Konsultan Kekayaan Intelektual Archives - Page 7 of 7 - Payung Paten

IP FORUM 2015

Posted in HKI by Humas DJKI

Forum Kekayaan Intelektual

Yogyakarta, Forum Kekayaan Intellectual yang pertama / 1 st IP Forum 2015  antara pemerintah Jepang dan Indonesia, baru saja selesai perhelatannya. Forum Internasional yang terselenggara di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Indonesia selama 2 (dua) hari (27 – 28 Oktober 2015) mendapat apresiasi positif dari berbagai pihak terkait yang hadir. Fokus forum internasional Kekayaan Intelektual dalam bidang perdagangan ini, dihadiri tidak hanya oleh pelaku industri perdagangan besar dari Indonesia dan Jepang, namun juga pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dari seluruh Indonesia, pelaku industri kreatif dan juga perwakilan konsultan Kekayaan Intelektual. Perusahaan Indonesia dan Jepang yang hadir antara lain: PT NTT DATA Indonesia, Pusat Pelatihan dan Layanan Komputer PPLK Yogyakarta, Apikri Fair Trade Organization, Kampung Labasan Tropical Resort & Resto, PT Sinde Budi Sentosa, GS Battery, GS Yuasa International, Toyota, NTT DATA Corporation.

Forum KI tersebut, merupakan kegiatan yang terselenggara atas kerjasama JPO / Japan Patent Office, Jepang dan DJKI / Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam bentuk forum diskusi. Topik diskusi di forum akbar ini akan mendiskusikan Kekayaan Intelektual dibidang Paten, Merek Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan lainnya.

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menyatakan: “Acara Forum Kekayaan Intelektual Indonesia-Jepang ini adalah forum yang sangat penting dalam rangka mempererat hubungan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepang serta untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam pelaksanaan sistem kekayaan intelektual di kedua negara”

“Dan Jepang merupakan salah satu mitra ekonomi terbesar Indonesia, dengan volume perdagangan mencapai 40,17 milyar dolar Amerika dan juga sebagai investor kedua terbesar Indonesia dengan nilai investasi sebesar 2,7 milyar dolar Amerika pada tahun 2014. Hal ini menunjukkan bahwa peran sistem perlindungan kekayaan intelektual menjadi aspek yang sangat penting untuk diperhatikan oleh kedua negara baik Indonesia maupun Jepang untuk dapat menjalankan perdagangan dengan cara yang sehat dan adil.”

Dalam forum ini juga lebih menekankan pada diskusi antara para pemangku kepentingan terkait sistem perlindungan Kekayaan Intelektual, termasuk konsultasi untuk bisnis mengenai sistem proteksi IP yang diterapkan di kedua negara Indonesia dan Jepang. Selain itu, juga akan dibahas kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perdagangan terkait sistem perlindungan Kekayaan Intelektual,serta mencari solusi untuk mengatasi kendala-kendala tersebut.

Selain diskusi, juga disampaikan perkembangan kerjasama perdagangan yang telah dilakukan oleh kedua negara baik di Jepang dan di Indonesia. Dalam forum ini akan melibatkan organisasi perdagangan dan industri dikedua negara, seperti Kamar Dagang Indonesia (KADIN) dan JETRO Jepang.

Disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, bahwa “Pertemuan penting yang dilaksanakan dua hari pada tanggal 27 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2015 ini akan diisi dengan materi-materi pembahasan yang akan disampaikan oleh para pembicara yang sangat berkompeten di bidangnya yang kiranya akan sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan kita semua mengenai perlindungan Kekayaan Intelektual dan Pembangunan Ekonomi di Indonesia maupun di Jepang sesuai dengan tema forum ini yaitu “Intellectual Property and Economic Development in Indonesia and Japan”.

Forum ini juga akan menghadirkan pembicara-pembicara yang berkompeten  dibidang Kekayaan Intelektual, yang berasal dari: DJKI, JPO, KADIN, JETRO, pelaku usaha dari Indonesia dan pelaku usaha dari Jepang, antara lain dari SRITEX. (Humas DJKI, Oktober 2015)

 baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.

“The 55th Series of Meetings member states of WIPO”

Posted in HKI by Humas DJKI

WIPO memberikan bantuan

Wipo menerapkan  IPAS

Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia atau disebut juga World Intellectual Property Organization (WIPO) (bahasa Prancis: Organisation mondiale de la propriété intellectuelle atau OMPI) adalah salah satu badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa. WIPO dibentuk pada tahun 1967 dengan tujuan “untuk mendorong kreativitas dan memperkenalkan perlindungan kekayaan intelektual ke seluruh dunia.
Pendahulu WIPO bernama BIRPI (Prancis Bureaux Internationaux Réunis pour la Protection de la Propriété Intellectuelle, yang didirikan tahun 1893 untuk mengawasi Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra dan Konvensi Paris tentang Perlindungan Hak atas Kekayaan Industri.

WIPO secara resmi dibentuk oleh Konvensi Pembentukan Organisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual Dunia (ditandatangani di Stockholm pada tanggal 14 Juli 1967 dan diperbaiki pada tanggal 28 September 1979). Berdasarkan pasal 3 dari konvensi ini, WIPO berupaya untuk “melakukan promosi atas perlindungan dari hak atas kekayaan intelektual (HAKI) ke seluruh penjuru dunia.” Pada tahun 1974 WIPO menjadi perwakilan khusus PBB untuk keperluan tersebut.


Negara-negara anggota WIPO
Tidak seperti cabang-cabang lain dari PBB, WIPO memiliki sumber dana sendiri yang cukup besar, di luar kontribusi dari negara-negara anggotanya. Pada tahun 2006, di atas 90% dari pemasukannya yang berkisar 500 juta CHF diperkirakan berasal dari pendapatan berbentuk imbal jasa yang diperoleh International Bureau (IB) dari aplikasi HAKI dan sistem registrasi yang mengatur Traktat Kerjasama Paten, Sistem Madrid untuk merek dan Sistem Den Haag untuk Hak atas Desain Industri

Jenewa – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Ahmad M. Ramli menghadiri “The 55th Series of Meetings of the Assemblies of the member states of WIPO” di Kantor Pusat World Intellectual Property Organization (WIPO) Jenewa – Swiss yang berlangsung dari tanggal 5 s.d. 14 Oktober 2015. Dalam laporannya, Ramli menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara ekonomi berkembang menekankan kebijakannya untuk mensinergikan antara perlindungan dan promosi Kekayaan Intelektual dengan pembangunan global. “Untuk kepentingan transparansi, saya telah memperbaharui beberapa kebijakan Pemerintah salah satunya adalah Undang-Undang Hak Cipta yang telah diundangkan Oktober tahun lalu dan yang sedang berjalan adalah revisi Undang-Undang Merek dan Undang-Undang Paten yang sedang dibahas di DPR dalam tahun ini dan Undang-Undang Desain Industri dalam tahun depan.” Papar Ramli.

Wipo Menerapkan IPAS

WIPO telah memberikan bantuan dan kerjasamanya untuk menerapkan Industrial Property Automation System (IPAS) di Kantor Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Indonesia dan untuk administrasi Paten, Merek dan Desain Industri telah dijalankan dengan menggunakan IPAS. Perpanjangan Merek Terdaftar, Biaya Tahunan Pemeliharaan Paten bahkan Pencatatan Hak Cipta secara online telah dikembangkan dengan menggunakan IPA.  Selain itu, saat ini juga sedang berjalan pengembangan sistem Madrid dan pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual secara elektronik (e-filling) sehingga dengan ini dapat dikatakan bahwa IPAS menjadi Sistem Otomasi Kekayaan Intelektual. (Humas DJKI – Oktober 2015)

 baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.

KURIKULUM TENTANG HKI

Posted in HKI by Humas DJHKI

Jakarta, Setidak nya harapan  agar dunia pendidikan Indonesia akan memiliki kurikulum Berbasis HKI” bukan harapan semu dan bukan isapan jempol belaka. Hal ini jelas dapat terealisasi dengan upaya yang telah dibangun oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) dan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan  (MIAP). MIAP yang dalam setiap program kegiatannya selalu berusaha menghargai Hak Kekayaan Intelektual , kini kembali memberikan kontribusi kepada negara Indonesia.  Kali ini MIAP kembali menggandeng Ditjen HKI untuk bersama-sama mengembangkan modul pendidikan untuk tingkat sekolah menengah maupun perguruan tinggi.

“Bahan atau modul Hak Cipta tersebut sendiri masih dalam proses penyempurnaan dan penyesuaian dengan hukum dan nilai-nilai yang berlaku di Indonesia, termasuk membahas pentingnya hak dan kewajiban dalam menggunakan hal-hal yang terkait dengan teknologi dengan tetap memperhatikan penghormatan terhadap hak-hak dan atau kewajiban kreativitas penciptanya.  Melalui bahan atau modul ini, diharapkan dapat dijadikan salah satu panduan bagi guru/pengajar di tingkat sekolah menengah maupun perguruan tinggi dalam memberikan pengertian pemahaman terhadap pentingnya penghargaan dan penghormatan terhadap HKI”, ujar Justisiari P Kusumah, Sekretaris Jenderal MIAP, di Jakarta, Jumat (21/6/2013)

Seyogyanya kegiatan Sosialisasi Informasi Terbaru Penyusunan Bahan/Modul Hak Cipta turut menghadirkan wakil dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar turut serta mengembangkan dan menerapkan kurikulum berbasis HKI ini. “Bahan atau modul ini, diharapkan dapat dijadikan salah satu panduan bagi guru/pengajar di tingkat sekolah menengah maupun perguruan tinggi dalam memberikan pengertian pemahaman terhadap pentingnya penghargaan dan penghormatan terhadap HKI, kita juga berusaha agar pembelajaran HKI dapat masuk kurikullum nasional pada tahun 2014”,tambah Ir. Timbul Sinaga M.Hum, Direktur Kerja Sama dan Promosi.

DJHKI dan MIAP berkomitmen untuk memperkaya materi pengajaran dan pelatihan dalam modul pembelajaran tersebut. Saat ini“Konteks pembahasan yang diangkat tidak hanya terkait dalam penggunaan HKI milik orang lain, namun juga bagaimana kita bisa melindungi HKI yang kita miliki sebagai hasil dari kreatifitas dan karya cipta kita sendiri. Sebagai contoh, bagaimana seorang pemain musik, pencipta lagu, dan atau pencipta menciptakan sebuah karya. Langkah-langkah seperti apa dan bagaimana dia dapat melindungi hak-haknya, serta bagaimana dia dapat menghormati hak-hak orang lain dalam menciptakan sebuah karya kreatif”. Tutup Justi. (Humas DJHKI, Juni 2013)

 baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.

dicuplik dari Ditjen HKI