Desain Industri Archives - Page 5 of 5 - Payung Paten

Pelayanan Permohonan saat covid 19

Pelayanan Ditjen Kekayaan Intelektual Selama Wabah COVID-19

Pelayanan Selama masa pencegahan penyebaran virus Covid-19 DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL memberikan pengumunan no.HKI-OT.02.02-12 Tahun 2020 melalui situr resminya terkait perkembangan situasi dan kondisi terakhir mengenai penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat. Serta untuk mencegah penyebaran Covid-19, maka DJKI telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
1. Perpanjangan masa penututpan Loket Layanan Kekayaan Intelektual yang terletak di lantai dasar gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

2. Perpanjangan masa pemberian dispensasi keterlambatan segala bentuk pemenuhan berkas kelengkapan dokumen permohonan kekayaan intelektual yang jatuh tempo pada 23 Maret s/d 21 April tahun 2020.

3. Melakukan penutupan sementara layanan Call Center 152 (Layanan permintaan informasi, konsultasi KI dan Pengaduan KI dapat dilakukan melalui live chat, sosial media, dan website pengaduan KI).

4. Pemohon kekayaan intelektual tetap dapat mengajukan permohonan secara online.

Hal di atas berlaku sampai dengan tanggal 21 April 2020. Demikian agar menjadi perhatian.
Pengumuman Pelayanan saat Pandemi covid 19
Pandemi Covid 19 ini banyak menguras materi tenaga dan waktu semua pihak, tidak hanya dari hal tersebut tapi juga banyak yang disesuaikan dengan keadaan yang membuat kita harus menyesuaikan diri, dengan mengikuti protokol kesehata dan mengikuti semua anjuran pemerintah kita turut serta melawan virus covid 19, sehingga diharapkan pandemi covid ini bisa segera berakhir.
Dikarenakan adanya pengumunan diatas kantor Payungpaten masih melakukan pelayanan berupa ceking data merek gratis secara online, dan juga tetap melayani permohonan pendaftaran secara online, demikian kami sampaikan terima kasih.

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Era Digital Konsultan KI

Peran Konsultan Kekayaan Intelektual dalam era digital mandiri

Digitalisasi dalam Kekayaan Intelektual di Indonesia

Era digital yang semakin berkembang pesat tidak bisa dibendung lagi, generasi muda yang sudah tumbuh dewasa membawa dampak dan budaya yang berbeda dari segala segi bidang usaha. Bidang-bidang yang dahulu tidak bisa tersentuh oleh dunia digital multimedia sekarang dengan mudah untuk dijadikan sebuah aplikasi yang sederhana, misal saja dahulu sebuah pengurusan suatu jasa yang rumit dan banyak pintu yang perlu dilalui, dapat diringkas dalam satu aplikasi modern dan canggih dengan dioperasikan secara mandiri melalui gadget yang perkembangannya pesat.
Penulis menyebut era digital mandiri karena segala sesuatu bisa dikerjakan tanpa bantuan pihak ketiga, seseorang dalam era saat ini hanya perlu sedikit memperlajari term and condition suatu aplikasi akan bisa mengoperasikan secara profesional. Kita bandingkan dengan kondisi saat belum ditemukan sistem digital mandiri ini, semua dilakukan secara konvensional bahkan waktu, materi, dan tenaga semua perlu diperhitungkan.

Proses yang komplek dalam permohonan perijinan saat ini sudah mulai dipangkas menjadi proses yang mudah dan terbuka, dari segi nilai ekonomis memang menguntungkan pemohon perijinan dan mengeleminasi budaya suap oknum-oknum perijinan. Perlu digaris bawahi juga didalam sebuah sistem tersebut tetap terdapat celah-celah untuk melakukan tindakan diluar proses yang legal baik dibuat secara sengaja atau tidak sengaja.

Penyesuaian Sistem Pendaftaran 

Perubahan sistem konvensional menjadi sistem digital ini perlu diapresiasi oleh semua pihak, karena dampak yang ditimbulkan arahnya positif dari segi waktu, biaya, dan efisiensinya. Para pihak yang mempunyai kaitan dengan Kekayaan Intelektual wajib dan harus mengikuti perkembangan ini walaupun sifatnya memaksa secara implisit, sifat memaksa bukan berarti memakksakan seseorang untuk mengikuti kehendak Pemerintah dalam merubah sistem digital, namun lebih ke arah perkembangan teknologi yang tidak dapat dibendung lagi sehingga menjadi suatu budaya teknologi digital.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca, terima kasih

Database Ditjen KI

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Protokol Madrid di DPR

Posted in HKI by Humas DJKI

Protokol Madrid untuk Indonesia dibahas di DPRProtokol Madrid yang  dibahas di Jakarta, DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU Merek yang diberikan DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) pada tanggal 23 November 2015, pada hakekatnya adalah masukan dari DPR kepada Pemerintah terhadap usulan dilakukannya perubahan dalam undang-undang Merek. “Tanggapan atau masukan terhadap pasal-pasal dari undang-undang yang diajukan oleh pemerintah tadi, itu melalui DIM. Langkah selanjutnya setelah DIM diberikan kepada pemerintah, maka kewajiban pemerintah untuk menanggapi dan memberikan argumen terhadap pasal-pasal yang diberi masukan atau dikritisi, sehingga ini juga akan dibahas di dalam sidang-sidang berikutnya,” jelas Kepala Bagian Humas dan TU DJKI, Agung Damarsasongko, SH. MH untuk pembahasan protokol madrid.

Dalam masukan yang disampaikan oleh DPR, terdapat sorotan mengenai Madrid Protocol (Pendaftaran Merek Internasional). DPR menganggap bahwa di Indonesia masih belum diperlukan adanya Madrid Protocol, DPR menganggap bahwa ini akan menghambat perkembangan dari Merek-Merek lokal UMKM.

Namun menurut Agung, dengan adanya Madrid Protocol akan mempermudah masyarakat mendaftarkan Merek-nya keluar negeri tanpa harus kesulitan mengakses. “Misalnya kita mau mengajukan Merek kebeberapa negara tujuan, itu hanya dengan melalui satu pintu, yaitu melalui negara asal kemudian akan ditujukan kepada negara-negara yang tujuan. Jadi tidak perlu pemohon berhubungan dengan beberapa konsultan atau beberapa agent yang mengurus permohonan dibeberapa negara tadi. Cukup dengan mengajukan permohanan disatu negara, mereka bisa mengakses kebeberapa negara. Begitupun sebaliknya, dari luar negeri tidak perlu,” ungkap Agung Damarsasongko.

DJKI baru saja melakukan rapat internal pertama membahas pada tanggal 30 November 2015 di Jakarta. Hadir dalam rapat pembahasan tersebut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli SH. MH. FCB.Arb., Direktur Merek, Fathlurachman SH. MH., Sekretaris DJKI Ir. Razilu, M.Si, perwakilan Komisi Banding Merek dan juga dari Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Kepala Subdit Pelayanan Hukum Dit. Merek, Adi Supanto, SH. MH dan Kepala Bagian Humas dan TU, Agung Damarsasongko SH. MH.

 baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.

Pembahasan yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari (30 November – 2 Desember 2015), telah menghasilkan beberapa tanggapan yang akan disampaiakn kepada DPR dalam siding-sidang berikutnya. Pemerintah akan kembali melanjutkan rapat dengan DPR pada 7 Desember 2015. (Humas DJKI – November 2015)

Peluncuran Layanan Online Merek

Menkumham luncurkan Layanan Online Perpanjangan Merek Terdaftar

Posted in HKI by Humas DJKI

Layanan Online Perpanjangan MerekJakarta Hari ini (28/09/2015), Pemerintahan Joko Widodo melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI kembali menunjukkan komitmen dalam memberikan layanan perlindungan Kekayaan Intelektual kepada publik. Layanan yang dimaksud adalah telah tersedianya Aplikasi Online Perpanjangan Merek Terdaftar yang dapat dilakukan melalui Konsultan KI terdaftar, Sentra KI di Universitas-Universitas dan Lembaga-lembaga Pemerintahan. Kemenkumham melalui DJKI mewujudkan 3 (tiga) program unggulan dari 100 Janji Presiden Joko Widodo, terkait dengan mendorong instansi Hak Cipta dan Paten yang lebih proaktif kepada innovator dan inventor dengan implementasi terhadap program sebagai berikut: Penyelesaian RUU Merek dan RUU Paten untuk dikirim kepada DPR; Pencatatan Hak Cipta secara Online yang terintegrasi dengan Simfoni dan Perpanjangan Merek secara online yang terintegrasi dengan Simfoni.

Penjelasan disampaikan kepada awak Media oleh Menkumham, Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D pada saat konferensi pers. “Dengan adanya layanan ini, kita bisa memproses pendaftaran ulang suatu Trademark. Seperti yang telah dijelaskan oleh Dirjen KI, bahwa layanan ini terwujud atas kerja sama DJKI dengan WIPO. Tidak hanya merek, tapi juga Hak Cipta dan Paten akan secara Onlie”, jelas Menkumham yang didampingi oleh Dirjen KI, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb.

“untuk itulah kami meluncurkan aplikasi ini secara resmi. Aplikasi online perpanjangan Merek Terdaftar dibangun dengan maksud: Dapat meningkatkan kualitas perlindungan Kekayaan Intelektual dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, cepat, dinamis, akuntabel dan guna mewujudkan Kemenkumham sebagai lembaga pelayanan masyarakat yang prima. Layanan perpanjangan dapat dilakukan secara real time, karena pemilik Merek terdaftar yang mencetak langsung surat penetapan perpanjangan Merek dan hanya memerlukan waktu 30 menit.   Pemilik Merek dapat menjadi lebih praktis, hemat waktu dan lebih efisien dalam pelayanan Prima. Pembayaran biaya perpanjangan dapat dilakukan secara virtual, tidak harus datang ke loket dengan melalui Bank-Bank yang terintegrasi denga Simfoni”, papar Prof. Ramli. (Humas DJKI – September 2015)

 baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.