formulir, yaitu nama pengaju beserta alamat, tempat tanggal lahir dan lain sebagainya. Bukan cuma itu, cantumkan pula tanggal, bulan, dan tahun saat pengajuan disampaikan.
Jangan lupa sertakan tanda tangan calon pemilik hak yang disertai materai 10 ribu. Itu untuk memperkuat bahwa permohonan kuat di mata hukum apabila sewaktu-waktu dipertanyakan oleh orang atau pihak lain.
2. Sertakan dokumen lampiran
Saat mengisi formulir pendaftaran, lampirkan pula beberapa dokumen tambahan. Dokumen tersebut antara lain:Surat pernyataan bahwa produknya asli, uraian dan foto dari barang yang akan diajukan, sertaSurat keterangan saat produk tersebut dikomersialisasikan (opsional).
Memang semua prosedur pengajuan tidak memungut biaya sama sekali. Akan tetapi, memakan waktu lumayan lama. Oleh karenanya, harap bersabar karena pihak Direktorat pasti menyelesaikannya.
Apabila kamu kurang sabar dalam menunggu, ajak pihak ketiga untuk mengurusnya. Asalkan tetap mengirimkan surat kuasa kepada mereka.
Nah ada banyak perusahaan yang bisa dipilih untuk mengurusnya. Di antara semua itu, coba ajukan permohonan ke Payung Paten. Kenapa? Soalnya perusahaan ini mengurusi berbagai jenis hak paten kepada masyarakat.
Mulai dari berbagai contoh hak kekayaan desain tata letak sirkuit terpadu sampai hak kekayaan intelektual produk digital. Semuanya pasti berlangsung cukup cepat karena perusahaan berpengalaman selama bertahun-tahun.
baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,
Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIP, PELAYANAN PUBLIK, KEMENKUMHAM, PENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding
Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia