Pemulia Varietas Tanaman (PVT) Archives - Page 3 of 3 - Payung Paten

Kesalahan Branding Merek

TIPS PERLINDUNGAN MEREK

Kesalahan pemohon saat mengajukan daftar merek

Kesalahan Branding Pelaku usaha terutama para startup banyak yang tidak mengetahui bahwa core bisnis dari usaha yang dibangun adalah Branding suatu usaha, baik itu dibidang produksi barang maupun jasa. Di Era yang serba cepat sekarang ini pelaku usaha tidak bisa hanya mengandalkan cara-cara berbisnis secara konvensional, bahkan pelaku usaha di era digital saat ini banyak yang tidak menyadari bahwa apa yang mereka lakukan dalam membangun usahanya dari tidak ada sampai dikenal banyak orang bersumber dari perlindungan kekayaan intelektual, ada beberapa point yang tidak disadari oleh pelaku usaha baik yang usahanya sudah besar maupun yang baru memulai usaha tersebut dan hal tersebut kami sebut kesalahan dalam membangun pondasi branding.

Kesalahan branding tersebut diantaranya para pelaku usaha menganggap bahwa kekayaan intelektual berupa merek tidak penting, padahal suatu penamaan merek tersebut bisa menjadikan penanda dan pembeda dengan usaha orang lain dalam bidang yang sama, ide yang telah dituangkan didalam berbisnis dan membentuk suatu karakter dalam bidang bisnis tersebut merupakan inti dari bisnis tersebut. Branding yang telah mereka lakukan bisa saja dicuri tanpa mereka sadari dan bahkan dalam beberapa kasus pemilik merek asli yang tidak dimohonkan pendaftarannya kehilangan brandnya karena merek tersebut telah didaftarkan terlebih dahulu.
baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Selain memiliki kegunaan utama sebagai pembeda, merek saat ini pada beberapa pengurusan ijin juga dijadikan sebagai tautan syarat yang harus dipenuhi untuk pengurusan tersebut, misal saja dalam pengurusan ijin bpom, sertifiakasi halal dan pengurusan lainnya. Kemudian apa yang harus para pembaca lakukan apabila terjadi kesalahan branding bahkan bisa mengakibatan sesuatu yang fatal dalam membangun branding tersebut, akibat yang ditimbulkan bisa berupa hilangnya trust pada suatu brand karena brand tersebut telah dimiliki orang lain karena didaftarkan terlebih dahulu oleh pesaing usaha, hal tersebut mengakibatkan hilangnya pelanggan bahkan pelanggan menganggap brand yang asli menjadi barang palsu, karena merek yang asli telah dipakai oleh pesaing usaha lainnya.

Tahapan perlindungan merek untuk menghindari kesalahan branding

langkah taktis daftar merek

Langkah apa yang seharusnya yang diambil oleh pemilik ide brand dan bagaimana strategi yang harus dilakukan untuk membangun suatu brand tersebut, kami kantor jasa konsultasi merek juga memberikan konsultasi umum secara gratis kepada para calon klient, untuk strategi-strategi yang diambil bisa melakukan kontak kepada kami di nomor yang telah kami sediakan, secara umum strategi yang bisa kita lakukan adalah mengikuti beberapa brand yang sudah berjalan terlebih dahulu dalam melakukan upaya perlindungan brand baik dalam membangun brand tersebut ataupun dalam melindungi brand yang sudah terlanjut besar.

Dalam memastikan merek dagang/Jasa Anda tidak dicontoh oleh orang lain jika akan dilakukan penelusuran, ini membutuhkan waktu yang relatif cepat saat ini dengan melakukan penelusuran merek secara online yang telah disediakan WIPO dan Ditjen Kekyaan Intelektual. Apabila hari ini Anda daftarkan, Anda butuh waktu paling tidak 1 sampai 2 tahun untuk mendapatkan kepastian bahwa merek atau logo Anda bisa Anda digunakan atau tidak. Dibutuhkan verifikasi bahwa merek Anda belum pernah didaftarkan di KEMENKUMHAM, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Setelah secara resmi pembaca sudah bisa tahu dalam waktu 3 bulan atau 6 bulan dengan menanyakan secara langsung merek Anda ke KEMENKUMHAM, apakah merek tersebut bisa Anda pakai atau tidak.

Secara umum proses tersebut adalah proses permohonan pendaftaran merek kepada Ditjen KI di KEMENKUMHAM yang harus dilakukan pembaca jika ingin melakukan perlindungan hukum merek nya, kemudian langkah selanjutnya adalah melakukan pengembangan branding didalam bidang bisnis baik secara konvensional ataupun secara modern, dengan apa melakukan pengembangan tersebut yaitu dengan cara melakuan promosi secara besar-besaran sehingga produk yang dibranding tersebut bisa dikenal masyarakat secara luas dan aman karena merek/brand tersebut sudah dilindungi oleh Pemerintah.

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Demikian sedikit tips umum dari kantor kami apabila ingin menghubungi lebih lanjut atau ingin melakuan konsultasi secara gratis bisa hubungi kami dengan menekan tombol di bawah ini

Investasi Kekayaan Intelektual

Berinvestasi Harta dengan Kekayaan Intelektual

Investasi Kekayaan Intelektual sangat penting

Di saat era digital yang kita jalani saat ini Investasi Kekayaan Intelektual merupakan suatu kewajiban untuk para pelaku usaha atau pemilik ide kreatif, dan sudah menjadi rutinitas kegiatan sehari-hari dan tidak bisa kita hindari, plagiarisme dan pembajakan kekayaan intelektual dalam praktek di Indonesia menjadi budaya yang buruk karena minimnya edukasi tentang Kekayaan Intelektual baik dari Pemerintah maupun bidang pendidikan. Penegakan hukum yang tidak dilaksanakan secara masive menjadikan budaya plagiarisme dan pembajakan ini sebagai batasan-batasan untuk mengembangkan betapa pentingnya perlindungan ide-ide para pemilik Kekayaan Intelektual, ditambah lagi penerapan peraturan yang tidak sesuai dan berjalan beriringan dengan undang-undang yang mengatur.

Kurangnya pengetahuan dan tidak pedulinya para pemilik ide-ide kekayaan intelektual menjadi salah satu faktor menjadikan kekayaan intelektual ini tidak menarik bagi mereka, hal ini karena sifat kekayaan intelektual yang intangdible sehingga banyak person yang menganggap remeh tentang investasi tersebut, ditambah banyak oknum dari praktisi yang memperkeruh keadaan dalam menjelaskan tentang kekayaan intelektual tidak mengedukasi dan menjelaskan secara teoritis dan mengedukasi, yang terjadi banyak oknum tersebut tidak perduli tentang edukasi kepada masyarakat kebanyakan dari mereka hanya mencari keuntungan semata demi memperbanyak klient dan record pendaftaran di ditjen Kemenkumham.

Ketidaktertarikan bidang Kekayaan Intelektual ini ditambah dengan kurang nya SDM (Sumber Daya Manusia) yang ada di dalam ditjen KI, banyak yang mengeluhkan keterlambatan input permohonan pendaftaran dan lamanya SK keluarnya sertipikat karena kekurangan SDM yang ada di dalam alur pendaftaran, hal ini bisa kami ungkapkan karena dari pengalaman selama ini menjadi kantor konsultan hal tersebut sering terjadi dan sudah menjadi alur birokrasi secara praktis dan tidak tertulis.

Keuntungan investas dari mendaftarkan Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual yang kami maksud tidak secara nyata dan tidak terlihat, namun apabila kita berbicara tentang perlindungan hukum di negara Indonesia halini sudah barang tentu para pemilik ide-ide Kekayaan Intelektual ingin mendapatkan perlindungan yang pasti, banyak para pemilik ide tersebut tidak sadar bahwa kekayaan intelektual yang mereka miliki merupakan inti dari kekayaan intelektual yang memiliki nilai moral dan ekonomis, hal tersebut diperkeruh dengan banyak beredar berita bahwa biaya untuk mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual mahal, jika para pemilik ide tersebut sadar dan menghitung secara ekonomis perlindungan kekayaan intelektual tidaklah mahal, karena sifat perlindungan nya sangat lama dan bisa dipindah tangankan baik secara jual beli, waris maupun hibah.
baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kekayaan Intelektual dalam era digital ini sudah menerapkan teknologi untuk memudahkan para pemilik ide segera melindungi ide Kekayaan Intelektual di ditjen KI secara online, dengan kemudahan tersebut sudah sewajarnya para pemilik ide ini sadar betapa pentingnya perlindungan investasi kekayaan intelektual tersebut.

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

jika ingin berkonsultasi kepada kami silahkan tekan tombol dibawah ini

Pelayanan Permohonan saat covid 19

Pelayanan Ditjen Kekayaan Intelektual Selama Wabah COVID-19

Pelayanan Selama masa pencegahan penyebaran virus Covid-19 DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL memberikan pengumunan no.HKI-OT.02.02-12 Tahun 2020 melalui situr resminya terkait perkembangan situasi dan kondisi terakhir mengenai penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat. Serta untuk mencegah penyebaran Covid-19, maka DJKI telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
1. Perpanjangan masa penututpan Loket Layanan Kekayaan Intelektual yang terletak di lantai dasar gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

2. Perpanjangan masa pemberian dispensasi keterlambatan segala bentuk pemenuhan berkas kelengkapan dokumen permohonan kekayaan intelektual yang jatuh tempo pada 23 Maret s/d 21 April tahun 2020.

3. Melakukan penutupan sementara layanan Call Center 152 (Layanan permintaan informasi, konsultasi KI dan Pengaduan KI dapat dilakukan melalui live chat, sosial media, dan website pengaduan KI).

4. Pemohon kekayaan intelektual tetap dapat mengajukan permohonan secara online.

Hal di atas berlaku sampai dengan tanggal 21 April 2020. Demikian agar menjadi perhatian.
Pengumuman Pelayanan saat Pandemi covid 19
Pandemi Covid 19 ini banyak menguras materi tenaga dan waktu semua pihak, tidak hanya dari hal tersebut tapi juga banyak yang disesuaikan dengan keadaan yang membuat kita harus menyesuaikan diri, dengan mengikuti protokol kesehata dan mengikuti semua anjuran pemerintah kita turut serta melawan virus covid 19, sehingga diharapkan pandemi covid ini bisa segera berakhir.
Dikarenakan adanya pengumunan diatas kantor Payungpaten masih melakukan pelayanan berupa ceking data merek gratis secara online, dan juga tetap melayani permohonan pendaftaran secara online, demikian kami sampaikan terima kasih.

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Era Digital Konsultan KI

Peran Konsultan Kekayaan Intelektual dalam era digital mandiri

Digitalisasi dalam Kekayaan Intelektual di Indonesia

Era digital yang semakin berkembang pesat tidak bisa dibendung lagi, generasi muda yang sudah tumbuh dewasa membawa dampak dan budaya yang berbeda dari segala segi bidang usaha. Bidang-bidang yang dahulu tidak bisa tersentuh oleh dunia digital multimedia sekarang dengan mudah untuk dijadikan sebuah aplikasi yang sederhana, misal saja dahulu sebuah pengurusan suatu jasa yang rumit dan banyak pintu yang perlu dilalui, dapat diringkas dalam satu aplikasi modern dan canggih dengan dioperasikan secara mandiri melalui gadget yang perkembangannya pesat.
Penulis menyebut era digital mandiri karena segala sesuatu bisa dikerjakan tanpa bantuan pihak ketiga, seseorang dalam era saat ini hanya perlu sedikit memperlajari term and condition suatu aplikasi akan bisa mengoperasikan secara profesional. Kita bandingkan dengan kondisi saat belum ditemukan sistem digital mandiri ini, semua dilakukan secara konvensional bahkan waktu, materi, dan tenaga semua perlu diperhitungkan.

Proses yang komplek dalam permohonan perijinan saat ini sudah mulai dipangkas menjadi proses yang mudah dan terbuka, dari segi nilai ekonomis memang menguntungkan pemohon perijinan dan mengeleminasi budaya suap oknum-oknum perijinan. Perlu digaris bawahi juga didalam sebuah sistem tersebut tetap terdapat celah-celah untuk melakukan tindakan diluar proses yang legal baik dibuat secara sengaja atau tidak sengaja.

Penyesuaian Sistem Pendaftaran 

Perubahan sistem konvensional menjadi sistem digital ini perlu diapresiasi oleh semua pihak, karena dampak yang ditimbulkan arahnya positif dari segi waktu, biaya, dan efisiensinya. Para pihak yang mempunyai kaitan dengan Kekayaan Intelektual wajib dan harus mengikuti perkembangan ini walaupun sifatnya memaksa secara implisit, sifat memaksa bukan berarti memakksakan seseorang untuk mengikuti kehendak Pemerintah dalam merubah sistem digital, namun lebih ke arah perkembangan teknologi yang tidak dapat dibendung lagi sehingga menjadi suatu budaya teknologi digital.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca, terima kasih

Database Ditjen KI

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Protokol Madrid di DPR

Posted in HKI by Humas DJKI

Protokol Madrid untuk Indonesia dibahas di DPRProtokol Madrid yang  dibahas di Jakarta, DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU Merek yang diberikan DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) pada tanggal 23 November 2015, pada hakekatnya adalah masukan dari DPR kepada Pemerintah terhadap usulan dilakukannya perubahan dalam undang-undang Merek. “Tanggapan atau masukan terhadap pasal-pasal dari undang-undang yang diajukan oleh pemerintah tadi, itu melalui DIM. Langkah selanjutnya setelah DIM diberikan kepada pemerintah, maka kewajiban pemerintah untuk menanggapi dan memberikan argumen terhadap pasal-pasal yang diberi masukan atau dikritisi, sehingga ini juga akan dibahas di dalam sidang-sidang berikutnya,” jelas Kepala Bagian Humas dan TU DJKI, Agung Damarsasongko, SH. MH untuk pembahasan protokol madrid.

Dalam masukan yang disampaikan oleh DPR, terdapat sorotan mengenai Madrid Protocol (Pendaftaran Merek Internasional). DPR menganggap bahwa di Indonesia masih belum diperlukan adanya Madrid Protocol, DPR menganggap bahwa ini akan menghambat perkembangan dari Merek-Merek lokal UMKM.

Namun menurut Agung, dengan adanya Madrid Protocol akan mempermudah masyarakat mendaftarkan Merek-nya keluar negeri tanpa harus kesulitan mengakses. “Misalnya kita mau mengajukan Merek kebeberapa negara tujuan, itu hanya dengan melalui satu pintu, yaitu melalui negara asal kemudian akan ditujukan kepada negara-negara yang tujuan. Jadi tidak perlu pemohon berhubungan dengan beberapa konsultan atau beberapa agent yang mengurus permohonan dibeberapa negara tadi. Cukup dengan mengajukan permohanan disatu negara, mereka bisa mengakses kebeberapa negara. Begitupun sebaliknya, dari luar negeri tidak perlu,” ungkap Agung Damarsasongko.

DJKI baru saja melakukan rapat internal pertama membahas pada tanggal 30 November 2015 di Jakarta. Hadir dalam rapat pembahasan tersebut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli SH. MH. FCB.Arb., Direktur Merek, Fathlurachman SH. MH., Sekretaris DJKI Ir. Razilu, M.Si, perwakilan Komisi Banding Merek dan juga dari Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Kepala Subdit Pelayanan Hukum Dit. Merek, Adi Supanto, SH. MH dan Kepala Bagian Humas dan TU, Agung Damarsasongko SH. MH.

 baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.

Pembahasan yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari (30 November – 2 Desember 2015), telah menghasilkan beberapa tanggapan yang akan disampaiakn kepada DPR dalam siding-sidang berikutnya. Pemerintah akan kembali melanjutkan rapat dengan DPR pada 7 Desember 2015. (Humas DJKI – November 2015)

INDIKASI GEOGRAFIS NUSA TENGGARA TIMUR GO INTERNATIONAL

Posted in HKI by Humas DJHKI

Nusa Tenggara Timur, Mungkin banyak yang belum mengetahui bahwa salah satu kabupaten di Nusa Tenggara Timur sudah mengekspor salah satu kekayaan Indikasi Geografis (IG) nya ke luar negeri. Adalah masyarakat Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur yang berhasil mengeskpor Kopi Arabika Ngada ke Amerika Serikat sejak tahun 2005. Tidak hanya Kopi Arabika Ngada, ternyata ada beberapa produk unggulan provinsi NTT lainnya yang dapat bersaing di pasaran, yaitu:

1). Mente yang sentra produksinya di Flores Timur, Sikka, Lembata, Ende, dan Nagekeo. Semuanya diantar pulaukan yang selanjutnya di ekspor ke India;

2). Kakao yang sentra produksinya di Ende, Sikka dan Nagekeo. Komoditas ini diprediksi sebagai produk unggulan baru;

3). Ubi kayu Nuabosi asal Ende dengan rasa khas karena Indiksi Geografis nya;

4). Pisang baranga yang sudah dilepas sebagai varietas Nasional dengan nama Varietas (Var.) Kelimutu;

5). Kacang merah asal Ngada, sudah dilepas sebagai var. nasional dengan nama Var. Inerie;

6). Avokad dari Sikka yang juga sudah dilepas sebagai varietas nasional dengan nama Var.Ledenpuan;

7). Mangga Alor yang juga karena indikasi geografis, 5 tahun lalu sudah dilepas sebagai Var. nasional;

8). Kacang tanah asal Sumba Timur, sudah dilepas sebagai varietas Nasional juga dan tak kalah Unggul adalah kacang tanah lokal asal rote dan kupang yang punya keunggulan kompetitf;

9). Padi gogo dari Sumba Barat, sudah dilepas sebagai varietas Nasional, dulu nama lokalnya sering kita sebut, padi Kodi;

10). Jeruk Keprok SoE/JKS (sudah dilepas sebagai var. Nasional; Sudah lebih 10 tahun telah menjadi kebanggaan Nasional sebagai buah unggul nasional sekaligus telah dilepas sebagai verietas unggul oleh menteri pertanian dimana keunggulannya juga karena indikasi geografis;

11). Kacang hijau asal Belu , dimana varietas lokal ini yang pertama kali dilepas dari NTT sebagai varietas Nasional dengan naman Var. Vore-belu dan kacang hijau asal Sabu, juga disukai pasar;

12). Jagung kuning (sudah dilepas sebagai varietas nasional dengan nama Var. Piet Kuning. Varietas ini diperoleh dari persilangan dari 200-an sesi (bahan) genetik jagung lokal NTT dan telah dirilis sejak lebih dari lebih dari 6 tahun lalu, semasa gubernur Piet A. Talo, Pemberian nama var. Piet Kuning sebagai penghargaan kepada beliau, karena serius mendukung karya para peneliti NTT dalam proses mengahasilkan varietas yang berkelas nasional;

13). Sapi Bali Timor (sekalipun belum dilepas sebagai jenis lokal unggulan, tetapi UNDANA saat ini bekerja untuk hal ini);

14). Bawang putih asal TTU/Eban;

15). Bawang merah asal Rote, Sabu, Semau;

16). Semangka (betun) dan

17). Cabe kecil/kurus padi dari Timor. Cabe/Lombok kecil ini, masih segar dalam ingatan kita bahwa ketika presiden SBY datang ke sini dua tahun lalu, gubernur kita memberi bibit dan buahnya sebagai cendra-mata;

18). Mangga lokal dan mangga introduksi, yang diproduksi di pulau Timor, dimana cita-rasa dari mangga yang tumbuh dan berproduksi di Timor, sudah pasti punya karakter dan daya kompetisi yang kuat.

Dengan banyaknya potensi kekayaan alam yang dimiliki Provinsi Nusa Tenggara Timur, menunjukkan bahwa provinsi NTT perlahan dan pasti, mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat petaninya. Kini kekhawatiran terhadap sumber air (irigasi) sebagai modal dasar pertanian sudah dapat diatasi oleh Pemprov NTT. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur bekerja-sama dengan instansi dan lembaga manapun untuk dapat mengembangkan produk-produk hasil olahan kekayaan IG di NTT.

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) dan Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT, menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) HKI bagi pejabat Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur (2/7/2013) di Kupang. Ir. Timbul Sinaga yang mewakili DJHKI dalam sambutannya, mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari penandatangan Nota Kesepahaman yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan institusi pemerintah lainnya untuk meningkatkan pemahaman tentang HKI para pihak yang menjadi target/sasaran dalam Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani oleh DJHKI/Kementerian Hukum dan HAM, serta dalam rangka pemanfaatan dan pendayagunaan HKI di masing-masing sektor yang menjadi ruang lingkup para pihak tersebut.

Drs. Frans Richard Sugiyanto, MM, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT dalam isi sambutannya mencanangkan 3 I (Inovasi, Integrasi dan Industrialisasi), “Inovasi produk agar dapat dikembangakan dan di budidayakan lebih lanjut, Integrasi masing-masing SKPD dan kanwil dapat bekerja sama terkait perlindungan HKI (Indikasi Geografis) dan Industrialisasi, NTT harus berangkat menuju Industrialisasi pertanian seperti negara lain. Dalam akhir sambutannya Drs. Frans mengharapakan kerja sama dari semua pihak untuk mewujudkan ketiga hal tersebut.  “Sebagai akhir sambutan saya, kami mengajak untuk mewujudkan ketiga hal tersebut, karena tanpa adanya peran serta semua pihak, Inovasi, Integrasi dan Industrialisasi  tidak akan terwujud”, harap Drs. Frans.

John Hawula, SH. MH, Kepala Biro Hukum Pemprov NTT yang hadir mewakili Gubernur untuk membuka Bimtek tersebut, dalam sambutannya mengharapkan bahwa peraturan pemerintah no.51 tahun 2007 mengenai perlindungan Indikasi Geografis harus bisa menjadi stimulan pertumbuhan ekonomi bagi pelaku usaha kreatif terutama usaha kecil menengah. Perangkat hukum tersebut diharapkan menjawab juga kekhawatiran pelaku usaha terhadap peluang adanya perlindungan IG. ”Kendala yang ditemui adalah kurangnya pelaku-pelaku usaha yang melirik potensi ini untuk di kembangkan secara serius dan di sisi lain pelaku UKM belum menerapkan manajemen pasca produksi secara optimal”, tambah John. Gubernur juga berpesan, ”dengan adanya kegiatan ini dapat dijadikan momentum untuk terus membina pelaku-pelaku usaha kecil menengah di Nusa Tenggara Timur terutama yang mempunyai kepedulian terhadap produk-produk unggulan daerah dan membuka akses dan peluang pemasaran ditingkat nasional maupun internasional”, tutup John Hawula. (Humas DJHKI, Juli 2013)

 baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.

dicuplik dari Ditjen HKI

KURIKULUM TENTANG HKI

Posted in HKI by Humas DJHKI

Jakarta, Setidak nya harapan  agar dunia pendidikan Indonesia akan memiliki kurikulum Berbasis HKI” bukan harapan semu dan bukan isapan jempol belaka. Hal ini jelas dapat terealisasi dengan upaya yang telah dibangun oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) dan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan  (MIAP). MIAP yang dalam setiap program kegiatannya selalu berusaha menghargai Hak Kekayaan Intelektual , kini kembali memberikan kontribusi kepada negara Indonesia.  Kali ini MIAP kembali menggandeng Ditjen HKI untuk bersama-sama mengembangkan modul pendidikan untuk tingkat sekolah menengah maupun perguruan tinggi.

“Bahan atau modul Hak Cipta tersebut sendiri masih dalam proses penyempurnaan dan penyesuaian dengan hukum dan nilai-nilai yang berlaku di Indonesia, termasuk membahas pentingnya hak dan kewajiban dalam menggunakan hal-hal yang terkait dengan teknologi dengan tetap memperhatikan penghormatan terhadap hak-hak dan atau kewajiban kreativitas penciptanya.  Melalui bahan atau modul ini, diharapkan dapat dijadikan salah satu panduan bagi guru/pengajar di tingkat sekolah menengah maupun perguruan tinggi dalam memberikan pengertian pemahaman terhadap pentingnya penghargaan dan penghormatan terhadap HKI”, ujar Justisiari P Kusumah, Sekretaris Jenderal MIAP, di Jakarta, Jumat (21/6/2013)

Seyogyanya kegiatan Sosialisasi Informasi Terbaru Penyusunan Bahan/Modul Hak Cipta turut menghadirkan wakil dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar turut serta mengembangkan dan menerapkan kurikulum berbasis HKI ini. “Bahan atau modul ini, diharapkan dapat dijadikan salah satu panduan bagi guru/pengajar di tingkat sekolah menengah maupun perguruan tinggi dalam memberikan pengertian pemahaman terhadap pentingnya penghargaan dan penghormatan terhadap HKI, kita juga berusaha agar pembelajaran HKI dapat masuk kurikullum nasional pada tahun 2014”,tambah Ir. Timbul Sinaga M.Hum, Direktur Kerja Sama dan Promosi.

DJHKI dan MIAP berkomitmen untuk memperkaya materi pengajaran dan pelatihan dalam modul pembelajaran tersebut. Saat ini“Konteks pembahasan yang diangkat tidak hanya terkait dalam penggunaan HKI milik orang lain, namun juga bagaimana kita bisa melindungi HKI yang kita miliki sebagai hasil dari kreatifitas dan karya cipta kita sendiri. Sebagai contoh, bagaimana seorang pemain musik, pencipta lagu, dan atau pencipta menciptakan sebuah karya. Langkah-langkah seperti apa dan bagaimana dia dapat melindungi hak-haknya, serta bagaimana dia dapat menghormati hak-hak orang lain dalam menciptakan sebuah karya kreatif”. Tutup Justi. (Humas DJHKI, Juni 2013)

 baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.

dicuplik dari Ditjen HKI