Paten Archives - Page 8 of 8 - Payung Paten

DJKI berbasis Teknologi Informasi”

Posted in HKI by Humas DJKI

Direktorat Jenderal KI PENGEMBANGAN PELAYANAN  untuk optimisasinya

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja (Raker) 2015 di Hotel Discovery Ancol Jakarta pada hari Senin-Rabu (28-30/9). Pembukaan Raker diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D bersamaan dengan peluncuran aplikasi perpanjangan merek terdaftar secara online bertempat di Ruang Aula Lantai 8 DJKI. Kegiatan yang diikuti oleh kurang lebih 137 pegawai yang terdiri dari pejabat eselon I, para pejabat eselon II, III, IV, Pejabat Fungsional Khusus Pemeriksa Paten dan Merek, Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Balitbang Hukum dan HAM, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, dan Inspektorat Jenderal, terdapat urgensi pada standardisasi jabatan dalam proses bisnis DJKI untuk meningkatkan capaian PNBP yang diharapkan. Sampai saat ini, Direktorat DJKI telah memiliki Jabatan Fungsional Tertentu, yaitu Pemeriksa Merek, Paten, dan Desain Industri yang secara lingkup pekerjaan berfokus pada pemeriksaan substantif. Selain ketiga jabatan tersebut, masih diperlukan peningkatan kompetensi pegawai dalam pengelolaan manajemen kekayaan intelektual, tetapi belum ada Jabatan Fungsional Tertentu yang mewadahinya di Direktorat.

Direktorat KI

Permohonan kekayaan intelektual (KI) di seluruh dunia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Terlebih di era saat ini, KI selalu menjadi bagian penting dalam negosiasi perjanjian perdagangan internasional. Raker DJKI Tahun 2015 ini mengangkat tema “Optimalisasi Pelayanan DJKI berbasis Teknologi Informasi”. Secara umum Raker DJKI Tahun 2015 bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam rangka meningkatkan komitmen dalam menyukseskan Rencana Strategis (Renstra) DJKI Tahun 2015 s.d. 2019.  Adapun materi Raker tahun 2015 membahas mengenai Renstra DJKI tahun 2015 s.d. 2019, Perubahan ORTA DJKI, persiapan implementasi Madrid Protocol, persiapan DJKI menjadi International Searching Authority (ISA) dan pemanfaatan teknologi informasi dalam menunjang pelayanan DJKI.

Pada hari, Rabu 30 September 2015, seluruh Pejabat Eselon I dan II DJKI telah menyepakati hasil Raker DJKI Tahun 2015 antara lain usulan-usulan kebijakan DJKI berupa pemetaan persiapan implementasi Madrid Protocol, Tahap-tahap persiapan DJKI menjadi International Searching Authority (ISA), Renstra DJKI 2015-2019, dan Rekomendasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi.

Sebagai informasi, pada masa pandemik tahun 2020, DJKI berhasil melampaui target capaian PNBP sebesar 190% senilai Rp800 miliar. Pada tahun 2021, DJKI memiliki target capaian PNBP hingga menyentuh angka 1 trilliun.

 baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Peluncuran Layanan Online Merek

Menkumham luncurkan Layanan Online Perpanjangan Merek Terdaftar

Posted in HKI by Humas DJKI

Layanan Online Perpanjangan MerekJakarta Hari ini (28/09/2015), Pemerintahan Joko Widodo melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI kembali menunjukkan komitmen dalam memberikan layanan perlindungan Kekayaan Intelektual kepada publik. Layanan yang dimaksud adalah telah tersedianya Aplikasi Online Perpanjangan Merek Terdaftar yang dapat dilakukan melalui Konsultan KI terdaftar, Sentra KI di Universitas-Universitas dan Lembaga-lembaga Pemerintahan. Kemenkumham melalui DJKI mewujudkan 3 (tiga) program unggulan dari 100 Janji Presiden Joko Widodo, terkait dengan mendorong instansi Hak Cipta dan Paten yang lebih proaktif kepada innovator dan inventor dengan implementasi terhadap program sebagai berikut: Penyelesaian RUU Merek dan RUU Paten untuk dikirim kepada DPR; Pencatatan Hak Cipta secara Online yang terintegrasi dengan Simfoni dan Perpanjangan Merek secara online yang terintegrasi dengan Simfoni.

Penjelasan disampaikan kepada awak Media oleh Menkumham, Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D pada saat konferensi pers. “Dengan adanya layanan ini, kita bisa memproses pendaftaran ulang suatu Trademark. Seperti yang telah dijelaskan oleh Dirjen KI, bahwa layanan ini terwujud atas kerja sama DJKI dengan WIPO. Tidak hanya merek, tapi juga Hak Cipta dan Paten akan secara Onlie”, jelas Menkumham yang didampingi oleh Dirjen KI, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb.

“untuk itulah kami meluncurkan aplikasi ini secara resmi. Aplikasi online perpanjangan Merek Terdaftar dibangun dengan maksud: Dapat meningkatkan kualitas perlindungan Kekayaan Intelektual dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, cepat, dinamis, akuntabel dan guna mewujudkan Kemenkumham sebagai lembaga pelayanan masyarakat yang prima. Layanan perpanjangan dapat dilakukan secara real time, karena pemilik Merek terdaftar yang mencetak langsung surat penetapan perpanjangan Merek dan hanya memerlukan waktu 30 menit.   Pemilik Merek dapat menjadi lebih praktis, hemat waktu dan lebih efisien dalam pelayanan Prima. Pembayaran biaya perpanjangan dapat dilakukan secara virtual, tidak harus datang ke loket dengan melalui Bank-Bank yang terintegrasi denga Simfoni”, papar Prof. Ramli. (Humas DJKI – September 2015)

 baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.