DTLST Archives - Page 2 of 2 - Payung Paten

Apa Itu Hak Desain Industri

Apa Itu Hak Desain Industri? Kenali Lebih Dekat di Sini

Apa itu hak desain industri? Desain industri adalah bentuk kreatifitas pada sebuah produk untuk mendapatkan daya tarik tersendiri di mata calon pembeli. Meningkatkan daya tarik di sini, dimulai dari sisi penampilannya terlebih dahulu.

Apa Itu Hak Desain Industri?

Jadi, secara harfiah, hak desain industri adalah hak yang sifatnya eksklusif dan diberikan langsung oleh negara untuk pendesain atas buah karyanya. Hak desain industri juga sifatnya mutlak yang diberikan kepada pendesain ketika berhasil atas karyanya sendiri.

Ketika pendesain mengajukan permohonan perlindungan atas hasil desainnya, maka saat itu juga hak desain industrinya aktif. Karya si pendesain akan dilindungi. Si pendesain bebas atas karyanya. Dia dapat dengan mudah melarang orang lain untuk membuat, memakai, sampai menjual produk yang ada kaitannya dengan hasil desain miliknya.

Tentu dengan begini, mengetahui apa itu hak desain industri akan menjadi sangat penting. Ada banyak manfaat yang akan didapatkan ketika sudah berhasil mengaktifkan hak desain industri. Misalnya, kamu sebagai pendesain, akan lebih punya kewenangan atas hasil desain yang kamu buat, desain kamu tidak akan dicontek orang lain, dan masih banyak lagi.

Manfaat yang paling utama juga kamu akan lebih dikenal karena mampu menciptakan sebuah desain untuk keperluan industri yang bermanfaat bagi banyak orang. Jadi, hak desain industri ini, sangat penting untuk diaktifkan ketika kamu punya sebuah karya desain untuk keperluan industri.

Untuk mengaktifkan hak desain industri, desain yang kamu buat harus masuk ke dalam jenis-jenis desain industri yang dapat didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan atau mengaktifkan hak desain industri. Apa saja itu?

Jenis-jenis Desain Industri yang Dapat Didaftarkan

Jenis-jenis desain industri yang dapat didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan atau mengaktifkan hak desain industri?

1. Jenis Desain Industri yang Punya Kebaruan

Jenis pertama tentu adalah jenis desain industri yang masih baru. Apa pun desain itu, kalau masih baru, maka dapat didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan atau mengaktifkan hak desain industri.

Bagaimana caranya mengetahuisebuah desain industri, berjenis desain yang punya kebaruan atau termasuk dalam sebuah desain yang masih baru? Dalam pasal 2 Undang-Undang Desain Industri, syarat-syaratnya sudah diatur atau ditetapkan.

Sebuah desain dikatakan baru, ketika desain tersebut tidak punya tanggal yang sama dengan pengungkapan desain mana pun.

Maksudnya, saat pengajuan untuk mengaktifkan hak desain industri, sebuah desain tidak boleh punya tanggal yang bertepatan atau bersamaan melakukan pengajuan dengan desain yang lain. Desain yang lain artinya, desain yang punya kemiripan dengan desain yang akan didaftarkan.

Contoh hak desain industri pada jenis yang pertama ini, misalnya desain pada kendaraan. Kendaraan punya banyak ragamnya, tetapi punya desain yang berbeda-beda. Untuk itu, diperlukan perlindungan desain masing-masing dari setiap industri mobil.

2. Jenis Desain Industri yang Tidak Bertentangan dengan Peraturan UUD

Tidak bertentangan dengan peraturan UUD ini, sudah pasti sebuah desain tidak boleh menunjukkan adanya unsur perlawanan atau peraturan, ketertiban, dan kesusilaan

Nah, itulah tadi pembahasan mengenai apa itu hak desain industri. Jika kamu bingung, bagaimana caranya mendaftarkan perlindungan untuk mengaktifkan hak desain industri atas desain kamu, kamu bisa menggunakan bantuan dari payungpaten.com. Di sini ada jasa hak cipta, jasa paten, jasa merek, sampai jasa rahasia dagang. Hasil sudah pasti yang terbaik.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagai HaKI, Apakah itu?

Pemerintah Indonesia telah menetapkan UU Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DLTS) semenjak tahun 2000. Sayangnya, hanya sedikit masyarakat yang mengetahui hal tersebut. Berkat kurangnya edukasi tentang ini ke seluruh lapisan masyarakat.

Padahal aturan dalam Undang-Undang ini penting. Terdapat aturan untuk mengatur Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) setiap produk komponen komputer. Oleh karenanya, masyarakat harus paham. Untuk itu kalau kamu masih belum mengerti tentangnya, simak artikel ini secara saksama!

Pengertian Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Ada beragam pengertian tentang hak desain tata letak sirkuit terpadu di masyarakat. Setiap definisi memiliki ruang lingkupnya masing-masing. Sebagaimana pengertian DTLST dari pemerintah.

Pemerintah Indonesia membagi DLTS menjadi dua komponen terpisah. Keduanya antara lain Desain Tata Letak, dan Sirkuit Terpadu. Desain Tata Letak adalah kreasinya, adapun Sirkuit Terpadu merupakan produknya.

Dari dua pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa DTLST adalah peletakan berbagai komponen dalam bentuk tiga dimensi. Dari komponen tersebut, terdapat satu komponen aktif. Sisanya adalah komponen dukungan yang saling terhubung satu sama lain.

Setiap komponen dipasang pada sirkuit terpadu. Sirkuit ini dimaksudkan untuk menimbulkan fungsi baru yang jauh lebih canggih. Biasanya di dalam sirkuit terdapat rancangan tertentu yang dibuat perusahaan elektronik.

Setiap rancangan pasti dibuat oleh seseorang. Dalam merancang pun memakan waktu lumayan lama. Maka pemerintah ingin melindungi hak kekayaan intelektual sang perancang lewat Undang-Undang Hak Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu tahun 2000.

Contoh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Sebagaimana disebut di atas, fungsi Undang-Undang Hak Desain Tata Letak Sirkuit terpadu, yaitu melindungi hak kekayaan intelektual industri seorang perancang. Bentuk perlindungan yang ditawari peraturan tersebut cukup banyak.

Perlindungan pertama ialah memberikan kesempatan kepada perancang untuk mendesain komponen-komponen baru dan memasarkannya ke masyarakat atas nama dirinya. Ini secara tidak langsung memberikan dampak ekonomi cukup signifikan kepada pembuat.

Selain itu, keluarnya peraturan ini tidak langsung menyuruh orang lain untuk tidak menduplikasi barang tersebut atas alasan ekonomi. Apabila ingin melakukan hal ini, orang lain harus mendapatkan izin dari pemegang hak yang tercatat di pemerintah.

Prosedur Pendaftaran Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Semua orang berhak mendapatkan hak desain tata letak sirkuit terpadu sendiri untuk kepentingan ekonomi. Asalkan memenuhi prosedur pendaftaran. Lebih lanjut, inilah pembahasannya:

1. Mengisi dan mengirimkan formulir pengajuan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Untuk mengajukan permohonan terkait hak ini, coba kunjungi situs atau kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdekat. Kemudian isi formulir pendaftaran pada tempat tersebut.

Adapun isi formulir, yaitu nama pengaju beserta alamat, tempat tanggal lahir dan lain sebagainya. Bukan cuma itu, cantumkan pula tanggal, bulan, dan tahun saat pengajuan disampaikan.

Jangan lupa sertakan tanda tangan calon pemilik hak yang disertai materai 10 ribu. Itu untuk memperkuat bahwa permohonan kuat di mata hukum apabila sewaktu-waktu dipertanyakan oleh orang atau pihak lain.

2. Sertakan dokumen lampiran

Saat mengisi formulir pendaftaran, lampirkan pula beberapa dokumen tambahan. Dokumen tersebut antara lain:Surat pernyataan bahwa produknya asli, uraian dan foto dari barang yang akan diajukan, sertaSurat keterangan saat produk tersebut dikomersialisasikan (opsional).

Memang semua prosedur pengajuan tidak memungut biaya sama sekali. Akan tetapi, memakan waktu lumayan lama. Oleh karenanya, harap bersabar karena pihak Direktorat pasti menyelesaikannya.

Apabila kamu kurang sabar dalam menunggu, ajak pihak ketiga untuk mengurusnya. Asalkan tetap mengirimkan surat kuasa kepada mereka.

Nah ada banyak perusahaan yang bisa dipilih untuk mengurusnya. Di antara semua itu, coba ajukan permohonan ke Payung Paten. Kenapa? Soalnya perusahaan ini mengurusi berbagai jenis hak paten kepada masyarakat.

Mulai dari berbagai contoh hak kekayaan desain tata letak sirkuit terpadu sampai hak kekayaan intelektual produk digital. Semuanya pasti berlangsung cukup cepat karena perusahaan berpengalaman selama bertahun-tahun.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia