Desain Industri Archives - Page 2 of 5 - Payung Paten

Perbedaan Desain Industri dan Paten, Lengkap!

Sebagai pemilik sebuah bisnis atau usaha, tentu Anda harus mengetahui beberapa istilah yang umum dalam dunia bisnis seperti merek, izin usaha, desain industri, paten, dan lain sebagainya. Banyak orang yang bingung dengan perbedaan desain industri dan paten.

Nah, bagi Anda yang masih bingung tentang perbedaan kedua istilah tersebut. Berikut ini akan Payungpaten akan jelaskan pengertian dan perbedaan antara desain industri dan hak cipta dalam dunia bisnis. Langsung saja berikut penjelasannya.

Perbedaan Desain Industri dan Paten

1. Pengertian Paten

Paten adalah sebuah hak ekslusif yang diberikan Negara untuk penemu dari sebuah hasil penemuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan ke pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Mesin, proses, dan barang yang dibuat serta dipakai bisa dipatenkan. Proses disini mencangkup algoritma, mesin mencangkup alat dan aparatus, sedangkan barang mencangkup perangkat elektronik, mekanik, dan komposisi materi seperti obata-obatan, kimia, RNA, DNA, dan sebagainya.

Paten ini berfungi sebagai jaminan hukum dan merupakan sebuah unsur penting dalam bisnis. Anda yang seorang pengusaha harus memasukkan bisnisnya untuk memperoleh hak dagang, daya cipta dan penemuan.

2. Pengertian Desain Industri

Jika hak paten adalah hak yang melindungi penemu di bidang teknologi, hak desain industri ini melindungi bagian atau aspek yang berbeda. Desain industri merupakan kreasti bentuk, komposisi, konfigurasi warna atau garis, garis atau warna atau gabungan yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi.

Gabugan tersebut memberikan kesan estetis dan bisa diwujudkan dalam pola dua dimensi atau tiga dimensi dan bisa digunakan untuk hasil sebuah barang, produk, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Desain Industri ini dianggap sebagai kekayaan intelektual karena sebuah hasil pemikiran dan kreativitas pembuatanya, sehingga pemerintah melindungi hak ciptanya. Jika Anda ingin melindungi desain industri, ini sangat bisa dilakukan.

3. Perbedaan Desain Industri dan Paten

Pada hak cipta atau paten memiliki perlindungan yang bersifat otomatis ketika ekspresi nyata terwujud tanpa pendaftaran. Sedangkan perlindungan desain industri diberikan berdasarkan pendaftaran terhatap suatu desain yang baru.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Kerugian Tidak Mendaftarkan Kekayaan Intelektual

Apakah Anda tahu kerugian tidak mendaftarkan kekayaan intelektual atau merek dagang? Dengan melakukan pendaftaran merek, maka merek atau kekayaan intelektual milik Anda tidak bisa disalahgunakan oleh orang lain.

Selain itu, merek ini juga bisa dijadikan sebagai aset yang tidak berwujud namun memiliki harga jual tinggi. Banyak sekali orang yang tidak menyadari betapa pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual, terutama para pelaku usaha.

Apa Kerugian Tidak Mendaftarkan Kekayaan Intelektual?

Berikut ini beberapa kerugian yang mungkin bisa Anda dapat ketika tidak mendaftarkan merek atau kekayaan intelektual Anda.

1. Penyalahgunaan Merek

Kerugian yang pertama adalah penyalahgunaan merek. Jika ada tidak segera mendaftarkan merek Anda, maka ada resiko besar penyalahgunaan merek tersebut oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Merek yang tidak terdaftar dapat digunakan tidak semestinya. Jika ada orang yang menyalahgunakan merek Anda dengan tujuan merugikan, Anda tidak bisa mengingatnya ke meja hijau. Hal ini karena Anda masih belum mendaftarkan merek tersebut dan tidak mempunyai hak untuk melapor.

2. Sulit Laku Di Pasaran

Sekarang ini banyak sekali orang yang mengembangkan usaha jasa maupun barang secara offline dan online. Merek yang digunakan biasanya akan mirip satu dengan yang lain. Oleh karena itulah, para pelaku usaha harus kreatif dalam membuat merek yang berbeda dengan bisa menarik konsumen.

Merek yang telah didaftarkan bisa mendapat banyak keuntungan. Salah satunya adalah meningkatkan peminat konsumen ke barang atau jasa yang ditawarkan. Dengan daftar merek ini konsumen menjadi lebih tahu apa ciri khas dari jasa atau barang yang diperjual belikan.

3. Tidak Mendapat Hak Khusus

Kerugian tidak mendaftarkan kekayaan intelektual yang terakhir adalah tidak mendapat hak khusus atau ekslusif. Saat Anda mendaftarkan merek, ada beberapa hak spesial yang bisa didapatkan. Salah satunya adalah mendapat hak untuk mengizinkan orang lain memakai brand tersebut.

Ada juga hak untuk melarang orang memakai merek milik Anda dan hak untuk melisensikan atau mengalihkan hak merek. Selain itu, masih banyak keuntungan lain yang bisa Anda dapat dengan melakukan pengurusan merek. Nah itulah tadi beberapa kerugian yang bisa Anda dapat ketika tidak mendaftarkan merek Anda. Apakah merek Anda belum didaftarkan? Payung Paten menyediakan jasa pendaftaran merek yang terpercaya dan profesional. 

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Apakah Harus Melakukan Pendaftaran Merek Luar Negeri?

Pendaftaran merek luar negeri  memang banyak dipertimbangkan. Hal ini dikarenakan para pelaku usaha di Indonesia menganggap itu penting. Terutama, bagi mereka yang ingin mengekspor produk ke berbagai negara di luar negeri.

Selain itu, ada beberapa benefit jika mengekspor produk ke luar negeri. Diantaranya yaitu, produk lebih dikenal, branding maupun sales meningkat, dan lain sebagainya.

Syarat Pendaftaran Merek Luar Negeri

 Mendaftarkan merek yang Anda miliki memang dapat memberikan peraturan. Lalu apa syarat untuk melakukan pendaftaran? Simak informasi berikut ini!

Persyaratan Bagi Subjek:

  1. Pemohon merupakan kewarganegaraan Indonesia
  2. Pemohon merupakan orang yang berdomisili maupun tempat kedudukan hukum di Negara Republik Indonesia

Persyaratan Objek Yang Perlu Dipenuhi:

Pengajuan permohonan hanya dapat diproses. Apabila pemohon sudah memiliki pendaftaran secara nasional di DJKI sebelumnya.

Manfaat Melakukan Pendaftaran Merek Luar Negeri

Seperti yang diketahui bersama bahwa mendaftarkan merek dapat memberikan manfaat. Hal serupa pun berlaku pada merek yang terdaftar secara internasional. Seperti merek akan mendapatkan identitas produk dan perlindungan secara hukum.

1.      Identitas Produk

Pendaftaran merek internasional pun dapat memberikan produk sebuah identitas. Sehingga akan mudah dikenali. Seperti contohnya, salah satu brand olahraga yaitu Nike.

Ketika orang yang mendengar namanya, maka akan langsung paham bahwa merek tersebut menjual berbagai perlengkapan olahraga.

2.      Mendapatkan Perlindungan Hukum

Apabila Anda telah mendaftarkan merek produk di suatu negara. Maka merek hanya dilindungi di negara tersebut. Sehingga, jika ada yang menjiplak di luar negeri atau masalah lainnya.

Merek Anda tidak akan mendapatkan perlindungan. Beda hanya jika merek terdaftar secara internasional.

Dimana merek akan mendapatkan perlindungan hukum secara internasional. Untuk mendaftarkannya, Anda tidak perlu ke luar negeri.  Anda hanya perlu melakukan permohon hanya satu kali untuk berbagai negara yang telah menjadi bagian anggota protokol Madrid.

Karena Indonesia telah masuk ke dalam 191 negara  WIPO ( World Intellectual Property Organization). Sehingga dapat dilakukan di dalam negeri saja. Namun, dengan syarat, merek produk Anda telah terdaftar di DJKI ( Ditjen Kekayaan Intelektual). Maka daftarkalah lebih dahulu, jika belum.

Sedangkan jika merasa kesulitan untuk mendaftarkan merek Anda. Gunakanlah Jasa pendaftaran merk paten. Sehingga proses pendaftaran merk Anda dapat berjalan dengan baik.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

7  Cara Merek Bentuk Dapat Dilindungi  Hukum?

Merek bentuk, dapat dilindungi oleh hukum. Dengan catatan bentuk tersebut terdaftar sebagai merek. Dimana merek merupakan sebuah identitas yang digunakan oleh perusahaan untuk produknya.

Sehingga menjadi pembeda dengan produk sejenis yang lainnya. Selain itu, hal tersebut dapat menjadi daya tarik bagi para calon konsumen. Dengan begitu, ketika mereka melihat bentuk merek yang Anda gunakan. Maka mereka akan ingat pada brand atau merek Anda.

Cara Merek Bentuk  Dapat Dilindungi Hukum

Lakukan pengecekan merek sebelum mendaftarkannya. Hal ini dilakukan supaya Anda mengetahui apakah merek Anda sudah terdaftar atau belum. Jika belum Anda dapat melanjutkan pendaftaran. Namun, jika sudah terdaftar maka, Anda harus menggantinya. Inilah beberapa cara dalam mendaftarkannya, sehingga bentuk sebagai merek dapat terlindungi!

1.    Registrasi Akun

Terlebih dahulu, Anda perlu membuat akun atau mendaftarkan diri melalui  Link ini. Kemudian setelah masuk website, klik di pojok kanan atas “ daftar”. Setelah itu isi semua data dengan lengkap dan benar.

2. Klik Tambah

Ketika registrasi telah berhasil, maka klik tambah. Untuk membuat permohonan baru.

3. Isi Pesan Kode Bling

Setelah mengklik permohonan baru, cobalah isi data yang tersaji. Seperti pilihan tipe, kelas, maupun jenis.

4. Lakukan Pembayaran Sesuai Dengan Tagihan

segera lakukan pembayaran sesuai dengan tagihan yang diminta dalam website tersebut.

5. Mengisi Formulir

Ketika invoices telah dibayarkan, maka saatnya sekarang mengisi berbagai data dalam formulir. Pastikan Anda mengisinya dengan benar. Usahakan pula tidak ada kolom yang terlewat. Untuk memudahkan, siapkan terlebih dahulu berbagai dokumen yang dibutuhkan.

6. Unduh Semua Data Pendukung

Kemudian setelah semua data telah lengkap, maka lakukan pegundungan dokumen atau data pendukung.

7. Klik Selesai  Dan Tunggu

Jika semua dirasa semua telah diisi dengan lengkap dan benar maka klik selesai. Sekarang data telah diterima oleh DJKI. Kemudian tunggulah hasilnya.

Syarat  Pendaftaran Merek

Selain mengecek nama merek, pastikan pula Anda telah melengkapi persyaratan ini!

1. Label Merek atau Etiket

2.Tanda tangan Anda

3.Mendapatkan surat keterangan UMKM Binaan Dinas atau surat rekomendasi UMKM binaan ( bagi usaha mikro dan kecil)

4.Memiliki surat pernyataan UMK Bermaterai ( Bagi usaha kecil dan usaha mikro)

Selain itu, jika Anda merasa tidak memiliki cukup waktu untuk mengurusnya semua sendiri. Anda dapat melindungi merek bentuk. Dengan mempercayakannya kepada payung paten yang sudah berpengalaman dan terpercaya. 

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Hak Ekonomi Pencipta

Apa Bentuk Hak Ekonomi Pencipta dalam Undang-Undang Hak Cipta?

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 menyatakan bahwa pemegang hak cipta memperoleh hak ekonomi Pencipta dan hak moral.

Adapun pengertian hak tersebut menurut undang-undang tersebut tepatnya pasal 8 adalah hak eksklusif Pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi hasil ciptaan.

Bentuk hak ekonomi pencipta ini cukup beragam menurut pasal 9 UU No.28 Tahun 2014. Dengan keragaman tersebut, seorang Pencipta benar-benar mampu merasakan dampak di bidang materil yang berguna di kemudian hari, baik untuk cucu atau anak nanti.

Bentuk Hak Ekonomi Pencipta

Memang, Undang-undang memberikan kesempatan bagi pemegang hak cipta untuk memanfaatkan hak tersebut dalam 9 bentuk, seperti:

1. Penerbitan Ciptaan

Pemegang Hak Cipta memiliki kesempatan untuk menerbitkan karya mereka di mana saja tanpa harus menyetorkan biaya sepeser pun. Jumlah cetakannya pun diserahkan kembali kepada pemegang hak.

2. Penggandaan Ciptaan

Pada sisi lain, Pemegang Hak Cipta diberikan izin untuk menggandakan karyanya dalam jumlah tertentu. Dengan syarat, pemegang hak membayarkan sejumlah dana ke pemerintah sebagai salah satu jenis pajak di Indonesia.

3. Penerjemahan Ciptaan

Sebagai pemilik produk, Pencipta dapat menerjemahkan karya ke dalam bahasa apa pun untuk meningkatkan popularitas di negara asing. Hak ini dimanfaatkan pula sebagai sarana peningkatan pendapatan bagi Pencipta.

4. Pengadaptasian dan Pendistribusian Ciptaan

Bentuk hak tersebut berikutnya adalah pengadaptasian dan pendistribusian ciptaan. Artinya seorang pemegang hak cipta berhak mengadaptasi ulang karyanya sendiri sesuai zaman dan mengirimkan ke orang lain.

5. Pertunjukan dan Pengumuman Ciptaan

Pencipta mampu mempertontonkan dan mengumumkan karya milik mereka kepada orang lain. Dengan ini, ciptaan dapat dikenal secara luas oleh masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan dan usia.

6. Komunikasi dan Penyewaan Ciptaan untuk hak ekonomi pencipta

Pencipta karya diberikan hak untuk mengomunikasikan dan menyewakan karya mereka kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu. Besaran penyewaan diserahkan kembali kepada Pencipta. Itu menjadi salah satu bentuk hak tersebut dalam Undang-Undang.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Invensi Teknologi

Syarat Invensi Teknologi Dapat Diberi Hak Paten

Istilah paten biasa diartikan sebagai hak khusus berdasarkan undang-undang yang diberikan kepada penemu invensi teknologi untuk kepentingan dunia industri. Contoh penemuannya bisa berupa temuan baru, perbaikan sistem lama, atau menambahkan perbaikan baru dalam cara kerja sistem.

Para penemu invensi umumnya disebut sebagai inventor.Seorang inventor akan mendapatkan keuntungan ekonomi secara pasif, yaitu ketika ada pihak lain yang ingin menggunakan teknologi yang mereka buat. Sebabnya, teknologi itu telah dilindungi dengan hak eksklusi yang mencegah plagiarisme dan eksploitasi karya.

Invensi Teknologi yang Dapat Dipatenkan

Invensi pada dasarnya adalah temuan atau pengembangan teknologi baru yang belum pernah ada. Tetapi walaupuninvensi teknologi itu disebut baru, tidaksemuanya dapat diberi hak paten, melainkan sesuai dengan ketentuannya dalam UU no 13 tahun 2016 tentang paten. Berikut adalah penjelasannya.

1. Syarat invensi teknologi dalam Pasal 5 ayat 1

Seperti penjelasan sebelumnya, invensi harus merupakan hal baru. Sehingga sesuai dengan Pasal 5 ayat 1, dijelaskan bahwa syarat mendapatkan hak paten adalah invensi yang dibuat tanggalnya berbeda dengan invensi yang ada sebelumnya.

2. Syarat invensi dalam Pasal 5 ayat 2

Merujuk pada poin pembahasan pasal 5 ayat 2, berarti invensi teknologi sebelumnya telah diumumkan di Indonesia maupun luar negeri dalam bentuk lisan, tulisan, atau peragaan. Sementara, penggunaan dan cara lain yang dilaksanakan oleh seorang ahli sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas dalam permohonan masuk dalam hak prioritas.

3. Syarat invensi teknologi dalam Pasal 5 ayat 3

Syarat ketiga terdapat dalam pasal 5 ayat 3. Inti pembahasannya yaitu teknologi sebelumnya mencakup dokumen permohonan yang diajukan di Indonesia. Adapun dengan syarat sudah dipublikasikan setelah tanggal penerimaan yang pemeriksaan substantifnya dilakukan, tetapi juga lebih awal dari tanggal penerimaan atau prioritas.

Selain persyaratan tersebut terdapat jugabeberapa pengecualian ketika invensi teknologi telah diumumkan di dalam atau luar negeri. Misalnya adalah dipertunjukkan dalam pameran resmi di Indonesia atau luar negeri. Lalu, digunakan juga dalam rangka tujuan penelitian dan pengembangan.

Hal lain juga menyebabkan invensi tidak dianggap diumumkan. Misalnya jika dalam 12 bulan setelah tanggal penerimaan, terdapat pihak lain yang mengumumkan dengan melanggar kewajiban menjaga kerahasiaan invensi tersebut.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Pembuatan Surat Kuasa

Pembuatan Surat Kuasa dan Dasar Hukum agar Valid di Mata Hukum

Apabila Anda tidak bisa mengurusi dokumen penting dalam pengadilan negeri, Anda dapat melakukan pembuatan surat kuasa.

Surat kuasa ini berguna sebagai legalisasi orang lain ketika hendak mengurusi dokumen penting pribadi seseorang, sebut saja Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang disita oleh kepolisian karena melanggar aturan lalu lintas.

Memberikan kuasa kepada orang lain secara tidak langsung telah diatur pada pasal 1792-1803 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehingga tidak melanggar konstitusi Indonesia. Kumpulan pasal tersebut menjadi dasar hukum pembentukan surat kuasa.

Meski memiliki kegunaan dan dasar hukum demikian, Anda tidak bisa melakukannya secara asal. Anda harus mengikuti prosedur yang berlaku sekaligus dasar hukumnya. Semua pembahasan tersebut tercantum lengkap di bawah ini.

Prosedur Pembuatan Surat Kuasa

1. Syarat Surat Kuasa

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tercatat beberapa syarat untuk membuat sebuah surat kuasa, seperti adanya kesadaran kedua belah pihak yang terlibat di perjanjian. Pada sisi lain, mengandung persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak dilarang.

2. Tulis Kop Surat

Langkah pertama dalam pembuatan surat kuasa adalah Anda harus menulis kop surat yang memenuhi standar berlaku, seperti logo instansi di bagian kiri, nama instansi di bagian tengah, dan informasi mengenai lembaga yang diwakilkan. Setelah itu, buat garis pemisah dengan badan surat.

3. Cantumkan Judul, Nomor Surat, dan Identitas Pihak Satu

Pada saat kop surat jadi, Anda mesti mencantumkan judul di bagian tengah. Tidak lupa, tuliskan nomor surat dan identitas pemberi kuasa alias pihak satu di bagian awal surat. Usahakan identitas dalam surat tersebut jelas agar valid di mata hukum.

4. Cantumkan Identitas Pihak Kedua dan Penutup Surat

Langkah selanjutnya Anda mesti mencantumkan identitas pihak kedua di bagian bawah surat. Sama seperti di atas, semua informasi mesti dicatat sejelas mungkin. Anda pun mesti menyertakan penutup surat, berupa kolom tandatangan.

5. Penuhi Unsur Surat Kuasa

Sebagai langkah terakhir, Anda mesti memenuhi segala unsur pembuatan surat kuasa. Hal ini bertujuan agar memberikan kekuatan terhadap surat kuasa dari pihak kesatu ke pihak kedua dalam sudut pandang hukum.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Apa Itu Hak Desain Industri

Apa Itu Hak Desain Industri? Kenali Lebih Dekat di Sini

Apa itu hak desain industri? Desain industri adalah bentuk kreatifitas pada sebuah produk untuk mendapatkan daya tarik tersendiri di mata calon pembeli. Meningkatkan daya tarik di sini, dimulai dari sisi penampilannya terlebih dahulu.

Apa Itu Hak Desain Industri?

Jadi, secara harfiah, hak desain industri adalah hak yang sifatnya eksklusif dan diberikan langsung oleh negara untuk pendesain atas buah karyanya. Hak desain industri juga sifatnya mutlak yang diberikan kepada pendesain ketika berhasil atas karyanya sendiri.

Ketika pendesain mengajukan permohonan perlindungan atas hasil desainnya, maka saat itu juga hak desain industrinya aktif. Karya si pendesain akan dilindungi. Si pendesain bebas atas karyanya. Dia dapat dengan mudah melarang orang lain untuk membuat, memakai, sampai menjual produk yang ada kaitannya dengan hasil desain miliknya.

Tentu dengan begini, mengetahui apa itu hak desain industri akan menjadi sangat penting. Ada banyak manfaat yang akan didapatkan ketika sudah berhasil mengaktifkan hak desain industri. Misalnya, kamu sebagai pendesain, akan lebih punya kewenangan atas hasil desain yang kamu buat, desain kamu tidak akan dicontek orang lain, dan masih banyak lagi.

Manfaat yang paling utama juga kamu akan lebih dikenal karena mampu menciptakan sebuah desain untuk keperluan industri yang bermanfaat bagi banyak orang. Jadi, hak desain industri ini, sangat penting untuk diaktifkan ketika kamu punya sebuah karya desain untuk keperluan industri.

Untuk mengaktifkan hak desain industri, desain yang kamu buat harus masuk ke dalam jenis-jenis desain industri yang dapat didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan atau mengaktifkan hak desain industri. Apa saja itu?

Jenis-jenis Desain Industri yang Dapat Didaftarkan

Jenis-jenis desain industri yang dapat didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan atau mengaktifkan hak desain industri?

1. Jenis Desain Industri yang Punya Kebaruan

Jenis pertama tentu adalah jenis desain industri yang masih baru. Apa pun desain itu, kalau masih baru, maka dapat didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan atau mengaktifkan hak desain industri.

Bagaimana caranya mengetahuisebuah desain industri, berjenis desain yang punya kebaruan atau termasuk dalam sebuah desain yang masih baru? Dalam pasal 2 Undang-Undang Desain Industri, syarat-syaratnya sudah diatur atau ditetapkan.

Sebuah desain dikatakan baru, ketika desain tersebut tidak punya tanggal yang sama dengan pengungkapan desain mana pun.

Maksudnya, saat pengajuan untuk mengaktifkan hak desain industri, sebuah desain tidak boleh punya tanggal yang bertepatan atau bersamaan melakukan pengajuan dengan desain yang lain. Desain yang lain artinya, desain yang punya kemiripan dengan desain yang akan didaftarkan.

Contoh hak desain industri pada jenis yang pertama ini, misalnya desain pada kendaraan. Kendaraan punya banyak ragamnya, tetapi punya desain yang berbeda-beda. Untuk itu, diperlukan perlindungan desain masing-masing dari setiap industri mobil.

2. Jenis Desain Industri yang Tidak Bertentangan dengan Peraturan UUD

Tidak bertentangan dengan peraturan UUD ini, sudah pasti sebuah desain tidak boleh menunjukkan adanya unsur perlawanan atau peraturan, ketertiban, dan kesusilaan

Nah, itulah tadi pembahasan mengenai apa itu hak desain industri. Jika kamu bingung, bagaimana caranya mendaftarkan perlindungan untuk mengaktifkan hak desain industri atas desain kamu, kamu bisa menggunakan bantuan dari payungpaten.com. Di sini ada jasa hak cipta, jasa paten, jasa merek, sampai jasa rahasia dagang. Hasil sudah pasti yang terbaik.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Konsultan HKI Terdaftar

Rekomendasi Dan Cara Daftar Konsultan HKI Terdaftar Ada Disini

Sudah sering mendengar tentang konsultan HKI terdaftar yang membantu mematenkan produk? Jika belum, sebaiknya simak artikel ini hingga akhir agar dapat mengenali dan memahaminya.

Definisi Konsultan HKI Terdaftar dan Cara Mendaftarnya

Apakah penting untuk mengenal tentang HKI? Tentu saja harus! Apalagi jika Anda adalah seorang pengusaha yang ingin bahan atau produknya dan jasanya dipatenkan. Hal ini sebagai salah satu upaya agar tidak ada lagi orang lain yang menggunakannya.

Suatu merek dagang atau usaha yang Anda jalankan merupakan aset berharga untuk perusahaan. Tentu saja untuk menjamin kelancaran dan berkembangnya bisnis yang sedang dijalani saat ini.

Siapa Konsultan HKI Terdaftar?

Konsultan Merek terdaftar merupakan badan atau orang yang mempunyai keahlian dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Mereka terdaftar sebagai konsultan yang menyediakan jasa dalam hal pengurusan dan pengajuan HKI. Ada Asosiasi Konsultan HKI yang bertugas sebagai badan yang mewadahi para konsultan tersebut.

Cara Daftar Konsultan HKI Terdaftar

Tertarik untuk daftar konsultan Merek terdaftar? Jika iya, alangkah baiknya simak terlebih dahulu persyaratannya berikut ini:

Syarat Pendaftaran Konsultan HKI

  • Fotokopi Ijazah S1 legalisir (semua disiplin ilmu) 2 lembar
  • Fotokopi KTP 2 lembar
  • Pas Photo berwarna ukuran 3x4cm 4 lembar
  • Melampirkan surat keterangan bebas buta warna
  • Mengisi lengkap formulir pendaftaran;
  • Melunasi Biaya Pendaftaran senilai Rp 500.000,-
  • Melampirkan surat keterangan lulus tes bahasa Inggris yang sesuai dengan nilai minimal TOEFL sebesar 400

Syarat Umum Pendaftaran Konsultan Merek

  • WNI
  • Domisili atau menetap di Indonesia
  • Memiliki Ijazah sarjana S1
  • Menguasai Bahasa Inggris
  • Bukan PNS
  • Lulus dalam pelatihan dan ujian Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

Setelah melengkapi persyaratan yang tersebut, calon konsultan Merek diarahkan untuk mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM. Permohonan ini wajib disampaikan melalui Direktorat Jenderal HKI agar dapat diangkat sebagai konsultan HKI.

Data Pelengkap Surat Permohonan

Pastikan bahwa Anda membuat surat permohonan sebagai konsultan HKI tersebut dalam rangkap 6. Berikut merupakan data yang dibutuhkan sebagai pelengkap surat permohonan:

  • Melampirkan Daftar Riwayat Hidup;
  • Fotokopi KTP
  • Melampirkan Pas Photo terbaru ukuran 2x3cm sebanyak 6 lembar
  • Pas Photo ukuran 3x4cm sebanyak 7 lembar
  • Melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir
  • Melampirkan keterangan lulus tes Bahasa Inggris yang setara dengan nilai 400 TOEFL Internasional
  • Melampirkan surat pernyataan bukan PNS.

Semua calon konsultan Merek yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi sebagai konsultan resmi oleh Menteri Hukum & HAM. Setelah itu akan mengikrarkan janji dan sumpah di hadapan Menteri.

Setelah mengikrarkan janji, daftar nama konsultan Merek terdaftar akan diumumkan Berita Resmi bidang Hak Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal HKI.

Setelah itu, seluruh konsultan akan menerima Kartu Identitas Konsultan Merek . Kartu tersebut akan menjadi sebuah tanda pengenal seorang Konsultan Merek .

Cukup mudah bukan persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mendaftar sebagai calon konsultan Merek . Dengan begitu, Anda membuat Anda lebih mudah dalam mempersiapkannya. Apakah saat ini Anda merupakan pebisnis yang sedang mencari jasa paten? Jika iya, sebaiknya segera saja kunjungi payungpaten.com.

Payung Paten merupakan kantor konsultan kekayaan intelektual dan juga jasa pendaftaran paten merek kekayaan intelektual terpercaya. Profesionalitas dari Payung Paten sudah tidak perlu diragukan lagi. Oleh karena itu, segera kunjung www.payungpaten.com untuk informasi lengkap mengenai konsultan Merek terdaftar.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Tugas Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

4 Tugas Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang Dapat Memberikan Perlindungan Terhadap Suatu Karya

Semakin kreatifnya masyarakat membuat perlindungan atas hak kekayaan intelektual perlu ditingkatkan. Sebab, adanya perlindungan tersebut dapat menjadi faktor maju tidaknya hak tersebut. Maka dari itu, sebuah karya atau produk membutuhkan konsultan hal kekayaan intelektual.

Biasanya orang menyingkatnya menjadi konsultan HKI. Tentunya konsultan tersebut memiliki beberapa tugas atau peran penting terkait beberapa hal. Jika ingin tahu lebih lengkapnya, terus membaca informasi ini sampai selesai.

Tugas Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Jika sebuah produk memiliki kepastian perlindungan hak kekayaan intelektualnya, maka investor akan lebih tertarik. Sebab, tidak menutup kemungkinan bahwa produk tersebut ada yang menjiplak, atau menirunya. Maka dari itu, sebagai pengusaha dengan barang yang diproduksi sendiri harus mengenal tentang konsultan HKI dan tugasnya.

1.      Membantu dalam Mendapatkan Perlindungan Hukum

Tugas konsultan HKI yang pertama adalah membantu pemilik HKI agar karya atau produknya memperoleh perlindungan hukum. Mulai dari melakukan identifikasi terhadap suatu produk, apakah bisa mendapat perlindungan sebagai HKI atau tidak.

Tidak cukup hanya dengan itu saja. Jika memang layak mendapatkan perlindungan hukum, maka konsultan HKI harus mampu memilah. Apakah produk tersebut masuk ke kategori hak paten, merek, cipta, atau desain industri.

2.      Membantu Mendaftarkan Produk HKI

Setelah pengidentifikasian selesai, maka beralih ke tugas konsultan hak kekayaan intelektual berikutnya. Tugasnya adalah membantu pemilik HKI untuk mendaftar di kantor Ditjen HKI.

3.      Membantu Memeriksa HKI

Selanjutnya adalah membantu memeriksa produk HKI tersebut untuk proses komersialisasi. Misalnya dalam melakukan drafting perjanjian lisensi, royalti, dan lain sebagainya.

4.      Memberikan Saran Mengenai Upaya Hukum

Tugas konsultan HKI yang terakhir ini jika suatu saat terjadi pelanggaran HKI atau penjiplakan oleh seseorang. Jadi, seorang konsultan HKI bisa memberikan saran atau masuk kepada pemilik HKI. Kiranya upaya hukum apa yang pantas untuk pelanggar, tentunya harus disesuaikan dengan Undang-Undang yang berlaku.

Terkadang seorang konsultan HKI terdaftar juga memiliki profesi sebagai pengacara. Jika demikian, maka bisa membantu pula dalam menggugat pelanggar ke jalur hukum. Jadi, akan lebih jelas karena sudah mengetahui letak permasalahannya.

Seorang konsultan HKI tidak selalu mendapatkan semua tugas tersebut, tetapi tergantung dari pemilik hak kekayaan intelektual. Sebab, terkadang sebagian orang hanya meminta bantuan setengah dari tugasnya saja.

Peran Konsultan HKI Pada Hak Paten dan Merek

Kebanyakan perlindungan pada sebuah produk adalah hak paten atau mereknya. Peran konsultan HKI sangat penting di sini. Berikut penjelasannya agar dapat mengetahui lebih lanjut.

1.      Hak Paten

Jika pada hak paten, maka konsultan HKI harus mampu memastikan bahwa penemuan tersebut benar-benar baru. Caranya dengan melakukan clearance search atau freedom to operations (FTO) pada produk tersebut.

Dalam artian, dengan melakukan penelusuran atau pencarian pelanggaran. Objeknya terhadap paten yang diterbitkan atau aplikasi pencariannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk tidak melanggar paten yang telah diterbitkan. Selain itu, juga harus memastikan bahwa pihak lain tidak mengganggu hak paten itu.

2.      Hak Merek

Sama halnya dengan hak paten, konsultan HKI terdaftar harus melakukan penelusuran terhadap merek tersebut. Dengan begitu, akan mengetahui jika terdapat merek yang hampir serupa untuk jasa atau barang yang sejenis.

Selain itu, juga perlu memberikan perlindungan terhadap merek produk yang berkaitan. Dengan begitu, jika ada seseorang yang melanggar bisa diketahui dan langsung mendapat penanganannya.

Jika membutuhkan jasa konsultan hak kekayaan intelektual untuk hak paten atau merek, maka bisa mempercayakannya di PayungPaten. Seseorang bisa melihat lebih lengkap penawaran jasanya melalui https://payungpaten.com

 

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

 

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia