Merek Archives - Page 7 of 9 - Payung Paten

Prosedur Permohonan Merek Dapat Tertolak

Prosedur permohonan registrasi merek yang tertolak

Banding Merek
Penolakan Merek Masih bisa banding

Prosedur permohonan registrasi merek yang tertolak rata-rata hampir 75% sebab mempunyai persamaan dengan merek yang telah terdapat lebih dahulu sebab merak itu tidak boleh terdaftar atas nama yang sama untuk macam barang atau jasa yang sama, karena merek ini ialah pemberian hak bukan pemberian izin merek yang diajukan permohonan ini yang diregistrasi dapat melanggar hak orang lain yang telah diberikan oleh negara contoh :

merek telah teregistrasi untuk minuman Coca Cola seumpama, ada orang lain juga minuman juga namun mungkin hurufnya sedikit dimodif dan sedikit berbeda dengan merek  Coca cula yang sudah ada kini melainkan sedikit dicoba diakali, maka  merek itu bisa ditolak karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah teregistrasi baik bunyi ucapan yang sama, karenanya dari itu jika akan mengajukan permohonan pendaftaran merek mencari nama merek yang benar-benar unik dan mudah diingat oleh masyarakat umum.

Sehingga pada ketika masyarakat atau konsumen membeli barang atau memakai jasa itu segera diingat sesaat melihat barang/jasa

Direktorat Jenderal kekayaan intelektual telah memberikan fasilitas kepada masyarakat masyarakat bisa mengakses atau menelusuri merek-merek apa saja yang sudah teregistrasi merek-merek apa saja yang telah diajukan permohonan nya dari situ dapat memandang apakah merek yang sama sudah ada atau belum jikalau telah ada direkomendasikan untuk tak dicoba memodifikasi mencontoh-niru atau mempersamakan dengan yang sudah ada, dengan dasar ini sama seperti figur yang telah digambarkan sebelumnya kemudian dimodif format hurufnya dan di beri alasan kan hurufnya berbeda, konsep permohonan pendaftaran merek tidak seperti itu sebab memiliki persamaan namanya pada pokoknya.

Konsep dan visualisasi beserta bunyi ucapan yang sama karenanya mereka itu kemungkinan besar akan ditolak dengan yang telah teregistrasi, berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2016 perihal merek dan indikasi geografis merujuk pasal 20 dan 21 rata-rata sebagian besar dasar penolakan itu sebab sudah ada merek yang sama untuk barang dan atau jasa yang sama terdaftar terutamanya dahulu, sama seperti perlakuannya antara merek yang diajukan oleh orang Indonesia ataupun oleh orang asing yang tinggal di Indonesia dengan yang melewati pendaftaran internasional, sifatnya teritorial yaitu dimana merek tersebut terdaftar karenanya di wilayah peraturan hal yang demikian perlindungan peraturan berlaku artinya tak otomatis merk itu sudah teregistrasi di Indonesia menjadikan teregistrasi di semua negara atau di beberapa negara di mana merek tersebut nanti atau barang/jasa beredar.

Prosedur permohonan pendaftaran merek mempunyai beberapa tahap

mengajukan permohonan ke sebagian negara tujuan di mana kita mau memperoleh perlindungan aturan atas merek hal yang demikian akan otomatis akan lantas terhadap permohonan registrasi merek hal yang demikian ada beberapa tahap :

  1. tahap pemeriksaan tersebut yang pertama adalah pemeriksaan formalitas itu dipandang perlengkapan formalitasnya telah terpenuhi atau belum Bila sudah terpenuhi lanjut,
  2. Pengumuman jangka waktu 2 bulan tak boleh lebih 2 bulan, sebab masa pengumunan tersebut ialah hak publik untuk mengamati mengamati permohonan hal yang demikian, apakah telah terpenuhi atau belum kalau telah terpenuhi lanjut ke merek tersebut sudah ada didatabase atau tidak, sehingga pihak ketiga itu dapat mengajukan oposisi setelah melewati itu karenanya dilaksanakan pemeriksaan substantif paling lama 150 hari atau kurang lebih 6 bulan, pada dikala masa tersebut bisa dikenal apakah permohonan registrasi merek ini dapat diregistrasi atau ditolak, 3. Jika merk itu terdapat usulan tolak kemudian ada lagi langkah berikutnya yaitu pemohon masih mendapat peluang diberi peluang oleh undang-undang melakukan menanggapi usulan tolak itu silakan kumohon memberi tahu argumentasinya argumentasi dengan bukti-bukti yang dimilikinya Kenapa ia mengajukan ini kemudian permohonan yang diusulkan itu akan diri eksaminasi lagi akan di eksaminasi ulang atau diperiksa ulang oleh pemeriksa sesudah menerima tanggapan. kemudian kalau reaksi itu bisa diterima oleh pemeriksa maka mereka akan diputuskan seandainya respons itu tidak diterima karenanya baru ada penolakan definitif melainkan di sini pemohon masih bisa menjalankan upaya masih bisa mencari keputusan tersebut ke komisi banding merek silakan dia mengajukan banding ke komisi banding merek dengan mengajukan permohonan banding terdapat PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

    baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

    Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

    Kanwil Surabaya

Prosedur Permohonan Registrasi Merek Tertolak

Sebab tugas dari Komisi banding ini ialah untuk menilai kembali apakah putusan yang sudah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal sudah sesuai atau belum dengan undang-undang merek yang berlaku Kemudian pada dikala banding tersebut diperiksa oleh komisi banding merek kemudian komisi banding memeriksa alasan Mengapa pemohon mengajukan banding, seandainya komisi banding bisa mendapatkan alasan atau bandingnya permohonanbisa didaftar oleh komisi banding karenanya Direktorat Jenderal wajib untuk mendaftarkannya, dan sepatutnya mengerjakan putusan yang telah dikeluarkan oleh Komisi Banding.

Sertipikat elektronik merk

Sertipikat Elektronik Merk merupakan Tanda Bukti Sah

Sertipikat Elektronik dalam era digital
E-Sertipikat

Sertipikat elektronik merk sama dengan tanda pengenal/kepemilikan hak dalam dunia kongkrit berupa file yang tersimpan dalam database sah di suatu instansi yang memiliki daya aturan sama dengan sertipikat konvensional yang dicetak kertas dengan spesifikasi tertentu, sejak Desember 2019 DJKI tidak menerbitkan sertipikat merek dalam bentuk hardcopy, dan mengganti dengan E-sertipikat, sertipikat hal yang demikian terdapat QR code yang terdiri dari kode unik yang berisikan data-data elektronik memuat legalitas kepemilikan hak eksklusif kekayaan intelektual, sehingga dengan aplikasi yang ada di telpon pintar pemohon dapat memvalidasi sertipikat elektronik hal yang demikian dengan sistem melaksanakan scan ke QR code hal yang demikian yang kemudian dinasehati ke halaman verifikasi Sertipikat elektronik

Sertipikat elektronik merk memiliki dasar hukum

sertipikat elektronik merk di dalam UU 20 tahun 2016 perihal Merek dan Indikasi Geografis disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 November 2016 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 perihal Merek dan Indikasi Geografis diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252 dan Penjelasan Atas UU 20 tahun 2016 perihal Merek dan Indikasi Geografis dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 25 November 2016 di Jakarta.

sebagaimana yang telah dibatasi oleh UU Merek terupdate merupakan UU No 20 tahun 2016 seputar Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek“). Dalam Pasal 25 UU Merek, menyebutkan:

“(1) Akta Merek diterbitkan oleh Menteri semenjak Merek tersebut teregistrasi.

(2) Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

  1. nama dan domisili lengkap pemilik Merek yang diregistrasi;
  2. nama dan domisili lengkap Kuasa, dalam hal Permohonan via Kuasa;
  3. Tanggal Penerimaan;
  4. nama negara dan Tanggal Penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan mengaplikasikan Hak Prioritas;
  5. label Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai tipe warna jikalau Merek tersebut memakai faktor warna, dan bila Merek mengaplikasikan bahasa asing, huruf selain huruf Latin, dan/atau angka yang tidak umum digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf Latin dan angka yang biasa dipakai dalam bahasa Indonesia serta sistem pengucapannya dalam ejaan Latin;
  6. nomor dan tanggal registrasi;
  7. kelas dan ragam barang dan/atau jasa yang Mereknya diregistrasi; dan
  8. bentang waktu berlakunya registrasi Merek.

(3) Dalam hal sertifikat Merek yang telah diterbitkan tidak diambil oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam rentang waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung semenjak tanggal penerbitan sertifikat, Merek yang telah terdaftar dianggap ditarik kembali dan dihapuskan.”

Menurut undang-undang hal yang demikian sertifikat merek atas pendaftaran hak merk akan diterbitkan oleh Menteri dalam hal ini dan pendaftaran merek di lakukan di Menteri Undang-undang dan Hak Asasi Manusia via Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sesudah daftar merk hal yang demikian sudah lewat progres-progres registrasi merek sebagai berikut:

Prasyarat Formalitas (15 hari) (Pasal 14 ayat 1 UU Merek);

Pengumuman Permohonan dalam Info Sah Merek (2 bulan) (Pasal 14 ayat 2 UU Merek);

Pemeriksaan Subtantif (30 hari (sesudah pengumuman) +150 hari (Pasal 23 ayat 3 dan 5 UU Merek);

Penerbitan Sertifikat elektronik Merk.

Menurut ketentuan-ketetapan tersebut karenanya jangka waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan pendaftaran merek hingga diterbitkannya sertifikat merek yakni 8 (delapan) bulan. Namun perlu diingat bahwa perlindungan merk merupakan pada ketika tanggal penerimaan pendaftaran bukan pada tanggal penerbitan sertifikat.

Dalam masa registrasi merek sampai diterbitkannya sertifikat merek, maka bukti kepemilikan sementara merupakan bukti daftar tersebut. Apaka itu valid dan sah? kami bilang ya legal, karena belum ada penolakan registrasi merek hingga diterbitkannya sertifikat merk. Bukti daftar merek dapat dihasilkan dokumen prasyarat jikalau pemohon mau mengurus izin-izin yang relevan kepada produk/jasa yang akan diperdagangkan.

Dalam UU merek terkini perlu diingat oleh pemohon pendaftaran merek (yang mana bila sudah lupa bahwa ia pernah mendaftar sebab cara kerjanya yang relatif lama) menurut Pasal 25 ayat 3 UU Merek.

“Dalam hal sertifikat Merek yang sudah diterbitkan tidak diambil oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung semenjak tanggal penerbitan akta, Merek yang telah terdaftar dianggap ditarik kembali dan ditiadakan.”

Perlunya diambil sertifikat merek dalam rentang waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung semenjak tanggal penerbitan akta apa seandainya tak Merek yang sudah terdaftar dianggap ditarik kembali dan ditiadakan. Sayang bukan jikalau merek produk/jasa anda telah familiar melainkan sebab tidak mengambil akta karenanya dianggap tidak ada. Anda malahan akan kehilangan uang yang cukup besar untuk mendaftar tersebut.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Untuk semua keperluan jasa merek, paten, hak cipta, dan kekayaan intelektual lainnya bisa menghubungi lebih lanjut melalui WA

Sertipikat Merek Adalah Hak Eksklusif Kekayaan Intelektual

Sertipikat Merek Bukti Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual

Sertipikat Merek Sebagai bukti otentikSertipikat Merek ialah dokumen non-perizinan berupa bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang tidak sepatutnya namun penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu. Adapun merek merupakan suatu petunjuk yang berupa gambar, nama, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-elemen tersebut yang memiliki energi pembeda dan dipakai untuk kesibukan perdagangan barang dan jasa. Dengan mempunyai hak merek ini seorang pelaku usaha bisa menuntut para pihak yang membajak atau mengaplikasikan merek dagang dan merek jasa yang sama untuk keuntungan komersial tanpa se-izin dari pemilik merek dagang atau merk jasa tersebut, Pemilik akta hak merek ke depannya mempunyai banyak keuntungan. Kecuali memperoleh perlindungan regulasi, pemilik hak merek bisa dapat profit secara ekonomi.

Sertipikat Merek Merupakan Bukti Hak Kepemilikan IPMerek menjadi hal yang penting untuk dilindungi, sebab dialamatkan untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya.

Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Aturan dan Hak Asasi Manusia RI ada 3 variasi merek yakni :

Merek Dagang ialah Merek yang diterapkan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau sebagian orang secara bersama-sama atau badan undang-undang untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

Merek Jasa yakni Merek yang diterapkan pacta jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersarna-sama atau badan regulasi untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Merek Kolektif ialah Merek yang dipakai pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri awam, dan kualitas barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh sebagian orang atau badan regulasi secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya

Langkah permohonan akta merek

  1. Melaksanakan penelusuran merek

Sebelum melaksanakan registrasi merek, pelaku usaha dapat memeriksa apakah nama merek dagang yang mau diregistrasikan telah dimiliki atau didaftarkan oleh pihak lain lewat link Pencarian Bebas Paten.

  1. Mengajukan permohonan pendaftaran merek

Permohonan akta merek diajukan dengan metode mengisi formulir dan melengkapi prasyarat yang diperlukan. Isi formulir seperti identitas pemohon, alamat surat menyurat, tipe merek, nama merek, deskripsi merek, faktor warna dalam merek, sampai label merek. Formulir bisa diunduh di link Formulir Merek.

  1. Mencontoh alur cara kerja tahapan akta merek

Progres jenjang sertifikat merek terdiri dari pemeriksaan formalitas pertama, pemeriksaan substantif, pengajuan keberatan, pemeriksaan kembali, dan sertifikasi merek. Pemeriksaan formalitas ialah diperiksanya perlengkapan syarat registrasi merek tertentu. Pastikan Anda telah melengkapi seluruh prasyarat yang dipinta oleh Ditjen HKI, sebab seandainya ada syarat yang kurang komplit, maka pihak Ditjen HKI akan meminta kelengkapannya dalam waktu 2 bulan, sejak surat permintaan pertama diterima. Pemeriksaan substantif yaitu pemeriksaan substansi dalam bentang waktu satu bulan, terhitung semenjak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek hal yang demikian diterima Ditjen HKI. Biasanya pemeriksaan Substantif dilaksanakan oleh pihak berkaitan paling lama Sembilan bulan. Alur cara kerja jenjang bisa diunduh di tautan Alur Kerja Permohonan Registrasi Merek.

Untuk permohonan pendaftaran merek yang belum selesai cara kerja hingga 24 November 2016, berlaku ketentuan Undang-Undang no 15 tahun 2001 seputar Merek, yang mana kalau permohonan registrasi merek pemohon dikabulkan karenanya permohonan registrasi merek akan diumumkan lebih-lebih dahulu selama tiga bulan, selama masa pengumuman tidak terdapat pihak lain atau ketiga yang mengajukan keberatan (oposisi), atau sekiranya oposisi tersebut tidak diterima, kemudian sertipikat merek akan disetujui direktur merek untuk diterbitkan salinan sertipikat merek. Pengambilan sertipikat merek akan diberitahukan terutamanya dahulu pembayaran untuk melaksanakan pengambilan sertipikat merek.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Melakukan Daftar Merek Secara Online Selama Pandemi

REGISTRASI MEREK ONLINE 

DJKI MENYEDIAKAN PELAYANAN SELAMA PANDEMI

daftar merek online selama pandemi
daftar merek ppkm

Registrasi merek online atau biasa disebut daftar merek bertujuan untuk memohon mendapatkan hak ekslusif dalam kepemilikan merek dalam masa pandemic ini bisa dilakukan secara online, untuk pengurusan permohonan bisa dilakukan di dalam website merek.dgip.go.id selain itu juga memberikan pelayanan lainnya. Mulai dari perpanjangan merek hingga pengajuan keberatan atas permohonan merek. Anda juga dapat mengurus pencatatan perubahan nama dan atau domisili sekalian pencatatan pengalihan hak atas merek di sini. Berita lebih lengkap bisa disimak di YouTube DJKI Kemenkumham atau Halo DJKI 152. Sebelum mendaftarkan merek, pastikan lebih-lebih dulu merek Anda tidak sama dengan merek lain yang telah terdaftar sebelumnya. Caranya, cek melalui pdki-indonesia.dgip.go.id. PDKI adalah Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Apabila merek yang ingin didaftarkan mempunyai kesamaan dengan yang sudah terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, maka merek Anda tidak dapat didaftarkan.

Registrasi Merek Online memiliki Profit  Secara Umum

  1. Jaminan Perlindungan Hukum

Profit paling utama untuk Registrasi merek online atau daftar merek secara online anda sebagai pemilik merek dagang yang sudah diregistrasikan pada Kemenkumham yakni merek anda mendapatkan perlindungan regulasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Seperti yang telah dikendalikan dalam undang-undang mengenai merek tahun 2016 yang diresmikan lantas oleh Presiden. Perlindungan ini merupakan senjata utama untuk melindungi orisinalitas perusahaan yang tengah Anda kembangkan. Jadi kecuali merek dapat disalahgunakan, kamu juga dapat menuntut orang yang menjiplak merek bisnis anda untuk keuntungan pribadi tanpa meminta izin kepada kau sebagai pemilik aslinya.

  1. Terhindar dari Risiko Plagiarisme

Undang-undang mengenai Merek tahun 2016 yang diresmikan segera oleh Presiden ini juga menjamin pemerintah akan melindungi Anda dari pihak lain yang berusaha menjual produk dengan merek yang dapat membingungkan konsumen. Sehingga daftar merek secara online sebagai pemilik usaha tak perlu takut adanya tindakan plagiarisme yang dapat saja dilakukan oleh kompetitor dan usaha branding usaha anda juga akan semakin gampang.

  1. Meningkatkan Skor Aset Perusahaan

Merek dagang yang di daftar merek secara online telah diregistrasi dan dipatenkan secara legal di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual akan membuat skor branding menjadi meningkat dan lebih berharga. Seperti yang telah dibeberkan sebelumnya brand sebagai salah satu aset perusahaan paling terbesar dan berharga, brand dapat mengambil hingga memutuskan kesuksesan perusahaan itu sendiri. Malah tidak sedikit perusahaan yang berhasil bangkit kembali dari krisis karena pamor brandnya yang masih tinggi.

  1. Mempermudah Membuka Bisnis untuk franchise

Brand yang mempunyai perlindungan dan di daftar merek secara online tata tertib dan diakui oleh pemerintah artinya brand sudah memiliki nilai eksklusif atas penggunaan mereka dagang. Hal tersebut dapat dimanfaatkan untuk perusahaan membuka kesempatan Franchise/waralaba atas nama merekya sendiri.

  1. Menjadi kualiti kontrol Perusahaan dan Kepercayaan untuk Konsumen

Merk dagang yang tidak jelas tentu akan menimbulkan situasi sulit kepercayaan pada calon konsumen. Apalagi jikalau merek dagang kamu di jiplak oleh orang yang tak bertanggung jawab. Kasus yang sering terjadi dengan tak jelasnya status brand kamu di mata undang-undang merupakan susahnya menerima kepercayaan konsumen kepada kwalitas produk itu sendiri. Untuk itu agar dapat mendapatkan dan menjaga kepercayaan konsumen, mempatenkan merk dagang malahan sebelum bisnis resmi launching merupakan komponen penting dari keberlangsungan bisnis itu sendiri sehingga perlu di daftar merek secara online.

Nilai lebih melakukan Registrasi merek secara online

Mempunyai merk dagang sendiri untuk di Registrasi merek ialah hal yang membanggakan akan tetapi tak seluruh proses registrasinya berjalan mulus tidak jarang mereka yang sudah berkali kali mengerjakan registrasi konsisten saja mengalami penolakan. Apalagi anda yang berada di luar daerah Jakarta dengan adanya persoalan ini karenanya tentunya biaya yang mesti anda persiapkan cukup besar. Kecuali itu waktu anda juga akan banyak terbuang cuma untuk mengurusi masalah ini yang tidak kunjung usai. Keberadaan merk dagang memanglah betul-betul diperlukan demi keberlangsungan usaha anda. Kalau anda tak seketika mendaftarkan merk dagang yang telah anda miliki maka bukan tak mungkin akan dijiplak oleh orang lain.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Simak juga ulasan berhubungan mengenai sistem atau tahap meregistrasikan merek dagang ke ditjen HKI serta tulisan menarik lainnya perihal cara mengurus NPWP dengan pesat Namun perlu anda tahu bahwa registrasi merk dagang itu bukanlah perkara yang gampang, tak jarang mereka yang sudah bertahun tahun meregistrasikannya masih saja mengalami kesusahan. Itulah kenapa kami siap menolong anda untuk mendapatkannya. Beberapa hal yang seringkali mengalami penolakan di Dirjen HAKI yaitu karena merk dagang yang sama dengan orang lain yang sudah lebih dulu didaftarkan. Kecuali itu ada juga yang namanya menyerupai merk yang lain atau badan tata tertib. Jadi, berhati hatilah dalam memilih merk dagang.

Penerapan Kekayaan Intelektual dalam Bisnis Konvensional

Pentingnya Kekayaan Intelektual dalam Bisnis

kegiatan bisnis dalam kekayaan intelektual
Penerapan Ki dalam Bidang Bisnis

Kekayaan Intelektual beberapa tahun belakangan ini telah menjadi popular dikalangan masyarakat, dengan adanya beberapa kasus kekayaan intelektual yang telah putus pengadilan dan/atau kasus yang sedang berjalan di meja hijau, dari kasus tersebut banyak perusahaan dan perorangan sadar bahwa kekayaan intelektual merupakan bagian dari kerangka bisnis dalam melakukan tindakan hukum maupun sekedar mencari keuntungan dalam kegiatan berniaga. Sadar pentingnya kekayaan intelektual tersebut tidak dibarengi dengan informasi dan pengetahuan tentang dasar peraturan maupun praktek dalam bidang kekayaan intelektual, dan hal tersebut banyak menimbulkan informasi yang kurang tepat dalam penerapannya.

Permasalahan yang timbul disebabkan kurang pengetahuan tentang fungsi dan kegunaan kekayaan intelektual dalam suatu bisnis bisa menyebabkan bencana dalam bidang niaga yang sedang dijalankan, hal tersebut bisa terjadi karena penggunaan keilmuan kekayaan intelektual tidak tepat dibidang niaga yang sedang dijalankan, fungsi kekayaan intelektual sebagai kontrol kualitas suatu produk atau management di suatu bidang bisnis atau fungsi kekayaan intelektual sebagai daya pembeda juga tidak bisa di selaraskan dengan model bisnis yang telah berjalan konstan, sehingga tidak mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang telah dimohonkan pendaftarannya kepada Pemerintah.

Kontrol kualitas yang telah menjadi proses rahasia suatu produk atau jasa didalam bisnis yang telah berjalan bisa dirangkum dan menghasilkan standart produksi dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual, selain kontrol kualitas terdapat fungsi lain yang bisa dimanfaatkan dari perlindungan kekayaan intelektual yaitu menjadikan produk/jasa tersebut sebagai daya pembeda dengan produk lain, penerapan tersebut jika sudah benar maka banyak manfaat lain yang akan timbul dan menghasilkan keuntungan tambahan baik secara materiil maupun imateriil.

Keuntungan-keuntungan perlindungan kekaayaan intelektual ini tidak hanya bisa dirasakan oleh pemilik usaha saja namun juga bisa dirasakan oleh masyarakat luas, dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual masyarakat tidak ada kekhawatiran tentang pemalsuan barang/jasa, atau masyarakat luas juga bisa membedakan standart kualitas barang yang bagus atau tidak dengan melihat merek, bisa juga masyarakat mendapatkan manfaat tentang kenyamanan dan keamanan membeli produk atau jasa yang telah terdaftar kekayaan intelektualnya secara legal di Pemerintahan, manfaat tersebut merupakan nilai tambah yang bisa diperoleh dari perlindungan kekayaan intelektual.

Manfaat Kekayaan Intelektual

Pelaku Bisnis yang telah memohonkan pendaftaran kekayaan intelektual juga mendapatkan nilai tambah lain yaitu trust terhadap barang atau jasa yang diproduksi timbul kepada konsumen, dilihat dari kacamata bisnis terutama bisnis konvensioal yang sifatnya konsumtif hal tersebut menjadi lebih utama karena pemilihan produk yang akan dibeli konsumen dirangkum dalam satu bidang kekayaan intelektual saja, contoh kasus : Pemilik resto mendaftarkan nama merek dengan nama merek A sebagai penamaan merek resto tersebut dengan memiliki standart penyajian makanan secara nikmat, lezat dan steril, kemudian terdapat satu konsumen yang akan membeli produk makanan, tidak lagi bimbang dalam memilih makanan tersebut karena makanan dengan Merek A sudah terbukti lezat, nikmat dan steril.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Nilai tambah perlindungan kekayaan intelektual ini bisa diterapkan dalam bisnis konvensional maupun bisnis bebasis digital, hal tersebut bisa menjadikan langkah bisnis untuk mendapatkan manfaat lebih dalam memajukan dan mengembangkan bisnis.

 

Mencari Nama Merek

Strategi Mencari Nama Merek dari Produk

strategi mencari nama merekMerek atau brand dipakai oleh suatu produk dari perusahaan. Nantinya brand atau merek ini akan diberi nama sebelum ia membuka usaha yang diinginkan. Tetapi di dalam pemilihan nama suatu merek yang tepat bisa dianggap terlalu rumit sebab banyaknya kompetitor yang mempunyai jenis produk yang serupa. Oleh sebab itulah dibutuhkan suatu strategi yang perlu diperhatikan sebelum menentukan nama atau merk dari satu produk tersebut. Jadi nantinya dapat menghindari kesamaan nama atau merek yang sudah dimiliki oleh perusahaan lain. Nah berikut ini adalah beberapa strategi yang harus diperhatikan sebelum memilih nama brand pada suatu produk, yaitu:


Langkah mencari nama merek

1. Pilih nama yang belum pernah digunakan

Hal yang pertama dapat dilakukan sebelum menentukan nama brand dari suatu produk yaitu memastikan bahwa nama yang dipilih tidak pernah digunakan sebelumnya. Jadi nantinya nama yang dipilih tersebut sudah bebas dari hak paten yang umumnya sudah diterapkan. Karena itulah Anda harus cermat sebelum menentukan nama brand dari suatu produk. Salah satu strategi untuk mengetahui merek tersebut sudah digunakan yaitu dengan mengeceknya di pendaftaran HKI atau di pencarian Google.

2. Menciptakan nama yang singkat dan unik

Strategi selanjutnya yaitu sebaiknya Anda menciptakan nama yang singkat dan unik. Sebab apabila nama dari merah tersebut mempunyai dua sifat tersebut bisa memberikan banyak keuntungan pada suatu bisnis. Nantinya nama brand tersebut bisa lebih mudah diingat oleh banyak orang. Sebaiknya pemilihan nama merek menggunakan 1 sampai 2 kata saja yang sesuai dengan produk. Tetapi Anda harus memastikan bahwa pemilihan nama brand tersebut terhindar dari konotasi yang bersifat negatif. Sebab pemilihan nama merek yang kurang baik nantinya bisa mempengaruhi citra dari suatu bisnis yang dijalankan.

3. Mudah diucap dan mudah didengar

Selain membuat nama brand yang unik dan singkat Anda juga harus membuat tanpa merek yang mulai diucapkan dan jumlah didengar oleh orang lain. Jadi nama brand tersebut bisa mudah diingat dan dicerna oleh otot seseorang supaya tidak mudah lupa. Anda juga perlu menghindari penggunaan nama yang rumit diucapkan. Jika orang lain sulit mengucapkan atau membaca dari nama brand anda maka besar kemungkinannya orang tersebut akan lupa terhadap nama dari suatu merek.

4. Menciptakan nama merek yang menjadi cerminan produk

Maksud dari strategi ini ya itu namanya identik dengan produk yang akan dijual. Yang mana nama brand tersebut dapt mencerminkan apa menggambarkan produk yang akan dijual. Sebab nama brand tersebut bisa berpengaruh besar terhadap target pasar dalam suatu bisnis. Misalnya Anda dapat membuat nama brand “kencana putri” jika memang anda menjual produk kebutuhan akan pakaian wanita.

5. Hindari menggunakan nama singkatan

Walaupun memberi nama brand dengan menggunakan singkatan bisa diingat dengan mudah, faktanya nama brand yang menggunakan singkatan harus dihindari sebab lingkaran tersebut mempunyai dampak yang bersifat negatif. Karena nantinya mereka yang pertama kali mendengar nama dengan singkatan akan merasa bingung apa arti singkatan tersebut. Dikhawatirkan juga nama brand yang menggunakan singkatan sudah dipakai oleh bisnis lain.

6. Memakai angka untuk nama brand

Penggunaan nama merek dengan angka masih jarang ditemui. Jadi penggunaan nama angka tersebut tidak menutup kemungkinan jika akan memberikan pengaruh yang baik dalam bisnis. Sehingga penggunaan nama dengan angka tersebut diharapkan bisa melancarkan bisnis yang sudah dikelola.

Bagi Anda yang mau mendaftarkan merek segera daftarkan di www.payungpaten.com untuk mendapatkan pelayanan yang profesional.

Demikianlah beberapa strategi yang bisa digunakan untuk mencari nama brand dari suatu produk. Semoga bermanfaat!

 

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

 

Paten Obat

Paten Obat Ditjen KIPaten Obat di Indonesia

Pengaturan paten obat di Indonesia dituangkan dalam Undang-Undang Paten nomor 13 tahun 2016. Undang-undang ini dibentuk dengan maksud mewujudkan kemandirian ekonomi dengan cara menggerakkan berbagai sektor strategis untuk mendorong invensi nasional di bidang teknologi untuk mewujudkan penguasaan teknologi. Salah satu tujuan bentuk perlindungan tersebut yaitu mencegah adanya tindakan pembajakan hayati dan kekayaan intelektual.

Sejak abad-abad lalu tidak dipungkiri bahwa keanekaragaman hayati di Indonesia sudah dimanfaatkan sebagai penunjang kehidupan mulai dari bahan makanan hingga obat-obatan. Obat-obatan juga bisa diberikan hak kekayaan intelektual tentang paten obat. Namun karena minimnya pemahaman masyarakat mengenai Kekayaan Intelektual yang membuat masyarakat menjadi kurang tertarik untuk mengambil manfaat nilai ekonomis dari pengetahuan obat.

Sebenarnya setiap obat yang beredar di pasaran mempunyai komposisi rahasia yang melalui penelitian dan penemuan kekayaan intelektual. Komposisi rahasia itulah yang disebut dengan paten. perlindungan kekayaan intelektual tersebut dari obat tersebut diciptakan oleh pabrik obat yang menemukan dan memproduksi suatu obat untuk pertama kalinya. Obat yang memiliki perlindungan yaitu obat jenis baru yang diproduksi dan juga dipasarkan oleh suatu instansi atau perusahaan farmasi yang telah memiliki hak yang didapatkan dari permohonan kekayaan intelektual terhadap produksi  obat tersebut.

Hal ini pastinya sudah dilakukan berdasarkan serangkaian uji klinis yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan atau instansi formasi tersebut. Obat paten sudah disesuaikan dengan berbagai aturan yang sudah diterapkan secara internasional. Jadi obat yang sudah diberikan hak tersebut tidak bisa diproduksi dan dipasarkan oleh beragam perusahaan farmasi lainnya tanpa izin perusahaan farmasi yang sudah mempunyai hak paten obat tersebut.

komposisi yang telah mempunyai perlindungan kekayaan intelektual

Dalam setiap obat yang telah mempunyai perlindungan, terdapat bahan aktif di dalamnya. Bahan aktif itu lah yang menjadi bahan utama pemberi hasiat pada setiap obat. Ketika Anda atau salah satu anggota keluarga mengalami demam, cobalah untuk apotek untuk membeli obat pereda demam. Nantinya Anda akan menemukan beragam jenis merek obat yang sudah tersedia. Tetapi pada semua merek obat tersebut memiliki bahan aktif yang sama, yaitu paracetamol.

Kemudian ada sesuatu hal lagi yang dapat membedakan obat satu dengan lainnya selain dari bahan aktif, yaitu obat juga mengandung bahan tidak aktif. Obat yang mengandung bahan tidak aktif tersebut yaitu bahan lain yang bisa memperluas fungsi dari obat itu sendiri. Contohnya ada obat demam merek L yang bisa memberikan efek kantuk namun terdapat merek obat M yang tidak menyebabkan kantuk.

Tetapi apakah keduanya mempunyai khasiat yang sama untuk meredakan demam? Jawabannya iya, sebab keduanya mempunyai bahan aktif yang sama.

Suatu perusahaan obat penemu bahan aktif tersebut untuk pertama kalinya bisa menciptakan merek dagang atau patennya. Jadi obat tersebut bisa menjadi obat paten terlebih dahulu. perlindungan tersebut sangat penting untuk pabrik obat, sebal dipakai untuk mengembalikan sejumlah biaya penelitian, produksi dan juga permasalahan yang sudah dikeluarkan ketika melewati proses pembuatan obat.

Tetapi hak paten obat juga memiliki masa tenggang, yaitu diketahui bahwa hak tersebut dari obat bisa berlaku hingga 20 tahun. Dan ketika masa pakaian tersebut sudah habis, maka pihak perusahaan pembuat obat tersebut tidak bisa memperpanjang nya. Jika obat tersebut sudah memasuki masa tenggang hak perlindungnya, barulah suatu perusahaan obat lain bisa memproduksi versi generik obat dengan bahan aktif yang sama.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Jika Anda termasuk dalam instansi yang memproduksi suatu obat, terutama obat tradisional yang diperjualbelikan alangkah baiknya mendaftarkan paten terlebih dahulu. Hal itu bertujuan untuk memastikan kelayakan edar obat sehingga orang lain lebih percaya ketika menggunakan produk obat Anda. Anak bisa mendaftarkan perlindungan kekayaan intelektual obat di www.payungpaten.com untuk mendapatkan pelayanan yang menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. Semoga bermanfaat!

Perlindungan Software

Perlindungan Software Kekayaan Intelektual

Perlindungan Software dalam bidang Kekayaan Intelektual
Software adalah gabungan instruksi adapun program yang memberikan instruksi kepada komputer untuk mengerjakan tugas tertentu. Komputer tidak akan bisa menjalankan perintahnya dengan sesuai dengan apa yang diinputkan tanpa adanya software. Software adalah bagian dalam komputer yang dapat disebut sebagai aplikasi di dalam komputer tersebut. Itulah mengapa software bisa dikatakan sebagai salah satu hal yang paling penting yang ada di dalam komputer.
Dengan semakin berkembangnya zaman, sudah banyak orang yang bisa menciptakan software atau berbagai aplikasi sendiri. Nah software yang diciptakan tersebut dapat diberikan perlindungan paten apabila software mempunyai fitur teknis untuk memecahkan suatu masalah teknis. Sebenarnya apa itu hak paten?
Paten merupakan hak eksklusif yang sudah diberikan oleh negara kepada inventor atau pencipta atas hasil invensinya atau ciptaannya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Anda sebagai investor atau pencipta suatu inovasi di bidang teknologi bisa menggunakan sendiri hasil invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain supaya dapat menggunakannya.
Hak Paten untuk invensi yang baru, yaitu mengandung langkah inventif atau invensi yang benar-benar baru. Sedangkan untuk Hak Paten Sederhana akan diberikan untuk setiap invensi hasil dari pengembangan suatu produk atau proses yang sudah ada sebelumnya. Keduanya perlu bisa diterapkan dalam industri. Terdapat berbagai keuntungan yang bisa didapatkan jika mematenkan software berhasil diciptakan.

Paten Software atau secara bahasa hukum perlindungan pencatatan hak cipta program komputer termasuk dalam lingkup Kekayaan Intelektual bidang Hak Cipta penjelasan lebih detail tentang software atau program komputer ada di pasal 1 ayat 9 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA yang berbunyi :
“Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agarkomputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasi.l tertentu.”
Selanjutnya Ciptaan yang Dilindungi menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 Pasal 40 ayat (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang
s. Program Komputer.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Keuntungan Memberikan Hak Paten Pada Software

Untuk orang awam sekaligus pengguna seperti kita mungkin tidak terlalu mempedulikan hak paten pada suatu software. Namun nyatanya paten pada software sangat menguntungkan bagi programmer maupun pengembang software tersebut. Mengapa demikian? Simak ulasannya berikut ini.
Jika software telah diberikan hak paten, maka programmer maupun pengembangnya mempunyai kekuatan dan hak milik atas hasil karyanya sendiri supaya tidak disalahgunakan oleh orang lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Jadi berarti ini juga dapat menjamin keamanan dari suatu software.
Bukan hanya bisa mengamankan hasil inovasi, dengan memberikan hak paten, suatu software juga dapat lebih mudah dilirik oleh suatu perusahaan. Apabila Anda termasuk orang yang bermain di bidang teknologi dan suka menciptakan software, memberikan hak paten pada software bisa sangat menarik bagi suatu perusahaan.
Anda sebagai programmer atau pengembang suatu software yang mempunyai hak paten atas software tersebut bisa menjual lisensi atas hak paten yang sudah dimiliki. Nah nantinya jika ada seseorang yang ingin memakai software dengan lisensi tersebut, maka orang tersebut harus mengantongi izin dari pemilik hak cipta software terlebih dahulu atau melakukan transaksi pembelian dengan Anda sebagai pemilik software dengan hak paten.
Hak paten tersebut dapat memberikan perlindungan produk dari pembajakan yang dilakukan oleh kompetitor. Pada saat terdapat suatu produk hasil inovasi tidak terdaftar sebagai hak paten, maka siapapun itu bisa menirunya setelahnya mendaftarkan paten atas inovasi software tersebut. Dan di situ tentunya Anda akan mengalami sejumlah kerugian.
Bagi Anda yang ingin mematenkan software, maka Anda bisa mematenkan software di tempat terpercaya yaitu www.payungpaten.com. Jasa Payung Paten mendedikasikan perusahaannya supaya dapat melayani berbagai kebutuhan jasa pendaftaran dalam bidang KI di seluruh Indonesia dan khususnya Surabaya. Payung Paten selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Demikianlah ulasan mengenai keuntungan dari mematenkan software. Semoga bermanfaat!

Mendaftar Merek Tanpa Pengetahuan Kekayaan Intelektual

Permohonan Pendaftaran Merek

Mempelajari dan Memahami Unsur Nama Merek

Saat ini kesadaran masyarakat akan pendaftaran merek sudah mengalami peningkatan. Hal tersebut sudah menunjukkan bahwa pelaku usaha sudah semakin sadar mengenai betapa pentingnya pendaftaran merek bagi produknya. Dengan melakukan pengajuan pendaftaran merek, maka pemilik merek tersebut bisa memakai mereknya secara eksklusif.

Sadar mengenai betapa pentingnya merek untuk pelaku usaha, sekarang tempat pendaftaran HKI sudah mempermudah prosedur pendaftaran merek. Sebab saat ini prosedur pendaftaran merek sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Kekayaan Intelektual. Tetapi sayangnya masih terdapat pelaku usaha yang melakukan sejumlah kesalahan seputar pendaftaran merek. Hal tersebut menyebabkan banyak sekali permohonan pendaftaran merek yang pada akhirnya ditolak atau mereknya belum bisa didaftarkan HKI. Bahkan tak kemungkinan bahwa kesalahan tersebut bisa menyebabkan bisnisnya rebranding dari awal lagi.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Penyebab ditolaknya suatu permohonan merek, tidak lain adalah kesalahan dari pemohon atau pelaku usaha yang memiliki ide nama merek yang tidak sesuai kreteria dan unsur nama merek untuk bisa disetujui kemudian dikeluarkan sertipikat merek tersebut, hal tersebut merupakan kelalaian pemohon pendaftaran merek dalam melakukan pendaftaran merek, kelalaian tersebut dapat kita jelaskan dan kita bagi dari beberapa hal. 

Kelalaian saat mendaftarkan merek

Desain yang baik adalah bisnis yang baik

Berikut ini beberapa kesalahan yang telah terjadi oleh pelaku usaha yang berkaitan dengan pendaftaran merek, diantaranya:

  1. Tidak melakukan penelusuran terhadap merek yang akan diajukan

Kesalahan tersebut adalah yang paling sering dilakukan oleh masyarakat yang hendak mendaftarkan merek. Tak sedikit masyarakat yang belum melakukan penelusuran terhadap merek terlebih dahulu ketika ingin melakukan pengajuan terhadap pendaftaran merek. Penelusuran terhadap merek dilakukan supaya merek yang ingin didasarkan tersebut tidak memiliki kesamaan dengan merek yang sudah didaftarkan HKI sebelumnya. Apabila melakukan pengajuan permohonan terhadap pendaftaran merek dan merek tersebut memiliki kesamaan atau intinya pada keseluruhan merek tersebut pernah terdaftar, maka secara otomatis pendaftaran merek tersebut akan ditolak.

  1. Salah mengisi data tentang permohonan merek

Sejumlah pemohon yang melakukan pengajuan pendaftaran merek masih saja ada yang mengalami kekeliruan dalam mengisi data permohonan pendaftaran merek. Kesalahan yang paling sering dilakukan yaitu pengisian nama serta alamat pemohon pendaftaran merek. Apabila alamat tidak sesuai dengan alamat yang tertulis di KTP, maka perlu dicantumkan juga tempat tinggal ketika mendaftarkan merek. Tetapi apabila terjadi kesalahan pengisian nama atau alamat pihak pemohon maka dapat mengajukan perbaikan atas permohonannya berdasarkan pasal 18 UU Merek dan Indikasi Geografis.

  1. Pendaftaran kelas yang belum sesuai dengan model bisnis

Selain itu Anda perlu memahami terdapat banyak kelas dalam pendaftaran merek. Oleh sebab itu, Anda perlu mendaftarkan merek yang disesuaikan dengan model bisnis yang dikelola. Bahkan sebenarnya satu merek juga bisa didaftarkan di dalam beberapa kelas. Hal tersebut menyesuaikan dengan model bisnis apa saja yang sedang dan akan dikelola. Karena apabila merk anda sudah didaftarkan oleh kompetitor, maupun pihak-pihak lain terlebih dahulu, maka secara otomatis anda perlu melakukan rebranding sebagai hak atas merek yang bersangkutan untuk kelas dan jenis barang tersebut.

  1. Kurang teliti dalam melengkapi dokumen

Hal ini juga kerap dilakukan ketika hendak mendaftarkan sebuah merek. Anda harus benar-benar memastikan bahwa sudah menyiapkan dokumen pendaftaran secara lengkap sesuai dengan apa yang seterah pada persyaratan yang ada, seperti KTP, gambar merek dan lain sebagainya.

  1. Luput dari prosedur yang sudah sediakan

Memang mengikuti prosedur terlihat remeh, tapi sebenarnya ini merupakan langkah yang sangat penting sebelum pemeriksa menolak permohonan sebab tidak memenuhi syarat formal dan substantif nya. Nah apabila Anda sudah memastikan semuanya, maka langkah selanjutnya yaitu anda mendaftarkan merek secara elektronik atau online melalui website www.payungpaten.com.

Demikianlah sejumlah kesalahan ketika mendaftarkan merek tanpa pengetahuan Kekayaan Intelektual. Semoga bermanfaat!

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Perbedaan Mekanisme Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual

Pendaftaran Merek Swadaya Online

Daftar Merek secara Swadaya dan online
Pendaftaran Merek Secara Online

Pada saat anda berbisnis dalam mencari keuntungan, nama merek bisa dikatakan sebagai identitas dari dari bisnis anda. Nama merek brand bisa  menjadi suatu trend bahkan bisa menjadi karakter pada produk barang yang akan dipasarkan di masyarakat bahkan nama merek jika sudah terkenal bisa menjadi karakter pada produk tersebut, selain itu Pendaftaran merek baik secara swadaya dan atau online juga bisa menjadi pembeda kualitas dari suatu produk yang memudahkan masyarakat untuk mengenali produk anda. Cara yang tepat memperlakukan merek anda adalah dengan melindungi nama merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DKJI) Kemenkumham (Kementrian Hukum dan Has Asasi Manusia) yang nantinya nama merek anda terdaftar dan akan dilindungi secara hukum oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia, lama perlindungan merek ini selama 10 tahun dan bisa diperpanjang, sedangkan untuk perlindungannya bersifat regional yaitu sesuai dengan hukum positif di Indonesia.

Manfaat Perlindungan Merek

Manfaat apa yang anda dapatkan saat anda mendapatkan perlindungan merek saat DJKI Kemenkumham mengeluarkan sertipikat, diantaranya anda akan mendapatkan hak ekslusif atas nama merek produk anda yang melekat pada sertipikat tersebut, manfaat secara ekonomi dan hukum nya nilainya tidak terlihat secara nyata tapi bisa dibayangkan bahwa kekayaan tersebut berupa asset nama merek yang bernilai ekonomis, bahkan nilai asset tersebut bisa lebih besar daripada nilai asset benda bergerak atau tidak bergerak yang terlihat secara nyata, pendaftaran kekayaan intelektual saat ini semakin mudah dapat dilakukan secara online, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah menyediakan fasilitas yang memungkinkan pendaftaran hak merek, desain industri dan paten secara online. Pengurusan hak merek, desain dan paten secara daring itu dapat dilakukan melalui aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) online. Aplikasi tersebut diluncurkan tepat pada peringatan hari kemerdekaan RI ke-74 pada tahun ini.

Sedangkan Tarif Pendaftaran Hak Merek Bagi UMKM dan Umum Ketentuan tarif pendaftaran Hak Merek di DJKI (Ditjen KI) telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Tarif tersebut termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran tarif pendaftaran Hak Merek dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yakni umum atau UMKM, dan sarana pengajuan permohonan, yaitu secara online atau offline. PP Nomor 28 Tahun 2019 juga mengatur besaran tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Permohonan Merek

Penelusuran Merek Melalui Konsultan KI
Cek Merek secara Swadaya

Permohonan pendaftaran merek saat ini bisa dilakukan dengan beberapa cara dan terdapat alternatif metode sebagai pilihan pemohon untuk melakukan permohonan tersebut, tidak hanya dengan cara konvensional namun saat ini juga bisa dilakukan dengan cara mendaftar dengan metode online. Metode tersebut merupakan usaha pemerintah untuk mempermudah para pemilik ide melindungi ide nya tersebut dan kemudian memohon kepada pemerintah untuk mendapatkan hak kekayaan intelektualnya. cara yang bisa kita tempuh dalam memohonkan hak kekayaan intelektual tersebut diantaranya adalah.

Mendaftar melalui Kanwil

Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) hanya berada di ibu kota provinsi. Dengan demikian, pihak yang berada di luar wilayah ibu kota provinsi harus mendatangi langsung Kanwil Kemenkumham di provinsinya. Permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual secara mandiri dilakukan di Kemenkumham terdapat beberapa point yang mungkin menjadi hambatan beberapa orang melakukan permohonan tersebut, diantaranya :

  1. Pemohon tidak mengetahui mekanisme secara benar dalam melakukan permohonan tersebut.
  2. Pemohon tidak mengetahui cara melakukan penelusuran bidang-bidang kekayaan intelektual secara benar untuk menghindari penolakan dari pihak ketiga maupun dalam proses pemeriksaaan subtantif saat melakukan permohonan mendapatkan hak kekayaan intelektual.
  3. Pemohon tidak mengetahui kapan merek tersebut ditolak dan kapan merek tersebut telah selesai permohonannya.

Sedangkan kelebihan yang didapat adalah biaya untuk melakukan permohonan secara mandiri jauh lebih ekonomis dibanding melalui konsultan kekayaan intelektual atau birojasa.

Mendaftar melalui Jasa Konsultan

Cara lain yang lebih mudah adalah dengan melalui jasa konsultan. Dengan membayar biaya jasa pada konsultan yang dipilih, proses permohonan Hak Cipta dapat dilakukan dengan lebih praktis dan efisien. Terdapat kelebihan yang bisa dimanfaatkan oleh pemohon jika melakukan permohonan melalui konsultan KI, diantaranya :

  1. Pemohon akan diberikan edukasi tentang berbagai pengetahuan tentang KI,
  2. Pemohon tidak perlu memikirkan mekanisme pendaftaran dan teknis mengisi beberapa draft formulir yang bisa saja ada kesalahan isi jika dilakukan oleh pemohon secara mandiri,
  3. Pemohon akan diberitahukan informasi setiap ada proses pemberitahuan dari Kemenkumham kepada permohonan yang diajukan,

Sedangkan kekurangan yang didapat dalah biaya untuk melakukan permohonan melalui Konsultan/birojasa lebih mahal sedikit dibandingkan dengan mendaftarkan merek secara mandiri.

Semoga Informasi yang diberikan bermanfaat…

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL