Daftar Merek Online Archives - Page 5 of 5 - Payung Paten

Penerapan Kekayaan Intelektual dalam Bisnis Konvensional

Pentingnya Kekayaan Intelektual dalam Bisnis

kegiatan bisnis dalam kekayaan intelektual
Penerapan Ki dalam Bidang Bisnis

Kekayaan Intelektual beberapa tahun belakangan ini telah menjadi popular dikalangan masyarakat, dengan adanya beberapa kasus kekayaan intelektual yang telah putus pengadilan dan/atau kasus yang sedang berjalan di meja hijau, dari kasus tersebut banyak perusahaan dan perorangan sadar bahwa kekayaan intelektual merupakan bagian dari kerangka bisnis dalam melakukan tindakan hukum maupun sekedar mencari keuntungan dalam kegiatan berniaga. Sadar pentingnya kekayaan intelektual tersebut tidak dibarengi dengan informasi dan pengetahuan tentang dasar peraturan maupun praktek dalam bidang kekayaan intelektual, dan hal tersebut banyak menimbulkan informasi yang kurang tepat dalam penerapannya.

Permasalahan yang timbul disebabkan kurang pengetahuan tentang fungsi dan kegunaan kekayaan intelektual dalam suatu bisnis bisa menyebabkan bencana dalam bidang niaga yang sedang dijalankan, hal tersebut bisa terjadi karena penggunaan keilmuan kekayaan intelektual tidak tepat dibidang niaga yang sedang dijalankan, fungsi kekayaan intelektual sebagai kontrol kualitas suatu produk atau management di suatu bidang bisnis atau fungsi kekayaan intelektual sebagai daya pembeda juga tidak bisa di selaraskan dengan model bisnis yang telah berjalan konstan, sehingga tidak mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang telah dimohonkan pendaftarannya kepada Pemerintah.

Kontrol kualitas yang telah menjadi proses rahasia suatu produk atau jasa didalam bisnis yang telah berjalan bisa dirangkum dan menghasilkan standart produksi dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual, selain kontrol kualitas terdapat fungsi lain yang bisa dimanfaatkan dari perlindungan kekayaan intelektual yaitu menjadikan produk/jasa tersebut sebagai daya pembeda dengan produk lain, penerapan tersebut jika sudah benar maka banyak manfaat lain yang akan timbul dan menghasilkan keuntungan tambahan baik secara materiil maupun imateriil.

Keuntungan-keuntungan perlindungan kekaayaan intelektual ini tidak hanya bisa dirasakan oleh pemilik usaha saja namun juga bisa dirasakan oleh masyarakat luas, dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual masyarakat tidak ada kekhawatiran tentang pemalsuan barang/jasa, atau masyarakat luas juga bisa membedakan standart kualitas barang yang bagus atau tidak dengan melihat merek, bisa juga masyarakat mendapatkan manfaat tentang kenyamanan dan keamanan membeli produk atau jasa yang telah terdaftar kekayaan intelektualnya secara legal di Pemerintahan, manfaat tersebut merupakan nilai tambah yang bisa diperoleh dari perlindungan kekayaan intelektual.

Manfaat Kekayaan Intelektual

Pelaku Bisnis yang telah memohonkan pendaftaran kekayaan intelektual juga mendapatkan nilai tambah lain yaitu trust terhadap barang atau jasa yang diproduksi timbul kepada konsumen, dilihat dari kacamata bisnis terutama bisnis konvensioal yang sifatnya konsumtif hal tersebut menjadi lebih utama karena pemilihan produk yang akan dibeli konsumen dirangkum dalam satu bidang kekayaan intelektual saja, contoh kasus : Pemilik resto mendaftarkan nama merek dengan nama merek A sebagai penamaan merek resto tersebut dengan memiliki standart penyajian makanan secara nikmat, lezat dan steril, kemudian terdapat satu konsumen yang akan membeli produk makanan, tidak lagi bimbang dalam memilih makanan tersebut karena makanan dengan Merek A sudah terbukti lezat, nikmat dan steril.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Nilai tambah perlindungan kekayaan intelektual ini bisa diterapkan dalam bisnis konvensional maupun bisnis bebasis digital, hal tersebut bisa menjadikan langkah bisnis untuk mendapatkan manfaat lebih dalam memajukan dan mengembangkan bisnis.

 

Mencari Nama Merek

Strategi Mencari Nama Merek dari Produk

strategi mencari nama merekMerek atau brand dipakai oleh suatu produk dari perusahaan. Nantinya brand atau merek ini akan diberi nama sebelum ia membuka usaha yang diinginkan. Tetapi di dalam pemilihan nama suatu merek yang tepat bisa dianggap terlalu rumit sebab banyaknya kompetitor yang mempunyai jenis produk yang serupa. Oleh sebab itulah dibutuhkan suatu strategi yang perlu diperhatikan sebelum menentukan nama atau merk dari satu produk tersebut. Jadi nantinya dapat menghindari kesamaan nama atau merek yang sudah dimiliki oleh perusahaan lain. Nah berikut ini adalah beberapa strategi yang harus diperhatikan sebelum memilih nama brand pada suatu produk, yaitu:


Langkah mencari nama merek

1. Pilih nama yang belum pernah digunakan

Hal yang pertama dapat dilakukan sebelum menentukan nama brand dari suatu produk yaitu memastikan bahwa nama yang dipilih tidak pernah digunakan sebelumnya. Jadi nantinya nama yang dipilih tersebut sudah bebas dari hak paten yang umumnya sudah diterapkan. Karena itulah Anda harus cermat sebelum menentukan nama brand dari suatu produk. Salah satu strategi untuk mengetahui merek tersebut sudah digunakan yaitu dengan mengeceknya di pendaftaran HKI atau di pencarian Google.

2. Menciptakan nama yang singkat dan unik

Strategi selanjutnya yaitu sebaiknya Anda menciptakan nama yang singkat dan unik. Sebab apabila nama dari merah tersebut mempunyai dua sifat tersebut bisa memberikan banyak keuntungan pada suatu bisnis. Nantinya nama brand tersebut bisa lebih mudah diingat oleh banyak orang. Sebaiknya pemilihan nama merek menggunakan 1 sampai 2 kata saja yang sesuai dengan produk. Tetapi Anda harus memastikan bahwa pemilihan nama brand tersebut terhindar dari konotasi yang bersifat negatif. Sebab pemilihan nama merek yang kurang baik nantinya bisa mempengaruhi citra dari suatu bisnis yang dijalankan.

3. Mudah diucap dan mudah didengar

Selain membuat nama brand yang unik dan singkat Anda juga harus membuat tanpa merek yang mulai diucapkan dan jumlah didengar oleh orang lain. Jadi nama brand tersebut bisa mudah diingat dan dicerna oleh otot seseorang supaya tidak mudah lupa. Anda juga perlu menghindari penggunaan nama yang rumit diucapkan. Jika orang lain sulit mengucapkan atau membaca dari nama brand anda maka besar kemungkinannya orang tersebut akan lupa terhadap nama dari suatu merek.

4. Menciptakan nama merek yang menjadi cerminan produk

Maksud dari strategi ini ya itu namanya identik dengan produk yang akan dijual. Yang mana nama brand tersebut dapt mencerminkan apa menggambarkan produk yang akan dijual. Sebab nama brand tersebut bisa berpengaruh besar terhadap target pasar dalam suatu bisnis. Misalnya Anda dapat membuat nama brand “kencana putri” jika memang anda menjual produk kebutuhan akan pakaian wanita.

5. Hindari menggunakan nama singkatan

Walaupun memberi nama brand dengan menggunakan singkatan bisa diingat dengan mudah, faktanya nama brand yang menggunakan singkatan harus dihindari sebab lingkaran tersebut mempunyai dampak yang bersifat negatif. Karena nantinya mereka yang pertama kali mendengar nama dengan singkatan akan merasa bingung apa arti singkatan tersebut. Dikhawatirkan juga nama brand yang menggunakan singkatan sudah dipakai oleh bisnis lain.

6. Memakai angka untuk nama brand

Penggunaan nama merek dengan angka masih jarang ditemui. Jadi penggunaan nama angka tersebut tidak menutup kemungkinan jika akan memberikan pengaruh yang baik dalam bisnis. Sehingga penggunaan nama dengan angka tersebut diharapkan bisa melancarkan bisnis yang sudah dikelola.

Bagi Anda yang mau mendaftarkan merek segera daftarkan di www.payungpaten.com untuk mendapatkan pelayanan yang profesional.

Demikianlah beberapa strategi yang bisa digunakan untuk mencari nama brand dari suatu produk. Semoga bermanfaat!

 

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

 

Mendaftar Merek Tanpa Pengetahuan Kekayaan Intelektual

Permohonan Pendaftaran Merek

Mempelajari dan Memahami Unsur Nama Merek

Saat ini kesadaran masyarakat akan pendaftaran merek sudah mengalami peningkatan. Hal tersebut sudah menunjukkan bahwa pelaku usaha sudah semakin sadar mengenai betapa pentingnya pendaftaran merek bagi produknya. Dengan melakukan pengajuan pendaftaran merek, maka pemilik merek tersebut bisa memakai mereknya secara eksklusif.

Sadar mengenai betapa pentingnya merek untuk pelaku usaha, sekarang tempat pendaftaran HKI sudah mempermudah prosedur pendaftaran merek. Sebab saat ini prosedur pendaftaran merek sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Kekayaan Intelektual. Tetapi sayangnya masih terdapat pelaku usaha yang melakukan sejumlah kesalahan seputar pendaftaran merek. Hal tersebut menyebabkan banyak sekali permohonan pendaftaran merek yang pada akhirnya ditolak atau mereknya belum bisa didaftarkan HKI. Bahkan tak kemungkinan bahwa kesalahan tersebut bisa menyebabkan bisnisnya rebranding dari awal lagi.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Penyebab ditolaknya suatu permohonan merek, tidak lain adalah kesalahan dari pemohon atau pelaku usaha yang memiliki ide nama merek yang tidak sesuai kreteria dan unsur nama merek untuk bisa disetujui kemudian dikeluarkan sertipikat merek tersebut, hal tersebut merupakan kelalaian pemohon pendaftaran merek dalam melakukan pendaftaran merek, kelalaian tersebut dapat kita jelaskan dan kita bagi dari beberapa hal. 

Kelalaian saat mendaftarkan merek

Desain yang baik adalah bisnis yang baik

Berikut ini beberapa kesalahan yang telah terjadi oleh pelaku usaha yang berkaitan dengan pendaftaran merek, diantaranya:

  1. Tidak melakukan penelusuran terhadap merek yang akan diajukan

Kesalahan tersebut adalah yang paling sering dilakukan oleh masyarakat yang hendak mendaftarkan merek. Tak sedikit masyarakat yang belum melakukan penelusuran terhadap merek terlebih dahulu ketika ingin melakukan pengajuan terhadap pendaftaran merek. Penelusuran terhadap merek dilakukan supaya merek yang ingin didasarkan tersebut tidak memiliki kesamaan dengan merek yang sudah didaftarkan HKI sebelumnya. Apabila melakukan pengajuan permohonan terhadap pendaftaran merek dan merek tersebut memiliki kesamaan atau intinya pada keseluruhan merek tersebut pernah terdaftar, maka secara otomatis pendaftaran merek tersebut akan ditolak.

  1. Salah mengisi data tentang permohonan merek

Sejumlah pemohon yang melakukan pengajuan pendaftaran merek masih saja ada yang mengalami kekeliruan dalam mengisi data permohonan pendaftaran merek. Kesalahan yang paling sering dilakukan yaitu pengisian nama serta alamat pemohon pendaftaran merek. Apabila alamat tidak sesuai dengan alamat yang tertulis di KTP, maka perlu dicantumkan juga tempat tinggal ketika mendaftarkan merek. Tetapi apabila terjadi kesalahan pengisian nama atau alamat pihak pemohon maka dapat mengajukan perbaikan atas permohonannya berdasarkan pasal 18 UU Merek dan Indikasi Geografis.

  1. Pendaftaran kelas yang belum sesuai dengan model bisnis

Selain itu Anda perlu memahami terdapat banyak kelas dalam pendaftaran merek. Oleh sebab itu, Anda perlu mendaftarkan merek yang disesuaikan dengan model bisnis yang dikelola. Bahkan sebenarnya satu merek juga bisa didaftarkan di dalam beberapa kelas. Hal tersebut menyesuaikan dengan model bisnis apa saja yang sedang dan akan dikelola. Karena apabila merk anda sudah didaftarkan oleh kompetitor, maupun pihak-pihak lain terlebih dahulu, maka secara otomatis anda perlu melakukan rebranding sebagai hak atas merek yang bersangkutan untuk kelas dan jenis barang tersebut.

  1. Kurang teliti dalam melengkapi dokumen

Hal ini juga kerap dilakukan ketika hendak mendaftarkan sebuah merek. Anda harus benar-benar memastikan bahwa sudah menyiapkan dokumen pendaftaran secara lengkap sesuai dengan apa yang seterah pada persyaratan yang ada, seperti KTP, gambar merek dan lain sebagainya.

  1. Luput dari prosedur yang sudah sediakan

Memang mengikuti prosedur terlihat remeh, tapi sebenarnya ini merupakan langkah yang sangat penting sebelum pemeriksa menolak permohonan sebab tidak memenuhi syarat formal dan substantif nya. Nah apabila Anda sudah memastikan semuanya, maka langkah selanjutnya yaitu anda mendaftarkan merek secara elektronik atau online melalui website www.payungpaten.com.

Demikianlah sejumlah kesalahan ketika mendaftarkan merek tanpa pengetahuan Kekayaan Intelektual. Semoga bermanfaat!

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Tujuan Daftar Merek

Tujuan Merek Didaftarkan atau Brand adalah kontrol kualitas

Tujaun Mendaftarkan MerekTujuan Merek didaftar  bisa jadi suatu bentuk perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual yang selalu ada di kehidupan sehari-hari. Merek bisa berupa barang atau jasa apapun yang masyarakat butuhkan. Yang mungkin nama merek lebih sering kita sebut dengan nama dagangnya daripada nama generiknya sendiri. Merek juga bisa disebut dengan istilah brand yang merupakan suatu penanda terhadap identitas dari sebuah produk barang maupun jasa yang ada dalam kegiatan perdagangan.

Namun tujuan merek didaftar bukan hanya sebagai identitas semata, merek atau brand juga sangat berperan penting dalam hal mewakili reputasi atau kualtas suatu produk. tidak hanya produknya saja, tetapi juga mencakup penghasil dari produk barang maupun jasa yang dimaksud. Sehingga kamu tak perlu heran apabila branding menjadi 1 bagian yang sangat vital dalam kegiatan pemasaran suatu produk maupun jasa.

Mendapatkan Hak Merek

Sedangkan terdapat hak merek yaitu suatu wujud perlindungan terhadap hak asasi yang menyediakan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk memakai merek tersebut dalam kegiatan perdagangan maupun jasa, sesuai dengan kelas dan juga jenis barang maupun jasa untuk mana sekiranya merek tersebut akan terdaftar.

terdapat satu hal yang harus dipahami yaitu pendaftaran satu cara untuk memperoleh hak merek bukan berarti mendapatkan izin untuk memakai merek itu sendiri. Jadi sebenarnya siapa pun mempunyai hak menggunakan merek apapun, baik itu yang telah terdaftar ataupun tidak, selama merek tersebut tidak sama dengan merek yang sudah terlebih dahulu terdaftar yang dimiliki oleh orang lain di kelas dan jenis barang maupun jasa yang sama.

Hanya saja apabila dengan merek yang sudah terdaftar, maka si pemilik merek mempunyai hak melarang siapapun untuk memakai merek yang sama dengan merek terdaftar miliknya tadi, pastinya untuk kelas dan jenis barang maupun jasa yang sama juga.

Suatu merek yang bisa didaftar perlu memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam perdagangan baik itu barang maupun jasa yang bisa berupa gambar, kata, nama, frasa, kalimat, huruf-huruf, angka, susunan warna, suara, hologram, dan beberapa kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Lalu siapakah yang berhak mendaftarkan merek? Berikut ulasannya.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

 

Target dan tujuan daftar Merek yang Seharusnya dilakukan 

Target dan Tujuan Medaftarkan Merek

Satu konsep yang perlu dipahami di dalam sistem perlindungan merek atau brand, terutama yang berlaku di Indonesia yaitu bahwa pada dasarnya istilah yang tepat bukanlah “pemilik merek”, tetapi “pemilik atau pemegang hak atas merek terdaftar”. Hal itu disebabkan pemilik hak tersebut akan mendapatkan haknya melalui klaim dalam bentuk pendaftaran.

Target yang seharusnya mendaftarkan mereknya yaitu bisa perorangan ataupun badan hukum yang pertama kali mendaftarkan suatu merek untuk kelas atau jenis barang dan jasa tertentu. Merekalah yang dianggap sebagai pemilik hak atas merek yang bersangkutan untuk kelas dan jenis barang atau jasa tersebut.

Hal ini didukung juga dengan disediakannya pernyataan tertulis yang perlu dibuat oleh si pemohon pendaftaran merek yang akan diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan. Isinya yaitu pernyataan bahwa benar dirinya merupakan pemilik hak atas merek tersebut , dan ia berhak mengajukan pendaftaran atas merek yang dimaksud.

Anda bisa mendaftarkan merek Anda di www.payungpaten.com supaya inovasi Anda bisa dilindungi. Payung Paten siap melayani klien akan kebutuhan jasa pendaftaran dalam bidang kaki di seluruh Indonesia, khususnya di daerah Surabaya dan sekitarnya. Payung Paten selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme kepada klien.

Demikianlah ulasan mengenai tujuan mendaftarkan merek. Semoga bermanfaat!

Baca juga info terbaru di halaman kemenkumham, digip, dan ahu

CEK MEREK GRATIS
KONSULTASI GRATIS

Peluncuran Layanan Online Merek

Menkumham luncurkan Layanan Online Perpanjangan Merek Terdaftar

Posted in HKI by Humas DJKI

Layanan Online Perpanjangan MerekJakarta Hari ini (28/09/2015), Pemerintahan Joko Widodo melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI kembali menunjukkan komitmen dalam memberikan layanan perlindungan Kekayaan Intelektual kepada publik. Layanan yang dimaksud adalah telah tersedianya Aplikasi Online Perpanjangan Merek Terdaftar yang dapat dilakukan melalui Konsultan KI terdaftar, Sentra KI di Universitas-Universitas dan Lembaga-lembaga Pemerintahan. Kemenkumham melalui DJKI mewujudkan 3 (tiga) program unggulan dari 100 Janji Presiden Joko Widodo, terkait dengan mendorong instansi Hak Cipta dan Paten yang lebih proaktif kepada innovator dan inventor dengan implementasi terhadap program sebagai berikut: Penyelesaian RUU Merek dan RUU Paten untuk dikirim kepada DPR; Pencatatan Hak Cipta secara Online yang terintegrasi dengan Simfoni dan Perpanjangan Merek secara online yang terintegrasi dengan Simfoni.

Penjelasan disampaikan kepada awak Media oleh Menkumham, Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D pada saat konferensi pers. “Dengan adanya layanan ini, kita bisa memproses pendaftaran ulang suatu Trademark. Seperti yang telah dijelaskan oleh Dirjen KI, bahwa layanan ini terwujud atas kerja sama DJKI dengan WIPO. Tidak hanya merek, tapi juga Hak Cipta dan Paten akan secara Onlie”, jelas Menkumham yang didampingi oleh Dirjen KI, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb.

“untuk itulah kami meluncurkan aplikasi ini secara resmi. Aplikasi online perpanjangan Merek Terdaftar dibangun dengan maksud: Dapat meningkatkan kualitas perlindungan Kekayaan Intelektual dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, cepat, dinamis, akuntabel dan guna mewujudkan Kemenkumham sebagai lembaga pelayanan masyarakat yang prima. Layanan perpanjangan dapat dilakukan secara real time, karena pemilik Merek terdaftar yang mencetak langsung surat penetapan perpanjangan Merek dan hanya memerlukan waktu 30 menit.   Pemilik Merek dapat menjadi lebih praktis, hemat waktu dan lebih efisien dalam pelayanan Prima. Pembayaran biaya perpanjangan dapat dilakukan secara virtual, tidak harus datang ke loket dengan melalui Bank-Bank yang terintegrasi denga Simfoni”, papar Prof. Ramli. (Humas DJKI – September 2015)

 baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.